Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa implementasi Coretax Administration System (Coretax) telah memberikan dampak signifikan terhadap modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem yang mulai diterapkan sebagai bagian dari transformasi digital DJP ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat pengawasan, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, Coretax bukan sekadar sistem administrasi baru, melainkan platform terintegrasi yang menghubungkan berbagai data perpajakan sehingga proses bisnis DJP menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Integrasi Data Memperkuat Pengawasan Pajak Salah satu keunggulan utama Coretax adalah kemampuannya mengintegrasikan data perpajakan secara menyeluruh. Dengan basis data yang saling terhubung, DJP dapat melakukan analisis terhadap aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih komprehensif. Melalui fitur automatic flagging (penandaan otomatis), sistem dapat mendeteksi indikasi ketidakpatuhan berdasarkan pola transaksi, pelaporan, maupun data pendukung lainnya. Selain itu, Coretax juga didukung oleh Compliance Risk Management (CRM) Engine, yaitu sistem manajemen risiko kepatuhan yang membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak dengan tingkat risiko tertentu. Pendekatan ini memungkinkan DJP mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih efektif karena pemeriksaan dapat difokuskan kepada wajib pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi. Menurut Bimo Wijayanto, kombinasi data yang terintegrasi, sistem penandaan otomatis, dan CRM yang semakin canggih telah memberikan dampak positif terhadap kualitas administrasi perpajakan nasional. Proses Administrasi Pajak Menjadi Lebih Cepat Penerapan Coretax juga membawa perubahan pada berbagai layanan administrasi perpajakan yang digunakan setiap hari oleh wajib pajak maupun pelaku usaha. Beberapa layanan yang mengalami peningkatan kinerja meliputi: Penerbitan Faktur Pajak elektronik. Penerbitan Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi. Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data DJP hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak yang diterbitkan sepanjang tahun 2026 meningkat sebesar 4,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Sementara itu, penerbitan Bukti Potong PPh Unifikasi sepanjang tahun 2025 melonjak 110,72% dibandingkan tahun 2024. Di sisi lain, jumlah Bukti Potong PPh Pasal 21 meningkat 17,79% dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem baru mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan kepada wajib pajak. Fitur Prepopulated Tingkatkan Akurasi Pelaporan Salah satu inovasi penting dalam Coretax adalah hadirnya fitur prepopulated, yaitu mekanisme yang secara otomatis mengisi sebagian data pelaporan pajak berdasarkan informasi transaksi yang telah dimiliki DJP. Melalui fitur ini, berbagai data yang sebelumnya harus diinput secara manual kini telah tersedia secara otomatis sehingga: mengurangi risiko kesalahan pengisian; mempercepat proses pelaporan; meningkatkan akurasi data; memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak, fitur ini juga membantu DJP melakukan validasi silang terhadap data transaksi sehingga potensi manipulasi maupun ketidaksesuaian pelaporan dapat diminimalkan. Penerimaan Pajak Mengalami Peningkatan DJP menilai penerapan Coretax turut berkontribusi terhadap meningkatnya penerimaan pajak. Salah satu indikator yang disampaikan adalah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang pada tahun 2025 tercatat meningkat 272,26% dibandingkan realisasi tahun 2024. Selain itu, nilai PPh Badan dengan status SPT Kurang Bayar juga meningkat 56,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut DJP, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa sistem Coretax berhasil mempersempit ruang bagi […]
DJP Uji Coba Cooperative Compliance di Tiga BUMN, Perkuat Kepastian Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba program cooperative compliance melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Pada tahap awal, program ini diterapkan di tiga badan usaha milik negara (BUMN), yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo. Melalui cooperative compliance, DJP dan wajib pajak diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih terbuka sehingga tercipta hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Program ini juga menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data, serta berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal. Bahas Risiko Perpajakan Sejak Dini Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak dan wajib pajak membahas aspek perpajakan suatu transaksi sejak tahap awal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa. Menurut Bimo, skema ini juga memberikan kepastian hukum sejak awal (upfront tax certainty) bagi wajib pajak. Dengan adanya kepastian tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih terukur, mengembangkan investasi tanpa dibayangi potensi sanksi, serta menekan risiko sengketa dan biaya kepatuhan (compliance cost). Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Bagi DJP, penerapan cooperative compliance dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menekan biaya administrasi (administrative cost). Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat dialokasikan secara lebih tepat, sementara penegakan hukum tetap difokuskan pada wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan yang berisiko tinggi dan dilakukan secara sengaja. TCF Perkuat Tata Kelola dan Integrasi Data Penerapan Tax Control Framework mendorong perusahaan menempatkan pengelolaan pajak sebagai bagian dari tata kelola bisnis, bukan sekadar pekerjaan administratif. Di sisi lain, integrasi data perpajakan memungkinkan dilakukan cross-check antara data keuangan perusahaan dan data Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah ini bertujuan mengurangi asimetri informasi sekaligus membangun basis data yang lebih andal. Bimo menilai kombinasi TCF yang kuat dengan integrasi data yang andal memungkinkan risiko perpajakan diidentifikasi dan dibahas lebih awal. Kondisi tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak, sekaligus mendukung proses pengawasan DJP yang lebih efektif, efisien, berbasis risiko, dan berkepastian hukum. Diharapkan Diperluas ke Badan Usaha Lain Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudhiawan Wibisono, menilai implementasi TCF dan integrasi data perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta manajemen risiko dalam pengelolaan perpajakan. Ia berharap DJP dapat memperluas penerapan cooperative compliance secara bertahap ke badan usaha lain di sektor ESDM, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusahaan migas, mineral dan batu bara (minerba), serta badan usaha di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan. Dikembangkan Bersama DJP, Pertamina, dan UI Program cooperative compliance diinisiasi melalui pengembangan Tax Control Framework yang dilakukan DJP bersama Pertamina dan Universitas Indonesia (UI). Dalam tahap piloting ini, Dr. Sandra Aulia Zanny turut berperan sebagai inventor TCF dari Universitas Indonesia.
Hendak Jadi Kuasa Wajib Pajak,Karyawan Nantinya Harus Punya SKT
Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, karyawan yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan nantinya diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting karena PMK 44/2026 yang menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 tidak lagi mengatur secara khusus mengenai karyawan sebagai kuasa wajib pajak. Dengan demikian, karyawan harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi “pihak lain” yang dapat bertindak sebagai kuasa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa setiap pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan SKT. Dalam PMK 44/2026 disebutkan bahwa SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak benar-benar memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan. Meski demikian, kewajiban memiliki SKT belum berlaku secara penuh pada tahun 2026. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, seseorang selain konsultan pajak masih dapat menjadi kuasa wajib pajak apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III (D-III) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan status terakreditasi A. Sementara itu, tata cara memperoleh SKT masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Rencananya, calon pemegang SKT harus mengikuti dan lulus ujian kompetensi sebelum surat tersebut diterbitkan. Selain mengatur persyaratan kuasa wajib pajak, PMK 44/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakhiri pemberian kuasa dalam kondisi tertentu. Misalnya, apabila izin konsultan pajak dibekukan atau dicabut, SKT dibekukan atau dicabut, maupun kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa secara elektronik melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penerapan kewajiban SKT diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan perpajakan. Dengan adanya standar kompetensi yang lebih jelas, kuasa wajib pajak, termasuk karyawan perusahaan, diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih baik sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Aturan Baru PMK 44/2026, Kuasa Wajib Pajak Bisa Tunjuk Pegawai Menyampaikan Dokumen ke DJP
Kuasa wajib pajak kini dapat menunjuk pegawai atau orang lain untuk menyampaikan maupun menerima dokumen perpajakan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Melalui aturan ini, pegawai atau pihak yang ditunjuk dapat mewakili kuasa saat menyerahkan atau mengambil dokumen di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, penunjukan itu harus dibuktikan dengan surat penunjukan yang dibuat oleh kuasa wajib pajak. Wajib Membawa Surat Penunjukan Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 44 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan, kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu kepada maupun dari Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Saat datang ke kantor pajak, pegawai atau pihak yang ditunjuk wajib menyerahkan surat penunjukan kepada petugas DJP yang menangani pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Artinya, surat penunjukan menjadi bukti bahwa orang yang datang memang mendapat tugas dari kuasa wajib pajak. Diserahkan Setiap Kali Mengurus Dokumen PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa surat penunjukan harus diserahkan setiap kali pegawai atau pihak yang ditunjuk menyampaikan maupun menerima dokumen perpajakan. Dengan demikian, surat tersebut tidak cukup dibuat sekali untuk digunakan pada seluruh proses administrasi berikutnya. Format Surat Sudah Ditentukan Pemerintah juga menetapkan format surat penunjukan yang harus digunakan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 44 Tahun 2026. Surat penunjukan wajib dibuat sesuai contoh format yang terdapat pada Lampiran Huruf E, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Kuasa Tetap Tidak Bisa Dialihkan Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Pihak yang dapat menjadi kuasa antara lain konsultan pajak, anggota keluarga, maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski kuasa dapat menunjuk pegawai atau orang lain untuk mengantar atau mengambil dokumen perpajakan, kewenangan sebagai kuasa tetap tidak dapat dialihkan. PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa kuasa wajib pajak tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterimanya dari wajib pajak kepada pihak lain. Dengan kata lain, pegawai yang ditunjuk hanya membantu proses administrasi. Status sebagai kuasa wajib pajak tetap melekat pada pihak yang menerima Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak.
DJP Kirim Email kepada Penunggak Pajak, Wajib Pajak Diminta Segera Melunasi Tagihan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Pengiriman email ini bertujuan mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sekaligus membantu penyelesaian administrasi perpajakan. Melalui pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa penundaan pelunasan tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pastikan Email Berasal dari Domain Resmi DJP mengingatkan wajib pajak untuk memastikan email yang diterima benar-benar berasal dari instansi tersebut. Email resmi hanya dikirim melalui domain @pajak.go.id. Apabila menerima email dengan domain selain @pajak.go.id, wajib pajak diminta tidak langsung menindaklanjutinya karena besar kemungkinan merupakan upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Cara Melakukan Pembayaran Tagihan Pajak Setelah memastikan email berasal dari DJP, wajib pajak dapat masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id untuk melakukan pembayaran. Langkah pertama adalah memilih menu Pembayaran, kemudian klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Selanjutnya, pilih dan centang tagihan yang akan dibayarkan, isi nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay, lalu klik Buat Kode Billing. Kode billing yang telah diterbitkan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun platform e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2. Bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan lebih lengkap, DJP juga menyediakan modul pembayaran pajak yang memuat tata cara pembayaran secara rinci. DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspada Penipuan Selain mengingatkan mengenai pelunasan tunggakan pajak, DJP juga meminta masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Apabila masih ragu terhadap email atau informasi yang diterima, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menggunakan aplikasi M-Pajak, memanfaatkan layanan live chat di situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau melalui email informasi@pajak.go.id. DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Selain itu, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resminya.
Kuasa Wajib Pajak Dilarang Halangi Pemeriksaan,Begini Sanksinya
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mempertegas peran dan tanggung jawab kuasa wajib pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi kuasa wajib pajak untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, khususnya dalam proses pemeriksaan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kuasa yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk Tindakan yang Dianggap Menghalangi Pemeriksaan PMK 44 Tahun 2026 menjelaskan sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai upaya menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, antara lain: Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Menolak memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pajak. Tidak memberikan akses kepada pemeriksa pajak untuk memeriksa tempat, ruangan, barang bergerak, maupun barang tidak bergerak yang diperlukan dalam pemeriksaan. Tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak maupun tidak bergerak yang relevan. Tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, dokumen, dan/atau data elektronik yang diminta dalam pemeriksaan. Menolak pelaksanaan pemeriksaan pajak. Menolak pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Tindakan-tindakan tersebut dinilai dapat menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan sehingga dilarang secara tegas. Sanksi bagi Kuasa Wajib Pajak Apabila kuasa wajib pajak terbukti melakukan tindakan yang menghalangi pemeriksaan atau pelaksanaan ketentuan perpajakan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap proses pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan. Kewajiban Kuasa Wajib Pajak Selain mengatur larangan, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh kuasa wajib pajak, yaitu: Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak. Melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut juga dapat berakibat pada pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mendorong Kepatuhan dan Profesionalisme Ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat profesionalisme kuasa wajib pajak. Kuasa wajib pajak diharapkan tidak hanya menjadi pendamping bagi kliennya, tetapi juga berperan dalam memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan adanya aturan ini, proses pemeriksaan pajak diharapkan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan efektif tanpa adanya hambatan dari pihak yang mewakili wajib pajak. Oleh karena itu, setiap kuasa wajib pajak perlu memahami batas kewenangan serta kewajiban yang melekat pada profesinya agar terhindar dari sanksi dan tetap menjaga kepercayaan dalam memberikan jasa perpajakan.
Ini Ketentuan Surat Kuasa Khusus bagi Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 44/2026
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 turut mengatur ketentuan mengenai surat kuasa khusus yang harus dimiliki oleh kuasa wajib pajak. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui PMK 44/2026. Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 ditegaskan bahwa seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak. Surat Kuasa Dapat Dibuat Secara Elektronik atau Kertas Merujuk Pasal 7 ayat (2) PMK 44/2026, surat kuasa khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas. Surat kuasa khusus berbentuk elektronik disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Coretax. Sementara itu, surat kuasa khusus berbentuk kertas disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa Khusus Selain mengatur bentuknya, PMK 44/2026 juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa khusus. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) beserta Lampiran A PMK 44/2026. Dalam aturan tersebut, surat kuasa khusus harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Memuat informasi paling sedikit berupa: identitas wajib pajak pemberi kuasa yang terdiri atas nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jabatan, dan tanda tangan; identitas kuasa yang meliputi nama, NPWP, nomor izin konsultan pajak bagi konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar bagi pihak lain, serta tanda tangan; status kuasa yang ditunjuk, yakni sebagai konsultan pajak, pihak lain, atau anggota keluarga; ruang lingkup hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, misalnya menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai DJP, menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau jawaban secara lisan maupun tertulis, menyerahkan dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP, maupun menandatangani surat, formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan; serta jangka waktu berlakunya surat kuasa khusus. 2. Dibubuhi meterai sebagai bukti telah dilunasinya bea meterai yang terutang. 3. Dilengkapi dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, apabila kuasa yang ditunjuk merupakan anggota keluarga, berupa: salinan kartu keluarga apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga; atau surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga apabila keduanya tidak tercantum dalam satu kartu keluarga. Format surat pernyataan tersebut tercantum dalam Lampiran B PMK 44/2026. Persetujuan Akses Coretax PMK 44/2026 juga mengatur bahwa wajib pajak harus memberikan persetujuan akses Coretax kepada seorang kuasa apabila kewenangan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Coretax (role access). Dalam hal surat kuasa khusus mencakup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak perlu memberikan persetujuan akses melalui portal wajib pajak kepada kuasa yang ditunjuk. Persetujuan tersebut diperlukan agar kuasa dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai kewenangan yang diberikan. Satu Surat Kuasa Hanya Berlaku untuk Satu Kuasa Hal lain yang diatur dalam PMK 44/2026 terdapat pada Pasal 8 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu […]
Purbaya Rilis PMK 41/2026, Aturan Pelaksanaan Anggaran Disempurnakan
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 sebagai revisi atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, serta pelaporan keuangan pemerintah. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola keuangan negara agar lebih adaptif terhadap dinamika pelaksanaan kebijakan pemerintah dan kebutuhan pembangunan nasional. Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas belanja negara sekaligus memperkuat efektivitas proses penganggaran. Dalam keterangannya, DJA menyampaikan bahwa penyempurnaan pengaturan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang muncul selama implementasi PMK Nomor 62 Tahun 2023. Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyesuaikan proses bisnis pengelolaan anggaran yang terus berkembang. “Penyempurnaan pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan implementasi bagi kementerian/lembaga sekaligus tetap menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” demikian keterangan resmi DJA. Salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai pengalokasian anggaran secara khusus yang hanya dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden. Ketentuan ini diharapkan mampu memastikan penggunaan anggaran lebih terarah dan selaras dengan agenda pembangunan nasional. Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan mekanisme pengelolaan alokasi belanja agar lebih fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan mendesak yang muncul selama tahun anggaran berjalan. Langkah tersebut dinilai akan memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga dalam proses penganggaran sekaligus mempercepat respons pemerintah terhadap pelaksanaan program-program prioritas. DJA menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pengelolaan anggaran dan prinsip tata kelola yang baik. “Melalui penyempurnaan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tata kelola penganggaran tetap mampu mengikuti dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik dan pengelolaan fiskal yang prudent,” tulis DJA. Ke depan, PMK Nomor 41 Tahun 2026 akan menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi kinerja anggaran, hingga pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan negara. Pemerintah berharap implementasi regulasi baru tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola penganggaran, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
PMK 44/2026 Terbit, Kuasa Wajib Pajak Kini Dibagi dalam Tiga Kategori
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali persyaratan bagi pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kuasa pajak. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan kesetaraan, serta mempermudah penunjukan kuasa oleh wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam pertimbangannya, PMK 44/2026 menyebutkan bahwa aturan sebelumnya belum mengatur secara memadai mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak maupun pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, khususnya dari kalangan keluarga dan pihak lain. Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak Melalui PMK 44/2026, pemerintah membagi secara tegas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak menjadi tiga kategori. Konsultan Pajak: Konsultan pajak yang memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan dianggap telah memenuhi kompetensi di bidang perpajakan sehingga dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pihak Lain: Selain konsultan pajak, wajib pajak juga dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasa. Namun, pihak tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti telah memenuhi persyaratan. Keluarga: Anggota keluarga, yaitu suami, istri, serta kerabat sedarah atau semenda hingga derajat kedua, juga dapat menjadi kuasa wajib pajak. Penunjukan Tetap Menggunakan Surat Kuasa Khusus Sesuai ketentuan, wajib pajak tetap harus menunjuk kuasanya melalui surat kuasa khusus. Kuasa tersebut berwenang menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak sesuai ruang lingkup yang diberikan dalam surat kuasa. Ada Ketentuan Khusus bagi Eks Pegawai Kemenkeu PMK 44/2026 juga mengatur persyaratan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ingin bertindak sebagai pihak lain untuk menjadi kuasa wajib pajak. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan baru mengenai pihak lain yang dapat mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pengertian Izin Konsultan Pajak dan SKT Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa izin konsultan pajak merupakan izin yang diberikan sesuai ketentuan peraturan menteri yang mengatur profesi konsultan pajak. Sementara itu, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Masa Transisi hingga Akhir 2026 Pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian terhadap aturan baru. Pihak selain konsultan pajak yang sebelumnya dapat menjadi kuasa berdasarkan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan masih diperbolehkan menjalankan peran tersebut hingga 31 Desember 2026. Setelah masa transisi berakhir, pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Coretax DJP Kini Punya Fitur Search, Cari Layanan Lebih Mudah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Pembaruan ini difokuskan pada peningkatan kemudahan penggunaan, tampilan antarmuka, serta performa sistem agar proses administrasi pajak dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan nyaman. Salah satu perubahan utama yang dilakukan adalah pembaruan desain antarmuka (user interface). Tampilan Coretax kini dibuat lebih sederhana, modern, dan mudah dipahami sehingga pengguna dapat mengakses berbagai fitur dengan lebih praktis. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari wajib pajak mengenai pengalaman penggunaan sistem sebelumnya. Selain pembaruan tampilan, DJP juga menghadirkan fitur pencarian (search) yang ditempatkan di bagian atas halaman utama Coretax. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menemukan layanan administrasi perpajakan yang dibutuhkan secara lebih cepat, seperti perubahan data, pelaporan, maupun layanan lainnya, tanpa harus menelusuri menu secara manual. Peningkatan juga dilakukan pada sisi performa sistem. DJP terus mengoptimalkan kecepatan akses dan pemrosesan layanan di Coretax agar mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengguna. Dengan sistem yang lebih responsif, diharapkan berbagai aktivitas administrasi perpajakan dapat diselesaikan secara lebih efisien. Di samping pengembangan sistem, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaksanaan kewajiban perpajakannya hingga mendekati batas waktu. Pelaporan dan pengurusan administrasi yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan akses sistem serta memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar. Melalui berbagai pembaruan tersebut, DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang modern, mudah digunakan, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh wajib pajak.
