JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur teknis penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kemenkeu Erawati mengatakan RPMK tersebut merupakan aturan turunan dari PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Melalui PBPK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan nantinya menyampaikan laporan keuangan melalui satu pintu. “PBPK akan menjadi pintu tunggal dalam penyampaian laporan keuangan … sekaligus menjadi single source of truth bagi seluruh pengguna data laporan keuangan di Indonesia,” ujar Erawati dalam kegiatan Menuju Implementasi PBPK Tahun 2027, Selasa (22/9/2026). Menurut Erawati, Kemenkeu masih melakukan diskusi publik dan sosialisasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan regulasi, sistem, serta penyusunan taksonomi nasional agar sesuai dengan praktik pelaporan keuangan. Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Madya DJSPSK Kemenkeu Ririn Septiani mengatakan RPMK akan mengatur enam aspek teknis utama, yaitu penggunaan PBPK, jenis data dan hak akses, tata kelola penyampaian serta pengelolaan laporan keuangan, layanan dan keamanan serta kerahasiaan data, taksonomi nasional, dan ketentuan lain yang diperlukan untuk implementasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai PBPK tersebut merupakan amanat Pasal 40 PP 43/2025. Berdasarkan PP 43/2025, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK akan diterapkan secara bertahap. Untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, penggunaan PBPK ditetapkan paling lambat pada 2027. Sementara itu, penerapan bagi pelapor lainnya akan dilakukan berdasarkan tahapan yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas terkait. Kemenkeu pun mengimbau emiten dan perusahaan publik mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pelaporan tersebut. Persiapan diperlukan karena implementasi PBPK tidak hanya menyangkut penggunaan platform digital, tetapi juga kesiapan data, proses bisnis, tata kelola, serta sistem pelaporan perusahaan. Dengan PBPK, pemerintah menargetkan terciptanya sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi melalui satu kanal, dengan data yang dapat digunakan oleh regulator dan pengguna lainnya sesuai hak akses dan kewenangannya.
DJP Tegaskan Semua Entitas Wajib Daftar dan Lapor GloBE, Tak Bisa Diwakilkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE tidak dapat diwakilkan hanya kepada satu entitas konstituen. Setiap entitas konstituen yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE harus melakukan pendaftaran masing-masing. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye menjelaskan Indonesia tidak menerapkan skema yang memungkinkan satu entitas konstituen bertindak sebagai wakil dalam administrasi pendaftaran wajib pajak GloBE. Artinya, apabila dalam satu grup terdapat beberapa entitas konstituen di Indonesia dan grup tersebut telah memenuhi kriteria GloBE, seluruh entitas tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. Tak Ada Lead Entity dalam Pendaftaran GloBE Fransiska memberikan gambaran apabila terdapat tiga anak entitas konstituen di Indonesia dalam satu grup perusahaan multinasional yang ultimate parent entity-nya telah memenuhi batas omzet GloBE. Ketiga entitas tersebut harus melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak GloBE. Masing-masing entitas bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya sendiri sehingga tidak terdapat satu entitas yang ditunjuk sebagai lead entity untuk mewakili entitas lainnya. Ketentuan ini berbeda dengan beberapa negara yang memungkinkan entitas konstituen menunjuk entitas konstituen lain sebagai wakil dalam urusan administrasi pendaftaran GloBE. Pelaporan SPT GloBE Juga Dilakukan Masing-Masing Kewajiban setiap entitas konstituen tidak berhenti pada penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Entitas yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE juga harus melaporkan SPT dalam rangka GloBE. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Kukuh Wahyu Nugroho menjelaskan pelaporan SPT tersebut juga tidak dapat dilakukan oleh satu entitas untuk mewakili seluruh anggota grup di Indonesia. Dengan demikian, setiap entitas konstituen harus melakukan registrasi dan pelaporan SPT GloBE atas kewajibannya masing-masing. Pastikan Grup Sudah Tercakup GloBE Sebelum menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE, entitas konstituen perlu memastikan terlebih dahulu apakah grup perusahaan multinasionalnya sudah termasuk dalam cakupan GloBE. Berdasarkan PMK 136/2024, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE apabila omzet tahunannya mencapai sedikitnya €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Jika memenuhi kriteria tersebut, seluruh entitas konstituen yang menjadi anggota grup memiliki kewajiban terkait GloBE sesuai ketentuan yang berlaku. Batas Waktu Pendaftaran Wajib Pajak GloBE Entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE wajib melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet minimal €750 juta pada setidaknya 2 tahun dalam periode 2021 hingga 2024, grup tersebut mulai tercakup dalam pajak minimum global pada tahun pengenaan 2025. Dengan demikian, entitas konstituen dalam grup tersebut memiliki waktu hingga 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan 2025 untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. Batas waktunya jatuh pada September 2026. Saat ini, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dapat dilakukan melalui Coretax menggunakan akun wajib pajak yang bertindak sebagai person in charge (PIC) dari entitas konstituen.
DJP Jelaskan STP Tak Selalu Terbit karena Pelanggaran Besar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak (WP) agar tidak langsung panik saat menerima surat tagihan pajak (STP). Pasalnya, penerbitan STP tidak selalu menandakan adanya pelanggaran pajak yang besar. Tagihan tersebut bisa muncul karena berbagai kondisi administrasi perpajakan. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan bahwa STP dapat diterbitkan karena kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, hingga hasil penelitian administrasi DJP. Dalam podcast Cermati DJP, Gede mengingatkan bahwa WP perlu memahami terlebih dahulu alasan di balik penerbitan STP sebelum menentukan langkah yang harus dilakukan. Berbagai Kondisi yang Menjadi Dasar Penerbitan STP Ketentuan mengenai penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, STP dapat diterbitkan dalam sejumlah kondisi, antara lain: Pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuatnya. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan UU PPN, dengan pengecualian tertentu bagi PKP pedagang eceran. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP berdasarkan keputusan, putusan, atau data dan informasi yang ditemukan. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai jangka waktu angsuran atau penundaan pembayaran yang telah disetujui. Selain itu, PMK 80/2023 mengatur penerbitan STP bagi pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan WP yang menghasilkan emisi karbon apabila terdapat sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Periksa Isi STP Sebelum Melakukan Pembayaran Gede menyarankan WP untuk membaca STP secara teliti begitu surat tersebut diterima. Pemeriksaan perlu dimulai dari jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, hingga alasan penerbitannya. Menurutnya, WP kerap terpaku pada besarnya tagihan tanpa memahami penyebab tagihan tersebut muncul. Padahal, informasi dalam STP menjadi dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya. WP juga perlu mencocokkan isi STP dengan dokumen perpajakan yang dimiliki. Dokumen yang dapat diperiksa meliputi bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT yang telah disampaikan, serta dokumen transaksi terkait. Jika terdapat informasi yang belum jelas atau diduga tidak sesuai, WP dapat menghubungi Kring Pajak, KPP terdekat, atau saluran resmi DJP lainnya untuk meminta penjelasan. Jangan Abaikan Jatuh Tempo dan Pantau Akun Coretax Setelah mengetahui penyebab tagihan, WP sebaiknya segera menentukan langkah penyelesaian. Jika tagihan memang benar, pembayaran perlu dilakukan sebelum melewati jatuh tempo. Sementara itu, WP yang memiliki hak sesuai ketentuan dapat memanfaatkan mekanisme yang tersedia, seperti mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran. Gede juga mengingatkan WP agar rutin memantau akun Coretax. Di era administrasi perpajakan digital, informasi mengenai dokumen atau tagihan pajak tidak bisa hanya ditunggu melalui surat fisik. Karena itu, WP perlu memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat di DJP selalu diperbarui. Dengan begitu, informasi mengenai kewajiban perpajakan dapat diketahui lebih cepat dan segera ditindaklanjuti. Tagihan Tak Dilunasi, Penagihan Bisa Berlanjut hingga Penyitaan Gede menjelaskan, STP atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pada umumnya harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak diterbitkan. Jika utang pajak belum dibayar hingga jatuh tempo, DJP dapat melanjutkan proses penagihan dengan menerbitkan […]
Soal Pemungutan PPh Pasal 22, Marketplace Tunggu Kepastian dari DJP
JAKARTA — Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace terhadap pedagang online ditargetkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Namun, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu keputusan resmi Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut pajak. Ketua idEA Budi Primawan mengatakan kepastian tersebut diperlukan agar marketplace, seller, dan otoritas pajak memiliki dasar hukum yang jelas terkait waktu serta mekanisme pelaksanaan kebijakan. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. DJP juga membatalkan penunjukan marketplace yang sebelumnya telah ditetapkan dan akan melakukan penunjukan kembali. Menurut idEA, terdapat sejumlah persoalan teknis yang masih perlu diperjelas sebelum kebijakan mulai diterapkan. Persoalan tersebut antara lain mekanisme retur dan pembatalan transaksi, bukti pungut negatif, penghitungan dasar pemungutan ketika harga belum termasuk PPN, serta perlakuan terhadap diskon, voucher, dan harga coret. Hal tersebut penting karena penerapan PPh Pasal 22 akan membutuhkan penyesuaian pada sistem marketplace, mulai dari penghitungan dan pemungutan pajak hingga administrasi dan pelaporan. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Namun, tidak seluruh pedagang otomatis dikenai pungutan. Salah satunya, pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Bagi idEA, kepastian aturan menjadi hal utama sebelum kebijakan dijalankan. “Yang terpenting adalah memastikan ketika kebijakan mulai dijalankan, sistem dan administrasinya sudah siap, mekanismenya jelas, dan seluruh ekosistem dapat menjalankannya dengan baik,” ujar Budi. Dengan demikian, 1 November 2026 saat ini menjadi target dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, sementara pelaku industri masih menunggu keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan kembali serta penyempurnaan ketentuan teknis pelaksanaannya.
Semua Jenis Pajak Tumbuh Positif, PPNDalam Negeri Melonjak 53,9%
JAKARTA – Pemerintah mencatat kinerja penerimaan pajak terus menunjukkan pertumbuhan hingga akhir Agustus 2026. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak periode Januari–Agustus 2026 mencapai Rp1.409,1 triliun, tumbuh 24,15% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut terjadi pada seluruh jenis penerimaan pajak. Sejumlah pos utama yang mencatat pertumbuhan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh orang pribadi, PPh badan, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 26, PPh final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh Pasal 21 Tumbuh 17,4% Realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebesar Rp171,5 triliun, atau tumbuh 17,4% yoy. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan PPh Pasal 21 mencerminkan perkembangan penerimaan yang berasal dari upah dan gaji. Menurut dia, pertumbuhan tersebut juga menunjukkan sistem administrasi perpajakan semakin berjalan. “PPh Pasal 21 ini cukup sehat, ini dari upah dan gaji. Sistem administrasinya bekerja, Coretax bekerja, peningkatan penghasilan karyawan terjadi, maka dia tumbuh cukup sehat.” Selain PPh Pasal 21, penerimaan PPh orang pribadi mencapai Rp18,2 triliun, tumbuh 14,6% yoy. Pertumbuhan ini antara lain didukung fitur prepopulated pada sistem Coretax yang membuat data perpajakan lebih terintegrasi dan berkontribusi terhadap peningkatan nilai kurang bayar dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. PPh Badan Capai Rp243,7 Triliun Pada sisi korporasi, realisasi PPh badan hingga Agustus 2026 mencapai Rp243,7 triliun, tumbuh 25,5% yoy. Pertumbuhan PPh badan antara lain dipengaruhi meningkatnya profitabilitas pada sektor minyak kelapa sawit serta penurunan restitusi PPh badan. Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 22 impor tercatat Rp57,7 triliun, tumbuh 10,5% yoy. Adapun PPh Pasal 26 mencapai Rp62,5 triliun. Pertumbuhannya didorong oleh intensifikasi penerimaan melalui penegakan hukum perpajakan. PPh final juga mencatat pertumbuhan 8,3%, dengan realisasi mencapai Rp91,3 triliun. Pemerintah mengaitkan pertumbuhan tersebut dengan adanya pengalihan hak pertambangan pada sektor minyak dan gas bumi. Suahasil menyebut transaksi tersebut merupakan faktor spesifik yang turut memengaruhi penerimaan PPh final. PPN Dalam Negeri Tumbuh 53,9% Kinerja kuat juga terlihat pada penerimaan PPN dalam negeri. Hingga 31 Agustus 2026, realisasinya mencapai Rp314,8 triliun, dengan pertumbuhan 53,9% yoy. Suahasil menjelaskan tingginya pertumbuhan kumulatif PPN dalam negeri antara lain berkaitan dengan manajemen restitusi. Selain itu, implementasi Coretax turut membuat administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi karena data perpajakan tersedia dalam sistem. Sementara itu, penerimaan PPN impor mencapai Rp259,1 triliun, tumbuh 27,8% yoy. Pertumbuhan PPN impor dipengaruhi antara lain oleh peningkatan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah. Dengan demikian, angka Rp314,8 triliun merupakan realisasi PPN dalam negeri, sedangkan Rp259,1 triliun merupakan realisasi PPN impor. Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409,1 Triliun Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2026 mencapai Rp1.409,1 triliun, tumbuh 24,15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan pertumbuhan penerimaan terjadi di berbagai kelompok pajak, dengan PPh badan dan PPN dalam negeri menjadi salah satu kontributor pertumbuhan yang menonjol. Pemerintah juga terus mengandalkan penguatan administrasi perpajakan melalui Coretax. Sistem tersebut memungkinkan integrasi data perpajakan, termasuk dalam pengisian SPT dan administrasi PPN, meskipun pemerintah menyatakan penyempurnaan implementasinya masih terus dilakukan. Secara keseluruhan, perkembangan hingga Agustus 2026 menunjukkan penerimaan pajak tumbuh di tengah kombinasi faktor administrasi perpajakan, perubahan aktivitas ekonomi, profitabilitas sejumlah sektor usaha, pengelolaan restitusi, serta perkembangan harga komoditas dan nilai tukar.
DJP Atur Pengalihan Tanggung Jawab Dokumen Wajib Pajak saat Pemeriksa Berganti
Ditjen Pajak (DJP) mengatur pengalihan tanggung jawab atas dokumen milik wajib pajak yang dipinjam untuk keperluan perpajakan apabila terjadi pergantian pemeriksa atau tim peneliti. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2026. Melalui aturan tersebut, tanggung jawab pengelolaan dokumen tetap berjalan meskipun pemeriksa atau tim peneliti yang sebelumnya menangani dokumen mengalami pergantian. Tanggung jawab tersebut beralih kepada pemeriksa atau tim peneliti pengganti hingga dokumen dikembalikan kepada wajib pajak. Tanggung Jawab Beralih ke Pemeriksa Pengganti SE-10/PJ/2026 menegaskan bahwa pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, maupun tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen yang dipinjam dari wajib pajak sampai dokumen tersebut dikembalikan. Apabila terjadi pergantian personel, tanggung jawab pengelolaan dokumen fisik beralih kepada pemeriksa atau tim peneliti yang menggantikan. Ketentuan ini diatur dalam angka 3 huruf c SE-10/PJ/2026. Pengaturan serupa berlaku untuk dokumen elektronik. Dengan demikian, pergantian pemeriksa atau tim peneliti tidak mengakhiri tanggung jawab atas dokumen yang masih dipinjam dari wajib pajak. Dokumen Harus Segera Dikembalikan Selain mengatur pengalihan tanggung jawab, SE-10/PJ/2026 mewajibkan pemeriksa atau tim peneliti segera mengembalikan dokumen milik wajib pajak setelah kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelesaian keberatan selesai. Ketentuan pengembalian ini juga mencakup perangkat elektronik milik wajib pajak yang digunakan untuk menyimpan dokumen. Perangkat seperti CD-ROM, flashdisk, dan harddisk beserta dokumen elektronik di dalamnya harus segera dikembalikan setelah kegiatan selesai. Meski demikian, pedoman dalam SE-10/PJ/2026 tidak mencakup dokumen elektronik yang dimintakan bantuan kegiatan forensik digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai kegiatan tersebut. Jaga Keamanan Dokumen Milik Wajib Pajak Sebagai informasi, SE-10/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan standar baku dan keseragaman dalam pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam DJP dari wajib pajak. Pedoman ini ditujukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen milik wajib pajak yang berada dalam pengelolaan DJP.
DJP Sediakan Data Mikro untuk Peneliti via eRiset
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang bagi peneliti untuk memperoleh data mikro perpajakan guna mendukung penelitian yang lebih mendalam. Pengajuan permintaan data dilakukan melalui layanan e-Riset DJP. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyediaan data mikro dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data wajib pajak. Hal tersebut mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Patokannya adalah Pasal 34 UU KUP. Kita tidak akan memberikan data yang me-reveal identitas,” ujar Bimo, Jumat (18/9/2026). Menurut Bimo, data yang lebih detail diperlukan untuk mendukung penelitian dengan metode yang lebih kompleks, termasuk dynamic modelling. Ketersediaan data tersebut diharapkan dapat membantu akademisi, peneliti, maupun masyarakat dalam melakukan kajian dan analisis terkait perpajakan. “Data yang detail untuk mendukung dynamic modelling yang bisa membantu akademisi, periset, dan masyarakat Insyaallah akan kami sediakan,” katanya. Meski demikian, penyediaan data mikro tidak berarti DJP akan memberikan informasi pribadi atau data yang memungkinkan identitas wajib pajak diketahui. Akses data tetap disesuaikan dengan ketentuan kerahasiaan perpajakan serta ketersediaan data yang dimiliki DJP. Pengajuan melalui e-Riset Peneliti yang membutuhkan data perpajakan dapat mengajukan permohonan melalui layanan e-Riset DJP. Layanan ini tidak hanya digunakan untuk permintaan data, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengajukan permintaan narasumber wawancara, focus group discussion (FGD), maupun penyebaran kuesioner. Dalam pengajuan penelitian, peneliti perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan dari badan, lembaga, sponsor, atau perguruan tinggi, proposal penelitian, serta surat pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian kepada DJP. Khusus bagi periset selain mahasiswa, terdapat persyaratan tambahan berupa NPWP, SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, serta Surat Keterangan Fiskal (SKF). Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian tema penelitian, serta ketersediaan data atau narasumber yang dibutuhkan. Hasil permohonan dapat berupa diterima, diterima sebagian, atau ditolak. Permohonan dapat ditolak apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, tema penelitian tidak sesuai dengan ketentuan, atau data maupun narasumber yang dibutuhkan tidak tersedia pada lokasi yang diminta. Data Mikro Tetap Memiliki Batasan Rencana pemberian data mikro perlu dipahami sebagai upaya menyediakan data yang lebih terperinci untuk kepentingan penelitian, bukan sebagai pembukaan database wajib pajak kepada publik. Pasal 34 UU KUP menjadi salah satu dasar utama dalam menjaga kerahasiaan informasi perpajakan. Karena itu, data yang diberikan kepada peneliti harus tetap memperhatikan apakah informasi tersebut dapat mengungkap identitas atau informasi rahasia wajib pajak. Dengan pendekatan tersebut, peneliti dapat memperoleh data yang relevan untuk kebutuhan analisis tanpa mengakses informasi identitas wajib pajak yang dilindungi. Jenis, tingkat detail, serta bentuk data yang dapat diberikan akan bergantung pada kebutuhan penelitian, ketersediaan data, dan ketentuan yang berlaku di DJP. DJP Siapkan Dashboard Riset Selain menyediakan data mikro melalui mekanisme e-Riset, DJP juga menyiapkan dashboard baru yang berkaitan dengan riset perpajakan. Bimo mengatakan dashboard tersebut ditargetkan dapat dipublikasikan pada akhir 2026. Kehadiran dashboard diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi akademisi dan peneliti dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk kajian perpajakan. Dengan pengembangan e-Riset, penyediaan data mikro, dan rencana dashboard riset tersebut, DJP berupaya memperluas akses peneliti terhadap data perpajakan. Namun, seluruh akses tetap dilakukan melalui mekanisme resmi dan berada dalam batas perlindungan kerahasiaan data wajib […]
Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1%, Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun. Angka tersebut setara dengan 59,8% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan setoran dari sejumlah jenis pajak, terutama PPh nonmigas serta PPN dan PPnBM. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 pada Jumat (18/9/2026), Suahasil memaparkan bahwa PPh nonmigas tumbuh 16,6%, sedangkan PPN dan PPnBM mencatatkan pertumbuhan lebih tinggi, yakni 38,9%. Penerimaan PPh Nonmigas dan PPN Jadi Penopang Berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh nonmigas tercatat sebesar Rp722,2 triliun. Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp591,5 triliun. Penerimaan PPh migas juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi, yakni 70,6%, dengan realisasi sebesar Rp39 triliun. Sebaliknya, setoran PBB dan pajak lainnya tercatat Rp56,4 triliun atau turun 15,7%. Suahasil menilai pertumbuhan penerimaan pajak sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi. Hal ini, antara lain, terlihat dari kenaikan permintaan semen, listrik, mobil, dan motor yang mencerminkan bergeraknya kegiatan ekonomi. Aktivitas Ekonomi dan Manajemen Restitusi Dorong Penerimaan Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa kenaikan penerimaan PPh nonmigas didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta penguatan administrasi perpajakan. Adapun pertumbuhan PPN dan PPnBM berkaitan dengan menguatnya konsumsi masyarakat. Selain itu, penerimaan PPN juga dipengaruhi oleh manajemen restitusi, khususnya pada sektor perdagangan besar. Hal ini tercermin dari realisasi PPN dalam negeri yang mencapai Rp259,1 triliun, tumbuh 53,9%. Suahasil menegaskan bahwa pengelolaan restitusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak hingga Agustus 2026 telah mencapai lebih dari separuh target APBN 2026, seiring dengan pertumbuhan setoran dari sejumlah jenis pajak.
RUU Keuangan Negara Soroti Batas Defisit APBN 3 Persen
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara kembali menyoroti aturan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membuka kemungkinan untuk merevisi batas tersebut. Menurutnya, angka 3 persen perlu dikaji kembali karena ketentuan tersebut tidak tercantum secara langsung dalam batang tubuh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melainkan terdapat dalam bagian penjelasan. Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3 persen harus dianggap sebagai aturan yang mutlak. Ia juga menilai pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus agar defisit tidak melewati angka tersebut, tetapi perlu melihat penyebab dan penggunaan belanja negara yang menyebabkan terjadinya defisit. Menurutnya, defisit merupakan akibat dari kondisi ketika belanja negara lebih besar daripada pendapatan. Karena itu, hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa belanja tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan produktivitas. Wacana perubahan batas defisit juga dikaitkan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan keluar dari middle income trap. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dinilai membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk melakukan berbagai program pembangunan. Angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB sendiri memiliki kaitan dengan aturan fiskal dalam Maastricht Treaty di Eropa. Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu referensi dalam pembentukan aturan disiplin fiskal di Indonesia. Namun, perubahan batas defisit tidak berarti pemerintah dapat meningkatkan utang tanpa batas. Jika batas 3 persen diubah, tetap diperlukan aturan pengaman agar utang dan pembayaran bunga tetap terkendali serta kondisi keuangan negara tetap sehat. Pembahasan RUU Keuangan Negara saat ini masih berlangsung. Belum ada keputusan final mengenai apakah batas defisit 3 persen akan dinaikkan, diubah, atau tetap dipertahankan.
DJP Ingatkan Wajib Pajak Tak Langsung Panik Saat Terima STP
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar tidak terburu-buru panik ketika menerima surat tagihan pajak (STP). Sebelum menentukan tindakan, wajib pajak sebaiknya mengetahui lebih dulu penyebab munculnya tagihan tersebut. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menyampaikan bahwa penerbitan STP bisa disebabkan oleh beberapa hal. Kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan pembayaran, sanksi administrasi, hingga hasil penelitian administrasi DJP dapat menjadi penyebab diterbitkannya STP. Karena itu, wajib pajak perlu melihat isi STP secara menyeluruh dan tidak hanya memperhatikan besarnya tagihan. Lihat Keterangan dalam STP Setelah menerima STP, wajib pajak perlu memeriksa beberapa informasi yang tercantum di dalamnya. Hal yang perlu diperhatikan meliputi jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, serta alasan STP diterbitkan. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan catatan dan dokumen perpajakan yang dimiliki. Pengecekan dapat menggunakan bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT, serta dokumen transaksi yang berkaitan. Data Belum Sesuai, Segera Konfirmasi Jika terdapat informasi yang belum dipahami atau data dalam STP tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada DJP melalui Kring Pajak 1500200, KPP terdekat, maupun kanal resmi DJP lainnya. Setelah mengetahui kondisi tagihan, wajib pajak perlu segera menentukan tindak lanjut. Jika kewajiban tersebut memang benar, pembayaran sebaiknya dilakukan tanpa menunggu hingga melewati jatuh tempo. Sementara itu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam ketentuan perpajakan, termasuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran. Informasi Tagihan Bisa Dilihat di Coretax DJP juga mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya menunggu surat fisik untuk mengetahui adanya tagihan. Melalui Coretax, informasi mengenai tagihan dan sejumlah dokumen perpajakan dapat dilihat secara elektronik melalui akun wajib pajak. Karena itu, akun Coretax perlu diperiksa secara berkala. Wajib pajak juga perlu memastikan alamat email dan data kontak yang terdaftar tetap sesuai serta memperbaruinya apabila terjadi perubahan. Dengan mengetahui tagihan lebih awal, wajib pajak dapat segera melakukan pengecekan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Kondisi yang Dapat Menjadi Dasar STP Berdasarkan Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023, STP dapat diterbitkan dalam sejumlah kondisi, yaitu: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. PKP tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan UU PPN, dengan pengecualian tertentu bagi PKP pedagang eceran. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak berdasarkan keputusan, putusan, atau data dan informasi yang ditemukan. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT PPh. PMK 80/2023 juga mengatur penerbitan STP terhadap pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan wajib pajak yang menghasilkan emisi karbon yang dikenai sanksi berupa denda dan/atau bunga.
