DJP Bisa Cabut Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 apabila penyedia marketplace tersebut tidak lagi memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Pencabutan penunjukan dilakukan setelah DJP terlebih dahulu melakukan penelitian atas kondisi penyelenggara marketplace. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-15/PJ/2025, DJP dapat menerbitkan keputusan pencabutan penunjukan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) PER-15/PJ/2025. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dirjen pajak melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai pihak lain apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu. Dengan demikian, pencabutan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. Pencabutan baru berlaku setelah DJP melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Kriteria Marketplace yang Dapat Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Sebelum ditunjuk sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller), penyelenggara marketplace harus memenuhi batasan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain: Nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi Rp50 juta dalam jangka waktu 1 bulan; dan/atau Jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi 1.000 dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila dalam perkembangannya penyedia marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tersebut, DJP dapat melakukan pencabutan atas penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pencabutan Bisa Dilakukan Berdasarkan Penelitian DJP Pencabutan penunjukan tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. DJP juga dapat melakukan pencabutan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangannya. Artinya, terdapat dua kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan penunjukan. Pertama, DJP menemukan bahwa marketplace sudah tidak memenuhi kriteria tertentu. Kedua, marketplace sendiri menyampaikan pemberitahuan bahwa pihaknya sudah tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Untuk marketplace yang ingin menyampaikan pemberitahuan pencabutan, penyampaian dapat dilakukan secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, pemberitahuan juga dapat disampaikan melalui portal wajib pajak atau Coretax DJP maupun laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Namun, pemberitahuan dari marketplace tersebut belum serta-merta membuat status penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 menjadi berakhir. Berlaku Sejak Keputusan DJP Ditetapkan Pencabutan penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, marketplace masih berstatus sebagai pihak lain yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sampai dengan diterbitkannya keputusan pencabutan oleh DJP. Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai kapan status penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berakhir. Proses pencabutan tetap memerlukan penelitian oleh DJP dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan resmi. Bagi penyelenggara marketplace, mekanisme tersebut juga berarti bahwa apabila sudah tidak memenuhi kriteria tertentu, marketplace perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP melalui saluran yang telah ditentukan. Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian sebelum menetapkan pencabutan penunjukan. Dengan mekanisme tersebut, status marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap didasarkan pada keputusan resmi DJP, baik pencabutan dilakukan atas pemberitahuan marketplace maupun […]

DJP Berwenang Awasi Wajib Pajak GloBE, Sudah maupun Belum Tambah Status

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi kriteria belum mengajukan penambahan status secara mandiri. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. DJP dapat menggunakan data maupun informasi yang dimilikinya untuk menelusuri wajib pajak yang masuk dalam cakupan GloBE. Tidak Hanya Wajib Pajak yang Sudah Terdaftar Pengawasan DJP mencakup dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang telah melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Kedua, wajib pajak yang seharusnya memiliki status tersebut tetapi belum mengajukan penambahannya. Untuk kelompok pertama, DJP dapat memantau pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan GloBE. Pengawasan antara lain mencakup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, pembayaran pajak, notifikasi, serta GloBE Information Return (GIR). Sementara itu, terhadap wajib pajak yang belum menambahkan status GloBE, perhatian DJP juga mencakup kewajiban administratif untuk melakukan penambahan status. Dengan begitu, belum melakukan penambahan status bukan berarti wajib pajak berada di luar pengawasan DJP. Bisa Ditambahkan oleh Kepala KPP Jika wajib pajak tidak mengajukan permohonan penambahan status, kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh DJP secara jabatan. Berdasarkan PER-6/PJ/2026, penambahan status secara jabatan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penelitian administrasi. Artinya, wajib pajak yang memang sudah memenuhi kriteria GloBE tidak harus menunggu DJP menemukan ketidaksesuaian administrasi. Penambahan status dapat dilakukan sendiri sepanjang masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan. Ada Waktu 9 Bulan untuk Mengajukan PER-6/PJ/2026 memberikan waktu paling lama 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama bagi wajib pajak untuk mengajukan penambahan status. Perhitungan tersebut berlaku ketika grup perusahaan multinasional yang bersangkutan mulai memenuhi ketentuan GloBE. Karena itu, batas waktu masing-masing wajib pajak dapat berbeda, tergantung kapan tahun pengenaan GloBE pertama berlaku bagi grupnya. Ketentuan batas waktu ini penting diperhatikan karena kelalaian dalam mengajukan penambahan status dapat berujung pada penetapan status secara jabatan oleh DJP. Kriterianya Berkaitan dengan Omzet Grup Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Salah satu kriterianya berkaitan dengan ukuran grup perusahaan multinasional. Wajib pajak yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional masuk dalam cakupan apabila grup tersebut memiliki omzet tahunan sedikitnya €750 juta. Penilaiannya menggunakan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Namun, angka tersebut tidak cukup dilihat dari satu tahun saja. Grup harus mencapai omzet minimal €750 juta dalam sedikitnya 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Karena itu, perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional perlu melihat kondisi omzet grup dalam beberapa tahun terakhir sebelum menentukan apakah kewajiban penambahan status GloBE berlaku. Jika kriteria terpenuhi, pengajuan status GloBE perlu dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak, DJP memiliki dasar untuk melakukan penambahan status secara jabatan setelah penelitian administrasi.

Pendaftaran NPWP di Coretax DJP Muncul Eror “Tanggal Keputusan Pengesahan Tidak Valid”? Ini Penyebab dan Solusinya

Wajib pajak yang sedang melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Coretax DJP dapat mengalami kendala berupa notifikasi “Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid”. Munculnya notifikasi tersebut menyebabkan proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan meskipun data yang diinput telah sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Menanggapi keluhan tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah memastikan kembali nomor Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan tanggal keputusan pengesahan telah diisi dengan benar serta sesuai dengan data yang tercatat pada Administrasi Hukum Umum (AHU). Penyebab Munculnya Notifikasi Eror Apabila nomor SK AHU dan tanggal keputusan pengesahan telah dipastikan benar, tetapi sistem tetap menampilkan notifikasi “Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid”, penyebabnya kemungkinan bukan berasal dari kesalahan pengisian data. Menurut penjelasan Kring Pajak, kondisi tersebut dapat terjadi akibat gangguan dalam proses pertukaran data (data exchange) antara Coretax DJP dengan sistem pihak ketiga, sehingga data pengesahan yang seharusnya dapat diverifikasi belum berhasil terbaca oleh sistem. Dengan demikian, kendala tersebut bersifat teknis dan dapat terjadi meskipun data yang dimasukkan oleh wajib pajak sudah sesuai. Langkah yang Disarankan DJP Apabila mengalami kendala tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyarankan beberapa langkah berikut. Pastikan data telah diisi sesuai AHU Periksa kembali nomor SK Pengesahan. Pastikan tanggal keputusan pengesahan sama persis dengan data yang tercatat di AHU. Coba kembali secara berkala Tunggu beberapa saat kemudian lakukan pendaftaran ulang. Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil. Hapus cache dan cookies browser Membersihkan cache dan cookies dapat membantu mengatasi data browser yang menyebabkan proses validasi terganggu. Gunakan mode Private/Incognito Mode ini memungkinkan browser berjalan tanpa menggunakan data cache atau cookies yang tersimpan sebelumnya. Coba perangkat atau browser lain Apabila masih gagal, pengguna dapat mencoba menggunakan browser yang berbeda, perangkat lain, maupun jaringan internet yang berbeda. Alternatif Jika Kendala Belum Teratasi Apabila seluruh langkah tersebut telah dilakukan tetapi notifikasi kesalahan masih muncul, wajib pajak tetap dapat melakukan pendaftaran NPWP secara langsung melalui: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah administrasinya; atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Petugas DJP akan membantu proses pendaftaran serta memastikan data yang diperlukan dapat diproses dengan benar. Mengenal Coretax DJP Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien. Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan lainnya dilakukan secara digital dalam satu platform. Penerapan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP bertujuan melakukan transformasi administrasi perpajakan melalui: perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) integrasi layanan perpajakan secara digital, serta pembenahan dan peningkatan kualitas basis data perpajakan. Melalui pembaruan tersebut, DJP diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan terintegrasi bagi seluruh wajib pajak.

DJP Tambah Opsi Role di Coretax, Akses Penandatangan SPT Kini Lebih Fleksibel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah satu opsi hak akses (role access) baru pada sistem Coretax untuk penandatangan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Jika sebelumnya hanya tersedia satu hak akses penandatangan SPT, kini pengguna dapat memilih dua jenis hak akses sesuai tugas dan kewenangannya. Penambahan role baru tersebut bertujuan memberikan alternatif bagi perusahaan dalam menjaga kerahasiaan data penghasilan pegawai. Dengan pengaturan hak akses yang lebih spesifik, pihak yang hanya bertugas menandatangani SPT tidak harus memiliki akses terhadap seluruh rincian data penghasilan karyawan. Kini Ada Dua Pilihan Hak Akses Penandatangan SPT Melalui kanal Telegram FAQ Coretax, penyuluh DJP menjelaskan bahwa hak akses penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 kini terbagi menjadi dua. Pilihan pertama adalah Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengguna dengan hak akses ini dapat melihat seluruh isi SPT, baik bagian induk maupun seluruh lampirannya. Role tersebut dinilai sesuai bagi tim human resources (HR), payroll, keuangan, maupun staf pajak yang bertugas menyusun SPT dan membutuhkan akses penuh terhadap data pelaporan. Pilihan kedua adalah Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Pengguna tetap memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, tetapi hanya dapat mengakses bagian induk. Sementara itu, lampiran IA, IB, II, dan III yang memuat rincian daftar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) tidak dapat dilihat. Hak akses ini ditujukan bagi pimpinan perusahaan, direktur, atau pihak lain yang hanya memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, tetapi tidak memerlukan atau tidak diperkenankan mengakses rincian penghasilan masing-masing pegawai. Perusahaan Diimbau Menyesuaikan Hak Akses Pengguna Seiring dengan penambahan role baru tersebut, DJP mengimbau para pemotong pajak untuk meninjau kembali daftar pihak terkait yang telah terdaftar pada akun Coretax. Perusahaan juga disarankan menyesuaikan hak akses setiap pengguna sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, khususnya informasi mengenai penghasilan pegawai, sehingga hanya dapat diakses oleh pihak yang memang membutuhkan data tersebut dalam menjalankan tugasnya. Sebagai informasi, penjelasan mengenai penambahan hak akses ini disampaikan melalui kanal Telegram FAQ Coretax yang dikelola oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

Implementasi PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda, Pajak yang Telanjur Dipungut Wajib Dikembalikan

Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) melalui marketplace. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut semula mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, namun kini ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026. Sebelum keputusan penundaan diumumkan, sejumlah marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22 diketahui telah melaksanakan kewajiban pemungutan selama lima hari. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa marketplace telah menjalankan ketentuan sesuai PMK 37/2025 sejak kebijakan tersebut berlaku. Menurutnya, setelah pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi, pihak idEA berencana melakukan pertemuan dengan DJP guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan ke depan. Budi juga menegaskan bahwa seluruh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan tetap mematuhi kebijakan dan arahan resmi pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat terus memberikan kepastian regulasi, menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan, serta menyusun pedoman implementasi dan sosialisasi yang memadai agar marketplace maupun para pedagang online memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan penundaan tersebut, DJP menyatakan bahwa seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Selanjutnya, penunjukan akan dilakukan kembali menjelang diberlakukannya kebijakan pada 1 November 2026. Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace sejak 1 Agustus 2026 wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang (seller). Ketentuan ini bertujuan memastikan tidak ada beban pajak yang dikenakan selama masa penundaan implementasi kebijakan. Keputusan penundaan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2026 mencapai 5,29%, kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendukung penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Oleh karena itu, pemerintah memilih menunda implementasi kebijakan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha digital. Melalui penundaan ini, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan, memperkuat sosialisasi kepada marketplace dan pedagang online, serta memberikan kepastian hukum sebelum kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 diterapkan secara efektif pada 1 November 2026.

PPh Pasal 22 Marketplace Mundur ke November 2026, Pajak yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan

Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut diundur selama tiga bulan dan baru akan diterapkan pada 1 November 2026. Penundaan ini ditegaskan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace. DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026. Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 tercatat mencapai 5,29 persen, angka tersebut dinilai belum cukup untuk langsung menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga masih melihat sejumlah indikator lain sebagai bahan pertimbangan, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan perkembangan penjualan ritel. Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat dinilai sudah lebih mendukung. DJP Akan Menunjuk Kembali Marketplace Pemungut Pajak Aturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025. Dalam tahap persiapan, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Keempat marketplace tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen atas omzet pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026. Namun, akibat adanya perubahan jadwal penerapan, DJP membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Penunjukan tersebut akan dilakukan kembali menjelang kebijakan mulai diberlakukan pada November 2026. PPh yang Telah Dipungut Akan Dikembalikan Penundaan penerapan kebijakan ini juga berdampak pada keputusan penunjukan yang sebelumnya sudah diterbitkan. DJP menyampaikan beberapa tindak lanjut, yaitu: Keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang menjelang pemberlakuan kebijakan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan. DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah isi kebijakan perpajakan. Perubahan hanya dilakukan pada waktu pelaksanaan pemungutan. Industri E-Commerce Ikuti Keputusan Pemerintah Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait penundaan penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengikuti jadwal baru sesuai arahan pemerintah. Sebelum kebijakan ditunda, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual. Berbagai persiapan tersebut tetap menjadi bagian dari kesiapan marketplace ketika pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan pada November 2026.

Cara Input Manual SPPBMCP untuk Kreditkan PPNatas Impor di Coretax

Apa Itu SPPBMCP? Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor. Selain itu, SPPBMCP juga memuat besaran pungutan yang wajib dibayarkan, meliputi: Bea Masuk Cukai (apabila dikenakan) Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN dan PPh Impor Sanksi administrasi berupa denda (jika ada). Pada praktiknya, SPPBMCP paling sering diterbitkan atas barang kiriman yang masuk ke Indonesia melalui penyelenggara jasa pengiriman. Apa yang Dimaksud dengan Barang Kiriman? Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim melalui penyelenggara pos, yaitu: Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD), seperti Pos Indonesia; atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), seperti DHL, FedEx, TNT, UPS, dan perusahaan ekspedisi internasional lainnya. Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman dengan nilai pabean paling tinggi FOB USD1.500 tidak menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ataupun PIB Khusus (PIBK). Sebagai gantinya, barang tersebut diberitahukan menggunakan Consignment Note (CN). Apa Itu Consignment Note (CN)? Consignment Note (CN) merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan penyelenggara jasa pengiriman sebagai dasar pengiriman barang kepada penerima. Nomor CN nantinya menjadi salah satu data penting yang digunakan ketika PKP akan menginput dokumen pajak masukan di Coretax. Untuk pengiriman melalui jalur udara, nomor yang digunakan adalah Airway Bill (AWB). Apakah PPN pada SPPBMCP Dapat Dikreditkan? Ya. PPN yang tercantum dalam SPPBMCP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. Hal tersebut dimungkinkan karena SPPBMCP termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 huruf o PER-11/PJ/2025. Namun demikian, tidak seluruh data SPPBMCP otomatis muncul (prepopulated) pada sistem Coretax. Apabila data belum tersedia secara otomatis, PKP harus melakukan input secara manual agar PPN impor tersebut tetap dapat dikreditkan. Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum melakukan input manual di Coretax, siapkan terlebih dahulu: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Apabila impor dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), kedua dokumen tersebut umumnya akan diberikan bersamaan dengan tagihan biaya pengiriman. Cara Input SPPBMCP Secara Manual di Coretax 1. Login ke Coretax Login ke sistem Coretax DJP. Apabila mewakili wajib pajak lain, lakukan Impersonate terlebih dahulu. 2. Masuk ke Menu Pajak Masukan Pilih menu: e-Faktur → Dokumen Lain → Pajak Masukan Kemudian klik tombol: + Buat Dokumen Lain Masukan Sistem akan menampilkan halaman Edit Dokumen Masukan yang terdiri dari: Dokumen Transaksi Seller Information Detail Transaksi Pengisian Dokumen Transaksi Lengkapi data sebagai berikut. Jenis Transaksi Pilih: 1. Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Jenis Dokumen Terisi otomatis: Normal Detail Transaksi Sesuaikan dengan transaksi. Contoh: 01. Impor BKP apabila mengimpor Barang Kena Pajak berwujud. Dokumen Transaksi Pilih: PIB dan SSP Nomor Dokumen Isi dengan format: CN#NTPN Contoh: 123456789101#V912A6IL9D3VVVG4 Keterangan: Nomor CN diperoleh dari bagian atas SPPBMCP. Untuk pengiriman udara gunakan nomor AWB. NTPN diperoleh dari Bukti Penerimaan Negara (BPN). Tanggal Dokumen Isi sesuai tanggal pada dokumen. […]

Penuhi Kriteria GloBE, Entitas PMN Perlu Mengajukan Status Wajib Pajak GloBE Sebelum September 2026

Wajib pajak yang termasuk dalam cakupan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules atau pajak minimum global perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Grup Perusahaan dengan Omzet €750 Juta Tercakup GloBE Sebuah grup perusahaan multinasional dapat masuk dalam cakupan penerapan GloBE apabila memenuhi batasan omzet tertentu. Ketentuan ini berlaku apabila total omzet tahunan grup mencapai sekurang-kurangnya €750 juta yang dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Selain itu, ambang batas tersebut harus tercapai dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pertama pemberlakuan GloBE. Sebagai ilustrasi, apabila suatu grup perusahaan multinasional mencatatkan omzet di atas €750 juta dalam dua tahun atau lebih selama periode 2021 sampai dengan 2024, maka grup tersebut akan menjadi bagian dari cakupan GloBE mulai tahun 2025. Dengan demikian, entitas konstituen dari grup tersebut yang berada di Indonesia perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir, yaitu pada September 2026. Pengajuan Status Wajib Pajak GloBE Melalui Portal Wajib Pajak Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Dalam proses pengajuan tersebut, wajib pajak perlu menyampaikan sejumlah informasi, antara lain: Nama dan NPWP serta informasi mengenai terpenuhinya status entitas induk utama Identitas entitas induk utama Identitas grup perusahaan multinasional Tahun pertama pengenaan GloBE Tlamat korespondensi NIK atau NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon penanggung jawab. Surat Pemberitahuan Diterbitkan Melalui Coretax Administration System Atas permohonan yang telah disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE. Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan secara otomatis melalui Coretax Administration System.

DJP Atur Waktu Penyusunan LHP2DK 44 Hari Kerja, Dapat Diperpanjang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengatur jangka waktu penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sesuai dengan kondisi pengawasan yang dilakukan. Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa proses penyusunan LHP2DK harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 44 hari kerja terhitung sejak tanggal SP2DK disampaikan kepada wajib pajak. LHP2DK merupakan dokumen yang mencatat proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, sekaligus memuat hasil akhir berupa kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Waktu Penyusunan Bisa Ditambah Batas waktu penyelesaian LHP2DK tidak bersifat mutlak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat memberikan tambahan waktu penyusunan hingga 22 hari kerja apabila terdapat alasan atau pertimbangan tertentu. Penyesuaian waktu juga dapat dilakukan apabila pengawasan terhadap wajib pajak masuk dalam kategori yang memiliki ketentuan khusus. Wajib Pajak Harus Memberikan Jawaban dalam 14 Hari Di sisi lain, wajib pajak memiliki batas waktu yang lebih singkat untuk memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak harus menyampaikan penjelasan dalam waktu 14 hari sejak tanggal terjadinya salah satu kondisi penerimaan SP2DK yang lebih dahulu. Perhitungan waktu tersebut dimulai dari: tanggal SP2DK tersedia atau diterbitkan melalui akun wajib pajak; tanggal SP2DK dikirimkan melalui email wajib pajak; tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman melalui faksimile; tanggal pada bukti pengiriman melalui pos, ekspedisi, atau layanan kurir; atau tanggal SP2DK diberikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya. Tambahan Waktu Tanggapan Dapat Diajukan Apabila belum dapat memberikan tanggapan dalam batas waktu yang tersedia, wajib pajak dapat meminta tambahan waktu paling lama tujuh hari. Permintaan tersebut harus diberitahukan sebelum masa 14 hari berakhir. Jika pemberitahuan dilakukan setelah batas waktu terlampaui, tambahan waktu tidak dapat diberikan. Tanggapan yang Masuk Terlambat Tetap Bisa Diproses Wajib pajak yang menyampaikan tanggapan melewati batas waktu masih memiliki kemungkinan untuk diterima oleh Kepala KPP. Dalam menentukan tindak lanjut, Kepala KPP akan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain: tingkat risiko kepatuhan wajib pajak; adanya upaya atau itikad baik dari wajib pajak; lokasi wajib pajak; pertimbangan efisiensi dan efektivitas pengawasan; serta waktu pelaksanaan proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Tidak Ada Tanggapan Dapat Berujung Tindak Lanjut Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan sama sekali atas SP2DK, DJP dapat melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, terdapat kemungkinan pengajuan pembatasan atau pemblokiran layanan tertentu sebagai bagian dari langkah pengawasan.

Sudah Terintegrasi! WP Bisa Cek Faktur Pajak dan Bupot di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax System. Salah satu pembaruan yang kini telah diterapkan adalah integrasi data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan adanya integrasi ini, wajib pajak dapat mengakses dan memverifikasi sendiri data perpajakannya melalui Coretax untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang tercatat telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, serta memberikan perlindungan kepada wajib pajak dari kemungkinan penyalahgunaan identitas dalam penerbitan dokumen perpajakan. Wajib Pajak Dapat Memastikan Kesesuaian Data Transaksi Melalui Coretax System, wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data faktur pajak maupun bukti potong yang telah diterbitkan atas namanya. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen perpajakan benar-benar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, fitur ini juga memungkinkan wajib pajak mengetahui apabila identitasnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan dalam transaksi yang tidak pernah dilakukan. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, DJP mengimbau agar wajib pajak tidak panik, melainkan segera menghubungi pihak penerbit faktur pajak atau bukti potong untuk meminta pembatalan dokumen tersebut. Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Data Tidak Sesuai DJP menjelaskan bahwa apabila wajib pajak menemukan adanya faktur pajak atau bukti potong yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, penyelesaian pertama dilakukan dengan menghubungi penerbit dokumen tersebut dan meminta agar faktur pajak maupun bukti potong dibatalkan. Namun, apabila penerbit tidak dapat atau tidak bersedia melakukan pembatalan, wajib pajak dapat melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme pengaduan yang disediakan oleh DJP. Dengan demikian, setiap indikasi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan data tetap dapat ditindaklanjuti melalui jalur resmi. Kanal Pengaduan yang Disediakan DJP Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yaitu: Telepon Kring Pajak di nomor (021) 1500200. Portal Coretax System. Email pengaduan@pajak.go.id. Situs resmi pengaduan.pajak.go.id. Surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan kantor pajak. Pengaduan secara langsung melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP maupun kantor unit vertikal DJP. Dengan tersedianya berbagai saluran tersebut, wajib pajak memiliki kemudahan dalam melaporkan permasalahan apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung dengan penerbit dokumen perpajakan. DJP Mengimbau Penerbit Dokumen Lebih Teliti Selain memberikan panduan kepada wajib pajak, DJP juga mengingatkan para penerbit faktur pajak dan bukti potong agar lebih cermat dalam melakukan pengisian data sebelum dokumen diterbitkan. Penerbit diminta memastikan kesesuaian tiga data utama lawan transaksi, yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama wajib pajak; dan Alamat wajib pajak. Ketiga data tersebut telah tersedia pada menu pembuatan faktur pajak maupun bukti potong di Coretax sehingga dapat diverifikasi sebelum dokumen diterbitkan. Ketelitian dalam proses ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dan mencegah penggunaan identitas yang tidak semestinya. Cara Mengecek Faktur Pajak Masukan Melalui Coretax Untuk memastikan kesesuaian data faktur pajak masukan, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Melakukan impersonate pada Coretax apabila bertindak mewakili wajib pajak lain. Membuka Modul e-Faktur. Memilih menu Pajak Masukan. Menggeser tampilan ke sebelah kanan, kemudian memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak. Menekan tombol Reload. Setelah data […]