Jakarta, 11 Juni 2026 – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid yang dialami sejumlah wajib pajak saat menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP. Melalui media sosial resminya, Kamis (11/6/2026), Kring Pajak menyampaikan bahwa terdapat dua kemungkinan penyebab munculnya notifikasi tersebut. Pertama, passphrase yang dimasukkan oleh wajib pajak tidak sesuai atau salah. Kedua, passphrase sebenarnya telah diperbarui, tetapi sistem masih menggunakan data lama yang tersimpan pada cache browser. “Terkait dengan passphrase yang tidak valid, sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai,” jelas Kring Pajak. Passphrase merupakan salah satu komponen penting dalam proses autentikasi dan penandatanganan dokumen elektronik perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali bahwa kode yang dimasukkan telah sesuai dengan yang terdaftar pada sistem. Langkah Penanganan yang Disarankan Selain memastikan kebenaran passphrase, Kring Pajak juga memberikan sejumlah langkah teknis yang dapat dilakukan wajib pajak sebelum kembali mengakses Coretax DJP. Beberapa langkah yang disarankan antara lain: 1. Menghapus cookies dan cache pada browser yang digunakan. 2. Mencoba mengakses Coretax menggunakan browser yang berbeda. 3. Menggunakan mode private window pada Mozilla Firefox atau incognito window pada Google Chrome. 4. Menggunakan jaringan internet yang berbeda dengan koneksi yang stabil. Apabila setelah melakukan langkah-langkah tersebut kendala masih terjadi, wajib pajak disarankan untuk mengajukan ulang kode otorisasi DJP melalui menu Portal Saya pada Coretax DJP dan memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi. Fungsi Kode Otorisasi DJP Sebagai informasi, kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2021. Kode otorisasi berperan penting dalam berbagai layanan administrasi perpajakan elektronik, termasuk penerbitan faktur pajak dan penandatanganan dokumen elektronik lainnya. Untuk memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP. Pengajuan dapat dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun setelah wajib pajak memperoleh NPWP. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, kode otorisasi yang diterbitkan DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik milik wajib pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak Diminta Pastikan Data dan Akses Sistem Munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024 menjadi salah satu kendala teknis yang cukup sering ditemui pengguna Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan memastikan validitas passphrase, memperbarui data autentikasi jika diperlukan, serta menjaga kondisi browser dan jaringan internet agar proses penerbitan faktur pajak dapat berjalan lancar. Dengan memahami penyebab dan solusi yang telah dijelaskan oleh Kring Pajak, wajib pajak diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut secara mandiri tanpa mengganggu pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka.
93.260 WP Terindikasi Menyalahgunakan PPh Final UMKM
Jakarta, 10 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan puluhan ribu wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik firm splitting atau pemecahan badan usaha untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memuat ketentuan antipenyalahgunaan fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan data DJP, terdapat 93.260 wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar dalam sistem DJP. Dalam rinciannya, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, tercatat 1.877 orang pribadi memiliki lima hingga 25 UMKM, 45 orang pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM, dan 14 orang pribadi diketahui menguasai lebih dari 51 UMKM. Menurut DJP, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM belum sepenuhnya tepat sasaran karena dimanfaatkan pula oleh pelaku usaha besar yang membagi usahanya menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi syarat sebagai UMKM. “Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP melalui media sosial resminya. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi pemanfaatan PPh Final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi. Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sepanjang total omzet secara agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dapat menikmati fasilitas tersebut selama empat tahun pajak. Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak UMKM Dalam perkembangan lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa implementasi Government Technology (GovTech) akan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak UMKM. Menurutnya, pemerintah berupaya memasukkan sekitar 64 juta pelaku UMKM ke dalam sistem perpajakan agar dapat berkontribusi melalui pembayaran PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Luhut meyakini peningkatan kepatuhan pajak UMKM dapat mendorong kenaikan rasio pajak (tax ratio) Indonesia dari sekitar 9 persen saat ini menjadi 12 hingga 13 persen dalam beberapa tahun ke depan. Dunia Usaha Harapkan Kepastian Restitusi Pajak Sementara itu, kalangan dunia usaha berharap pemerintah dapat mempercepat dan memberikan kepastian terhadap proses pencairan restitusi pajak. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha mengeluhkan lamanya proses restitusi yang berdampak langsung pada arus kas (cash flow) perusahaan. Menurutnya, restitusi pajak bukan hanya terkait pengeluaran negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga iklim usaha dan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional. Target Tax Ratio Naik pada 2027 Pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia berada pada kisaran 10,02% hingga 10,5% pada tahun 2027. Target tersebut diperlukan untuk mendukung rasio pendapatan negara sebesar 11,82% hingga 12,4% sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencapaian target tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, serta harmonisasi sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi digital dan standar perpajakan global. Puluhan Daerah Kesulitan Membayar PPPK Di sektor pemerintahan daerah, […]
PT Perorangan Tak Sampaikan Laporan Keuangan Bakal Kena Sanksi
PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik. Kewajiban ini diatur dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025. Laporan keuangan harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi. Formulir yang diisi mencakup: Laporan posisi keuangan (neraca) Laporan laba rugi Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Jika tidak menyampaikan laporan keuangan, PT Perorangan dapat dikenai sanksi administratif bertahap, yaitu: Teguran tertulis pertama. Teguran tertulis kedua (jika 3 bulan setelah teguran pertama masih belum patuh). Penghentian akses layanan SABH (30 hari setelah teguran kedua). Pencabutan status badan hukum jika kewajiban tetap tidak dipenuhi hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan. Setelah status badan hukum dicabut, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan dan mengumumkannya melalui laman resmi. PT Perorangan tidak cukup hanya didirikan dan beroperasi. Pemilik juga wajib melaporkan laporan keuangan setiap tahun melalui SABH. Jika diabaikan, risikonya bukan hanya teguran, tetapi hingga kehilangan status badan hukum.
Mau Bikin Bupot tapi Fasilitas PPh Final Tak Muncul, Harus Gimana?
Wajib pajak orang pribadi yang surat keterangan (suket) PP 55/2022-nya berakhir pada 2024 masih bisa memakai fasilitas PPh final pada 2025–2026 berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP 20/2026. Jika saat membuat bupot fasilitas PPh final tidak muncul di sistem Coretax, wajib pajak dapat meminta bantuan DJP untuk dibuatkan tiket permasalahan sistem (MelaTI). Kring Pajak menjelaskan bahwa Pasal II ayat (1) huruf c PP 20/2026 menyatakan suket yang habis pada 2024 tetap berlaku untuk 2025 dan 2026, selama WP masih memenuhi syarat menggunakan PPh final UMKM. Sebelum mengajukan pengaduan, WP harus memastikan terlebih dahulu bahwa masih memenuhi kriteria pengguna PPh final UMKM; dan omzet serta status usahanya masih sesuai ketentuan terbaru. Jika syarat masih terpenuhi tetapi fasilitas tetap tidak muncul, masalah diduga berasal dari administrasi atau sistem Coretax DJP. DJP menyarankan WP menghubungi: helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, live chat DJP, atau email pengaduan, untuk meminta pembuatan tiket MelaTI agar masalah dapat ditelusuri dan diselesaikan.
