Pengajuan Keringanan Sanksi Pajak Diprediksi Meningkat, DJP Siaga Perkuat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sistem Coretax menjelang berakhirnya program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100 persen pada 31 Desember 2026. Persiapan ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan menjelang batas akhir program. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemantauan terhadap kinerja Coretax terus dilakukan. Kapasitas jaringan juga diperkuat agar sistem tetap dapat melayani wajib pajak ketika terjadi lonjakan akses. DJP turut mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai akhir periode untuk mengurus permohonan keringanan sanksi. Pengajuan lebih awal diharapkan bisa mengurangi antrean akses dan membuat proses administrasi berjalan lebih lancar. DJP Minta Wajib Pajak Segera Mengajukan Permohonan Wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas ini perlu memastikan kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah pelunasan pokok pajak terutang dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan persyaratan tersebut perlu disesuaikan dengan fasilitas yang akan diajukan. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa kewajibannya lebih awal agar tidak terburu-buru saat tenggat program semakin dekat. Di sisi lain, DJP terus mengevaluasi kinerja Coretax untuk menjaga agar layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik. Penguatan sistem ini menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi peningkatan penggunaan menjelang akhir periode program. Fasilitas Pengurangan Sanksi Mengacu pada PMK 71/2026 Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, penghapusan hingga 100 persen tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak, melainkan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan. Adapun sanksi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan meliputi denda keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT, serta bunga karena terlambat membayar atau menyetorkan pajak. Wajib pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis sanksi sebelum mengajukan permohonan. Pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai aturan. Batas Pengajuan hingga 31 Desember 2026 Program keringanan sanksi administratif pajak ini berlangsung hingga 31 Desember 2026. DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak melewatkan tenggat tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban yang menjadi syarat pengajuan. Pelunasan pokok pajak dan penyampaian SPT perlu dilakukan sesuai batas waktu yang berlaku untuk setiap fasilitas. Wajib pajak juga disarankan mengurus permohonan melalui Coretax lebih awal, sehingga masih memiliki waktu untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. DJP sendiri terus menjaga kesiapan sistem untuk menghadapi kemungkinan meningkatnya akses pada penghujung tahun. Dengan pengajuan yang tidak menumpuk di hari-hari terakhir, proses pemanfaatan fasilitas diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Permudah WP Bayar Pajak,Pemerintah Bakal Perbaiki Tata Kelola Samsat

Pemerintah berencana memperbaiki tata kelola Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna mempermudah wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang lebih baik agar pelayanan perpajakan kendaraan bermotor dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kasubdit Program dan Manajemen Pengetahuan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Wahyu Kartiko, mengatakan bahwa perbaikan NSPK diperlukan untuk memastikan seluruh aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan Samsat dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Menurut Sigit, pengelolaan Samsat melibatkan tiga pihak utama, yakni badan pendapatan daerah (Bapenda), kepolisian, dan Jasa Raharja. Ketiga institusi tersebut memiliki data yang perlu diselaraskan agar proses administrasi dan pelayanan kepada wajib pajak dapat berlangsung lebih baik. “Aktor dalam Samsat kan adanya banyak, yakni badan pendapatan daerah (Bapenda), kepolisian, dan Jasa Raharja. Jadi ada tiga pemilik data, bagaimana tiga data ini bisa diakurkan,” ujar Sigit dalam Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, sebagaimana dikutip pada Rabu (21/10/2026). Sinkronisasi Data Jadi Kunci Perbaikan Layanan Sigit menjelaskan bahwa penyelarasan data antarlembaga menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kendaraan bermotor. Dengan tata kelola yang lebih terkoordinasi, proses administrasi di Samsat diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat. Selama ini, koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi hal penting karena masing-masing pihak memiliki peran dan kewenangan dalam administrasi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang dapat menjadi acuan bersama dalam mengelola data, menjalankan prosedur, serta memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Perbaikan tata kelola tersebut diharapkan mampu mengurangi kendala administratif yang berpotensi membuat masyarakat harus menunggu ketika hendak menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Tingkatkan Kemudahan dan Kemauan Membayar Pajak Selain memperbaiki koordinasi data, pembenahan tata kelola Samsat juga diarahkan untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah menilai pelayanan yang lebih sederhana dan efisien dapat mendorong kemauan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sigit menekankan bahwa wajib pajak perlu mendapatkan kemudahan dalam berbagai kondisi, termasuk ketika harus membayar pajak sekaligus menyelesaikan denda keterlambatan. Proses pembayaran seharusnya tidak terhambat akibat koordinasi atau proses administrasi yang mengharuskan masyarakat menunggu terlalu lama. “Bagaimana wajib pajak dimudahkan. Ketika kena denda dan ingin membayar pajaknya itu tidak saling menunggu. Seharusnya membayar pajak itu bisa lebih mudah,” ungkapnya. Kemudahan layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan willingness to pay atau kemauan wajib pajak untuk membayar PKB. Dengan demikian, perbaikan pelayanan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendukung peningkatan kepatuhan pajak daerah. Kemenkeu dan Kemendagri Susun Pedoman Nasional Untuk mewujudkan perbaikan tersebut, Direktorat PDRD Kemenkeu berkomitmen merumuskan NSPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyusunan pedoman ini akan mempertimbangkan praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan di daerah dan dinilai dapat diadopsi secara lebih luas. Sigit mengatakan, pengalaman daerah yang berhasil menerapkan tata kelola Samsat secara baik dapat dirangkum menjadi panduan bagi daerah lainnya. Dengan adanya acuan nasional, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. “Kami di Direktorat PDRD berkomitmen untuk merumuskan NSPK bersama Kementerian Dalam Negeri agar praktik yang […]

Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Beri Jasa Melalui Kantor Konsultan Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mewajibkan konsultan pajak untuk memberikan jasa profesionalnya melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP). Kebijakan ini menjadi bagian dari arah penataan dan penguatan tata kelola profesi keuangan, khususnya profesi konsultan pajak, agar penyelenggaraan jasa perpajakan dilakukan melalui wadah usaha yang memiliki izin resmi. Pengawasan terhadap profesi konsultan pajak berada dalam lingkup Direktorat Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. Melalui penataan tersebut, pemerintah mengarahkan agar konsultan pajak tidak hanya menjalankan kegiatan profesional secara individual, tetapi juga memiliki kantor konsultan pajak sebagai tempat penyelenggaraan jasa kepada masyarakat. Meski demikian, kewajiban tersebut belum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Pemerintah masih berada dalam masa transisi dan akan menetapkan ketentuan lebih lanjut pada kemudian hari. 1. Kewajiban Melalui KKP Belum Diatur dalam PMK 55/2026 Perwakilan Direktorat PPPK, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 bukan merupakan tahap akhir dalam penataan profesi konsultan pajak. Kedua peraturan tersebut dipandang sebagai fondasi awal untuk pengembangan kebijakan profesi keuangan ke depan. Menurut Arie, pemerintah sedang mengarahkan kebijakan agar konsultan pajak memberikan jasa melalui KKP. Namun, implementasinya masih berada dalam tahap transisi sehingga kewajiban tersebut belum diberlakukan melalui ketentuan yang secara khusus mengaturnya. Dengan demikian, rencana tersebut perlu dipahami sebagai arah kebijakan pemerintah yang akan dikembangkan lebih lanjut, bukan sebagai kewajiban baru yang sudah efektif berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Kepastian mengenai waktu pemberlakuan, persyaratan pendirian kantor, serta mekanisme pelaksanaannya masih menunggu ketentuan resmi berikutnya dari Kemenkeu. 2. Kemenkeu Mendorong Konsultan Pajak Mendirikan Kantor Sejalan dengan rencana tersebut, Arie menyarankan konsultan pajak untuk mulai mendirikan KKP. Langkah ini diharapkan dapat membantu para praktisi mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan yang direncanakan pemerintah. Direktorat PPPK juga menyampaikan rencana untuk membantu memasarkan jasa KKP yang telah memperoleh izin resmi. Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha jasa konsultasi pajak yang memenuhi ketentuan perizinan. Arie menjelaskan bahwa kantor konsultan pajak memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan periklanan. Dalam konteks tersebut, pemerintah melalui regulator dapat mengambil peran untuk memperkenalkan KKP berizin kepada masyarakat. Rencana pemasaran oleh regulator ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali penyedia jasa konsultasi pajak yang memiliki izin serta memperluas akses terhadap layanan profesional yang sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pelaksanaan program pemasaran tersebut tetap perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk promosi, mekanisme pemilihan kantor yang akan diperkenalkan, serta waktu pelaksanaannya. 3. KKP Merupakan Badan Usaha Berizin Kantor Konsultan Pajak merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasa kepada publik. Keberadaan KKP menjadi penting dalam rencana penataan profesi karena kantor tersebut berfungsi sebagai wadah resmi penyelenggaraan jasa konsultasi perpajakan. Melalui kantor yang berizin, penyelenggaraan jasa diharapkan dapat memiliki struktur usaha dan administrasi yang lebih jelas. Masyarakat juga dapat memiliki acuan untuk mengenali penyedia jasa konsultan pajak yang memenuhi persyaratan perizinan. Namun, perlu dibedakan antara izin sebagai konsultan pajak dan izin bagi kantor konsultan pajak. Keduanya berkaitan dengan aspek yang berbeda, sehingga persyaratan bagi konsultan maupun badan usaha tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku. […]

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Dimulai, idEA Soroti 3 Isu

Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan bahwa empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut. Meski begitu, idEA menilai pelaksanaannya tetap perlu dipantau karena setiap platform memiliki proses penyesuaian sistem yang berbeda. Ketua idEA Budi Primawan menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan seluruh marketplace menjalankan persiapan tanpa kendala. Namun, secara umum, penyesuaian sistem untuk mendukung pemungutan pajak sudah dilakukan. Diskon, Voucer, dan Retur Jadi Perhatian Dalam penerapan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian idEA, terutama terkait perlakuan terhadap diskon dan voucer, pembatalan transaksi atau retur, serta kejelasan administrasi perpajakan bagi penjual (seller). Menurut Budi, DJP perlu menyediakan pedoman yang jelas dan mekanisme penyelesaian apabila muncul kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dengan begitu, marketplace dan penjual memiliki acuan dalam menghadapi persoalan yang terjadi di lapangan. idEA juga terus berkomunikasi dengan para anggotanya dan DJP untuk meninjau pelaksanaan kebijakan tersebut. Komunikasi ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala sekaligus memastikan penerapan aturan berjalan lebih baik. Sosialisasi dan Evaluasi Perlu Dilakukan Selain memperjelas ketentuan teknis, idEA mengharapkan DJP memperluas edukasi dan sosialisasi kepada para penjual online. Langkah ini diperlukan agar penjual memahami pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 dan tidak terbebani oleh proses administrasi yang semakin rumit. Budi juga menilai evaluasi perlu dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan penerapan kebijakan. Evaluasi setelah satu bulan pelaksanaan menjadi salah satu hal yang disoroti agar kendala yang muncul dapat segera diketahui dan ditangani. Melalui sosialisasi dan evaluasi tersebut, pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih jelas dan sederhana bagi penjual maupun marketplace. Empat Marketplace Ditunjuk Sejak 1 Oktober 2026 DJP telah menunjuk Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual yang berjualan melalui platform tersebut. Penunjukan dilakukan pada 1 Oktober 2026 dan pemungutan mulai dilaksanakan pada tanggal yang sama. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan penunjukan marketplace dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah. Dengan demikian, keempat platform tersebut mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 sejak tanggal penunjukan. Ke depan, idEA berharap pelaksanaan kebijakan ini terus dievaluasi agar kendala yang muncul dapat ditangani dengan baik dan proses pemungutan pajak berjalan lancar bagi seluruh pihak terkait.

BPK Soroti Pengawasan Insentif Pajak BKPM, Laporan ke DJP Tak Pernah Disampaikan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pelaporan fasilitas penanaman modal oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama 2021 hingga semester I/2025. Salah satu temuan utama ialah tidak adanya laporan triwulanan mengenai penerbitan insentif pajak yang seharusnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (LHP DTT) BPK. Selain persoalan pelaporan, pemeriksaan juga mengungkap kelemahan dalam penilaian kepatuhan pelaku usaha, kelengkapan data fasilitas penanaman modal pada sistem Online Single Submission (OSS), serta akses data bagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi. Laporan Insentif Pajak Tidak Disampaikan ke DJP Selama periode pemeriksaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak pernah menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan terkait penerbitan fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada DJP. Padahal, laporan tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan atas pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Sebagai pengganti penyampaian laporan, BKPM memberikan hak akses OSS kepada DJP. Namun, mekanisme tersebut tidak menggantikan kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan triwulanan sebagaimana mestinya. Permasalahan ini menjadi salah satu perhatian BPK karena pelaporan fasilitas penanaman modal merupakan bagian penting dari pengawasan atas insentif yang diberikan kepada pelaku usaha. Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha Belum Memadai BPK juga menemukan bahwa Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal belum melakukan pengujian terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha atas fasilitas penanaman modal yang diterima dalam kegiatan inspeksi lapangan rutin. Penilaian yang dilakukan selama ini hanya didasarkan pada jumlah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha. Dengan demikian, penilaian tersebut belum mencakup pemeriksaan atas kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya terkait fasilitas yang diberikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan belum sepenuhnya memastikan apakah fasilitas penanaman modal telah digunakan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data Fasilitas Penanaman Modal dalam OSS Belum Lengkap Permasalahan lainnya ditemukan pada subsistem pengawasan OSS yang belum menyajikan data fasilitas masterlist secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sistem tersebut seharusnya menarik informasi mengenai fasilitas yang diterima pelaku usaha secara otomatis ke dalam BAP untuk digunakan saat inspeksi lapangan. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa data yang tersedia hanya mencakup fasilitas tax holiday dan tax allowance. Akibatnya, informasi mengenai fasilitas penanaman modal lainnya belum tercantum secara lengkap dalam dokumen yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan. Keterbatasan data ini dapat menghambat pemeriksaan menyeluruh atas fasilitas yang diterima pelaku usaha. DPMPTSP Provinsi Tidak Memiliki Akses Data yang Memadai BPK turut menemukan kendala dalam pelaksanaan pengawasan oleh DPMPTSP provinsi yang bertugas menjalankan kegiatan dekonsentrasi inspeksi lapangan rutin. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM belum memberikan akses terhadap data fasilitas dan penilaian kepatuhan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tersebut. Hasil pemeriksaan atas BAP kegiatan inspeksi lapangan oleh DPMPTSP Jawa Timur dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa dokumen pengawasan belum mencantumkan hasil pemeriksaan terkait fasilitas penanaman modal. Kedua instansi tersebut tidak dapat melakukan pengawasan kepatuhan karena tidak memiliki akses untuk melihat daftar pelaku usaha penerima fasilitas. Selain itu, DPMPTSP provinsi tidak dapat memasukkan data penilaian kepatuhan pemberian fasilitas saat mengisi BAP. Data tersebut telah terisi secara otomatis oleh sistem dan tidak dapat […]

Catat! WP Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi atas STP Sebelum 2026

Wajib pajak (WP) memiliki kesempatan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas surat tagihan pajak (STP) dan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang memberikan keringanan sanksi berdasarkan waktu pembayaran dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan STP atau SKP yang diterbitkan sebelum tanggal batas tersebut. Dengan memahami ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026, wajib pajak dapat menentukan langkah penyelesaian kewajiban pajak sekaligus memanfaatkan peluang pengurangan sanksi administratif. 1. Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239/PJ/2026 Dalam Diktum Kesatu huruf e KEP-239/PJ/2026, salah satu kelompok sanksi administratif yang dapat memperoleh fasilitas keringanan adalah sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Fasilitas tersebut berlaku sepanjang pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan 30 Juni 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, STP yang diterbitkan pada 2024, 2025, atau sebelum 8 Oktober 2026 pada 2026 dapat menjadi objek permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam keputusan tersebut. Namun, tanggal penerbitan STP atau SKP bukan satu-satunya faktor penentu. Wajib pajak juga perlu memperhatikan jenis sanksi administratif, status pembayaran pokok pajak, waktu pelunasan sanksi, serta persyaratan khusus yang berlaku untuk masing-masing jenis sanksi. 2. Jenis Surat Pajak yang Dapat Memperoleh Keringanan Berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam KEP-239/PJ/2026, surat yang menjadi objek fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif meliputi: Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan ketentuan khusus yang berlaku. Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat sanksi administratif. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Artinya, wajib pajak tidak hanya perlu memeriksa apakah memiliki STP, tetapi juga perlu memastikan tanggal penerbitan surat, dasar pengenaan sanksi, dan status pembayaran kewajiban pajak yang terkait. Perincian mengenai jenis sanksi, persyaratan khusus, serta besaran pengurangan tercantum dalam Lampiran C KEP-239/PJ/2026. Oleh karena itu, penerapan fasilitas harus mengikuti rincian yang sesuai dengan jenis sanksi masing-masing. 3. Besaran Pengurangan Sanksi Bergantung pada Waktu Pembayaran Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah waktu pembayaran sanksi administratif. Berdasarkan contoh penerapan dalam ketentuan yang disampaikan, persentase sanksi yang wajib dibayar dapat berbeda sesuai dengan tanggal pembayaran. Semakin cepat pembayaran dilakukan dalam periode yang memenuhi ketentuan, semakin besar potensi pengurangan sanksi yang diperoleh. Sebaliknya, pembayaran setelah batas waktu yang ditetapkan dapat menyebabkan wajib pajak tidak memperoleh fasilitas tersebut. Dalam contoh yang dibahas, pembayaran sanksi pada 31 Desember 2026 memungkinkan pengurangan sebesar 90%, sedangkan pembayaran pada 1 Januari 2027 hingga 30 Juni […]

BPK Temukan 2 Kelemahan Sistem DJP yang Hambat Optimalisasi Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Kementerian Keuangan yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak. Temuan tersebut berkaitan dengan kemampuan sistem dalam mendeteksi ketidakpatuhan pembayaran pajak serta memverifikasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026 berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2025. 1. SIDJP Belum Optimal Mendeteksi Ketidakpatuhan Pembayaran Pajak BPK menilai SIDJP belum memadai dalam mendeteksi keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, serta pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak secara cepat dan akurat. Kelemahan tersebut berpotensi menyebabkan sanksi administrasi yang seharusnya ditagih belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP). Akibatnya, terdapat potensi penerimaan negara yang belum ditindaklanjuti secara optimal. BPK menegaskan bahwa diperlukan perbaikan sistem agar ketidakpatuhan wajib pajak dapat teridentifikasi lebih cepat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Verifikasi Faktur Pajak dan Pelaporan PPN Belum Memadai Kelemahan kedua berkaitan dengan kemampuan SIDJP dalam memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, serta pelaporan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Menurut BPK, keterbatasan tersebut berpotensi menyebabkan faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak tidak terdeteksi oleh sistem. Kondisi ini dapat menghambat pengawasan kepatuhan pelaporan PPN dan meningkatkan kebutuhan verifikasi lebih lanjut oleh otoritas pajak. Meski demikian, indikasi faktur pajak yang belum dilaporkan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian transaksi dan kewajiban perpajakan. BPK Minta Menteri Keuangan Evaluasi SIDJP Atas temuan tersebut, BPK menyarankan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penerapan SIDJP, terutama dalam mendeteksi keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak. Evaluasi juga perlu mencakup kekurangan pembayaran yang timbul akibat putusan upaya hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. BPK turut mendorong agar hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dalam pemeriksaan sebelumnya. Perbaikan SIDJP diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendeteksian ketidakpatuhan, memperkuat pengawasan faktur pajak dan pelaporan PPN, serta memastikan potensi penerimaan negara ditindaklanjuti sesuai peraturan.

KEP-239/PJ/2026 Atur Penghapusan Sanksi Pajak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya, wajib pajak harus memastikan tidak ada gugatan atau upaya hukum lainnya yang masih berjalan terkait persoalan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus mencabut proses tersebut dan melampirkan surat permohonan pencabutan ketika mengajukan keringanan sanksi administratif. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Selain ketentuan mengenai pencabutan gugatan atau upaya hukum lainnya, terdapat tiga persyaratan yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Pertama, tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Format surat tersebut dapat mengacu pada Lampiran huruf F KEP-239/PJ/2026. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Kedua, menyampaikan pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pernyataan ini harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Formatnya dapat dilihat pada Lampiran huruf G KEP-239/PJ/2026. Ketiga, sanksi administratif yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi. Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. Karena itu, status pembayaran sanksi perlu diperhatikan sebelum permohonan diajukan. Berlaku untuk Sanksi Pajak dan PBB-P5L Melalui KEP-239/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi, bergantung pada jenis sanksi administratif dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku serta menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap sebelum mengajukan permohonan agar prosesnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Bisa Diajukan via Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. Kebijakan yang berlaku mulai 8 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Fasilitas ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Kebijakan tersebut juga mencakup pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran pajak, sanksi dalam SKP dan STP, serta sanksi terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS), sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran fasilitas untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT tertentu ditetapkan berdasarkan waktu pemenuhan kewajiban, yaitu: 8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan sanksi 100%. 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi 50%. 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi 25%. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028 serta memenuhi persyaratan dalam PMK 118/2024. Pengajuan melalui Coretax perlu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan DJP. Selain kebijakan tersebut, BPPK membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) periode 1–8 tahun 2026 pada 16–20 Oktober 2026, dengan ujian daring pada 26–29 Oktober 2026. Calon peserta diimbau memastikan akun SSO dan profil telah terverifikasi. DJP juga mengembangkan dasbor berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memetakan aset wajib pajak kaya, termasuk kepemilikan harta, perusahaan, dan hubungan antar-data. Teknologi ini diharapkan membantu mendeteksi perubahan aset serta potensi pajak yang seharusnya terutang, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data wajib pajak. Sementara itu, wacana perluasan ambang batas PPh final UMKM menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan skema PPh final UMKM harus menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum. Wajib pajak disarankan memeriksa jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, serta persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan. Rincian kebijakan dan prosedur teknis perlu dipastikan melalui pengumuman resmi DJP.

Dari BPHTB hingga PPh, Fiskus Edukasi Notaris Soal Tahapan PHTB

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah menggelar sosialisasi mengenai tahapan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dengan melibatkan notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan KPP Pratama Kubu Raya, Kantor Pertanahan, dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah untuk memberikan pemahaman mengenai alur administrasi pertanahan dan kewajiban perpajakan dalam proses PHTB. Kepala KP2KP Mempawah Natalia Destri Mariani menjelaskan, pembahasan meliputi alur alih media oleh Kantor Pertanahan, pemenuhan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui BPPRD, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak yang menjadi ranah perpajakan pusat. “Proses PHTB melibatkan beberapa pihak, baik dari sisi pertanahan maupun perpajakan. Karena itu, kami ingin mempertemukan para pihak dalam satu forum agar informasi mengenai alur dan kewajiban yang harus dipenuhi dapat disampaikan secara lebih jelas dan selaras,” ujar Natalia. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Imam Malvina Yusuf Putra menyampaikan materi mengenai tahapan administrasi pertanahan. Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah Suparianto menjelaskan aspek perpajakan daerah dan pemenuhan kewajiban BPHTB. Dari sisi pajak pusat, penyuluh KPP Pratama Kubu Raya Pani Melianto memaparkan kewajiban PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta kaitannya dengan proses administrasi pengalihan hak. Ketua IPPAT Kabupaten Mempawah Fam Johanes menilai kegiatan yang diinisiasi KP2KP Mempawah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan profesi yang terlibat dalam proses PHTB. Melalui sosialisasi ini, diharapkan notaris dan PPAT semakin memahami alur administrasi pertanahan serta perbedaan kewajiban BPHTB sebagai pajak daerah dan PPh sebagai pajak pusat. Dengan koordinasi yang baik, proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diharapkan berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.