Royalti Penulis Kena PPh Final 1,5%, Airlangga: Sesuai Janji Kampanye

Pemerintah menyiapkan kebijakan pengenaan PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti penulis sebagai salah satu dari delapan paket stimulus ekonomi yang akan diterapkan pada semester II/2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dukungan bagi para penulis dan pelaku industri kreatif di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan bagi penulis menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor ekonomi kreatif. “Ini adalah salah satu dari janji kampanye Bapak Presiden,” ujar Airlangga. Saat ini, penghasilan berupa royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis masih dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%. Namun, melalui PER-1/PJ/2023, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan keringanan dengan menurunkan dasar pengenaan pajak (DPP) atas royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Dalam ketentuan tersebut, DPP pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti ditetapkan sebesar 40% dari jumlah royalti yang diterima. Dengan demikian, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti penulis menjadi sekitar 6%. Meskipun demikian, royalti yang diterima penulis saat ini belum termasuk penghasilan yang dikenai PPh final. Artinya, penghasilan royalti tetap harus digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam satu tahun pajak untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Penghitungan pajak terutang dilakukan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu mulai dari 5% hingga 35% sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak. PPh Pasal 23 sebesar 6% yang telah dipotong oleh pihak pemberi royalti selama ini hanya berfungsi sebagai kredit pajak. Kredit tersebut dapat diperhitungkan oleh penulis saat menghitung jumlah pajak yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak. Apabila kebijakan PPh final 1,5% resmi diterapkan, royalti yang diterima penulis nantinya tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan pajak tahunan. Dengan tarif yang lebih rendah dan bersifat final, beban administrasi maupun kewajiban perpajakan penulis diperkirakan menjadi lebih sederhana. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan penulis serta mendorong pertumbuhan industri penerbitan dan ekonomi kreatif nasional. Selain memberikan kepastian perpajakan, insentif tersebut dinilai dapat menjadi stimulus bagi lahirnya lebih banyak karya dan pelaku kreatif di Indonesia.

Ketentuan Baru Jasa Pekerjaan Bebas yang Dikecualikan PPh Final 0,5%

Pemerintah melalui PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5%. Artinya, meskipun omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, penghasilan dari pekerjaan bebas tetap harus dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif normal). Ketentuan ini berlaku untuk berbagai profesi yang mengandalkan keahlian atau keterampilan pribadi, antara lain: Dokter Pengacara/advokat Akuntan Arsitek Notaris PPAT Konsultan Penilai Aktuaris Penerjemah Pengajar, pelatih, penceramah Agen asuransi Moderator Peneliti Seniman, penyanyi, pemain musik, MC, model, penari, dan profesi sejenis lainnya. Selain itu, PP 20/2026 mengubah cakupan penerima fasilitas PPh Final UMKM. Kini fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi, dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Intinya, apabila penghasilan berasal dari pekerjaan bebas/profesi, maka penghasilan tersebut tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, meskipun omzet memenuhi batas UMKM. Penghasilan tersebut harus dihitung menggunakan mekanisme PPh umum sesuai ketentuan yang berlaku.