CV/PT yang Terdaftar sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final?

Persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tetap dapat melanjutkan penggunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sesuai ketentuan dalam PP 55/2022. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam aturan peralihan PP 20/2026 yang memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak badan yang sudah lebih dahulu memanfaatkan skema PPh final 0,5 persen. Dalam Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026 disebutkan bahwa CV, firma, PT tertentu, serta badan usaha milik desa (BUMDes) masih dapat menggunakan PPh final UMKM hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan sebelumnya. “Wajib Pajak badan berbentuk: persekutuan komanditer; Firma; PT selain PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang; atau BUMDes/BUMDes bersama … dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,” demikian bunyi ketentuan tersebut. Dengan demikian, tidak ada perubahan langsung bagi wajib pajak badan yang telah lebih dulu terdaftar sebelum 22 April 2026, yakni tanggal mulai berlakunya PP 20/2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa masa pemanfaatan skema PPh Final UMKM tetap mengacu pada PP 55/2022. Dalam aturan tersebut, CV dan firma dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM maksimal selama 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan PT maksimal selama 3 tahun. Artinya, CV, firma, dan PT yang sudah terdaftar sebelum perubahan aturan tetap dapat melanjutkan penggunaan tarif PPh final 0,5 persen hingga masa tersebut berakhir, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. DJP juga memastikan bahwa pembayaran PPh final UMKM yang telah dilakukan oleh CV, firma, maupun PT sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap sah secara hukum. Penyuluh DJP melalui kanal Telegram FAQ Coretax menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu melakukan pembetulan atas pembayaran yang sudah dilakukan. “Artinya, pembayaran PPh final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan wajib pajak masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir,” jelas DJP. Dengan ketentuan ini, pembayaran PPh final UMKM yang telah disetorkan sejak awal tahun 2026 tidak perlu diubah menjadi skema tarif umum. Sebagai contoh, CV yang terdaftar pada periode sebelum 22 April 2026 dapat tetap menggunakan PPh final UMKM hingga tahun pajak 2029, sesuai batas maksimal empat tahun pemanfaatan. Sementara itu, PT yang terdaftar pada periode yang sama dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2028, sesuai batas tiga tahun yang berlaku. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang sudah lebih dahulu masuk dalam skema UMKM sebelum aturan baru diterapkan. Berbeda dengan wajib pajak lama, CV, firma, dan PT yang terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 pada 22 April 2026 tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM. Apabila terjadi pembayaran PPh final secara tidak semestinya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, terutama bagi pelaku UMKM berbentuk badan yang sudah lebih dahulu memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut. Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan tidak terjadi perubahan mendadak yang dapat mengganggu perencanaan bisnis wajib pajak, sekaligus tetap menjaga konsistensi kebijakan perpajakan nasional.

Ada PP Baru, Pemerintah Tutup Celah WP Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM

Pemerintah resmi memperketat aturan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini memuat ketentuan khusus yang ditujukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, terutama melalui skema firm splitting. Isu tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional pada awal pekan ini, Senin (1/6/2026), seiring dengan mulai berlakunya aturan baru yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022. Dalam penjelasan PP 20/2026 disebutkan bahwa penyesuaian dilakukan untuk memperketat pengecualian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu agar fasilitas PPh Final UMKM tidak disalahgunakan. “Dalam PP ini dilakukan penyesuaian pengecualian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan PP ini,” demikian bunyi penjelasan aturan tersebut. Ketentuan anti-penghindaran pajak tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026. Pasal ini menutup celah praktik firm splitting, yakni strategi memecah satu usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan olehnya tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM apabila secara akumulatif omzet mereka melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. “Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal … wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan … jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi ketentuan tersebut. Sebagai ilustrasi, apabila seorang wajib pajak orang pribadi mendirikan dua perseroan perorangan dengan aktivitas usaha serupa, maka seluruh omzet dari ketiga entitas tersebut akan dijumlahkan. Jika total omzet mencapai Rp6 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh entitas tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026. Ketentuan ini juga berlaku untuk pendirian entitas baru oleh wajib pajak yang sama, yang tetap akan dihitung dalam akumulasi omzet. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah lama menyoroti praktik firm splitting yang digunakan sebagian pelaku usaha untuk tetap berada dalam batas omzet UMKM. Sejak 2004, DJP mengidentifikasi adanya kecenderungan pemecahan usaha untuk memanfaatkan tarif PPh Final UMKM. Ke depan, pengawasan akan diperkuat dengan pemanfaatan data terpadu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). DJP juga akan memantau omzet konsolidasi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap batas Rp4,8 miliar. “Kalau omzet wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dijumlahkan mencapai Rp4,8 miliar setahun, mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. PP 20/2026 turut memperluas pengaturan penghitungan omzet bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus suami-istri dengan perjanjian pemisahan harta (PH) atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT). Dalam kondisi tersebut, penghitungan batas omzet tetap dilakukan secara konsolidasi antara suami dan istri. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pemisahan status perpajakan dalam satu keluarga. Selain penguatan aturan UMKM, DJP juga menyiapkan penerapan program cooperative compliance sebagai pendekatan baru pengawasan kepatuhan wajib pajak. […]

Ada PP Baru, Omzet hingga Rp500 Juta Bebas Pajak Masih Berlaku?

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tidak mengubah fasilitas batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh final sebesar 0,5 persen. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, apabila omzet usaha seorang wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun, maka tidak terdapat kewajiban pembayaran PPh Final UMKM. Batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak selama ini dikenal sebagai fasilitas yang berfungsi layaknya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pelaku UMKM orang pribadi. Ketentuan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa bagian peredaran bruto usaha hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak menjadi objek pengenaan PPh. Meskipun pemerintah telah menerbitkan PP 20/2026 sebagai aturan baru mengenai PPh Final UMKM, tidak terdapat perubahan terhadap ketentuan batas omzet bebas pajak tersebut. Dengan kata lain, fasilitas tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Perubahan utama dalam PP 20/2026 lebih berfokus pada kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, kini pemerintah membatasi penggunaannya hanya untuk: * Wajib Pajak Orang Pribadi; * Perseroan Perorangan; dan * Koperasi. Ketiga kategori wajib pajak tersebut tetap harus memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak agar dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), BUMN, maupun BUMDes tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas baru berdasarkan PP 20/2026. Salah satu perubahan penting yang dibawa PP 20/2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan tarif final 0,5 persen selama tujuh tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan perseroan perorangan dibatasi selama tiga tahun. Kini, kedua kelompok tersebut dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa batas waktu sepanjang memenuhi syarat omzet yang ditetapkan. Adapun untuk koperasi, pemerintah masih menetapkan batas waktu pemanfaatan maksimal selama empat tahun pajak sejak terdaftar. Selain mengatur ulang penerima fasilitas PPh Final UMKM, PP 20/2026 juga memuat ketentuan baru untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e yang bertujuan menutup praktik *firm splitting*, yakni upaya memecah suatu usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga agar insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk tujuan penghindaran pajak. Selain mengatur skema PPh Final UMKM, PP 20/2026 juga mempertegas larangan menjadikan pengeluaran berupa […]

Akhirnya! Aturan Baru Soal PPh Final UMKM 0,5 Persen Resmi Terbit

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum baru bagi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Regulasi ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Terbitnya PP 20/2026 menjadi kabar yang telah lama dinantikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama setelah pemerintah beberapa kali menyampaikan bahwa aturan tersebut tengah dalam proses finalisasi. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan sempat menyoroti lambatnya penerbitan beleid tersebut dan berjanji akan mempercepat proses penyelesaiannya. Dalam aturan terbaru, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh: * Wajib Pajak Orang Pribadi; * Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan; dan * Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi. Ketiga kelompok wajib pajak tersebut harus memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih memungkinkan badan usaha lain seperti CV, firma, dan perseroan terbatas tertentu untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM. PP 20/2026 juga memperluas cakupan omzet yang digunakan sebagai dasar penentuan kelayakan penggunaan tarif PPh final UMKM. Omzet yang diperhitungkan tidak hanya berasal dari penghasilan usaha yang dikenai pajak nonfinal, tetapi juga mencakup: * Seluruh peredaran bruto dari usaha atau pekerjaan bebas; * Penghasilan yang dikenai pajak final maupun nonfinal; * Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri; * Imbalan jasa yang diterima dalam kegiatan pekerjaan bebas sebelum dikurangi berbagai potongan. Dengan perubahan ini, pemerintah ingin memastikan fasilitas pajak UMKM diberikan secara lebih tepat sasaran sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak yang sebenarnya. Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Ketentuan tersebut diwujudkan melalui penghapusan Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu penggunaan tarif final 0,5 persen. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memenuhi persyaratan dapat terus menggunakan tarif PPh final UMKM tanpa dibatasi masa pemanfaatan tertentu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini khawatir kehilangan fasilitas pajak setelah masa penggunaan berakhir. Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, pemerintah tetap memberlakukan batas waktu pemanfaatan bagi koperasi. Dalam PP 20/2026 disebutkan bahwa koperasi hanya dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM selama paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi akan beralih ke mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku. Meski tidak lagi masuk dalam kategori wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas baru berdasarkan PP 20/2026, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal II PP 20/2026, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen hingga masa fasilitas yang diperoleh berdasarkan aturan lama berakhir. Artinya, tidak terjadi penghentian […]

DJP Terima 13,45 Juta SPT, Relaksasi Buat WP Badan Masih Berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima sebanyak 13,45 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 28 Mei 2026. Jumlah tersebut didominasi oleh pelaporan dari wajib pajak orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan total pelaporan SPT yang diterima hingga akhir Mei mencapai 13,45 juta SPT. “Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13,45 juta SPT,” ujar Inge. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,44 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 1,01 juta SPT lainnya berasal dari wajib pajak badan. Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 10,94 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sekitar 1,49 juta SPT. Tingginya tingkat pelaporan dari kelompok wajib pajak orang pribadi menunjukkan semakin meningkatnya kepatuhan perpajakan masyarakat, terutama setelah berbagai upaya digitalisasi layanan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Untuk kelompok wajib pajak badan, DJP menerima 972.144 SPT Tahunan dari perusahaan yang menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 1.609 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi (migas) turut menyampaikan 274 SPT Tahunan, baik yang menggunakan mata uang rupiah maupun dolar AS. DJP juga mencatat adanya pelaporan SPT dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari kalender umum Januari–Desember. Sejak 1 Agustus 2025, terdapat 36.625 wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang melaporkan SPT menggunakan mata uang rupiah serta 43 wajib pajak badan yang menggunakan dolar AS. Pemerintah masih memberikan relaksasi kepada wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Mei 2026. Melalui kebijakan tersebut, DJP menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan serta keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka sanksi administratif tersebut akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan relaksasi ini diberikan untuk memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak dalam menggunakan sistem administrasi perpajakan baru yang diterapkan DJP. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui sistem Coretax Administration System yang menjadi platform administrasi perpajakan terbaru milik DJP. Sebelum dapat mengakses layanan pelaporan, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 19,46 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 18,23 juta wajib pajak orang pribadi, 1,13 juta wajib pajak badan, 91.871 instansi pemerintah, serta 233 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Implementasi Coretax menjadi salah satu langkah strategis DJP dalam melakukan transformasi digital layanan perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat pengawasan, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan jumlah pelaporan yang telah mencapai lebih dari 13 juta SPT dan jutaan akun Coretax yang telah aktif, DJP optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat seiring penyempurnaan sistem dan layanan digital yang tersedia. Bagi wajib pajak badan yang belum menyampaikan […]

Aturan Baru PPh Final UMKM Tak Kunjung Terbit, Purbaya Bilang Begini

Pemerintah masih memfinalisasi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum baru bagi penerapan skema Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermanenkan fasilitas PPh final UMKM bagi kelompok wajib pajak tertentu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan proses penyusunan aturan tersebut semestinya tidak mengalami hambatan. Namun hingga saat ini, beleid yang telah lama dinantikan pelaku UMKM tersebut belum juga diterbitkan. “Kami pasti percepat saja nanti prosesnya. Harusnya enggak ada masalah, saya agak bingung kenapa lama ya terbitnya,” ujar Purbaya. Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan perpajakan bagi pelaku UMKM. Salah satu tujuan utama revisi tersebut adalah mempermanenkan penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Dalam aturan yang berlaku saat ini, pemanfaatan skema PPh final UMKM masih dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan tarif final 0,5 persen selama tujuh tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tiga tahun pajak sejak pendaftaran. Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah berencana menghapus pembatasan waktu tersebut sehingga pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat terus memanfaatkan tarif PPh final UMKM secara berkelanjutan. Selain mempermanenkan fasilitas pajak, pemerintah juga akan memasukkan sejumlah ketentuan baru untuk mencegah penyalahgunaan skema PPh final UMKM sebagai sarana penghindaran pajak. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak serta tidak digunakan untuk kepentingan perencanaan pajak yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan. Pemerintah berharap aturan baru tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha bagi UMKM dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Revisi PP 55/2022 juga akan mengubah metode penghitungan omzet yang menjadi dasar penentuan kelayakan wajib pajak dalam menggunakan fasilitas PPh final UMKM. Dalam ketentuan baru, omzet yang diperhitungkan tidak hanya berasal dari penghasilan yang dikenakan pajak final, tetapi mencakup seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai pajak final maupun nonfinal. Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga akan diperhitungkan dalam menentukan batas omzet wajib pajak. Perubahan tersebut diharapkan dapat menghasilkan pengukuran yang lebih komprehensif terhadap skala usaha wajib pajak sehingga penerapan fasilitas perpajakan menjadi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses penyusunan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden. Menurutnya, proses harmonisasi antar-kementerian dan lembaga juga telah selesai dilakukan sehingga regulasi tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan. “Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa diterbitkan semester I/2026 ini. Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah,” kata Purbaya. Kehadiran aturan baru ini sangat dinantikan oleh pelaku UMKM karena akan memberikan kepastian mengenai keberlanjutan fasilitas PPh final 0,5 persen yang selama ini menjadi salah satu insentif penting dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih permanen dan jelas, pemerintah berharap sektor UMKM dapat terus berkembang sekaligus berkontribusi lebih besar […]

Pemerintah Beri Insentif Pajak, Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%

Pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5% kepada penulis dan pengarang buku mulai semester II tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor kreatif dan meningkatkan literasi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan fasilitas PPh final tersebut akan berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi berupa International Standard Book Number (ISBN). “Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author. Nanti diatur di PMK,” ujar Airlangga. Menurutnya, ketentuan teknis mengenai pemberian insentif tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang disiapkan pemerintah. Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup kegiatan merencanakan, meneliti, dan menulis berbagai karya seperti buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk kebutuhan publikasi maupun presentasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku industri literasi yang selama ini dikenai mekanisme pajak yang relatif lebih kompleks. Saat ini, penghasilan yang diterima penulis dalam bentuk royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, besaran pemotongan pajak dihitung sebesar 15 persen dari 40 persen jumlah bruto royalti yang diterima. Karena bersifat tidak final, penghasilan tersebut masih harus digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung kewajiban pajak tahunan. Adapun pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai insentif pajak tersebut diperlukan karena jumlah penulis di Indonesia, terutama di bidang ilmiah dan akademik, masih relatif terbatas. Pemerintah ingin mendorong lebih banyak masyarakat yang memiliki keahlian dan pengetahuan untuk mendokumentasikan gagasan mereka dalam bentuk buku sehingga dapat memperluas akses ilmu pengetahuan bagi masyarakat. “Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku,” kata Purbaya. Dengan adanya tarif PPh final yang lebih rendah dan sederhana, pemerintah berharap produktivitas penulis nasional dapat meningkat sekaligus memperkuat ekosistem literasi Indonesia. Selain insentif bagi penulis, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal lainnya sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II/2026. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada instrumen keuangan tertentu di dalam negeri. Pemerintah juga akan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026 guna memperkuat cadangan devisa nasional. Di sektor transportasi, pemerintah kembali berencana memberikan diskon tiket pesawat domestik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selama periode liburan sekolah dan libur Natal serta Tahun Baru. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat sejumlah kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melebihi batas waktu yang ditentukan dalam regulasi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pengawasan dan Pemeriksaan Tahun 2023–2025, BPK menemukan beberapa pemeriksaan lapangan yang berlangsung lebih lama dibandingkan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 17 Tahun 2013 maupun PMK Nomor 15 Tahun 2025. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan bagi DJP […]

Pemerintah Beri Insentif Pajak, Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%

Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi para penulis dan pengarang buku melalui penerapan skema Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 1,5%. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada semester II tahun 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menyepakati pemberian insentif pajak tersebut guna mendukung industri kreatif dan dunia literasi di Indonesia. “Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ujar Airlangga. Airlangga menjelaskan bahwa fasilitas PPh final 1,5% akan diberikan kepada penulis atau pengarang yang menghasilkan buku dengan identitas resmi berupa International Standard Book Number (ISBN). Menurutnya, kebijakan ini ditujukan kepada seluruh penulis buku tanpa membedakan latar belakang profesi, selama karya yang diterbitkan memiliki ISBN yang sah dan memenuhi ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah. “Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author. Nanti diatur di PMK,” katanya. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan insentif tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah dipersiapkan. Kebijakan ini dinilai akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi para penulis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selama ini, penghasilan yang diterima penulis dan pengarang buku dalam bentuk royalti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang bersifat tidak final. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti dilakukan sebesar 15 persen dari 40 persen jumlah bruto royalti yang diterima penulis. Karena bersifat tidak final, penghasilan royalti tersebut tetap harus digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung kewajiban pajak tahunan wajib pajak. Dalam mekanisme tersebut, PPh Pasal 23 yang telah dipotong dapat dikreditkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan skema baru berupa PPh final 1,5 persen, proses penghitungan pajak bagi penulis diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus mengurangi beban administrasi perpajakan. Pemerintah menilai sektor kepenulisan dan penerbitan memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan literasi masyarakat. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak diharapkan dapat mendorong produktivitas para penulis serta meningkatkan jumlah karya yang diterbitkan. Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup kegiatan merencanakan, meneliti, dan menulis berbagai karya seperti buku, naskah, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk publikasi maupun presentasi. Insentif PPh final bagi penulis merupakan salah satu dari sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi pada semester kedua tahun 2026. Selain insentif bagi penulis, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan lainnya, termasuk insentif perpajakan atas penghasilan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), insentif tiket pesawat, serta sejumlah langkah fiskal lain yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi nasional. Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem literasi dan industri kreatif nasional dapat berkembang lebih pesat sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para pelaku di sektor kepenulisan.

Coretax Downtime Besok Malam, ILAP–PJAP Ikut Terdampak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan pemeliharaan terhadap sistem Coretax Administration System yang akan menyebabkan layanan mengalami waktu henti (downtime) selama satu jam pada Rabu malam. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemeliharaan sistem akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak maupun pihak eksternal yang terhubung dengan sistem tersebut. DJP menjelaskan bahwa penghentian layanan sementara ini juga berdampak pada berbagai pihak yang memiliki interoperabilitas dengan Coretax, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), serta authorized billing channel. “Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP dalam pengumuman resminya. Pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya DJP untuk menjaga performa dan stabilitas Coretax dalam memberikan layanan perpajakan yang optimal kepada masyarakat. Selama proses pemeliharaan berlangsung, seluruh fitur dan layanan yang tersedia pada sistem tidak dapat digunakan untuk sementara waktu. Oleh karena itu, wajib pajak yang berencana melakukan pelaporan, pembayaran, atau administrasi perpajakan melalui Coretax diimbau untuk mengatur jadwal akses mereka di luar waktu pemeliharaan yang telah ditentukan. Setelah proses pemeliharaan selesai, sistem akan kembali beroperasi normal dan dapat diakses sebagaimana mestinya. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang sebelumnya digunakan dalam pengelolaan administrasi perpajakan nasional. Sejak resmi diterapkan pada awal 2025, Coretax menjadi tulang punggung digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, DJP berupaya meningkatkan efisiensi, integrasi data, serta kualitas pelayanan kepada wajib pajak.   Pemeliharaan kali ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh DJP. Sepanjang implementasi Coretax, DJP telah beberapa kali mengumumkan jadwal downtime terencana guna melakukan penyempurnaan, peningkatan performa, dan stabilisasi sistem. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan Coretax dapat beroperasi secara optimal, terutama mengingat perannya yang semakin vital dalam mendukung berbagai layanan perpajakan nasional. Dengan adanya jadwal pemeliharaan ini, wajib pajak diharapkan dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan mereka agar tidak terkendala selama periode penghentian layanan sementara berlangsung.

Ekspor SDA Wajib lewat Danantara untuk Tekan Profit Shifting

Pemerintah berencana memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI sebagai pintu tunggal ekspor dinilai mampu menekan praktik penghindaran pajak seperti transfer pricing, underinvoicing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa berbagai upaya yang selama ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan, meningkatkan kemampuan deteksi transfer pricing, serta memperkuat penegakan hukum perpajakan belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan profit shifting. Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih tegas dan mendasar untuk mengatasi persoalan tersebut. “Kalau mau mengubah sebuah pekerjaan rumah besar, harus berani mengambil keputusan yang radikal,” ujarnya. Pemerintah berencana mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui DSI. Kebijakan ini akan mencakup berbagai komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloys. Melalui mekanisme ekspor satu pintu, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Selain menekan praktik transfer pricing dan underinvoicing, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengawasi arus devisa hasil ekspor (DHE) agar lebih optimal masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Penerapan kebijakan ekspor melalui DSI akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan evaluasi setiap tiga bulan. Pada tahap awal ini, perusahaan eksportir masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer). DSI yang telah memperoleh akses ke sistem kepabeanan CEISA akan berperan dalam pengawasan, sementara pengoperasian modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetap dilakukan oleh perusahaan. Adapun kewajiban terkait perizinan, pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam, pungutan ekspor, dan kewajiban perpajakan masih dilaksanakan oleh perusahaan eksportir atas nama masing-masing. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menangani seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak penjualan, transaksi perdagangan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor. Seluruh kewajiban administratif, pungutan negara, dan perpajakan juga akan dijalankan oleh DSI sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan memperkuat basis penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini sistem ekspor satu pintu akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Menurutnya, pengawasan yang lebih terpusat dapat mengurangi praktik penghindaran pajak yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas ekspor. Dengan hilangnya praktik underinvoicing dan manipulasi harga transfer, nilai transaksi ekspor diyakini akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dan devisa negara. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko penyelundupan komoditas ke luar negeri yang selama ini merugikan negara. CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan DSI merupakan salah satu langkah strategis untuk meminimalkan praktik underinvoicing dan transfer pricing dalam perdagangan internasional. Menurutnya, sistem yang lebih terintegrasi akan membuat pemerintah memiliki pengawasan yang lebih kuat terhadap seluruh rantai transaksi ekspor SDA strategis. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan praktik manipulasi nilai ekspor dan pengalihan keuntungan ke yurisdiksi lain dapat ditekan seminimal mungkin, […]