DJP Terima 13,19 Juta SPT, Relaksasi bagi WP Badan Masih Berlaku

DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Relaksasi untuk WP Badan Masih Berlaku

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 13,19 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 7 Mei 2026. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan hingga awal Mei menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi dari para wajib pajak.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 7 Mei 2026 tercatat 13,19 juta SPT,” ujarnya pada Jumat (8/5/2026).
Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,27 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi. Jumlah tersebut terdiri atas:

10,82 juta wajib pajak orang pribadi karyawan;
1,45 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

  • Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak:

883.544 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah;
1.477 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

  • Selain itu, terdapat pula pelaporan dari sektor migas, yaitu:

14 wajib pajak migas menggunakan rupiah;
207 wajib pajak migas menggunakan dolar AS.

Pelaporan Berdasarkan Beda Tahun Buku

DJP juga mencatat adanya wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2026.

  • Jumlah pelapor terdiri atas:

28.756 wajib pajak badan menggunakan rupiah;
38 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Relaksasi SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Pemerintah melalui DJP masih memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama satu bulan, yakni hingga 31 Mei 2026.

Artinya, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT selama masa relaksasi tidak akan dikenai sanksi administratif berupa denda maupun bunga keterlambatan.

  • Tidak hanya itu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi atas:

keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29;
pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu pelaporan (SPT Y).Kebijakan tersebut telah diatur dalam KEP-71/PJ/2026.

Sementara itu, relaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada bulan sebelumnya.

  • Pelaporan SPT Kini Menggunakan Coretax

Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui Coretax DJP.

Sebelum dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.

  • Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 19,12 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, yang terdiri atas:

7,92 juta wajib pajak orang pribadi;
1,10 juta wajib pajak badan;
91.432 instansi pemerintah;
232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan terus meningkatnya jumlah pelaporan dan aktivasi akun Coretax, DJP berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih modern, efisien, dan terintegrasi secara digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *