Wajib Pajak Bisa Ganti/Batalkan Suket PPh PHTB, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-8/PJ/2025 memberikan fasilitas bagi wajib pajak untuk mengganti atau membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melalui Coretax.

Penggantian Suket PPh PHTB

Wajib pajak dapat mengajukan penggantian Suket apabila terdapat kesalahan atau perubahan data yang masih dapat diperbaiki. Permohonan diajukan melalui Coretax pada menu Layanan Perpajakan → Layanan Administrasi → AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Sub-layanan yang digunakan:

  • AS.01-08 untuk Suket dari layanan LA.01-03 dan LA.01-03A (termasuk hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama).
  • AS.01-08A untuk Suket dari layanan LA.01-04 yang diajukan notaris melalui Coretax.

Pembatalan Suket PPh PHTB

Wajib pajak juga dapat mengajukan pembatalan Suket apabila:

  • Terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • Terjadi perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menyebabkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan menjadi tidak berlaku.

Permohonan pembatalan diajukan melalui menu yang sama dengan memilih:

  • AS.01-07 untuk Suket dari LA.01-03 dan LA.01-03A.
  • AS.01-07A untuk Suket dari LA.01-04 yang diajukan notaris melalui Coretax.

Latar Belakang Suket PPh PHTB

Suket PPh PHTB merupakan dokumen hasil penelitian formal atas bukti penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dokumen ini sering disebut sebagai validasi SSP PPh PHTB, yang diperlukan dalam proses transaksi properti.

Jika terdapat kesalahan data, wajib pajak dapat mengajukan penggantian Suket. Namun, jika transaksi tanah/bangunan dibatalkan atau PPJB berubah sehingga transaksi tidak lagi berlaku, maka wajib pajak harus mengajukan pembatalan Suket melalui Coretax.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *