Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan memiliki basis data yang memungkinkan otoritas pajak memverifikasi kebenaran omzet yang dilaporkan pedagang online kepada penyedia marketplace. Data tersebut berasal dari bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan oleh marketplace dan terhubung dengan sistem Coretax DJP. Bukti Pemungutan Masuk ke Database DJP Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa setiap marketplace akan menerbitkan invoice setelah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online yang memenuhi ketentuan. Invoice tersebut dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh marketplace. Menurut Hantriono, seluruh bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace akan otomatis masuk ke akun wajib pajak di Coretax sekaligus tersimpan dalam database DJP. Data Transaksi Digunakan untuk Memantau Omzet Hantriono mengatakan bukti pemungutan tersebut memuat sejumlah informasi penting, mulai dari jenis barang dan/atau jasa yang dijual, nilai penjualan, hingga potongan harga. Melalui data tersebut, DJP dapat memantau dan menghitung omzet pedagang online. Selain menjadi bahan pengawasan, bukti pemungutan PPh Pasal 22 juga akan tersedia secara prepopulated di Coretax. Dengan demikian, data bukti pemungutan akan muncul secara otomatis pada akun wajib pajak sehingga pedagang online tidak perlu lagi menginput dokumen tersebut satu per satu ketika menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hantriono menegaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan DJP memantau seluruh omzet wajib pajak berdasarkan bukti pemungutan yang diterbitkan oleh marketplace. Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh Pasal 22 DJP juga mengingatkan bahwa marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online yang memiliki omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun, ketentuan tersebut berlaku apabila pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan omzetnya pada tahun berjalan masih berada di bawah batas tersebut. DJP Siapkan Cross-Check atas Surat Pernyataan Hantriono menegaskan bahwa pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan dalam surat pernyataan tersebut. DJP, kata dia, akan memanfaatkan data yang dihimpun dari seluruh marketplace untuk melakukan pencocokan terhadap omzet yang sebenarnya. Apabila hasil pencocokan menunjukkan adanya perbedaan antara data transaksi dan pernyataan yang disampaikan wajib pajak, DJP dapat mengetahui apakah informasi yang diberikan benar atau tidak. Menurut Hantriono, pengumpulan data dari seluruh marketplace memungkinkan DJP mendeteksi total omzet pedagang online sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akurat.
Ada Kesalahan Data pada Suket PPh PHTB, Diganti atau Dibatalkan?
Wajib pajak yang menemukan kesalahan data pada Surat Keterangan (Suket) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) kini dapat melakukan perbaikan melalui sistem Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua mekanisme perbaikan, yaitu penggantian suket dan pembatalan suket, yang disesuaikan dengan jenis kesalahan maupun kondisi transaksi. Penggantian Suket Penggantian suket dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pengisian data administrasi, antara lain: Nomor Objek Pajak (NOP); alamat objek; luas tanah atau bangunan; nama pembeli; dan detail pembeli. Permohonan penggantian dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi, dilanjutkan dengan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Terdapat dua pilihan sublayanan yang dapat digunakan: AS.01-08, digunakan untuk mengganti suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 dan LA.01-03A, yaitu validasi yang diajukan secara mandiri, suket hasil migrasi sistem lama, serta e-PHTB lama. AS.01-08A, digunakan untuk mengganti suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04, yaitu suket yang permohonan validasinya diajukan oleh notaris melalui akun Coretax notaris. Pembatalan Suket Pembatalan suket dilakukan apabila transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibatalkan. Selain itu, pembatalan juga dapat diajukan apabila terdapat kesalahan data yang berkaitan dengan: NIK atau NPWP penjual; nama penjual; cara pembayaran; Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) atau Pemindahbukuan (Pbk); serta jumlah pembayaran. Proses pengajuan pembatalan dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian Layanan Administrasi, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kode sublayanan yang tersedia meliputi: AS.01-07, untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 dan LA.01-03A, termasuk validasi yang diajukan secara mandiri, suket hasil migrasi sistem lama, dan e-PHTB lama. AS.01-07A, untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04 yang diajukan oleh notaris melalui Coretax. Dana Tidak Dapat Dipindahbukukan Apabila transaksi dibatalkan, dana pajak yang telah disetorkan tidak dapat dipindahbukukan (Pbk) maupun digunakan kembali untuk proses validasi. Sebagai solusi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pastikan Data Benar Sejak Awal DJP mengimbau wajib pajak agar memastikan seluruh data dan nilai pembayaran telah diisi dengan benar sebelum mengajukan permohonan validasi. Selain itu, seluruh tahapan pengajuan perlu diselesaikan hingga status permohonan menunjukkan “Kasus Ditutup” atau langkah saat ini: “End”, sebagai tanda bahwa proses administrasi telah selesai sepenuhnya.
