DJP Revisi Aturan Terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025, tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak. Peraturan baru ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan memulihkan kerugian penerimaan negara.
Berdasarkan PER-9/PJ/2025 Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak untuk:
(i) Wajib pajak terindikasi penerbit;
(ii) Wajib pajak terindikasi pengguna.
Untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak yang diduga sebagai penerbit, Direktur Jenderal Pajak akan mengembangkan dan menganalisis kriterianya:
(i) keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak;
(ii) kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak yang terindikasi sebagai pengguna adalah PKP yang terindikasi menggunakan faktur pajak tidak sah yang diterbitkan oleh wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit dan/atau wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak tidak sah. Untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak yang terindikasi sebagai pengguna, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengembangan dan analisis terhadap indikasi kredit pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sah pada SPT Masa PPN. Sebagai informasi, faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.