Konsultan Pajak yang Ingin Jadi Orang Berwenang Harus Tambah Status Lewat Coretax
JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak dan pihak lainnya perlu mengajukan permohonan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak ke kantor pajak sebelum menjadi kuasa wajib pajak.
Permohonan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (sistem coretax) atau langsung ke KPP apabila wajib pajak tidak dapat mendaftar secara elektronik. Permohonan tersebut juga harus disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
“Dokumen yang dipersyaratkan adalah: bagi pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa surat izin praktik bagi konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar bagi pihak lainnya,” bunyi Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Apabila permohonan penambahan status telah memenuhi persyaratan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) secara elektronik kepada wajib pajak.
Setelah menerbitkan BPE atau BPS, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan pemeriksaan administratif atas permohonan penambahan status wajib pajak.
Berdasarkan hasil penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan berupa surat keterangan pengangkatan sebagai kuasa wajib pajak. Format surat keterangan pengangkatan sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Surat X PER-7/PJ/2025.
Setelah memperoleh penetapan status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, konsultan pajak dan pihak lain dapat melakukan perubahan data status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
Perubahan data status wajib pajak bagi konsultan pajak dan pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak meliputi perubahan izin praktik konsultan pajak dan perubahan surat keterangan terdaftar bagi pihak lain.
Permohonan perubahan data status wajib pajak diajukan secara elektronik atau langsung kepada KPP. Permohonan perubahan data status wajib pajak juga harus disertai dengan dokumen pendukung.
“Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fotokopi surat izin praktik bagi konsultan pajak atau fotokopi surat tanda terdaftar bagi pihak lain,” bunyi Pasal 66 ayat (5) PER-7/PJ/2025.
Selanjutnya, dalam hal konsultan pajak atau pihak lain dicabut izin praktik atau surat tanda terdaftarnya oleh Kementerian Keuangan, KPP berdasarkan permohonan atau karena jabatan dapat mencabut status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Pencabutan status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dilakukan dengan menerbitkan keputusan berupa surat pencabutan pernyataan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Format surat pencabutan pernyataan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dapat dilihat pada Lampiran II Surat GG PER-7/PJ/2025.