PT Perorangan Tak Sampaikan Laporan Keuangan Bakal Kena Sanksi
PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik. Kewajiban ini diatur dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025.
Laporan keuangan harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi. Formulir yang diisi mencakup:
Laporan posisi keuangan (neraca)
Laporan laba rugi
Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Jika tidak menyampaikan laporan keuangan, PT Perorangan dapat dikenai sanksi administratif bertahap, yaitu:
Teguran tertulis pertama.
Teguran tertulis kedua (jika 3 bulan setelah teguran pertama masih belum patuh).
Penghentian akses layanan SABH (30 hari setelah teguran kedua).
Pencabutan status badan hukum jika kewajiban tetap tidak dipenuhi hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan.
Setelah status badan hukum dicabut, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan dan mengumumkannya melalui laman resmi.
PT Perorangan tidak cukup hanya didirikan dan beroperasi. Pemilik juga wajib melaporkan laporan keuangan setiap tahun melalui SABH. Jika diabaikan, risikonya bukan hanya teguran, tetapi hingga kehilangan status badan hukum.
