Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut total nilai lebih bayar dari 874.476 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang disampaikan wajib pajak badan mencapai Rp48,64 triliun, tumbuh 59% ketimbang tahun lalu. “Lebih bayar itu merupakan implementasi dari sistem self assessment wajib pajak yang menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri. Jadi, ini hal biasa, SPT lebih bayar akan kami scrutiny, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kami berikan hak restitusinya,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Menurut Bimo, total nilai lebih bayar pada SPT Tahunan masih akan bergerak dinamis mengingat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak. Nanti, DJP akan memeriksa atas permohonan restitusi dan menerbitkan surat ketetapan pajak maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Namun, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) ataupun surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pengembangan asset recovery management system (ARMS), Lalu, ada juga bahasan perihal penghapusan pajak untuk restrukturisasi BUMN, tarif cukai rokok, wajib pajak kriteria tertentu, dan lain sebagainya. Dirjen Pajak Targetkan Pengembangan ARMS Tuntas Tahun Ini DJP berencana menuntaskan pengembangan asset recovery management system (ARMS) pada tahun ini. Nanti, kehadiran sistem ini akan mendukung kegiatan pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset para penunggak pajak. “Pada 2026, kami implementasi terkait dengan pelacakan aset. Tahapan berikutnya yang akan selesai pada 2026 itu terkait dengan pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Kehadiran ARMS dalam pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset diharapkan bisa mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana pajak. Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas perolehan penghasilan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan badan usaha milik negara (BUMN). Purbaya mengatakan fasilitas pajak tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya dan memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Saat ini, BUMN sedang melakukan perampingan, dari 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026. “Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ [saat restrukturisasi], padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujarnya. Tanggapan Purbaya Soal Dirjen Bea Cukai yang Terseret Kasus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang muncul dalam pembacaan dakwaan kasus korupsi perusahaan kargo oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Mei 2026 Purbaya menyatakan dirinya masih meninjau proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, dia menegaskan bahwa Djaka tidak akan serta merta dicopot dari jabatannya ataupun diberhentikan sementara. “Kita lihat proses hukumnya seperti apa. Tidak [diberhentikan sementara], karena proses hukumnya baru mulai, namanya [Djaka] baru muncul, masa langsung berhenti [dari jabatan sekarang]. Kita lihat sampai clear, baru kita ambil tindakan, Purbaya Siap Bahas Tarif Cukai Rokok dengan DPR Menteri […]
Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN yang Lakukan Restrukturisasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas perolehan penghasilan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan badan usaha milik negara (BUMN). Purbaya mengatakan fasilitas pajak tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya dan memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Saat ini, BUMN sedang melakukan perampingan, dari 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026. “Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ [saat restrukturisasi], padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujarnya Kamis (7/5/2026). Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan untuk penyehatan BUMN. Ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Menurut Purbaya, perusahaan pelat merah yang lebih sehat akan mendatangkan lebih banyak pendapatan, keuntungan, dan bisnis dapat berjalan lebih efisien. “Untuk saya yang penting adalah perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses itu [restrukturisasi] enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya. Purbaya mengungkapkan BUMN memiliki waktu 3 tahun untuk memanfaatkan penghapusan pajak atas transaksi penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha. Sebenarnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan perampingan BUMN rampung dalam satu tahun, tetapi bendahara negara memberikan kelonggaran hingga 2029 mendatang. Purbaya menyatakan jajaran BUMN bisa memanfaatkan fasilitas pajak tersebut mulai sekarang. Namun, dia menegaskan BUMN yang tidak melakukan kegiatan restrukturisasi wajib membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
DJP Terus Tagih Utang 200 Penanggung Pajak Dengan Libatkan Penegak Hukum.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan upaya penagihan tunggakan pajak dari 200 wajib pajak dilaksanakan dengan metode multidoor approach atau strategi hukum terpadu dengan melibatkan lembaga penegak hukum lain. DJP telah melakukan penagihan utang pajak dari 200 wajib pajak yang putusannya sudah inkrah sejak 2025. Adapun total tunggakan pajak tersebut mencapai Rp60 triliun. Hingga akhir 2025, DJP berhasil menagih utang pajak senilai Rp11,48 triliun dari 200 penunggak pajak. Rencananya, penagihan utang pajak yang tersisa sekitar Rp49 triliun akan dilanjutkan pada tahun ini. DJP juga menyiapkan 8 rencana aksi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan penagihan pajak pada 2026, sebagaimana Laporan Kinerja DJP Tahun 2025 dimuat. Pertama, DJP akan terus mengembangkan multidoor approach untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan penagihan. Kedua, DJP akan membentuk tim satgas pelaksanaan bukti permulaan (bukper). Ketiga, DJP akan menyempurnakan tax crime handling system (TCHS) dan sistem informasi pendukung pemeriksaan bukper. (TCHS adalah sistem informasi yang digunakan untuk membantu pemilihan bahan baku pemeriksaan bukper. Sistem ini diharapkan bisa menghasilkan bahan pemeriksaan bukper yang lebih berkualitas.) Keempat, DJP akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain guna mencegah kejahatan perpajakan dan keuangan serta menyusun perjanjian kerja sama penegakan hukum pidana antara DJP dan instansi perpajakan negara lain. Kelima, DJP akan mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS) secara nasional. ARMS adalah sistem pengelolaan basis data aset wajib pajak dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan pelunasan utang pajak. ARMS bisa digunakan untuk penelusuran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset. Keenam, DJP akan mengoptimalkan dan mempercepat pencairan piutang pajak dengan fokus pada piutang bernilai signifikan dan potensial untuk dicairkan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan dan penguatan marwah DJP. Ketujuh, DJP akan mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas tindakan penagihan dan meminimalkan risiko keterlambatan pencairan piutang pajak. Kedelapan, DJP akan mempercepat pencairan piutang macet bernilai besar, utamanya atas piutang dengan nilai di atas Rp100 juta per ketetapan yang sudah mendekati daluwarsa penagihan.
Purbaya “Kendalikan” Restitusi Pajak : Audit Hingga Copot Pejabat
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperketat pengawasan restitusi pajak setelah diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemerintah menilai restitusi pajak selama ini terlalu besar dan belum sepenuhnya terkendali sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Purbaya menyatakan bahwa restitusi pajak harus diberikan secara tepat sasaran dan hanya kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat. Untuk itu, pemerintah melakukan audit terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan tidak ada kesalahan perhitungan maupun penyimpangan. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah restitusi PPN pada sektor batu bara yang nilainya sangat besar dan diduga terdapat ketidaktepatan dalam penghitungan. Purbaya juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat kesalahan dalam proyeksi nilai restitusi karena realisasi pembayaran restitusi jauh lebih besar dibandingkan laporan internal yang diterima pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan investigasi terhadap pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, dua pejabat pajak direncanakan akan dicopot. Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah juga memperketat penelitian atas Pajak Masukan dalam restitusi PPN, baik terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat hak restitusi Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperketat pengawasan restitusi pajak setelah diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemerintah menilai restitusi pajak selama ini terlalu besar dan belum sepenuhnya terkendali sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Purbaya menyatakan bahwa restitusi pajak harus diberikan secara tepat sasaran dan hanya kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat. Untuk itu, pemerintah melakukan audit terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan tidak ada kesalahan perhitungan maupun penyimpangan. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah restitusi PPN pada sektor batu bara yang nilainya sangat besar dan diduga terdapat ketidaktepatan dalam penghitungan. Purbaya juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat kesalahan dalam proyeksi nilai restitusi karena realisasi pembayaran restitusi jauh lebih besar dibandingkan laporan internal yang diterima pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan investigasi terhadap pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, dua pejabat pajak direncanakan akan dicopot. Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah juga memperketat penelitian atas Pajak Masukan dalam restitusi PPN, baik terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat hak restitusi Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.
Transaksi di Bawah Rp2 Juta, PPN Tak Dipungut Instansi Pemerintah
Kring Pajak menegaskan instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN atas transaksi yang pembayarannya kurang dari Rp2 juta. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan ketentuan pemungutan PPN atas pembayaran dari instansi pemerintah kepada rekanan. Adapun aturan mengenai pemungutan PPN ini diatur dalam PMK 59/2022. “Apabila jumlah pembayarannya tidak lebih dari Rp2 juta maka PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut oleh instansi/bendahara pemerintah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (4/5/2026). Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 59/2022, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta. Dengan demikian, untuk transaksi di bawah Rp2 juta yang memenuhi syarat, instansi pemerintah tidak memungut PPN. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti PPN tidak ada. Rekanan atau penyedia tetap wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. PPN yang timbul menjadi pajak keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh penyedia. Beban administrasi pelaporan PPN berada di penyedia, meskipun tidak ada mekanisme pemungutan oleh instansi pemerintah dalam transaksi tersebut. “PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 59/2022.
Bimo Minta Fiskus Fokus Ke Pekerjaan yang Beradampak Pada Penerimaan
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan terus memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak guna mencapai target penerimaan pajak 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan semua petugas pajak di lapangan sedang bekerja keras mencapai tujuan tersebut. Dia juga berpesan kepada fiskus untuk fokus pada hal yang berdampak langsung pada kinerja penerimaan pajak, bukan pekerjaan administrasi yang bersifat rutin. DJP juga akan mengandalkan coretax system dalam mendongkrak kepatuhan pajak. Dengan adanya sistem yang sudah terdigitalisasi dan terintegrasi, semua data dan transaksi wajib pajak tersambung secara otomatis sehingga lebih transparan. Bimo menjelaskan data prepopulated yang tersedia dalam coretax meliputi data transaksi antara wajib pajak dan pihak lawan transaksi. Contoh, transaksi dengan pemberi kerja, supplier, konsumen, serta lembaga jasa keuangan. Harapannya, tidak ada lagi kecurangan atau manipulasi pajak. Sebagai langkah strategis berikutnya, DJP berencana mengarahkan kebijakan pajak untuk sesuai dengan perkembangan di era ekonomi digital seperti saat ini. Otoritas pajak juga akan menggalakkan pengawasan dan penegakan hukum guna mendongkrak kepatuhan sekaligus menimbulkan efek jera bagi pengemplang pajak.
Wajib Pajak Tertentu yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat
(Kementerian Keuangan Kemenkeu) memperbarui ketentuan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK) 28/2026. Beleid itu pun mengatur secara terperinci mengenai 3 pihak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. Salah satunya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat 4 kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. 1. Orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 2. Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam 1 tahun pajak. 3. Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, dan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak. 4. Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan sampai dengan Rp4,2 miliar, dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak. wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan untuk memperoleh restitusi dipercepat. Caranya ialah dengan mengisi kolom pengembalian, pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT DJP akan melakukan penelitian terhadap SPT wajib pajak yang meliputi: 1. Kebenaran Penulisan dan Penghitungan Pajak 2. Bukti Pemotongan dan bukti pemungutan PPh/ Bukti Pembayaran PPh yang dikreditkan Wajib Pajak 3. Pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon. 4. Pemenuhan kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, serta ekspor JKP. Penelitian atas pemenuhan kegiatan ini dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku. PMK 28/2026 mengatur bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang berisi menerima atau menolak permohonan wajib pajak diterbitkan paling lama: 1. 15 hari kerja untuk permohonan restitusi dipercepat PPh orang pribadi sejak permohonan diterima 2. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPh Badan sejak permohonan diterima 3. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPN sejak permohonan diterima dalam hal nilai restitusi pajak pada surat keputusan tidak sama dengan nilai dalam permohonan, maka wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan restitusi dipercepat atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. permohonan melalui surat tersendiri dapat disampaikan secara elektronik melalui coretax system. Jika tidak bisa menyampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan surat tersendiri secara langsung ataupun melalui pos, kurir, dan jasa ekspedisi. Surat tersebut dikirimkan ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
PERATURAN BARU: PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak, mempercepat proses pengembalian pajak, memperjelas syarat serta tata cara restitusi pendahuluan, serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. KETENTUAN UMUM: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah aturan dasar mengenai hak, kewajiban, dan tata cara perpajakan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah aturan mengenai PPN dan PPnBM yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. 4. Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal dalam berbagai bentuk usaha atau organisasi, seperti PT, CV, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD, firma, perkumpulan, hingga bentuk usaha tetap. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti produksi, perdagangan, impor, ekspor, atau jasa. 6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan. 7. Masa Pajak adalah periode tertentu yang digunakan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang. 8. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda. 9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari satu Tahun Pajak. 10. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya. 11. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah SPT untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 12. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah SPT untuk satu Masa Pajak. 13. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. 14. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, impor, atau pemanfaatan barang/jasa dari luar daerah pabean. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor unik sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. 16. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah keputusan yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tertentu. 17. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP KELOMPOK WAJIB PAJAK YANG BISA MENDAPAT FASILITAS: 1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu – tepat waktu menyampaikan SPT – tidak memiliki tunggakan pajak – laporan keuangan diaudit dengan opini baik – tidak pernah dipidana perpajakan dalam jangka waktu tertentu. Kelompok tersebut bisa memperoleh pendahuluan untuk: 1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Pertambahann Nilai WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERSEBUT MELIPUTI: 1. Orang pribadi Non – Usaha 2. Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta 3. Badan usaha dengan batas Omzet tertentu. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: 1. eksportir 2. perusahaan yang menyerahkan barang/jasa kepada pemungut PPN 3. perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria DJP TATA CARA PENGAJUAN PEMBEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK – pengisian kolom pengembalian pendahuluan pada SPT – atau surat permohonan tertentu sesuai jenis pajaknya. DJP kemudian melakukan penelitian terhadap: 1. kebenaran penghitungan pajak 2. bukti pemotongan/pemungutan 3. Pajak Masukan 4. kegiatan usaha […]
Tata Cara Pencabutan Status PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dengan kata lain, badan usaha berstatus PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP. Perihal pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berdasarkan PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dicabut statusnya secara resmi. Pencabutan resmi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau peninjauan administratif. Prosedur pencabutan melalui peninjauan administratif dilakukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan ketentuan sebagai berikut: PKP dengan status wajib pajak nonaktif; PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak; PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; PKP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; PKP BUT telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia; dan/atau PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Permohonan Dalam hal pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan PKP, maka PKP wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria. Selanjutnya, setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan. Pengajuan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax Mula-mula login Coretax. Lakukan impersonating jika PKP yang mengajukan permohonan pencabutan adalah Badan Usaha. Klik Menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan. Selanjutnya, pada Formulir Manajemen Kasus → Jenis Pembatalan (penghapusan NPWP atau pencabutan/pengukuhan PKP/SKT PBB). Setelah memilih Jenis Pembatalan, lanjutkan dengan memastikan bahwa Identitas Kuasa Wajib Pajak serta Identitas Wajib Pajak telah sesuai, kemudian unggah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran. Setelah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran selesai diunggah, lanjutkan dengan mencentang Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian klik Simpan.
Total Penghasilan Suami Istri Tembus Rp4,8 Miliar, Tapi Harta Terpisah, Wajib PKP?
Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait kewajiban pengusaha untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar. Penjelasan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang menanyakan tentang kewajiban PKP bagi pasangan suami istri dengan omzet masing-masing Rp3 miliar dan Rp4 miliar, tetapi NPWP-nya terpisah. “Apabila suami istri masing-masing memiliki NPWP sendiri karena usaha patungan (PH/MT), omzet mereka tidak digabung dan dihitung terpisah. Jika omzet masing-masing belum melebihi Rp4,8 miliar, mereka tidak wajib terdaftar sebagai PKP,” demikian pernyataan Kring Pajak, Minggu (28 September 2025). Sesuai dengan PMK 68/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 197/2013, pengusaha yang wajib terdaftar sebagai PKP adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar untuk satu bulan tertentu dalam tahun pajak. Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah total penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Jika jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk didaftarkan sebagai PKP. Pendaftaran PKP harus diselesaikan sedini mungkin, dengan ketentuan bahwa pengusaha telah memenuhi persyaratan kumulatif berikut: 1. Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; 2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 3. Peredaran dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar. Perlu diketahui bahwa status PKP, selain memberikan identitas bagi PKP yang bersangkutan, juga dapat digunakan sebagai kredit pajak masukan untuk transaksi dengan mitra PKP lainnya. Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pelaku usaha akan memikul kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
