DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Langkah ini dilakukan setelah berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan yang telah memperoleh relaksasi waktu pelaporan pada tahun 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa seluruh SPT yang telah diterima akan diteliti untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penerimaan SPT Tahunan 2025 Hingga 25 Juni 2026, DJP telah menerima sebanyak 13,94 juta SPT Tahunan atau sekitar 92,93% dari target 15 juta SPT. Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan relaksasi tersebut: SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilaporkan hingga 30 April 2026. SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan hingga 31 Mei 2026. Setelah masa pelaporan berakhir, DJP mulai melakukan penelitian terhadap SPT yang telah masuk. Lima Aspek Penelitian SPT Berdasarkan PER-11/PJ/2025, penelitian SPT dilakukan untuk menilai kelengkapan, kebenaran pengisian, serta kesesuaian dokumen pendukung. Terdapat lima aspek utama yang diteliti oleh DJP, yaitu: SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak sesuai ketentuan UU KUP. SPT disampaikan menggunakan bahasa Indonesia atau mata uang asing bagi wajib pajak yang telah memperoleh izin khusus. Kelengkapan lampiran dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu yang diperbolehkan. SPT disampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan atau diterbitkannya surat ketetapan pajak. Penelitian ini bertujuan memastikan bahwa data yang dilaporkan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Selain melakukan penelitian SPT, DJP juga berwenang meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong kepatuhan yang berkelanjutan serta memperluas basis pajak. Strategi pengawasan yang diterapkan diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan mendorong pembayaran pajak secara teratur dan wajar. Penerbitan SP2DK Sepanjang Januari hingga Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Rinciannya meliputi: 185.000 SP2DK untuk kegiatan pengawasan. 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi. SP2DK dikirimkan melalui sistem Coretax dan surat elektronik wajib pajak. Selain itu, pengiriman secara manual melalui pos, kurir, atau jasa ekspedisi masih dilakukan. Pemerintah Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Berjalan Pemerintah menegaskan tidak terdapat kebijakan penundaan pencairan restitusi pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan restitusi selama empat bulan pertama tahun 2026 telah mencapai sekitar Rp160 triliun. Jika tren tersebut berlanjut, total restitusi sepanjang tahun diperkirakan mencapai Rp500 triliun, lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp360 triliun. Pemerintah menilai angka tersebut menunjukkan bahwa proses restitusi tetap berjalan dan hak wajib pajak tetap dipenuhi. Realisasi PPN PMSE Mencapai Rp4,88 Triliun DJP mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) hingga Mei 2026 mencapai Rp4,88 triliun. Pada Mei 2026, DJP kembali menunjuk tujuh pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan tambahan tersebut, jumlah pelaku PMSE yang telah ditunjuk mencapai 271 perusahaan, dengan 233 perusahaan di antaranya aktif memungut dan menyetorkan PPN. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengikuti perkembangan ekonomi digital dan memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara adil dan efektif. Dukungan Pemerintah terhadap […]

Sengketa PPh 26 Sewa Bandwidth yang Dianggap sebagai Royalti

Sengketa ini berawal dari koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp2,39 miliar atas pembayaran sewa satelit dan sewa line (bandwidth) kepada beberapa perusahaan di Hong Kong, Jepang, dan Singapura. Otoritas pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut merupakan royalti atas penggunaan peralatan (equipment) sehingga dikenai PPh Pasal 26 sesuai ketentuan domestik dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Di sisi lain, wajib pajak yang bergerak di bidang jasa internet dan telekomunikasi berpendapat bahwa yang disewa adalah bandwidth, yaitu kapasitas transmisi data yang bersifat tidak berwujud, bukan peralatan fisik. Oleh karena itu, pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai royalti dan tidak menjadi objek PPh Pasal 26. Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding wajib pajak dan membatalkan koreksi fiskus. Selanjutnya, otoritas pajak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak permohonan PK dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak dengan pertimbangan bahwa: Pembayaran atas sewa bandwidth tidak dapat dipersamakan dengan royalti atas penggunaan peralatan. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalil yang diajukan otoritas pajak tidak mampu membantah fakta maupun alat bukti yang telah dipertimbangkan Pengadilan Pajak. Kesimpulan: Mahkamah Agung menegaskan bahwa sewa bandwidth tidak termasuk royalti, sehingga pembayaran kepada pihak luar negeri dalam perkara ini tidak terutang PPh Pasal 26. Akibatnya, koreksi pajak sebesar Rp2,39 miliar dibatalkan dan permohonan PK dari otoritas pajak ditolak.