Ingin Pakai PPh Final UMKM, DJP Jelaskan Cara Hitung Omzetnya
Pemerintah melalui PP 20/2026 memperkenalkan perubahan penting dalam penentuan wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika sebelumnya omzet setiap entitas dihitung secara terpisah, kini penghitungan dilakukan secara agregat.
Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. Seluruh peredaran bruto yang diperoleh dari kedua entitas tersebut harus digabungkan untuk menentukan apakah batas omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak masih terpenuhi.
Dengan demikian, hak untuk menggunakan PPh final UMKM tidak lagi ditentukan berdasarkan omzet masing-masing entitas secara sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan total omzet yang dimiliki oleh wajib pajak beserta perseroan perorangannya.
Omzet Orang Pribadi dan PT Perorangan Harus Digabung
Berdasarkan ketentuan baru, seluruh penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas milik wajib pajak orang pribadi harus dijumlahkan dengan omzet yang diperoleh perseroan perorangan yang didirikannya.
Apabila total omzet gabungan tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Sebaliknya, apabila omzet secara agregat telah melampaui batas Rp4,8 miliar, maka wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema PPh final UMKM dan harus menggunakan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum.
Cakupan Peredaran Bruto Semakin Luas
PP 20/2026 juga memperluas komponen peredaran bruto yang diperhitungkan dalam menentukan batas omzet Rp4,8 miliar.
Penghitungan peredaran bruto kini mencakup:
1.Penghasilan dari kegiatan usaha.
2.Penghasilan dari pekerjaan bebas.
3.Penghasilan yang dikenai PPh final.
4.Penghasilan yang dikenai PPh nonfinal.
5.Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang berasal dari luar negeri.
Perluasan cakupan ini bertujuan agar penghitungan omzet mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak secara menyeluruh sehingga pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dapat lebih tepat sasaran.
Penggabungan Omzet Suami dan Istri
Perubahan penting lainnya adalah pengaturan mengenai wajib pajak suami dan istri yang melakukan pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri. Ketentuan ini berlaku bagi:
Suami istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Istri yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Selain penggabungan omzet suami dan istri, peredaran bruto dari seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri juga harus diperhitungkan.
Dengan demikian, meskipun secara administrasi perpajakan suami dan istri memiliki kewajiban yang terpisah, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tetap dilakukan secara gabungan.
Perbedaan Ketentuan Sebelum dan Sesudah PP 20/2026
Sebelum berlakunya PP 20/2026, penghitungan omzet dilakukan secara terpisah antara wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Masing-masing entitas memiliki batas omzet sendiri untuk menentukan kelayakan penggunaan PPh final UMKM.
Setelah PP 20/2026 berlaku, seluruh omzet yang memiliki hubungan kepemilikan dan pengendalian wajib digabungkan. Pendekatan ini bertujuan mencegah pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas hanya untuk mempertahankan fasilitas PPh final UMKM.
