Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa permintaan Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan prosedur yang telah lama diterapkan. Penerbitan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal agar proses permintaan informasi tersebut menjadi lebih efektif, efisien, dan terstandarisasi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijanto, menjelaskan bahwa SE-9/PJ/2026 tidak menghadirkan kewenangan baru bagi DJP, melainkan menyederhanakan mekanisme yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, penyempurnaan prosedur dilakukan agar pelaksanaan permintaan informasi keuangan dapat berlangsung lebih cepat dan memiliki tata kelola yang lebih baik. “SE ini memperkuat tata kelola internal. Tidak ada hal baru, hanya prosedur yang sudah ada dibuat lebih efisien dan langkah-langkahnya disederhanakan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (21/7/2026). Perbankan Dukung Pertukaran Data Secara Elektronik Bimo juga mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga keuangan, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menerapkan sistem host to host dengan DJP. Sistem ini memungkinkan pertukaran data dilakukan secara elektronik dan terintegrasi sehingga proses penyampaian informasi menjadi lebih cepat dan aman. Menurutnya, industri perbankan telah memahami pentingnya interoperabilitas data dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menyesuaikan dengan PMK 108/2025 Penerbitan SE-9/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur pembaruan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui surat edaran tersebut, ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan diperluas sehingga dapat digunakan dalam berbagai kegiatan administrasi dan penegakan hukum perpajakan. Delapan Kegiatan yang Dapat Menggunakan IBK Berdasarkan SE-9/PJ/2026, DJP dapat meminta informasi keuangan untuk mendukung delapan kegiatan, yaitu: Pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information/EOI). Pengawasan kepatuhan wajib pajak. Intelijen perpajakan. Pemeriksaan pajak. Penagihan pajak. Pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan. Perluasan ruang lingkup ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendukung penegakan hukum perpajakan secara lebih optimal. Tiga Saluran Permintaan Informasi Keuangan SE-9/PJ/2026 juga mengatur mekanisme penyampaian permintaan IBK melalui tiga saluran utama, yaitu: Aplikasi Coretax, yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta sistem host to host bagi lembaga keuangan yang telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP. Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila permintaan secara elektronik belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut, DJP tetap dapat mengajukan permintaan secara luring sebagai alternatif. Informasi Pihak yang Berkaitan dengan Wajib Pajak Selain informasi mengenai wajib pajak, DJP juga dapat meminta informasi keuangan mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila diperlukan dalam rangka pengawasan kepatuhan. Pihak tersebut meliputi pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Menurut Bimo, mekanisme tersebut merupakan praktik yang telah menjadi standar dalam pelaksanaan administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu menganggapnya sebagai kebijakan baru. Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Pajak Dengan diterbitkannya SE-9/PJ/2026, DJP berharap proses permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, dan memiliki kepastian prosedur. Penguatan tata kelola ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan […]
SE-9/PJ/2026 Atur Mekanisme Permintaan Informasi Keuangan oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci tata cara permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Sebagai pedoman pelaksanaan, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur mekanisme permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Surat edaran tersebut menjelaskan tata cara pengajuan permintaan, jenis informasi yang dapat diminta, hingga saluran yang digunakan untuk menyampaikan permintaan. Permintaan Disampaikan Melalui Dua Dokumen Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan IBK disampaikan dalam dua dokumen, yaitu surat pengantar permintaan IBK dan surat permintaan IBK. Dalam surat permintaan IBK, DJP harus mencantumkan dasar permintaan, jenis informasi yang diminta, format dan bentuk penyampaian informasi, alasan permintaan, serta batas waktu pemberian informasi oleh lembaga keuangan. Jenis Informasi yang Dapat Diminta SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa informasi yang diminta merupakan informasi keuangan terkait rekening keuangan. Adapun informasi tersebut meliputi: Identitas pemegang rekening keuangan; Nomor rekening keuangan; Subrekening; Jenis rekening keuangan; Tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan; Saldo atau nilai rekening keuangan; Mutasi transaksi; Lokasi transaksi; dan/atau Informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. Tiga Saluran Permintaan Informasi Surat edaran tersebut juga mengatur tiga saluran yang dapat digunakan DJP untuk menyampaikan permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Pertama, melalui aplikasi Coretax yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta mekanisme host-to-host apabila sistem lembaga keuangan telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi DJP. Kedua, melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Ketiga, melalui laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila permintaan secara daring belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut, SE-9/PJ/2026 juga mengatur bahwa permintaan IBK dapat dilakukan secara luring. Permintaan Hanya untuk Kepentingan Tertentu Permintaan informasi keuangan oleh DJP tidak serta-merta ditujukan kepada seluruh wajib pajak. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan IBK hanya dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan perpajakan, di antaranya dalam rangka: Pertukaran informasi (Exchange of Information/EoI); Pengawasan kepatuhan wajib pajak; Intelijen perpajakan; Pemeriksaan pajak; Penagihan pajak; Pemeriksaan bukti permulaan; Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan Penyelesaian upaya administratif maupun upaya hukum di bidang perpajakan. Ruang lingkup upaya administratif dan upaya hukum tersebut meliputi keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), serta Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP). Melalui SE-9/PJ/2026, DJP merinci tata cara permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan keuangan kepada lembaga keuangan, termasuk jenis informasi yang dapat diminta, saluran penyampaian permintaan, serta kondisi yang menjadi dasar pengajuan permintaan tersebut.
