Syarat Jadi WP Kriteria Tertentu, Tak Dipidana Pajak 5 Tahun Terakhir

Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu berhak memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah wajib pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d PMK 28/2026 disebutkan bahwa wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana atas tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir sebelum penetapan status tersebut.

Selain bebas dari catatan pidana perpajakan, wajib pajak juga wajib memenuhi sejumlah kriteria lainnya untuk dapat memperoleh status wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Pertama, wajib pajak harus memiliki kepatuhan yang baik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kedua, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak selama lima tahun terakhir. Pengecualian diberikan bagi tunggakan yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dari otoritas pajak.

Ketiga, laporan keuangan wajib pajak harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini **Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)** selama tiga tahun berturut-turut.

Persyaratan tersebut menjadi indikator bahwa wajib pajak memiliki tingkat kepatuhan dan tata kelola keuangan yang baik sehingga layak memperoleh kemudahan dalam proses restitusi pajak.

Wajib pajak yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau sistem Coretax paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan.

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan salah satu dari dua keputusan.

Pertama, keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu apabila seluruh persyaratan dinilai telah terpenuhi. Kedua, surat pemberitahuan penolakan permohonan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Pemberian fasilitas restitusi dipercepat kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara lebih cepat tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang. Di sisi lain, persyaratan yang ketat juga menjadi instrumen untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan.

Dengan hadirnya PMK 28/2026, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara percepatan layanan perpajakan dan penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *