Masih Punya Utang Pajak, Bisakah Ajukan Surat Keterangan Fiskal?

Branch Profit Tax (BPT) atau PPh Pasal 26 ayat (4) dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi PPh badan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umumnya sebesar 20%, meskipun dapat lebih rendah apabila diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, BPT tidak dikenakan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Ketentuan pengecualian tersebut diatur dalam PMK 14/2011. Terdapat 4 bentuk penanaman kembali yang dapat dipilih BUT agar terbebas dari BPT, yaitu: Penyertaan modal pada perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah ada di Indonesia sebagai pemegang saham. Pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Investasi berupa aktiva tidak berwujud untuk mendukung usaha atau kegiatan BUT di Indonesia. Agar memperoleh fasilitas pengecualian BPT, penanaman kembali tersebut harus memenuhi 2 syarat umum, yaitu: Penanaman kembali dilakukan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diperoleh. BUT harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai bentuk dan realisasi penanaman kembali kepada KPP tempat terdaftar. Saat ini, pemberitahuan dilakukan melalui lampiran L12-B pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang berbeda tergantung pada jenis penanaman kembali yang dipilih BUT. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bentuk investasi dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan agar dapat memanfaatkan pengecualian Branch Profit Tax secara sah.

Penghasilan BUT yang Dikecualikan dari Pengenaan Branch Profit Tax

Branch Profit Tax (BPT) atau PPh Pasal 26 ayat (4) dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi PPh badan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umumnya sebesar 20%, meskipun dapat lebih rendah apabila diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, BPT tidak dikenakan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Ketentuan pengecualian tersebut diatur dalam PMK 14/2011. Terdapat 4 bentuk penanaman kembali yang dapat dipilih BUT agar terbebas dari BPT, yaitu: Penyertaan modal pada perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah ada di Indonesia sebagai pemegang saham. Pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Investasi berupa aktiva tidak berwujud untuk mendukung usaha atau kegiatan BUT di Indonesia. Agar memperoleh fasilitas pengecualian BPT, penanaman kembali tersebut harus memenuhi 2 syarat umum, yaitu: Penanaman kembali dilakukan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diperoleh. BUT harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai bentuk dan realisasi penanaman kembali kepada KPP tempat terdaftar. Saat ini, pemberitahuan dilakukan melalui lampiran L12-B pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang berbeda tergantung pada jenis penanaman kembali yang dipilih BUT. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bentuk investasi dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan agar dapat memanfaatkan pengecualian Branch Profit Tax secara sah.

PKP Ingin Ditetapkan Jadi WP Non-Efektif, Harus Dicabut Dulu PKP-nya

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memperoleh status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) tidak dapat langsung mengajukan penetapan non-efektif apabila masih berstatus sebagai PKP. Status PKP harus dicabut terlebih dahulu sebelum permohonan WP non-efektif diproses. Ketentuan ini ditegaskan oleh Kring Pajak dan diatur dalam Pasal 57 serta Pasal 34 PER-07/PJ/2025. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan alur: Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan → Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB → pilih Pencabutan Pengukuhan PKP → unggah dokumen pendukung → centang pernyataan → simpan. Setelah permohonan diterima, KPP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan sejak bukti penerimaan diterbitkan. Setelah status PKP dicabut, wajib pajak baru dapat melanjutkan pengajuan status WP non-efektif atau penghapusan NPWP sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku melalui sistem Coretax. Untuk pengajuan WP non-efektif, permohonan diajukan melalui menu perubahan status dengan melampirkan dokumen pendukung dan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya. Status WP non-efektif berarti NPWP masih tetap terdaftar dalam administrasi DJP, tetapi wajib pajak tidak lagi diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakan tertentu seperti pelaporan SPT selama status tersebut berlaku. Status ini bukan penghapusan NPWP dan dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak kembali memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif.

Ada yang Perlu Diperbaiki, Bisakah SPT “Menunggu Pembayaran” Diedit?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SPT hanya dapat diedit ketika masih berstatus “Konsep SPT”. Jika SPT sudah berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran” setelah kode billing diterbitkan, maka SPT tersebut tidak bisa langsung diedit. Apabila wajib pajak menemukan kesalahan pada SPT yang berstatus “Menunggu Pembayaran”, langkah yang harus dilakukan adalah membatalkan kode billing yang sudah terbit terlebih dahulu. Pembatalan ini bertujuan agar status SPT kembali menjadi “Konsep SPT” sehingga dapat diperbaiki. Cara pembatalannya dilakukan melalui menu Pembayaran → Daftar Kode Billing Belum Dibayar, kemudian pada daftar billing pilih kolom Aksi dan klik “Batal” pada kode billing terkait. Setelah pembatalan berhasil, kode billing akan hilang dari daftar dan sistem memerlukan beberapa saat sampai SPT kembali ke status konsep. Setelah status berubah menjadi “Konsep SPT”, wajib pajak dapat mengedit SPT melalui ikon pensil, melakukan perbaikan data yang diperlukan, lalu kembali memilih “Bayar dan Lapor”. Sistem kemudian akan menerbitkan kode billing baru yang harus digunakan untuk pembayaran pajak. DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menggunakan kode billing yang telah dibatalkan dan memastikan pembayaran dilakukan menggunakan kode billing terbaru hasil dari SPT yang sudah diperbaiki agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.

Pemerintah Bakal Luncurkan Lagi Diskon Tiket Pesawat dan PPN DTP

Pemerintah kembali menyiapkan insentif transportasi pada semester II 2026, termasuk diskon tiket pesawat dan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat saat liburan sekolah dan periode Natal–Tahun Baru (Nataru). Untuk periode libur sekolah, pemerintah menyiapkan anggaran Rp190 miliar untuk program diskon transportasi dengan target penerima manfaat sekitar 3,07 juta orang. Sementara untuk Nataru, anggaran yang disediakan mencapai Rp161,4 miliar dengan target 2,27 juta pengguna transportasi. Di sektor penerbangan, pemerintah akan memberikan diskon jasa angkutan udara sebesar 30% disertai PPN DTP atas tiket pesawat selama masa liburan sekolah. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp472,7 miliar dengan target sekitar 2,3 juta penumpang. Selain itu, untuk periode Nataru, pemerintah juga menyiapkan PPN DTP tiket pesawat dengan anggaran sekitar Rp722 miliar yang ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh 3,7 juta penumpang. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan menjelang akhir tahun.

Sengketa PPh 23 atas Biaya Pemeliharaan dan Pengangkutan

Sengketa ini bermula dari koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang dilakukan otoritas pajak melalui metode ekualisasi antara akun biaya dalam laporan laba rugi dengan objek PPh 23 dalam SPT wajib pajak. Koreksi dilakukan atas biaya seperti CMT (cut, make, trim), pemeliharaan kendaraan, mesin, utilitas, pabrik, serta biaya pengangkutan karena dianggap merupakan jasa dari pihak lain yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23. Wajib pajak tidak sependapat dan menyatakan bahwa sebagian besar biaya tersebut sebenarnya merupakan pembelian bahan dan spare part, bukan pembayaran jasa sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk biaya tertentu seperti sewa dan biaya lainnya, wajib pajak mengaku telah melakukan pemotongan serta penyetoran PPh 23 sesuai ketentuan. Pada tingkat banding, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Hakim menilai koreksi atas biaya yang terbukti sebagai pembelian bahan dan suku cadang harus dibatalkan, sedangkan koreksi atas biaya yang benar-benar merupakan jasa tetap dipertahankan. Nilai sengketa yang dipersoalkan mencapai Rp156.077.334 untuk masa pajak Januari–Desember 2007. Otoritas pajak kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan wajib pajak tidak memberikan dokumen pendukung saat pemeriksaan dan data yang baru diajukan di persidangan seharusnya tidak dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Namun, wajib pajak menegaskan bahwa pemeriksaan hanya menggunakan nama akun dalam general ledger tanpa menelaah dokumen transaksi secara memadai, serta ketentuan Pasal 26A ayat (4) tidak berlaku untuk tahun pajak 2007 yang disengketakan. Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan PK otoritas pajak. MA menilai putusan Pengadilan Pajak sudah tepat, alasan PK tidak mampu membantah fakta persidangan, dan tidak terdapat putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sebagian koreksi PPh 23 tetap dibatalkan dan otoritas pajak dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru? Penyedia jasa konstruksi yang memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tengah tahun boleh langsung menggunakan tarif PPh Final yang lebih rendah setelah SBU resmi diterbitkan. Contohnya, jika pada awal tahun belum punya SBU sehingga dikenai PPh Final 4%, lalu mendapatkan SBU pada Mei 2026, maka transaksi setelah SBU terbit dapat memakai tarif baru yang sesuai, misalnya 2,65%. Ketentuan ini mengacu pada PP No. 9 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan usaha jasa konstruksi. Tarif PPh Final jasa konstruksi menurut PP 9/2022: 1,75% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja (perorangan). 4% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa SBU/sertifikat kompetensi. 2,65% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori di atas. 2,65% → pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki SBU. 4% → pekerjaan konstruksi terintegrasi tanpa SBU. 3,5% → jasa konsultansi konstruksi dengan SBU/sertifikat kompetensi. 6% → jasa konsultansi konstruksi tanpa SBU/sertifikat kompetensi. SBU menjadi penentu tarif PPh konstruksi. Jika SBU diperoleh di tengah tahun, tarif yang lebih rendah tidak berlaku mundur, tetapi berlaku untuk transaksi setelah syarat SBU terpenuhi.