DJP: SE-9/PJ/2026 untuk Sederhanakan Prosedur Permintaan Data Keuangan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa permintaan Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan prosedur yang telah lama diterapkan. Penerbitan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal agar proses permintaan informasi tersebut menjadi lebih efektif, efisien, dan terstandarisasi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijanto, menjelaskan bahwa SE-9/PJ/2026 tidak menghadirkan kewenangan baru bagi DJP, melainkan menyederhanakan mekanisme yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, penyempurnaan prosedur dilakukan agar pelaksanaan permintaan informasi keuangan dapat berlangsung lebih cepat dan memiliki tata kelola yang lebih baik. “SE ini memperkuat tata kelola internal. Tidak ada hal baru, hanya prosedur yang sudah ada dibuat lebih efisien dan langkah-langkahnya disederhanakan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (21/7/2026). Perbankan Dukung Pertukaran Data Secara Elektronik Bimo juga mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga keuangan, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menerapkan sistem host to host dengan DJP. Sistem ini memungkinkan pertukaran data dilakukan secara elektronik dan terintegrasi sehingga proses penyampaian informasi menjadi lebih cepat dan aman. Menurutnya, industri perbankan telah memahami pentingnya interoperabilitas data dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menyesuaikan dengan PMK 108/2025 Penerbitan SE-9/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur pembaruan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui surat edaran tersebut, ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan diperluas sehingga dapat digunakan dalam berbagai kegiatan administrasi dan penegakan hukum perpajakan. Delapan Kegiatan yang Dapat Menggunakan IBK Berdasarkan SE-9/PJ/2026, DJP dapat meminta informasi keuangan untuk mendukung delapan kegiatan, yaitu: Pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information/EOI). Pengawasan kepatuhan wajib pajak. Intelijen perpajakan. Pemeriksaan pajak. Penagihan pajak. Pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan. Perluasan ruang lingkup ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendukung penegakan hukum perpajakan secara lebih optimal. Tiga Saluran Permintaan Informasi Keuangan SE-9/PJ/2026 juga mengatur mekanisme penyampaian permintaan IBK melalui tiga saluran utama, yaitu: Aplikasi Coretax, yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta sistem host to host bagi lembaga keuangan yang telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP. Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila permintaan secara elektronik belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut, DJP tetap dapat mengajukan permintaan secara luring sebagai alternatif. Informasi Pihak yang Berkaitan dengan Wajib Pajak Selain informasi mengenai wajib pajak, DJP juga dapat meminta informasi keuangan mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila diperlukan dalam rangka pengawasan kepatuhan. Pihak tersebut meliputi pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Menurut Bimo, mekanisme tersebut merupakan praktik yang telah menjadi standar dalam pelaksanaan administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu menganggapnya sebagai kebijakan baru. Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Pajak Dengan diterbitkannya SE-9/PJ/2026, DJP berharap proses permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, dan memiliki kepastian prosedur. Penguatan tata kelola ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan […]

SE-9/PJ/2026 Atur Mekanisme Permintaan Informasi Keuangan oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci tata cara permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Sebagai pedoman pelaksanaan, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur mekanisme permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Surat edaran tersebut menjelaskan tata cara pengajuan permintaan, jenis informasi yang dapat diminta, hingga saluran yang digunakan untuk menyampaikan permintaan. Permintaan Disampaikan Melalui Dua Dokumen Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan IBK disampaikan dalam dua dokumen, yaitu surat pengantar permintaan IBK dan surat permintaan IBK. Dalam surat permintaan IBK, DJP harus mencantumkan dasar permintaan, jenis informasi yang diminta, format dan bentuk penyampaian informasi, alasan permintaan, serta batas waktu pemberian informasi oleh lembaga keuangan. Jenis Informasi yang Dapat Diminta SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa informasi yang diminta merupakan informasi keuangan terkait rekening keuangan. Adapun informasi tersebut meliputi: Identitas pemegang rekening keuangan; Nomor rekening keuangan; Subrekening; Jenis rekening keuangan; Tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan; Saldo atau nilai rekening keuangan; Mutasi transaksi; Lokasi transaksi; dan/atau Informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. Tiga Saluran Permintaan Informasi Surat edaran tersebut juga mengatur tiga saluran yang dapat digunakan DJP untuk menyampaikan permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Pertama, melalui aplikasi Coretax yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta mekanisme host-to-host apabila sistem lembaga keuangan telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi DJP. Kedua, melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Ketiga, melalui laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila permintaan secara daring belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut, SE-9/PJ/2026 juga mengatur bahwa permintaan IBK dapat dilakukan secara luring. Permintaan Hanya untuk Kepentingan Tertentu Permintaan informasi keuangan oleh DJP tidak serta-merta ditujukan kepada seluruh wajib pajak. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan IBK hanya dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan perpajakan, di antaranya dalam rangka: Pertukaran informasi (Exchange of Information/EoI); Pengawasan kepatuhan wajib pajak; Intelijen perpajakan; Pemeriksaan pajak; Penagihan pajak; Pemeriksaan bukti permulaan; Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan Penyelesaian upaya administratif maupun upaya hukum di bidang perpajakan. Ruang lingkup upaya administratif dan upaya hukum tersebut meliputi keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), serta Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP). Melalui SE-9/PJ/2026, DJP merinci tata cara permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan keuangan kepada lembaga keuangan, termasuk jenis informasi yang dapat diminta, saluran penyampaian permintaan, serta kondisi yang menjadi dasar pengajuan permintaan tersebut.

SE-9/PJ/2026: DJP Perluas Cakupan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat sistem pengawasan perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Kebijakan ini menjadi salah satu isu perpajakan yang banyak mendapat perhatian karena memperluas cakupan akses informasi keuangan (AIK) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan. Melalui ketentuan tersebut, DJP tidak hanya dapat meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) mengenai wajib pajak atau nasabah kepada lembaga keuangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan erat dengan wajib pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak sekaligus mendukung sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan. Cakupan Pihak Terkait Semakin Luas Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pihak yang dapat dimintai informasi keuangannya meliputi: Orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga sesuai ketentuan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak dan informasinya diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis atau daftar prioritas pengawasan. Namun demikian, permintaan informasi kepada pihak terkait tidak dilakukan secara sembarangan. DJP harus terlebih dahulu memiliki hasil analisis yang menunjukkan adanya hubungan yang cukup dan relevan antara pihak tersebut dengan wajib pajak yang sedang diawasi. Pemanfaatan Informasi Keuangan Semakin Luas Selain memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai informasi, SE-9/PJ/2026 juga memperluas ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan. Informasi tersebut kini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan perpajakan, antara lain: pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information/EOI); pengawasan kepatuhan wajib pajak intelijen perpajakan pemeriksaan pajak penagihan pajak pemeriksaan bukti permulaan penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian sengketa perpajakan seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan sanksi administrasi, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Ketentuan teknis tersebut disesuaikan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang memperbarui aturan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain lembaga keuangan, DJP juga diberikan kewenangan meminta informasi kepada penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF). DJP Tegaskan Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Di tengah berkembangnya informasi mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan, DJP memberikan klarifikasi bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun penegakan hukum pajak. Kehadiran aparat hanya bersifat mendukung koordinasi ketika petugas pajak melaksanakan kegiatan di lapangan agar proses berjalan tertib dan sesuai prosedur. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan Babinsa memburu data wajib pajak dipastikan tidak benar. Pengawasan Data Konkret Dipercepat Melalui SE-8/PJ/2026, DJP juga menginstruksikan seluruh kantor pelayanan pajak untuk mempercepat pengawasan atas data konkret. Langkah ini bertujuan mengantisipasi berakhirnya jangka waktu penetapan pajak yang dibatasi selama lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Percepatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus meminimalkan potensi kehilangan hak negara dalam menetapkan kewajiban perpajakan. Perkembangan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Selain kebijakan administrasi perpajakan, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) juga mengalami perkembangan. Pemerintah bersama Komisi XI DPR telah menyetujui pembahasan tingkat I sehingga RUU tersebut siap dibawa ke rapat paripurna. Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif perpajakan yang diberikan di […]

SE-8/PJ/2026 Dorong Percepatan Pengawasan Data Konkret Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mempercepat pengawasan terhadap data konkret milik wajib pajak. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Percepatan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi daluwarsa penetapan pajak. Sesuai ketentuan perpajakan, penetapan pajak hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak. Karena itu, KPP diminta segera menindaklanjuti data konkret yang masa penetapannya akan segera berakhir agar proses pengawasan dapat diselesaikan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan. Mekanisme untuk Wajib Pajak Strategis SE-8/PJ/2026 mengatur perlakuan yang berbeda berdasarkan kondisi data yang dimiliki wajib pajak. Bagi wajib pajak strategis yang data konkretnya akan daluwarsa dalam waktu paling lama 12 bulan, KPP akan melakukan penelitian otomatis apabila pada tahun pajak yang sama tidak ditemukan data selain data konkret. Penelitian tersebut dilakukan terhadap satu jenis pajak untuk satu atau beberapa masa pajak. Sementara itu, jika terdapat data lain pada tahun pajak yang sama, pengawasan dilakukan melalui penelitian komprehensif yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Ketentuan bagi Wajib Pajak Lainnya Skema yang hampir sama juga berlaku bagi wajib pajak selain kategori strategis. Apabila hanya tersedia data konkret tanpa didukung data lain, KPP akan melakukan penelitian otomatis. Namun, apabila ditemukan data tambahan pada tahun pajak yang sama, KPP dapat melakukan penelitian komprehensif atau penelitian sederhana. Dalam kondisi tersebut, kegiatan P2DK juga dapat dilakukan sebagai tindak lanjut. LHPt Disusun Maksimal Dua Hari Kerja Surat edaran tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian hasil penelitian otomatis. Untuk wajib pajak strategis maupun wajib pajak lainnya yang hanya memiliki data konkret, Laporan Hasil Penelitian (LHPt) wajib diselesaikan paling lambat dua hari kerja sejak Surat Perintah Pengawasan diterbitkan. Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan disertai estimasi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, KPP akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan sisa waktu menuju daluwarsa penetapan. Jika masa daluwarsa masih lebih dari 90 hari hingga 12 bulan, KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, apabila sisa waktunya tidak lebih dari 90 hari, wajib pajak akan langsung diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan tanpa melalui tahapan P2DK. Tiga Jenis Data Konkret Dalam SE-8/PJ/2026, DJP menetapkan tiga jenis data yang termasuk kategori data konkret, yakni: Faktur pajak yang telah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Masa PPN. Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong atau bukti pungut dalam SPT Masa PPh. Bukti transaksi atau data perpajakan lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Melalui percepatan pengawasan ini, DJP berharap data konkret yang berpotensi menimbulkan kewajiban pajak dapat segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah hilangnya kewenangan penetapan pajak akibat melewati batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.

SE-8/PJ/2026 Perjelas Kriteria SP2DK yang Dapat Berlanjut ke Pemeriksaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penegasan mengenai kriteria kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) yang dapat ditingkatkan menjadi usulan pemeriksaan pajak. Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai kondisi-kondisi yang menjadi dasar DJP untuk melanjutkan proses pengawasan dari tahap klarifikasi menuju pemeriksaan formal. Meskipun demikian, DJP menegaskan bahwa tidak semua SP2DK akan berujung pada pemeriksaan. Berdasarkan data DJP, rata-rata kurang dari 1% SP2DK yang diterbitkan setiap tahun meningkat ke tahap pemeriksaan. SP2DK Menjadi Awal Proses P2DK Pelaksanaan P2DK diawali dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK dapat disampaikan melalui beberapa media, yaitu: akun wajib pajak; email yang terdaftar pada sistem DJP; faksimile; pos, jasa ekspedisi, atau kurir; penyampaian langsung kepada wajib pajak atau pihak yang mewakili. Penyampaian melalui berbagai kanal tersebut menunjukkan bahwa DJP telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi perpajakan. Batas Waktu Menanggapi SP2DK SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan sejak tanggal yang lebih dahulu terjadi, yaitu: tanggal penerbitan SP2DK pada akun wajib pajak; tanggal pengiriman melalui email; tanggal bukti pengiriman melalui faksimile; tanggal bukti pengiriman melalui pos, ekspedisi, atau kurir; tanggal penyerahan langsung kepada wajib pajak. Apabila wajib pajak memerlukan waktu tambahan, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan maksimal 7 hari. Namun terdapat syarat penting, yaitu: permohonan harus dibuat secara tertulis; disampaikan kepada KPP yang menerbitkan SP2DK; diterima sebelum batas waktu 14 hari berakhir. Apabila permohonan diterima setelah masa 14 hari berakhir, maka permohonan tersebut dianggap tidak pernah diajukan. Kapan P2DK Dapat Berlanjut ke Pemeriksaan? SE-8/PJ/2026 merinci secara jelas kondisi yang memungkinkan hasil P2DK ditingkatkan menjadi usulan pemeriksaan. 1. Wajib Pajak Tidak Memberikan Tanggapan Kondisi pertama terjadi apabila wajib pajak sama sekali tidak memberikan respons terhadap SP2DK hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam situasi tersebut, hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) dapat menjadi dasar untuk mengusulkan pemeriksaan. 2. Penjelasan Tidak Sesuai Hasil Penelitian Pemeriksaan juga dapat diusulkan apabila wajib pajak telah memberikan tanggapan, namun: penjelasan tidak sesuai dengan hasil penelitian DJP; data yang disampaikan tidak dapat menjelaskan indikasi ketidakpatuhan; atau wajib pajak tidak melakukan pembetulan SPT sebagaimana hasil penelitian. Artinya, DJP tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan posisinya. Namun apabila penjelasan tersebut tidak didukung bukti yang memadai atau tidak menyelesaikan permasalahan, proses dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan. 3. Kondisi Khusus Wajib Pajak LHP2DK juga dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila ditemukan kondisi sebagai berikut: wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia; wajib pajak akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; wajib pajak badan telah dibubarkan. Dalam kondisi tersebut, DJP dapat segera melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan pemeriksaan perpajakan. Jenis Pemeriksaan yang Dapat Diusulkan Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengusulan pemeriksaan dapat berupa: pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pemeriksaan yang diusulkan merupakan pemeriksaan kepatuhan, maka Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang menangani wajib […]

DJP Tetapkan 7 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Diperiksa Tanpa Penelitian Komprehensif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Strategis dapat dilakukan tanpa didahului penelitian komprehensif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Secara umum, penelitian komprehensif menjadi tahapan awal sebelum DJP melakukan pemeriksaan. Namun, ada tujuh kondisi yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih dahulu tanpa melalui proses tersebut. 1. Wajib Pajak yang Diperiksa oleh Satgas Bersama DJP, BPKP, dan SKK Migas Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa penelitian komprehensif apabila wajib pajak menjadi objek pemeriksaan oleh satuan tugas gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kondisi ini berlaku karena pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh populasi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan perhitungan bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor sekaligus memastikan kewajiban Pajak Penghasilan migas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Wajib Pajak yang Menjadi Objek Joint Audit Pemeriksaan tanpa penelitian komprehensif juga berlaku bagi wajib pajak yang diperiksa melalui joint audit. Dalam pemeriksaan ini, DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta instansi lain yang terkait. 3. Tindak Lanjut Rekomendasi Audit Wajib pajak yang menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit juga dapat langsung diperiksa. Rekomendasi tersebut dapat berasal dari lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maupun Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). 4. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Grup Ketentuan serupa berlaku bagi wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha. Pemeriksaan dilakukan mengikuti pedoman yang mengatur pemeriksaan terhadap wajib pajak grup. 5. Wajib Pajak dengan Pendalaman Data DJP juga dapat langsung melakukan pemeriksaan apabila sebelumnya telah dilakukan pendalaman terhadap wajib pajak. Pendalaman tersebut dapat berupa kegiatan penilaian, intelijen perpajakan, permintaan data kepada pihak ketiga, pertukaran informasi, maupun pembahasan dengan unit internal DJP yang memiliki informasi terkait. 6. Data Konkret yang Masa Penetapannya Hampir Berakhir Pemeriksaan dapat segera dilakukan apabila DJP memiliki data konkret yang batas waktu penetapan pajaknya tinggal kurang dari 90 hari. Data tersebut antara lain berupa faktur pajak yang telah disetujui tetapi belum dilaporkan, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum dilaporkan oleh penerbitnya, serta dokumen transaksi atau data perpajakan lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak. 7. Berdasarkan Pertimbangan Dirjen Pajak Pemeriksaan tanpa penelitian komprehensif juga dapat dilakukan atas pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Keputusan tersebut dituangkan dalam nota dinas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan. Penelitian Komprehensif Tetap Menjadi Tahap Awal Di luar tujuh kondisi tersebut, penelitian komprehensif tetap menjadi tahapan awal dalam pengawasan kepatuhan material terhadap Wajib Pajak Strategis. Dalam proses ini, DJP menelaah kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh dengan menganalisis proses bisnis, laporan keuangan, serta transaksi transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun berjalan. Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti […]

Simak Lagi! Ini Syarat Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang mengalami perubahan kondisi usaha kini memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Kebijakan ini bertujuan agar besaran angsuran pajak yang dibayarkan selama tahun berjalan lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Ketentuan mengenai permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak yang mengalami penurunan kinerja usaha atau perubahan kondisi yang berdampak pada besarnya pajak terutang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25? PPh Pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak secara angsuran setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran pada umumnya dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan terutang pada tahun pajak sebelumnya. Namun, dalam praktiknya kondisi usaha dapat berubah. Misalnya, perusahaan mengalami penurunan omzet, berkurangnya laba, kehilangan pelanggan utama, atau kondisi ekonomi yang menyebabkan kemampuan menghasilkan penghasilan menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam kondisi tersebut, besaran angsuran PPh Pasal 25 yang masih mengacu pada data tahun sebelumnya dapat menjadi terlalu besar. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 agar pembayaran pajak lebih sesuai dengan estimasi pajak yang akan terutang pada tahun berjalan. Dasar Hukum Ketentuan mengenai pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 119 PER-11/PJ/2025 yang mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan. Sebelumnya, Contact Center DJP, Kring Pajak, juga menegaskan melalui media sosial bahwa permohonan pengurangan angsuran dapat diajukan apabila terjadi perubahan keadaan usaha yang memengaruhi besarnya PPh terutang. Kapan Permohonan Dapat Diajukan? Permohonan tidak dapat diajukan kapan saja. Salah satu syarat utamanya adalah: Telah berjalan 3 bulan atau lebih dalam tahun pajak yang bersangkutan. Setelah periode tersebut, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang diperkirakan terutang pada tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Artinya, wajib pajak harus memiliki dasar yang cukup untuk membuktikan bahwa pajak yang akan terutang pada akhir tahun memang jauh lebih rendah dibandingkan dasar penghitungan angsuran saat ini. Persyaratan Pengajuan Selain memenuhi ketentuan mengenai penurunan estimasi PPh terutang, wajib pajak juga harus melengkapi beberapa persyaratan administratif. 1. Menyampaikan Perhitungan Estimasi Pajak Permohonan harus disertai dengan: estimasi penghasilan yang akan diterima atau diperoleh hingga akhir tahun pajak; perhitungan estimasi Pajak Penghasilan terutang berdasarkan kondisi usaha terbaru; dan perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dimohonkan untuk sisa bulan dalam tahun pajak berjalan. Dokumen ini menjadi dasar bagi DJP dalam menilai apakah permohonan layak dikabulkan. 2. Telah Menyampaikan SPT Tahunan Wajib pajak harus telah menyampaikan: SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Persyaratan ini menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki kepatuhan administrasi sebelum memperoleh fasilitas pengurangan angsuran. 3. Khusus Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat persyaratan tambahan berupa: telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Apabila kewajiban pelaporan tersebut belum dipenuhi, permohonan berpotensi tidak dapat diproses. Cara Mengajukan Permohonan Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui dua cara. […]

Cabut Kuasa Perpajakan, Wajib Pajak Harus Ajukan Surat Pencabutan ke DJP

Wajib pajak yang sebelumnya menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan berhak mencabut kuasa tersebut. Dengan pencabutan itu, pemberian kuasa dinyatakan berakhir sehingga kuasa tidak lagi dapat bertindak mewakili wajib pajak dalam urusan perpajakan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa wajib membuat surat pencabutan surat kuasa khusus sebagai syarat administrasi. Surat Pencabutan Wajib Disampaikan ke Dirjen Pajak Setelah surat pencabutan dibuat, wajib pajak harus menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun dalam bentuk kertas. Apabila surat dibuat secara elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax. Sementara itu, jika surat dibuat dalam bentuk fisik, wajib pajak dapat menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Format Surat Mengacu pada PMK 44/2026 Dalam menyusun surat pencabutan, wajib pajak dapat menggunakan format yang telah ditetapkan pemerintah. Format tersebut tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK Nomor 44 Tahun 2026. Dengan menggunakan format yang telah disediakan, proses administrasi pencabutan kuasa diharapkan dapat berjalan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berlaku Sejak Diterima Dirjen Pajak Pencabutan surat kuasa khusus mulai berlaku sejak tanggal surat tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini tidak berlaku surut, sehingga segala tindakan yang dilakukan kuasa sebelum tanggal penerimaan surat pencabutan tetap dianggap sah sesuai ketentuan yang berlaku. Harus Dicabut Sebelum Menunjuk Kuasa Baru Wajib pajak yang ingin menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sama perlu memperhatikan urutan proses administrasinya. Surat pencabutan kuasa khusus harus lebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum wajib pajak mengajukan penunjukan kuasa yang baru. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kuasa lama dan kuasa baru dalam menangani urusan perpajakan wajib pajak.

Terbit, Pedoman Baru DJP untuk Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan reformasi dalam sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini menjadi pedoman operasional terbaru bagi seluruh jajaran DJP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Kehadiran SE-8/PJ/2026 bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi merupakan bagian dari transformasi besar administrasi perpajakan Indonesia yang selaras dengan implementasi Coretax Administration System, berlakunya PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, serta hasil evaluasi atas pelaksanaan pengawasan selama beberapa tahun terakhir. Dengan diterbitkannya SE ini, DJP berharap proses pengawasan menjadi lebih terintegrasi, berbasis data, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, dan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Mengapa SE-8/PJ/2026 Diterbitkan? Dalam bagian umum surat edaran dijelaskan bahwa penyempurnaan pedoman dilakukan karena beberapa alasan utama, yaitu: Implementasi PMK Nomor 111 Tahun 2025. Beroperasinya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan berdasarkan pedoman sebelumnya. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Perlunya harmonisasi proses bisnis pengawasan dengan proses bisnis DJP lainnya. Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk: mempertajam proses bisnis pengawasan; menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi; meningkatkan kualitas penelitian kepatuhan; memperjelas teknik penelitian material; mengintegrasikan kegiatan pengawasan dengan edukasi, pemeriksaan, intelijen perpajakan, dan penegakan hukum; meningkatkan akuntabilitas pengawasan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem administrasi perpajakan yang saling terhubung. Empat Surat Edaran Lama Dicabut SE-8/PJ/2026 secara resmi mencabut dan menggantikan empat surat edaran sebelumnya, yaitu: SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi. SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret. Penggabungan keempat aturan tersebut ke dalam satu pedoman bertujuan menciptakan standar pelaksanaan pengawasan yang lebih sederhana, seragam, dan mudah diterapkan di seluruh unit DJP. Tujuan Penerbitan SE-8/PJ/2026 Surat edaran ini memiliki beberapa tujuan strategis, yaitu: memberikan pedoman pelaksanaan PMK Nomor 111 Tahun 2025; menyediakan pedoman operasional bagi seluruh proses bisnis pengawasan; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan; mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan; mengoptimalkan penerimaan pajak; memperkuat basis data perpajakan yang berkualitas. Basis data yang baik menjadi fondasi penting dalam pengawasan modern karena hampir seluruh proses analisis kepatuhan kini dilakukan berbasis data. Ruang Lingkup Pengaturan SE-8/PJ/2026 mengatur secara komprehensif delapan ruang lingkup utama, yaitu: 1. Ketentuan umum Berisi definisi, prinsip pengawasan, tanggung jawab pejabat, serta penggunaan sistem administrasi DJP. 2. Perencanaan pengawasan Meliputi: pembentukan Komite Kepatuhan; penyusunan rencana pengawasan; penugasan wajib pajak; pembagian wilayah kerja. 3. Pengawasan wajib pajak terdaftar Mengatur secara rinci: perencanaan; pelaksanaan; pengawasan grup usaha; penyelesaian data konkret; kunjungan lapangan; tindak lanjut; penjaminan mutu. 4. Pengawasan wajib pajak belum terdaftar Mencakup: identifikasi calon wajib pajak; kegiatan ekstensifikasi; tindak lanjut hasil pengawasan; quality assurance. 5. Pengawasan wilayah melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) Mengatur: KPD berbasis wilayah; persiapan; pelaksanaan; tindak lanjut; penjaminan mutu. 6. Pengawasan otomatis Pengawasan dilakukan menggunakan sistem informasi DJP yang mampu mendeteksi potensi ketidakpatuhan secara otomatis berdasarkan data elektronik. 7. Pemantauan dan evaluasi […]

DJP Ungkap Hanya Sebagian Kecil SP2DK yang Naik ke Tahap Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melanjutkan proses pengawasan ke tahap pemeriksaan apabila setelah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Meski demikian, jumlah SP2DK yang berlanjut ke pemeriksaan relatif sangat kecil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa rata-rata SP2DK yang naik ke tahap pemeriksaan selama ini kurang dari 1% dari total SP2DK yang diterbitkan dalam setahun. SP2DK Menjadi Bagian dari Pengawasan Kepatuhan Pajak SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, DJP berwenang menerbitkan SP2DK dalam rangka mengawasi wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Melalui kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), DJP akan melakukan penelitian atas penjelasan yang disampaikan wajib pajak sebelum menentukan tindak lanjut. Kondisi yang Membuat Wajib Pajak Diusulkan Diperiksa Ketentuan mengenai tindak lanjut hasil P2DK diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Hasil kegiatan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang memuat kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Dalam LHP2DK, wajib pajak dapat diusulkan untuk diperiksa apabila tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak bersedia menyampaikan maupun membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian. DJP Terbitkan 250.000 SP2DK hingga Juni 2026 Hingga Juni 2026, DJP telah mengirimkan sekitar 250.000 SP2DK kepada wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 185.000 SP2DK yang diterbitkan dalam rangka kegiatan pengawasan dan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi. Pengiriman SP2DK Mulai Dilakukan Melalui Coretax DJP kini mulai memanfaatkan sistem Coretax untuk menyampaikan SP2DK. Wajib pajak dapat melihat SP2DK melalui akun Coretax masing-masing. Meski demikian, penyampaian SP2DK juga masih dilakukan melalui email, pos, jasa ekspedisi atau kurir, maupun disampaikan secara langsung kepada wajib pajak. Saat ini, pengiriman melalui Coretax baru diterapkan untuk SP2DK yang diterbitkan dalam rangka kegiatan ekstensifikasi, sedangkan penyampaian melalui saluran lainnya tetap digunakan sesuai kebutuhan.