Ekspor SDA Wajib lewat Danantara untuk Tekan Profit Shifting
Pemerintah berencana memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI sebagai pintu tunggal ekspor dinilai mampu menekan praktik penghindaran pajak seperti transfer pricing, underinvoicing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa berbagai upaya yang selama ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan, meningkatkan kemampuan deteksi transfer pricing, serta memperkuat penegakan hukum perpajakan belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan profit shifting.
Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih tegas dan mendasar untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Kalau mau mengubah sebuah pekerjaan rumah besar, harus berani mengambil keputusan yang radikal,” ujarnya.
Pemerintah berencana mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui DSI. Kebijakan ini akan mencakup berbagai komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloys.
Melalui mekanisme ekspor satu pintu, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Selain menekan praktik transfer pricing dan underinvoicing, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengawasi arus devisa hasil ekspor (DHE) agar lebih optimal masuk ke dalam sistem keuangan nasional.
Penerapan kebijakan ekspor melalui DSI akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan evaluasi setiap tiga bulan.
Pada tahap awal ini, perusahaan eksportir masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer). DSI yang telah memperoleh akses ke sistem kepabeanan CEISA akan berperan dalam pengawasan, sementara pengoperasian modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetap dilakukan oleh perusahaan.
Adapun kewajiban terkait perizinan, pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam, pungutan ekspor, dan kewajiban perpajakan masih dilaksanakan oleh perusahaan eksportir atas nama masing-masing.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menangani seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak penjualan, transaksi perdagangan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor.
Seluruh kewajiban administratif, pungutan negara, dan perpajakan juga akan dijalankan oleh DSI sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan memperkuat basis penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini sistem ekspor satu pintu akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Menurutnya, pengawasan yang lebih terpusat dapat mengurangi praktik penghindaran pajak yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas ekspor.
Dengan hilangnya praktik underinvoicing dan manipulasi harga transfer, nilai transaksi ekspor diyakini akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dan devisa negara.
Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko penyelundupan komoditas ke luar negeri yang selama ini merugikan negara.
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan DSI merupakan salah satu langkah strategis untuk meminimalkan praktik underinvoicing dan transfer pricing dalam perdagangan internasional.
Menurutnya, sistem yang lebih terintegrasi akan membuat pemerintah memiliki pengawasan yang lebih kuat terhadap seluruh rantai transaksi ekspor SDA strategis.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan praktik manipulasi nilai ekspor dan pengalihan keuntungan ke yurisdiksi lain dapat ditekan seminimal mungkin, bahkan diupayakan mendekati nol.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax System. Sistem digital tersebut dinilai telah meningkatkan transparansi data perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah mencatat penerimaan pajak hingga April 2026 tumbuh 16,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut didukung oleh perbaikan sistem administrasi dan peningkatan integrasi data perpajakan.
Kombinasi antara reformasi perpajakan, penguatan pengawasan ekspor SDA, serta penerapan sistem ekspor satu pintu melalui DSI diharapkan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih transparan dan akuntabel.
