Jangka Waktu Tanggapan SP2DK Bisa Diperpanjang 7 Hari

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025, mengatur wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu tanggapan terhadap surat permintaan klarifikasi data dan/atau informasi (SP2DK) hingga tujuh hari. Jangka waktu penyampaian tanggapan diperpanjang dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada kantor layanan pajak (KPP). Jangka waktu perpanjangan diberikan maksimal tujuh hari. “Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian… paling lambat tujuh hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6 Januari 2026). Pemberitahuan perpanjangan untuk menanggapi SP2DK harus diterima oleh KPP yang menerbitkan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir. Jika wajib pajak tidak meminta perpanjangan, jangka waktu tanggapan wajib pajak terdaftar terhadap SP2DK adalah 14 hari sejak tanggal yang lebih awal dari peristiwa berikut: 1. tanggal penerbitan SP2DK jika diajukan melalui coretax; 2. tanggal SP2DK dikirim melalui email kepada wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DGT; 3. tanggal bukti pengiriman faks SP2DK jika diajukan melalui faks; 4. tanggal bukti pengiriman faks SP2DK melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman; atau 5. tanggal SP2DK dikirim langsung kepada wajib pajak, perwakilan, kuasa, karyawan, atau anggota keluarga dewasa wajib pajak. Kesempatan bagi wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu tanggapan terhadap SP2DK berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025 merupakan ketentuan baru yang tidak tersedia dalam peraturan sebelumnya. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan terkait SP2DK dalam jangka waktu maksimal 14 hari kalender terhitung sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK melalui faks/pos/ekspedisi/kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung. Jika wajib pajak memberikan penjelasan setelah jangka waktu 14 hari yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, Kepala Kantor Pajak masih dapat menerima dan menggunakan penjelasan tersebut untuk melakukan penelitian dan menentukan kesimpulan serta rekomendasi untuk tindak lanjut. Kewenangan Kepala Kantor Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu permintaan klarifikasi data dan/atau informasi. Sebagai informasi, penerbitan SP2DK dan tindak lanjut tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK kini diatur dalam PMK 111/2025, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Penerbitan SP2DK merupakan salah satu dari 10 kegiatan yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DGT) untuk melakukan pengawasan. Pengawasan itu sendiri didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian mengenai pemenuhan kewajiban pajak wajib pajak, termasuk yang akan dipenuhi, yang belum dipenuhi, dan yang telah dipenuhi, dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan pajak. Selain menerbitkan SP2DK, pengawasan wajib pajak dilakukan melalui diskusi dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk datang ke kantor pajak, baik secara offline maupun online. Selanjutnya, dilakukan kunjungan, dikeluarkan surat imbauan, dikeluarkan surat peringatan, dimintanya dokumen TP, dikumpulkannya data ekonomi, dikeluarkannya surat untuk keperluan pengawasan, dan dilakukan kegiatan pendukung pengawasan.

Kriteria Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Menurut PER-23/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-23/PJ/2025 yang mengatur kriteria terbaru penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025. Penerbitan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penentuan status subjek pajak dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta PMK No. 18 Tahun 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, DJP secara resmi mencabut PER-02/PJ/2009 & PER-43/PJ/2011. Peraturan ini memperjelas bahwa konsep “bertempat tinggal” tidak hanya bersifat administratif, tetapi dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya, antara lain: Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat Menjadikan Indonesia sebagai pusat kegiatan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia Selain itu, PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa kehadiran di Indonesia dinilai berdasarkan: Kehadiran atau keberadaan fisik secara nyata Keadaan yang sebenarnya, bukan semata-mata data administratif Kehadiran fisik atau niat bertempat tinggal juga harus dibuktikan melalui dokumen, antara lain: Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lebih dari 183 hari Kontrak kerja, usaha, atau kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari Dokumen lain, seperti kontrak sewa tempat tinggal jangka panjang atau pemindahan keluarga Selain orang pribadi, PER-23/PJ/2025 memperluas penentuan status SPDN bagi badan dengan menitikberatkan pada aspek manajemen dan pengendalian. Badan dikategorikan sebagai SPDN apabila: Didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia Didaftarkan atau berada dalam wilayah hukum Indonesia Bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk apabila: Kantor pusat atau pusat administrasi berada di Indonesia Pusat keuangan berada di Indonesia Kebijakan dan keputusan strategis dibuat di Indonesia Keputusan strategis tersebut mencakup, antara lain, pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus, dan pengawasan pembagian dividen.

Ditjen Pajak (DJP) dapat memblokir akses e-faktur bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak patuh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan (PER 19/2025). Ketentuan ini merincikan kriteria tertentu yang dapat dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajaknya sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Kriteria PKP yang Dapat Dinonaktifkan Akses Faktur Pajak Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2025, Dirjen Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai kriteria tertentu. Kewenangan ini dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat wajib pajak terdaftar. Pasal 2 ayat (2) PER 19/2025, kriteria yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, antara lain: tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan; tidak menyampaikan SPT PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya; tidak menyampaikan SPT Masa PPN berturut-turut selama 3 bulan; tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender; tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau memiliki tunggakan pajak paling sedikit Rp250.000.000 untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama atau Rp1.000.000.000 untuk wajib pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku. Tidak hanya PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, Dirjen Pajak juga memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang melakukan penyalahgunaan. Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, DJP Bisa Nonaktifkan Akses e-Faktur. Mekanisme Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali Akses Faktur Pajak Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 19/2025, wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Klarifikasi tersebut minimal memuat nomor dan tanggal dokumen klarifikasi, tujuan dokumen klarifikasi, identitas wajib pajak dan/atau penanggung jawab; penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi sesuai dengan format lampiran PER 19/2025. Dokumen pendukung yang dilampirkan dapat disesuaikan berdasarkan kriteria penonaktifan, meliputi bukti potong/pungut , tanda terima penyampaian SPT Tahunan/Masa PPN, atau bukti pelunasan/persetujuan pengangsuran tunggakan pajak. Kepala KPP wajib menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima. Jika wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan, maka kepala KPP dapat mengabulkan klarifikasi dan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak. Dalam hal, jika jangka waktu 5 hari kerja terlampaui dan KPP belum dapat menentukan keputusan, maka klarifikasi wajib pajak ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak. Sebaliknya, jika dalam 5 hari kerja setelah pengaktifan kembali tersebut wajib pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan, maka kepala KPP berhak menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Jika Harga Barang yang Tercantum Salah, Apakah Dibuat Faktur Pajak Pengganti?

Pusat layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak, menekankan bahwa kesalahan pada faktur pajak yang tidak memuat informasi yang benar, lengkap, dan jelas dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. “PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (8/12/2025). Merujuk pada Pasal 48 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengoreksi atau mengganti faktur pajak yang salah diisi atau ditulis, sehingga mengakibatkan informasi yang salah, lengkap, dan jelas, dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Kesalahan pengisian atau penulisan tidak termasuk kesalahan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025. Faktur pajak pengganti dibuat menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti adalah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti tersebut. Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPN Berkala untuk periode pajak yang sama dengan periode pajak di mana faktur pajak pengganti dilaporkan, termasuk informasi aktual atau sebenarnya setelah penggantian. Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pengumpulan pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengirimkan Barang Kena Pajak atau memberikan Jasa Kena Pajak.

Wajib Pajak Yang Dapat Menghapus NPWP Sesuai Dengan Aturan DJP

Salah satu hak dan kewajiban wajib pajak adalah memastikan data pajaknya selalu akurat. Dalam beberapa keadaan, wajib pajak bahkan dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu. Tata cara penghapusan NPWP secara resmi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang menjamin proses yang jelas dan terstruktur. Proses penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat sebelas kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP. Merujuk Pasal 44 PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP dapat dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak jika wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk Wajib pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha Wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia Wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah Pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah Instansi pemerintah tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Ditjen Pajak Tunjuk 5 Pemungut PPN PMSE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Siaran Pers No. SP-33/2025, melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Per 31 Oktober 2025, total penerimaan pajak digital mencapai Rp43,75 triliun, meliputi PPN Sistem Perdagangan Secara Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Berdasarkan SP-33/2025, jumlah tersebut terdiri dari Rp33,88 triliun dari pemungutan PPN PMSE, Rp1,76 triliun dari pajak aset kripto, Rp4,19 triliun dari pajak fintech (peer-to-peer lending), dan Rp3,92 triliun dari pajak yang dipungut pihak ketiga melalui SIPP. Siaran pers tersebut juga menyatakan bahwa hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut pajak, termasuk lima penunjukan baru pada bulan tersebut yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, terdapat 207 perusahaan yang telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE, dengan total penerimaan kumulatif sebesar Rp33,88 triliun sejak tahun 2020. Tren penerimaan ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan total penerimaan mencapai Rp8,54 triliun pada tahun anggaran berjalan 2025 saja. Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp873,76 miliar. Penerimaan ini terus meningkat seiring dengan peningkatan aktivitas transaksi aset digital. Sektor fintech juga berkontribusi signifikan, dengan total penerimaan mencapai Rp4,19 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas bunga pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (WTPDN) sebesar Rp1,16 triliun, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) atas bunga pinjaman dari Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp724,45 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp2,3 triliun. Sementara itu, pajak digital lainnya dari SIPP Pajak memberikan kontribusi sebesar Rp3,92 triliun, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Apa Saja Dokumen Yang Diperlukan Apabila Wanita Kawin Memilih Kewajiban Perpajakan Terpisah

Memilih status MT berarti wanita yang sudah menikah melaporkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh Orang Pribadi). Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi versi Coretax, wajib pajak dengan status MT harus menghitung PPh terutang secara terpisah. Perhitungannya tercantum dalam Lampiran L-4, Bagian B. Lampiran ini akan terbuka apabila pada pertanyaan nomor 7 Induk SPT wajib pajak memilih secara manual status “Memilih Terpisah (MT)”. Perhitungan neto pasangan dalam lampiran tidak terisi secara otomatis, sehingga harus dilakukan perhitungan terpisah berdasarkan data suami dan istri. Perhitungan dalam L-4 akan menghasilkan jumlah PPh terutang proporsional yang secara otomatis dimasukkan ke dalam SPT Utama masing-masing individu. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil) akan bergantung pada sumber penghasilan, jumlah penghasilan, kredit pajak, dan kondisi lainnya. Secara umum, tidak ada dokumen khusus yang wajib diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak ketika seorang perempuan menikah memilih status PNS. Namun, Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat meminta surat pernyataan tertulis yang menyatakan keinginannya untuk menggunakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Surat pernyataan ini hanya akan diberikan atas permintaan Direktur Jenderal Pajak.

Konsultan Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pengawasan Pajak Karena SP2DK Jadi Tagihan

Pemerintah terus menyelesaikan penyusunan peraturan baru terkait pemantauan kepatuhan wajib pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) sedang dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pemantauan Kepatuhan Wajib Pajak. Ringkasan Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak untuk menyeragamkan tata kerja Account Representative (AR) DJP dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Konsultan Pajak Raden Agus Suparman mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pengawasan kepatuhan karena ketiadaan PMK telah menyebabkan ketidakseragaman interpretasi SP2DK dan praktik AR yang tidak standar, seringkali merugikan wajib pajak. Pengamat pajak Fajry Akbar menyoroti pentingnya aturan main yang jelas dalam pengawasan kepatuhan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menghindari wajib pajak merasa diperiksa terus-menerus meskipun sudah patuh, serta menghentikan praktik ‘berburu di kebun binatang’. Menanggapi hal ini, Raden Agus Suparman, konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan tersebut. Menurut Raden, minimnya regulasi yang mengikat mengakibatkan prosedur kerja Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak konsisten, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak. Raden, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi DJP selama delapan tahun, menyatakan bahwa belum pernah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang mengatur pemantauan kepatuhan. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan pajak, yang regulasi formalnya sudah lama ada, mulai dari Keputusan Menteri Keuangan hingga PMK tentang Pemeriksaan Pajak yang terbit pada tahun 2007. Ketiadaan peraturan tentang pengawasan kepatuhan yang mengikat wajib pajak dan petugas pajak, menurut Raden, menjadi alasan mengapa cara kerja AR seringkali berbeda-beda. “Tidak ada standar profesional pengawasan yang dilakukan oleh AR. Ada AR yang suka meminjam dokumen kepada Wajib Pajak, tetapi banyak AR yang tidak pernah meminjam dokumen kepada Wajib Pajak. Hal ini terjadi karena tidak ada peraturan yang mengatur tata cara AR bekerja dengan Wajib Pajak,” papar Raden kepada Kontan.co.id, Jumat (5/12). Ketidakseragaman itu, kata Raden, diperparah dengan praktik interpretasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang kian bergeser dari fungsi utamanya. Tahun ini, setiap SP2DK bahkan diberi target rupiah. Padahal, secara konsep, SP2DK bukan merupakan pemeriksaan dan tidak menghasilkan produk hukum. Oleh karena itu, SP2DK sudah dimaknai seolah surat tagihan pajak. “Kebiasaan seperti itu seharusnya dihentikan. Lebih baik, jika memang DJP melihat adanya potensi perpajakan, langsung saja menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan menerbitkan surat ketetapan pajak,” saran Raden. Menurutnya, langkah itu jauh lebih memberikan kepastian hukum. Dengan adanya surat ketetapan pajak, wajib pajak bisa menggunakan hak formalnya untuk mengajukan keberatan maupun banding, sebagaimana diatur dalam UU KUP. Raden menilai, ketidakpastian paling banyak dirasakan wajib pajak ketika bersengketa dengan AR. Banyak kasus ditutup tanpa ada kejelasan, atau wajib pajak diminta membetulkan SPT tanpa dasar hukum yang kuat. Namun, di kemudian hari, setelah pergantian AR, persoalan yang sama dapat muncul kembali. “Banyak kasus, AR sudah menutup permasalahan SP2DK, tapi tiba-tiba terbit instruksi pemeriksaan. Secara ketentuan sampai dengan sekarang, hal seperti ini diperbolehkan,” terangnya. Akibatnya, wajib pajak merasa telah menyelesaikan masalah, tetapi masih menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SP2) dan akhirnya mendapatkan kekurangan pembayaran tambahan dari tim pemeriksa. Raden berharap PMK tentang […]

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pertambangan, Ditjen Mineral dan Batubara Integrasikan Aplikasi Minerba-one dan Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperkuat basis data perpajakan melalui integrasi sistem digital. Aplikasi Minerba-one Kementerian ESDM kini terhubung langsung dengan sistem inti perpajakan DJP (Coretax) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak di sektor pertambangan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RKAB) yang dihadiri 1.800 pelaku usaha pertambangan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (26/11/2025). “Kami terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi. Integrasi Minerba-one dengan Coretax DJP ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengumpulkan penerimaan negara,” jelas Bimo. Dampak langsung dari integrasi data ini adalah pengetatan persyaratan administratif bagi perusahaan pertambangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah sepakat untuk menjadikan pembayaran pajak sebagai syarat mutlak kelengkapan dokumen. Bimo menegaskan kebijakan baru tersebut kepada para pengusaha yang hadir. “Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ungkapnya. Integrasi ini dinilai krusial mengingat sektor minerba menyumbang 20% ​​hingga 25% dari total penerimaan negara. Menurut data DJP, jumlah wajib pajak di sektor ini terus tumbuh rata-rata 3% per tahun, mencapai 7.128 wajib pajak pada tahun 2025. Peningkatan signifikan juga terlihat pada penerimaan dari sektor mineral logam, yang meningkat lebih dari sepuluh kali lipat, dari Rp4 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp45 triliun pada tahun 2024. Integrasi data ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ini dan menutup celah ketidakpatuhan.

DJP Menunjuk 5 Perusahaan Tambahan sebagai Pemungut PPN PMSE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk lima perusahaan asing untuk memungut PPN atas Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE). Lima perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025 antara lain Roblox Corporation, Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Secara bersamaan, pemerintah juga telah mencabut data satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.,” tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4 Desember 2025). Dengan pengangkatan dan pencabutan tersebut, 251 penyelenggara PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 207 penyelenggara PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Per 31 Oktober 2025, total setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp8,54 triliun. Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan perpajakan di sektor digital secara adil, mudah, dan efektif. Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE yang mengimpor produk digital luar negeri ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE jika nilai transaksinya dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan; dan/atau volume lalu lintasnya di Indonesia melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE diwajibkan memungut PPN dengan tarif 12% dikalikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,5% dari harga jual produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.