Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam administrasi perpajakan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Apabila wajib pajak menemukan bahwa KLU pada sistem Coretax DJP berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi usahanya, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan data melalui sistem Coretax. Penyesuaian data ini penting karena KLU merupakan salah satu informasi administrasi perpajakan yang digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan perpajakan, mulai dari administrasi, pengawasan, hingga penerapan ketentuan pajak tertentu. DJP Gunakan Acuan KBLI 2025 Menurut penjelasan Contact Center Ditjen Pajak (Kring Pajak), penentuan KLU dalam administrasi perpajakan saat ini mengacu pada: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya. Dengan adanya penyesuaian terhadap klasifikasi usaha terbaru, sebagian wajib pajak mendapati KLU pada data administrasi perpajakannya berubah. Namun, DJP tidak menjelaskan secara rinci penyebab perubahan tersebut. Meski demikian, apabila KLU yang tercatat tidak menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, wajib pajak dapat mengajukan pembaruan data. Cara Mengubah KLU Melalui Coretax DJP Perubahan KLU dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut: Login ke akun Coretax DJP. Pilih menu Portal Saya. Masuk ke menu Perubahan Data. Pilih Identitas Wajib Pajak. Ajukan perubahan KLU sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya. Lengkapi dokumen atau informasi pendukung apabila diperlukan. Kirim permohonan untuk diproses oleh DJP. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memperbarui data identitas, termasuk KLU, apabila informasi yang tersimpan pada sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha saat ini. Dapat Menghubungi KPP Apabila Memerlukan Penjelasan Apabila wajib pajak ingin mengetahui alasan perubahan KLU atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai data yang tercantum pada sistem, DJP menyarankan agar wajib pajak menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. KPP dapat memberikan informasi mengenai dasar perubahan data maupun membantu proses pembaruan apabila diperlukan. Perubahan Data Merupakan Kewajiban Wajib Pajak Ketentuan mengenai perubahan data diatur dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah tercatat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Artinya, apabila KLU yang tercantum sudah tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, wajib pajak berkewajiban memperbarui data tersebut agar administrasi perpajakannya tetap akurat. DJP Juga Dapat Mengubah Data Secara Jabatan Selain berdasarkan permohonan wajib pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data secara jabatan. Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila DJP menemukan adanya perbedaan antara data yang tersimpan dalam administrasi perpajakan dengan kondisi sebenarnya berdasarkan hasil penelitian atau data yang dimiliki DJP. Dengan demikian, pembaruan data tidak selalu berasal dari permohonan wajib pajak, tetapi juga dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk menjaga validitas basis data perpajakan. Jenis Perubahan Data untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PER-7/PJ/2025, perubahan data bagi wajib pajak badan meliputi beberapa hal berikut: Perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan tersebut terjadi karena ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak. Penambahan maupun pengurangan tempat kegiatan usaha. Perubahan jenis kegiatan usaha atau KLU. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan badan usaha yang tidak […]
PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026, Merchant Perlu Segera Lengkapi SKB
Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyedia marketplace akan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026. Menjelang pelaksanaan aturan tersebut, pedagang online (merchant) perlu memastikan dokumen pengecualian pajak telah disampaikan agar tidak terkena pemungutan apabila memenuhi ketentuan. Dokumen yang dapat digunakan merchant berupa surat pernyataan omzet atau Surat Keterangan Bebas (SKB). Tanpa adanya dokumen tersebut, marketplace tidak memiliki dasar untuk memberikan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan pada 1 Juli 2026, sedangkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen mulai berlaku satu bulan setelahnya. Merchant Perlu Unggah Dokumen sebelum Batas Waktu Sebelum aturan diterapkan, keempat marketplace meminta merchant segera menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB. Batas akhir pengunggahan dokumen ditetapkan pada 31 Juli 2026 agar data merchant dapat tercatat dalam sistem sebelum pemungutan pajak dimulai. Mekanisme penyampaian dokumen disediakan langsung oleh masing-masing marketplace. Shopee meminta merchant memastikan dokumen yang dikirim masih berlaku dan telah tercatat dalam sistem sebelum tanggal efektif pemungutan. Blibli menyediakan akses pengajuan melalui banner PMK 37/2025 yang tersedia pada halaman informasi toko. Fitur tersebut dapat digunakan oleh administrator toko untuk mengunggah dokumen yang diperlukan. Sementara itu, Tokopedia menetapkan ketentuan teknis berupa format dokumen PDF dengan ukuran file kurang dari 10 MB. Lazada juga meminta merchant memperhatikan kualitas dokumen yang disampaikan, mulai dari kejelasan tulisan, masa berlaku, hingga kesesuaian identitas toko atau usaha. Lazada mengingatkan bahwa seluruh informasi yang diberikan menjadi tanggung jawab merchant. Apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penyampaian data, merchant tetap menanggung konsekuensi perpajakan yang muncul. Ketentuan Merchant yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa tidak semua merchant akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dapat memperoleh pengecualian apabila telah menyerahkan surat pernyataan omzet. Pengecualian juga berlaku bagi merchant yang telah memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sebaliknya, merchant yang tidak menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB tidak dapat memperoleh fasilitas tersebut karena marketplace tidak memiliki dokumen pendukung untuk menerapkan pengecualian. Adapun merchant wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta dalam tahun berjalan termasuk pihak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syarat Pengajuan SKB Selain menggunakan surat pernyataan omzet, merchant juga dapat memperoleh pengecualian melalui SKB apabila memenuhi kriteria tertentu. Permohonan SKB dapat diajukan apabila wajib pajak berada dalam salah satu kondisi berikut: Wajib pajak dapat membuktikan tidak memiliki kewajiban PPh pada tahun berjalan karena mengalami kerugian fiskal. Ketentuan ini termasuk bagi wajib pajak baru yang masih melakukan investasi, belum memasuki tahap produksi komersial, atau mengalami kondisi di luar kemampuan (force majeure). Wajib pajak memiliki hak melakukan kompensasi kerugian fiskal sehingga tidak terdapat PPh yang harus dibayar pada tahun berjalan. Pajak yang telah dibayarkan selama tahun berjalan lebih besar dibandingkan jumlah PPh yang seharusnya terutang. Seluruh penghasilan wajib pajak hanya dikenai PPh yang bersifat final. Pengajuan SKB dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal […]
World Bank Soroti Threshold PPh Final UMKM dan Wajib PKP
World Bank menilai ambang batas (threshold) omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun untuk pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM masih terlalu tinggi. Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, lembaga tersebut menyebutkan bahwa batas omzet tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam sistem perpajakan dan mengurangi penerimaan negara. Menurut World Bank, ketentuan tersebut memungkinkan perusahaan yang relatif besar tetap memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas pajak yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha berskala kecil. Selain itu, ambang batas yang tinggi juga mendorong sebagian pelaku usaha melakukan praktik splitting atau pemecahan usaha agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Praktik tersebut dinilai dapat melemahkan integritas sistem perpajakan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara. Meskipun demikian, pemerintah hingga saat ini masih mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar. Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, cakupan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM telah dipersempit. Fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, tarif PPh Final 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu selama omzet agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memanfaatkan fasilitas selama empat tahun pajak. Ambang Batas PKP Juga Menjadi Sorotan Selain menyoroti PPh Final UMKM, World Bank juga menilai ambang batas omzet untuk kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar masih terlalu tinggi. Menurut lembaga tersebut, batas tersebut termasuk salah satu yang tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah maupun anggota OECD dan ASEAN. Tingginya ambang batas PKP dinilai mendorong pelaku usaha untuk melaporkan omzet lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau memecah kegiatan usaha agar tetap berada di bawah batas kewajiban menjadi PKP. Akibatnya, rantai kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kurang optimal dan basis pemungutan pajak semakin menyempit. Sengketa Pajak dan Restitusi Terus Meningkat Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2025 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025, nilai sengketa yang masih dalam proses mencapai Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar, meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 yang tercatat sebesar Rp148,99 triliun dan US$1,65 miliar. Jumlah perkara yang masih menunggu penyelesaian juga mencapai 64.625 kasus, meliputi keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali. Peningkatan juga terjadi pada utang restitusi pajak. Hingga 31 Desember 2025, DJP mencatat utang kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp70,25 triliun atau meningkat sekitar 13,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar utang restitusi tersebut berasal dari PPN dan PPnBM yang mencapai Rp52,26 triliun. Perubahan Ketentuan Administrasi Perpajakan Dalam perkembangan regulasi lainnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur bahwa proses Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dapat berujung pada penelitian kepatuhan material ulang apabila ditemukan data baru yang sebelumnya belum menjadi dasar penelitian. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu penyetoran PPN atas Transaksi […]
PMK 49/2026 Atur Skema Baru Penyetoran PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri
Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme penyetoran PPN yang melibatkan penerbit dan penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), dengan batas waktu yang berbeda bagi masing-masing pihak. Penerbit Menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN Berdasarkan PMK 49/2026, penerbit yang berupa bank atau lembaga penyedia layanan pembayaran bertugas memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. PPN yang telah dipungut tersebut kemudian disetorkan kepada penyelenggara SPP-TDLN. Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sejak penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Tanggal konfirmasi tersebut sekaligus menjadi saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 49/2026. Penyelenggara SPP-TDLN Menyetorkan PPN ke Kas Negara Setelah menerima setoran dari penerbit, penyelenggara SPP-TDLN berkewajiban menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Batas waktunya juga paling lama tujuh hari sejak PPN diterima dari penerbit. Penyetoran ke kas negara dilakukan melalui mekanisme deposit pajak sesuai ketentuan dalam PMK 49/2026. Berbeda dengan Ketentuan Penyetoran PPN pada Umumnya Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme penyetoran PPN secara umum yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) huruf e dan f, PPN yang terutang dalam satu masa pajak disetor paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Meski demikian, PMK 81/2024 juga mengatur batas waktu penyetoran khusus untuk beberapa jenis transaksi. Sejumlah Jenis PPN Memiliki Tenggat Waktu Tersendiri PPN atas kegiatan membangun sendiri serta pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean wajib disetor paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, ketentuan berbeda juga berlaku untuk PPN atas barang impor. Bagi importir yang menyetor sendiri PPN impor, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pelunasan bea masuk. Apabila PPN dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyetoran dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah pemungutan. Adapun untuk barang impor yang memperoleh fasilitas penundaan atau pembebasan bea masuk, PPN disetor pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dengan terbitnya PMK 49/2026, pemerintah menambahkan ketentuan khusus mengenai batas waktu penyetoran PPN atas transaksi digital luar negeri. Pengaturan ini melengkapi skema penyetoran PPN yang sebelumnya telah berlaku untuk sejumlah jenis transaksi dengan karakteristik tertentu.
DJP Teliti SPT Tahunan, Termasuk yang Hapus Bupot di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik wajib pajak yang diduga menghapus data bukti potong (bupot) pada sistem Coretax. Hingga saat ini, DJP belum menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran perpajakan karena setiap kasus masih harus diteliti secara mendalam. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa petugas pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghapusan bukti potong tersebut juga menyebabkan perubahan pada data penghasilan maupun besarnya pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, tidak semua penghapusan bukti potong berdampak pada berkurangnya pajak yang harus dibayar wajib pajak. Dua Mekanisme Bukti Potong dalam Sistem Coretax Inge menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax terdapat dua mekanisme pencatatan bukti potong yang memiliki perlakuan berbeda. 1. Bukti Potong Terintegrasi Otomatis (Prepopulated) Pada mekanisme pertama, bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong pajak telah terhubung secara otomatis dengan data penghasilan wajib pajak. Konsekuensinya: Data penghasilan langsung muncul pada SPT Tahunan. Jika bukti potong dihapus, sistem secara otomatis menyesuaikan data penghasilan. Pajak terutang tidak serta-merta berubah hanya karena bukti potong dihapus, sebab sistem akan memperbarui seluruh data yang saling berkaitan. 2. Bukti Potong yang Diinput Secara Manual Pada mekanisme kedua, wajib pajak harus mengisi sendiri data penghasilan berdasarkan bukti potong yang dimiliki. Dalam kondisi ini: Penghapusan bukti potong dapat memengaruhi penghasilan yang dilaporkan. Perubahan tersebut berpotensi mengurangi jumlah pajak terutang. Oleh karena itu, DJP perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur ketidaksesuaian pelaporan. Mengapa DJP Belum Menyatakan Terjadi Pelanggaran? DJP menegaskan bahwa setiap bukti potong yang dihapus harus diperiksa satu per satu. Petugas pajak harus mengetahui apakah bukti potong tersebut termasuk kategori yang otomatis masuk ke dalam penghasilan atau kategori yang memerlukan input manual. Apabila penghapusan hanya terjadi pada bukti potong yang terintegrasi otomatis, maka sistem akan mengoreksi data penghasilan secara otomatis sehingga tidak mengubah kewajiban perpajakan wajib pajak. Sebaliknya, apabila bukti potong berasal dari mekanisme manual, maka perubahan tersebut dapat berdampak terhadap besarnya pajak yang harus dibayar sehingga memerlukan penelitian lebih lanjut. Dengan demikian, penghapusan bukti potong tidak dapat langsung dianggap sebagai upaya mengurangi pajak ataupun sebagai bentuk pelanggaran perpajakan sebelum seluruh data diverifikasi oleh DJP. DJP Kirim Email kepada 317.923 Wajib Pajak Selain melakukan penelitian terhadap SPT, DJP juga terus meningkatkan pengawasan kepatuhan melalui pengiriman surat elektronik kepada wajib pajak. Hingga Juli 2026, sebanyak 317.923 email telah dikirimkan kepada wajib pajak yang diimbau untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada wajib pajak yang: mengisi fasilitas perpajakan yang tidak sesuai ketentuan; mencantumkan kredit pajak yang tidak semestinya; membuat SPT menjadi nihil akibat pengisian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Melalui langkah ini, DJP berharap wajib pajak segera memperbaiki pelaporan sebelum dilakukan tindakan pengawasan lanjutan. DJP Dapat Meminta Bantuan Pihak Lain dalam Pengumpulan Data Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan, DJP juga diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Melalui aturan tersebut: Account Representative (AR) maupun pegawai DJP dapat membuat surat koordinasi kepada […]
DJP Tetapkan 4 Kriteria Wajib Pajak yang Menjadi Sasaran Permintaan IBK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang meminta informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Kewenangan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan pengawasan pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Secara umum, permintaan IBK dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis, daftar sasaran pengawasan, dan daftar sasaran ekstensifikasi. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dimintakan IBK SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa pejabat DJP menyusun usulan daftar orang pribadi atau badan yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF. Penyusunan usulan tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, yaitu: memiliki risiko ketidakpatuhan yang tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM); merupakan Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengawasan grup; termasuk orang pribadi kategori high wealth individual (HWI), prominent people, atau kategori prioritas lainnya; dan berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain dinilai layak untuk dimintakan IBK. Permintaan IBK Dapat Mencakup Pihak Terkait Selain terhadap orang pribadi atau badan yang menjadi sasaran pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK atas pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak. Pihak terkait tersebut meliputi orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga, pengurus, wakil, pemegang saham, beneficial owner dari Wajib Pajak badan, maupun pihak lain yang informasi, bukti, atau keterangannya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis maupun daftar sasaran pengawasan. Permintaan IBK terhadap pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan dengan Wajib Pajak yang menjadi sasaran pengawasan serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Permintaan IBK Dilakukan Setelah Usulan Disetujui Apabila usulan permintaan IBK telah memperoleh persetujuan, pejabat DJP dapat menyampaikan permintaan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF setelah Surat Perintah Pengawasan diterbitkan. Ketentuan tersebut berlaku untuk permintaan IBK atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Tindak Lanjut atas IBK yang Diterima SE-9/PJ/2026 juga mengatur tindak lanjut atas IBK yang diterima oleh DJP. Apabila permintaan dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis dan mendistribusikan hasil analisis, IBK yang diterima harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Hasil Analisis (LHA). Sementara itu, apabila permintaan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), IBK tersebut harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP). Namun, IBK tidak wajib ditindaklanjuti dengan SP2DK atau SPHPP apabila Wajib Pajak telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper), IBK telah diklarifikasi kepada Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK) serta Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), dan/atau tahun pajak yang dimintakan IBK telah diusulkan atau sedang dilakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan. Dalam hal IBK yang diterima berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran prioritas pengawasan, informasi tersebut harus digunakan sebagai bahan penelitian secara komprehensif sesuai ketentuan […]
Lakukan Pengawasan, DJP Bisa Minta Data ke Lembaga Keuangan dan PJAK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memanfaatkan data keuangan dan aset digital. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Melalui kebijakan ini, DJP memiliki kewenangan untuk memperoleh berbagai informasi yang diperlukan dalam rangka analisis, pengawasan, hingga ekstensifikasi perpajakan. Data yang diperoleh diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Apa Itu Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK)? IBK merupakan informasi, dokumen, bukti, maupun keterangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF yang dibutuhkan oleh DJP untuk melaksanakan fungsi pengawasan perpajakan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk: melakukan analisis kepatuhan wajib pajak; mendukung kegiatan pengawasan perpajakan; melaksanakan ekstensifikasi perpajakan; memperkuat proses penelitian maupun pemeriksaan pajak apabila diperlukan. Siapa yang Dapat Menjadi Sasaran Permintaan IBK? Secara umum, DJP hanya meminta IBK terhadap orang pribadi atau badan yang telah masuk ke dalam daftar sasaran tertentu, yaitu: daftar sasaran analisis; daftar sasaran pengawasan; dan daftar sasaran ekstensifikasi. Dengan demikian, permintaan data tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan proses seleksi dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya oleh otoritas pajak. Proses Penyusunan Daftar Wajib Pajak yang Akan Dimintakan IBK Sebelum melakukan permintaan data kepada lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF, pejabat DJP terlebih dahulu menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan yang dianggap memenuhi kriteria tertentu. Penyusunan daftar tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko maupun pertimbangan administratif lainnya. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dimintakan IBK Berdasarkan SE-9/PJ/2026, terdapat beberapa kriteria utama yang menjadi dasar penentuan wajib pajak, yaitu: 1. Memiliki Risiko Ketidakpatuhan Tinggi Wajib pajak yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dapat menjadi prioritas permintaan IBK. Penilaian ini dilakukan melalui sistem analisis risiko yang dimiliki DJP untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan perpajakan. 2. Sedang Dilakukan Pengawasan Grup Apabila suatu wajib pajak menjadi bagian dari pengawasan grup perusahaan atau kelompok usaha, DJP dapat meminta IBK guna memperoleh gambaran transaksi maupun kondisi keuangan secara lebih komprehensif. 3. High Wealth Individual (HWI), Prominent People, dan Kategori Prioritas Lain Kelompok wajib pajak dengan kekayaan tinggi (High Wealth Individual/HWI), tokoh publik (prominent people), maupun kategori prioritas lainnya juga dapat menjadi sasaran permintaan IBK apabila dinilai memerlukan pengawasan lebih lanjut. 4. Layak Dimintakan IBK Berdasarkan Hasil Analisis Selain ketiga kategori di atas, DJP tetap memiliki ruang untuk meminta IBK apabila berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lainnya dinilai bahwa informasi tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan. DJP Juga Dapat Meminta Data Pihak yang Terkait Tidak hanya wajib pajak yang menjadi objek utama pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak tersebut. Ketentuan ini bertujuan memperoleh gambaran transaksi maupun hubungan ekonomi secara lebih utuh. Contoh pihak terkait antara lain: anggota keluarga dalam satu kesatuan data unit keluarga; pengurus perusahaan; wakil perusahaan; pemegang saham; beneficial owner; pihak lain yang memiliki hubungan relevan dengan wajib pajak. Namun demikian, permintaan data terhadap […]
DJP Lakukan Pengawasan terhadap WP Belum Terdaftar Sasaran Ekstensifikasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang belum terdaftar dan masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Sasaran pengawasan dalam kegiatan tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak warisan belum terbagi, serta instansi pemerintah. SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilaksanakan oleh tim pengawasan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melalui penerbitan surat perintah pengawasan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan berbagai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Delapan Kewajiban yang Diawasi Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar mencakup delapan jenis kewajiban perpajakan, yaitu: Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut. Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya. Pemenuhan kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diawali dengan Penyusunan Daftar Prioritas Sebelum pengawasan dilakukan, DJP menyusun strategi pengawasan beserta Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sesuai dengan ketentuan mengenai komite kepatuhan. DPE merupakan daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan di tingkat KPP dan kantor wilayah (Kanwil) DJP. Selanjutnya, daftar tersebut ditetapkan oleh komite kepatuhan di tingkat kantor pusat DJP sebagai prioritas tindak lanjut pada tahun berjalan. Daftar prioritas tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi maupun edukasi yang dilakukan DJP sepanjang tahun berjalan.
DJP Atur Mekanisme Identifikasi Ketidakpatuhan Lembaga Keuangan dalam Pemenuhan IBK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK). Melalui SE-9/PJ/2026, DJP mengatur mekanisme identifikasi indikasi ketidakpatuhan agar proses penilaian dilakukan secara bertahap dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Lembaga keuangan yang belum memenuhi permintaan IBK tidak langsung dinyatakan memiliki indikasi ketidakpatuhan. Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP terlebih dahulu melakukan serangkaian proses pengawasan dan memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan untuk memenuhi kewajibannya. Lima Tahapan Sebelum Indikasi Ketidakpatuhan Diidentifikasi Pejabat berwenang dapat melakukan identifikasi indikasi ketidakpatuhan setelah permintaan IBK melewati tahapan berikut: Melewati jangka waktu pemberian IBK Tahap awal terjadi ketika jangka waktu pemberian IBK selama satu bulan sejak diterimanya permintaan IBK oleh lembaga keuangan telah berakhir. Permintaan pemenuhan kewajiban Apabila kewajiban pemberian IBK belum dipenuhi, DJP menindaklanjutinya melalui permintaan pemenuhan kewajiban kepada lembaga keuangan. Berakhirnya batas waktu pemenuhan kewajiban Setelah menerima permintaan pemenuhan kewajiban, lembaga keuangan diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memberikan dan/atau melengkapi IBK. Pemantauan lanjutan DJP melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan lembaga keuangan setelah permintaan pemenuhan kewajiban disampaikan. Pencatatan status pengawasan Status pemenuhan kewajiban pemberian IBK dan pemanfaatannya dicatat serta dimutakhirkan dalam laporan pengawasan tindak lanjut permintaan pemenuhan kewajiban dan pemanfaatan IBK. Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, pejabat yang berwenang dapat melakukan identifikasi terhadap adanya indikasi ketidakpatuhan. Dua Kondisi yang Menjadi Indikasi Ketidakpatuhan SE-9/PJ/2026 mengatur dua kondisi yang dapat menjadi dasar identifikasi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK. Lembaga keuangan tidak memberikan atau tidak melengkapi IBK. Kondisi ini terjadi apabila lembaga keuangan belum memberikan atau melengkapi IBK sampai dengan batas waktu 14 hari kalender sejak diterimanya permintaan pemenuhan kewajiban. IBK diberikan tetapi informasi yang disampaikan masih tidak sesuai. Dalam kondisi ini, lembaga keuangan telah memberikan atau melengkapi IBK, tetapi informasi, bukti, atau keterangan yang diberikan masih tidak lengkap atau terindikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh DJP. Lima Kondisi yang Dapat Menjadi Bahan Analisis DJP Dalam melakukan identifikasi, pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang berwenang juga dapat mempertimbangkan kondisi pendukung sebagai bahan analisis dan rekomendasi tindak lanjut. Kondisi tersebut antara lain: Lembaga keuangan tidak memberikan tanggapan atas permintaan pemenuhan kewajiban; Lembaga keuangan menolak memberikan dan/atau melengkapi IBK tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan; Terdapat pola keterlambatan pemberian dan/atau penyampaian kelengkapan IBK secara berulang; Terdapat pola ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, dan ketidakwajaran IBK secara berulang; dan Terdapat kondisi lain yang menunjukkan tidak atau belum sepenuhnya dipenuhinya kewajiban pemberian IBK. Kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan DJP dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap lembaga keuangan. IBK yang Disampaikan Setelah Batas Waktu Tetap Dicatat Apabila lembaga keuangan memberikan atau melengkapi IBK setelah melewati batas waktu yang ditentukan, kondisi tersebut tetap dicatat sebagai pemenuhan IBK setelah melewati batas waktu. Namun, pemenuhan yang terlambat tersebut masih dapat dicantumkan dalam laporan indikasi ketidakpatuhan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti: Adanya pola keterlambatan yang berulang; Informasi yang diberikan terindikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh DJP; Terdapat penolakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan; atau Terdapat kondisi lain yang menunjukkan ketidakpatuhan dalam pemberian IBK. Indikasi Ketidakpatuhan Dapat Berlanjut […]
Pungut PPN Lewat SPP-TDLN, Pihak Lain Harus Terbitkan Dokumen Ini
Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, pemerintah mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), termasuk kewajiban pihak lain yang ditunjuk untuk memungut dan mendokumentasikan PPN. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk menunjuk pihak lain yang bertugas memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN. Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi seluruh pihak yang terlibat. PPN Dipungut Saat Konfirmasi dari Penyelenggara SPP-TDLN PMK 49/2026 mengatur bahwa pihak lain wajib memungut PPN pada saat pajak terutang, yaitu ketika penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Selain melakukan pemungutan, pihak lain juga diwajibkan menerbitkan dokumen sebagai bukti pemungutan PPN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 49/2026 yang menyatakan bahwa pihak lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN. Dokumen Pemungutan PPN Wajib Memuat Enam Informasi Agar dapat dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen pemungutan PPN harus memuat paling sedikit enam informasi sebagai berikut: Identitas pihak lain. Identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri. Identitas pengguna barang dan/atau pengguna jasa, yang meliputi nama, alamat tempat tinggal atau alamat surat elektronik (email), serta nomor rekening atau nomor telepon apabila tidak terdapat nomor rekening. Tanggal pemungutan PPN. Nomor referensi transaksi. Dasar pengenaan pajak (DPP) beserta besaran PPN yang dipungut. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas mengenai bentuk dokumen. Selain dokumen khusus pemungutan PPN, bill statement maupun dokumen sejenis dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi seluruh persyaratan informasi tersebut. Penyajian PPN dalam Dokumen PMK 49/2026 mengatur dua cara pencantuman PPN dalam dokumen pemungutan, yaitu: Dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak (DPP); atau Dicantumkan sebagai bagian dari total nilai pembayaran yang dilakukan pengguna. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi penyelenggara sistem pembayaran maupun penerbit dalam menyesuaikan format dokumen yang digunakan. Pajak Masukan Dapat Dikreditkan Nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi dua persyaratan. Pertama, alamat email atau nomor telepon pengguna barang dan/atau jasa telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua, pengkreditan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai Pajak Masukan. Dengan demikian, dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak hanya berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN, tetapi juga memiliki nilai administratif bagi wajib pajak yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan. Penerbit Berperan sebagai Pihak Lain Dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital dari luar Indonesia, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit (issuer) sebagai pihak lain yang ditunjuk. Penerbit yang dimaksud merupakan bank maupun lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pengguna barang dan/atau pengguna jasa. Melalui mekanisme ini, pemerintah memanfaatkan peran lembaga pembayaran sebagai bagian dari ekosistem pemungutan PPN digital sehingga proses pemungutan dapat berlangsung secara lebih efisien, terdokumentasi, dan terintegrasi.
