World Bank menilai ambang batas (threshold) omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun untuk pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM masih terlalu tinggi. Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, lembaga tersebut menyebutkan bahwa batas omzet tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam sistem perpajakan dan mengurangi penerimaan negara. Menurut World Bank, ketentuan tersebut memungkinkan perusahaan yang relatif besar tetap memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas pajak yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha berskala kecil. Selain itu, ambang batas yang tinggi juga mendorong sebagian pelaku usaha melakukan praktik splitting atau pemecahan usaha agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Praktik tersebut dinilai dapat melemahkan integritas sistem perpajakan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara. Meskipun demikian, pemerintah hingga saat ini masih mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar. Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, cakupan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM telah dipersempit. Fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, tarif PPh Final 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu selama omzet agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memanfaatkan fasilitas selama empat tahun pajak. Ambang Batas PKP Juga Menjadi Sorotan Selain menyoroti PPh Final UMKM, World Bank juga menilai ambang batas omzet untuk kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar masih terlalu tinggi. Menurut lembaga tersebut, batas tersebut termasuk salah satu yang tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah maupun anggota OECD dan ASEAN. Tingginya ambang batas PKP dinilai mendorong pelaku usaha untuk melaporkan omzet lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau memecah kegiatan usaha agar tetap berada di bawah batas kewajiban menjadi PKP. Akibatnya, rantai kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kurang optimal dan basis pemungutan pajak semakin menyempit. Sengketa Pajak dan Restitusi Terus Meningkat Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2025 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025, nilai sengketa yang masih dalam proses mencapai Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar, meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 yang tercatat sebesar Rp148,99 triliun dan US$1,65 miliar. Jumlah perkara yang masih menunggu penyelesaian juga mencapai 64.625 kasus, meliputi keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali. Peningkatan juga terjadi pada utang restitusi pajak. Hingga 31 Desember 2025, DJP mencatat utang kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp70,25 triliun atau meningkat sekitar 13,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar utang restitusi tersebut berasal dari PPN dan PPnBM yang mencapai Rp52,26 triliun. Perubahan Ketentuan Administrasi Perpajakan Dalam perkembangan regulasi lainnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur bahwa proses Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dapat berujung pada penelitian kepatuhan material ulang apabila ditemukan data baru yang sebelumnya belum menjadi dasar penelitian. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu penyetoran PPN atas Transaksi […]
PMK 49/2026 Atur Skema Baru Penyetoran PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri
Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme penyetoran PPN yang melibatkan penerbit dan penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), dengan batas waktu yang berbeda bagi masing-masing pihak. Penerbit Menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN Berdasarkan PMK 49/2026, penerbit yang berupa bank atau lembaga penyedia layanan pembayaran bertugas memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. PPN yang telah dipungut tersebut kemudian disetorkan kepada penyelenggara SPP-TDLN. Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sejak penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Tanggal konfirmasi tersebut sekaligus menjadi saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 49/2026. Penyelenggara SPP-TDLN Menyetorkan PPN ke Kas Negara Setelah menerima setoran dari penerbit, penyelenggara SPP-TDLN berkewajiban menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Batas waktunya juga paling lama tujuh hari sejak PPN diterima dari penerbit. Penyetoran ke kas negara dilakukan melalui mekanisme deposit pajak sesuai ketentuan dalam PMK 49/2026. Berbeda dengan Ketentuan Penyetoran PPN pada Umumnya Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme penyetoran PPN secara umum yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) huruf e dan f, PPN yang terutang dalam satu masa pajak disetor paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Meski demikian, PMK 81/2024 juga mengatur batas waktu penyetoran khusus untuk beberapa jenis transaksi. Sejumlah Jenis PPN Memiliki Tenggat Waktu Tersendiri PPN atas kegiatan membangun sendiri serta pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean wajib disetor paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, ketentuan berbeda juga berlaku untuk PPN atas barang impor. Bagi importir yang menyetor sendiri PPN impor, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pelunasan bea masuk. Apabila PPN dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyetoran dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah pemungutan. Adapun untuk barang impor yang memperoleh fasilitas penundaan atau pembebasan bea masuk, PPN disetor pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dengan terbitnya PMK 49/2026, pemerintah menambahkan ketentuan khusus mengenai batas waktu penyetoran PPN atas transaksi digital luar negeri. Pengaturan ini melengkapi skema penyetoran PPN yang sebelumnya telah berlaku untuk sejumlah jenis transaksi dengan karakteristik tertentu.
