Ditjen Dukcapil: Jenis Pekerjaan Tak Valid Bisa Hambat Daftar NPWP

Jakarta, 6 Juli 2026 – Sejumlah kebijakan terbaru di bidang perpajakan menjadi perhatian publik pada awal Juli 2026. Mulai dari penyesuaian data kependudukan agar proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berjalan lancar, pengawasan omzet pedagang online melalui marketplace, hingga pengumuman jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode II/2026. Jenis Pekerjaan di Dokumen Kependudukan Harus Sesuai Aturan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk memastikan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) telah sesuai dengan klasifikasi resmi dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan 108 jenis pekerjaan yang dapat digunakan dalam dokumen kependudukan. Penyesuaian ini menjadi penting karena sistem administrasi kependudukan kini telah terintegrasi dengan sistem perpajakan, termasuk dalam proses validasi pendaftaran NPWP. Menurut Ditjen Dukcapil, masih banyak masyarakat yang mengalami kegagalan saat mendaftar NPWP akibat perbedaan atau ketidaksesuaian data pekerjaan pada dokumen kependudukan. Apabila jenis pekerjaan tidak sesuai dengan klasifikasi resmi, proses validasi data pada sistem Coretax dapat gagal sehingga wajib pajak harus melakukan pembaruan data terlebih dahulu di Dukcapil. Secara umum, klasifikasi pekerjaan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 dibagi ke dalam enam kelompok, yaitu: Umum dan belum bekerja. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik. Karyawan swasta dan badan usaha. Sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Sektor jasa, keahlian, perdagangan, dan transportasi. Profesi khusus, tenaga kesehatan, pendidikan, seni, hukum, serta keagamaan. Masyarakat diimbau menggunakan nomenklatur pekerjaan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan publik. Keseragaman Data Perkuat Integrasi Antarinstansi Keseragaman data kependudukan tidak hanya mendukung administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat interoperabilitas data dengan berbagai layanan pemerintah lainnya, seperti BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial. Dengan data yang seragam, proses verifikasi identitas masyarakat menjadi lebih akurat sekaligus meminimalkan perbedaan data antarinstansi. DJP Awasi Omzet Pedagang Online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital melalui pemanfaatan data transaksi dari marketplace. Pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menjadi sasaran pengawasan. Data transaksi yang diperoleh dari marketplace, termasuk bukti pemungutan PPh Pasal 22, akan digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP. Apabila hasil analisis menunjukkan omzet melebihi batas ketentuan, DJP akan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kondisi usahanya secara benar sekaligus mengajukan pengukuhan PKP. PPh Pasal 22 Marketplace Dihitung dari Harga Sebelum Diskon Mulai Agustus 2026, ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai diberlakukan. Marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto pedagang online. Dasar pengenaan pajak tersebut dihitung berdasarkan nilai penjualan sebelum dikurangi berbagai potongan, seperti diskon penjualan maupun potongan tunai. Nilai tersebut juga tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Database DJP Semakin Lengkap DJP menjelaskan bahwa setiap bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan langsung tercatat dalam akun Coretax masing-masing wajib pajak. Data tersebut menjadi bagian dari basis data DJP yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan. Melalui sistem tersebut, DJP dapat melakukan pencocokan terhadap omzet yang dilaporkan […]

Demi Integrasi Pajak, Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Permendagri Baru

Pencantuman jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini harus mengacu pada klasifikasi resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan 108 jenis pekerjaan yang dapat dipilih dan dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeragamkan data kependudukan sehingga lebih mudah diintegrasikan dengan berbagai layanan publik. Berkaitan dengan Validasi NPWP Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang mengalami kegagalan saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akibat jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan tidak sesuai dengan klasifikasi resmi. Kondisi tersebut terjadi karena Coretax Administration System telah terhubung langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil. Apabila data pekerjaan yang digunakan tidak sesuai dengan nomenklatur resmi, proses validasi akan gagal sehingga pemohon harus memperbarui data kependudukan terlebih dahulu. Enam Kelompok Jenis Pekerjaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 membagi 108 jenis pekerjaan ke dalam enam kelompok utama. 1. Umum dan Belum Bekerja Kelompok ini mencakup masyarakat yang belum atau tidak bekerja, ibu atau bapak rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, hingga pensiunan. 2. ASN dan Pejabat Publik Kategori ini meliputi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pejabat publik seperti anggota DPR, DPD, BPK, Presiden, dan Wakil Presiden. 3. Karyawan Swasta dan Badan Usaha Kelompok ini mencakup karyawan swasta, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta tenaga honorer. Keseragaman data pada kelompok ini dinilai penting karena turut digunakan dalam proses validasi layanan perpajakan maupun BPJS. 4. Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Profesi yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani, pekebun, peternak, nelayan, buruh tani, serta buruh perkebunan. 5. Jasa, Keahlian, dan Perdagangan Kelompok ini memuat berbagai profesi di sektor jasa dan perdagangan, seperti wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, hingga profesi di bidang transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda. 6. Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan Kategori ini meliputi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker, profesi hukum seperti pengacara dan notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, hingga tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu. Gunakan Nomenklatur Resmi Masyarakat diimbau menggunakan jenis pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 saat mengurus dokumen kependudukan. Keseragaman nomenklatur diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan nasional sekaligus mempermudah integrasi dengan berbagai layanan publik, mulai dari perpajakan, BPJS, perbankan, hingga penyaluran program bantuan sosial.