Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa implementasi Coretax Administration System (Coretax) telah memberikan dampak signifikan terhadap modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem yang mulai diterapkan sebagai bagian dari transformasi digital DJP ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat pengawasan, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, Coretax bukan sekadar sistem administrasi baru, melainkan platform terintegrasi yang menghubungkan berbagai data perpajakan sehingga proses bisnis DJP menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Integrasi Data Memperkuat Pengawasan Pajak Salah satu keunggulan utama Coretax adalah kemampuannya mengintegrasikan data perpajakan secara menyeluruh. Dengan basis data yang saling terhubung, DJP dapat melakukan analisis terhadap aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih komprehensif. Melalui fitur automatic flagging (penandaan otomatis), sistem dapat mendeteksi indikasi ketidakpatuhan berdasarkan pola transaksi, pelaporan, maupun data pendukung lainnya. Selain itu, Coretax juga didukung oleh Compliance Risk Management (CRM) Engine, yaitu sistem manajemen risiko kepatuhan yang membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak dengan tingkat risiko tertentu. Pendekatan ini memungkinkan DJP mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih efektif karena pemeriksaan dapat difokuskan kepada wajib pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi. Menurut Bimo Wijayanto, kombinasi data yang terintegrasi, sistem penandaan otomatis, dan CRM yang semakin canggih telah memberikan dampak positif terhadap kualitas administrasi perpajakan nasional. Proses Administrasi Pajak Menjadi Lebih Cepat Penerapan Coretax juga membawa perubahan pada berbagai layanan administrasi perpajakan yang digunakan setiap hari oleh wajib pajak maupun pelaku usaha. Beberapa layanan yang mengalami peningkatan kinerja meliputi: Penerbitan Faktur Pajak elektronik. Penerbitan Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi. Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data DJP hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak yang diterbitkan sepanjang tahun 2026 meningkat sebesar 4,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Sementara itu, penerbitan Bukti Potong PPh Unifikasi sepanjang tahun 2025 melonjak 110,72% dibandingkan tahun 2024. Di sisi lain, jumlah Bukti Potong PPh Pasal 21 meningkat 17,79% dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem baru mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan kepada wajib pajak. Fitur Prepopulated Tingkatkan Akurasi Pelaporan Salah satu inovasi penting dalam Coretax adalah hadirnya fitur prepopulated, yaitu mekanisme yang secara otomatis mengisi sebagian data pelaporan pajak berdasarkan informasi transaksi yang telah dimiliki DJP. Melalui fitur ini, berbagai data yang sebelumnya harus diinput secara manual kini telah tersedia secara otomatis sehingga: mengurangi risiko kesalahan pengisian; mempercepat proses pelaporan; meningkatkan akurasi data; memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak, fitur ini juga membantu DJP melakukan validasi silang terhadap data transaksi sehingga potensi manipulasi maupun ketidaksesuaian pelaporan dapat diminimalkan. Penerimaan Pajak Mengalami Peningkatan DJP menilai penerapan Coretax turut berkontribusi terhadap meningkatnya penerimaan pajak. Salah satu indikator yang disampaikan adalah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang pada tahun 2025 tercatat meningkat 272,26% dibandingkan realisasi tahun 2024. Selain itu, nilai PPh Badan dengan status SPT Kurang Bayar juga meningkat 56,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut DJP, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa sistem Coretax berhasil mempersempit ruang bagi […]
DJP Uji Coba Cooperative Compliance di Tiga BUMN, Perkuat Kepastian Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba program cooperative compliance melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Pada tahap awal, program ini diterapkan di tiga badan usaha milik negara (BUMN), yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo. Melalui cooperative compliance, DJP dan wajib pajak diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih terbuka sehingga tercipta hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Program ini juga menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data, serta berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal. Bahas Risiko Perpajakan Sejak Dini Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak dan wajib pajak membahas aspek perpajakan suatu transaksi sejak tahap awal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa. Menurut Bimo, skema ini juga memberikan kepastian hukum sejak awal (upfront tax certainty) bagi wajib pajak. Dengan adanya kepastian tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih terukur, mengembangkan investasi tanpa dibayangi potensi sanksi, serta menekan risiko sengketa dan biaya kepatuhan (compliance cost). Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Bagi DJP, penerapan cooperative compliance dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menekan biaya administrasi (administrative cost). Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat dialokasikan secara lebih tepat, sementara penegakan hukum tetap difokuskan pada wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan yang berisiko tinggi dan dilakukan secara sengaja. TCF Perkuat Tata Kelola dan Integrasi Data Penerapan Tax Control Framework mendorong perusahaan menempatkan pengelolaan pajak sebagai bagian dari tata kelola bisnis, bukan sekadar pekerjaan administratif. Di sisi lain, integrasi data perpajakan memungkinkan dilakukan cross-check antara data keuangan perusahaan dan data Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah ini bertujuan mengurangi asimetri informasi sekaligus membangun basis data yang lebih andal. Bimo menilai kombinasi TCF yang kuat dengan integrasi data yang andal memungkinkan risiko perpajakan diidentifikasi dan dibahas lebih awal. Kondisi tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak, sekaligus mendukung proses pengawasan DJP yang lebih efektif, efisien, berbasis risiko, dan berkepastian hukum. Diharapkan Diperluas ke Badan Usaha Lain Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudhiawan Wibisono, menilai implementasi TCF dan integrasi data perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta manajemen risiko dalam pengelolaan perpajakan. Ia berharap DJP dapat memperluas penerapan cooperative compliance secara bertahap ke badan usaha lain di sektor ESDM, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusahaan migas, mineral dan batu bara (minerba), serta badan usaha di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan. Dikembangkan Bersama DJP, Pertamina, dan UI Program cooperative compliance diinisiasi melalui pengembangan Tax Control Framework yang dilakukan DJP bersama Pertamina dan Universitas Indonesia (UI). Dalam tahap piloting ini, Dr. Sandra Aulia Zanny turut berperan sebagai inventor TCF dari Universitas Indonesia.
