Perubahan Anggaran Dasar dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka

Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PP No.9 Tahun 2022 “Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”. Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah, 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha; 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dan; 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Kerangka Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Audit Berdasarkan Standar Akuntansi 210

Suatu kondisi untuk penerimaan suatu perikatan asurans adalah bahwa kriteria yang diacu dalam definisi suatu perikatan asurans sesuai dan tersedia untuk pengguna yang dituju.Kriteria adalah tolok ukur yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal-hal pokok termasuk, jika relevan, tolok ukur untuk penyajian dan pengungkapan. Kriteria yang sesuai memungkinkan pengukuran atau pengevaluasian yang konsisten dan memadai terhadap hal pokok dalam konteks pertimbangan profesional. Tanpa kerangka pelaporan keuangan yang dapat diterima, manajemen tidak memiliki basis yang tepat dalam penyusunan laporan keuangan dan auditor tidak mempunyai kriteria yang sesuai dalam audit atas laporan keuangan. Dalam banyak hal, auditor dapat menganggap bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima, sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf A8-A9. Banyak pengguna laporan keuangan tidak dalam posisi untuk meminta laporan keuangan disusun berdasarkan kebutuhan informasi spesifiknya. Meskipun semua kebutuhan informasi pengguna tertentu tidak dapat dipenuhi, terdapat kebutuhan informasi keuangan yang secara umum dibutuhkan oleh pengguna yang beragam luas. Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka penyusunan laporan keuangan yang didesain untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan secara umum disebut laporan keuangan bertujuan umum. Dalam ketiadaan basis tersebut, maka standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh badan yang diberi wewenang atau diakui untuk menerbitkan standar yang digunakan oleh entitas tertentu dianggap dapat diterima untuk laporan keuangan bertujuan umum yang disusun oleh entitas yang bersangkutan dengan ketentuan badan tersebut mengikuti suatu proses yang ditetapkan secara transparan yang mencakup pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan yang luas.  Contoh standar pelaporan keuangan tersebut mencakup:  Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia; Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP); dan Prinsip akuntansi yang diterbitkan oleh badan penyusun standar yang berwenang atau diakui untuk wilayah hukum tertentu. Dalam hal ini, badan  tersebut juga harus mengikuti proses penentuan standar secara transparan, disusun dengan pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan. Standar pelaporan keuangan sebagaimana yang disebutkan di atas sering kali digunakan sebagai kerangka pelaporan keuangan yang disahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai panduan dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan umum. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penilaian Tentang Kemampuan Entitas Dalam Menyusun Laporan Keuangan

Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari (dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Perseroan Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Catatan Atas Laporan Keuangan tahun berjalan. Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pelaksanaan suatu audit Berdasarkan Ketentuan SA 200

Auditor dapat melaksanakan audit berdasarkan SA dan standar audit suatu yurisdiksi atau negara tertentu secara bersamaan. Dalam kondisi tersebut, selain mematuhi setiap ketentuan SA yang relevan dengan audit, auditor mungkin perlu melaksanakan prosedur audit tambahan untuk mematuhi standar  audit yurisdiksi atau negara tersebut yang relevan.  Bukti audit sebagai informasi yang digunakan oleh auditor dalam mencapai kesimpulan yang mendasari opini auditor.Bukti Audit yang Cukup dan Tepat (A28).  Bukti audit diperlukan untuk mendukung opini dan laporan auditor. Bukti audit bersifat kumulatif dan terutama diperoleh dari prosedur audit yang dilaksanakan selama audit. Namun, bukti audit juga mencakup informasi yang diperoleh dari sumber sumber lain, seperti audit periode lalu (sepanjang auditor telah menentukan apakah telah terjadi perubahan sejak audit periode lalu yang dapat memengaruhi relevansi audit periode lalu dengan audit periode kini ) atau prosedur pengendalian.  Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan. Kecukupan merupakan ukuran kuantitas bukti audit. Kuantitas bukti audit yang diperlukan dipengaruhi oleh pertimbangan auditor atas risiko kesalahan penyajian (makin tinggi risiko yang dinilai, makin banyak bukti audit yang dibutuhkan) dan juga dipengaruhi oleh kualitas bukti audit tersebut (makintinggi kualitasnya, makin kurang bukti audit yang dibutuhkan). Hal mengenai apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh untuk mengurangi risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima, dan memungkinkan auditor untuk menarik kesimpulan wajar yang mendasari opini auditor, merupakan suatu pertimbangan professional. Ketepatan merupakan ukuran kualitas bukti audit; yaitrelevansi dan keandalannya dalam mendukung  kesimpulan yang mendasari opini auditor. Keandalan bukti audit yang dipengaruhi oleh sumber dan sifatnya, serta bergantung padkondisi-kondisi dari bukti tersebut pada saat diperoleh. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyajian Laporan KeuanganSecara Kewajaran dan Kepatuhan terhadap SAK (Standar Akuntansi Keuangan)

Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, pendapatan dan beban. Penerapan SAK dianggap dapat menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK, membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK, kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan dalam SAK. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Perubahan Tarif dan Bracket Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60.000.000 dari sebelumnya Rp50.000.000, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas peredaan bruto hingga Rp500.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak. Hanya peredaran bruto di atas Rp500.000.000 yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun belum memiliki omzet sebesar Rp500 juta nanti tidak perlu membayar PPh final UMKM seperti saat ini. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Konsultan Bisnis, Manajemen, Pajak

Mitra Konsultindo Group adalah perusahaan kantor konsultan manajemen yang berdiri sejak tahun 2007. Jasa yang kami berikan mencakup jasa pembukuan, akuntansi / akunting, laporan keuangan, konsultan pajak, audit, manajemen bisnis, studi kelayakan bisnis, pendirian perusahaan, perijinan usaha, investasi dan pendanaan, riset, hukum dan legal, serta solusi terkait lainnya. Mitra Konsultindo Group terdiri atas profesi konsultan, akuntan, auditor, tenaga ahli, profesi yang kompeten dan berpengalaman menangani berbagai: Misi kami: