PPh Final WP OP Kini Permanen, Kementerian UMKM: Daya Saing Menguat

Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan PT Perorangan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Kementerian UMKM karena dinilai memberikan kepastian dan dukungan jangka panjang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitas bisnis, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM.

Sebelumnya, berdasarkan PP 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi dan 3 tahun bagi PT Perorangan. Dengan berlakunya PP 20/2026, pembatasan tersebut dihapus sehingga kedua jenis wajib pajak tersebut dapat terus menggunakan fasilitas selama tetap memenuhi persyaratan.

Namun, aturan baru juga mempersempit cakupan penerima fasilitas. Koperasi masih dapat memanfaatkan PPh Final UMKM, tetapi hanya selama 4 tahun pajak, sedangkan badan usaha berbentuk CV, firma, PT selain PT Perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *