SE-8/PJ/2026 Perjelas Kriteria SP2DK yang Dapat Berlanjut ke Pemeriksaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penegasan mengenai kriteria kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) yang dapat ditingkatkan menjadi usulan pemeriksaan pajak. Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai kondisi-kondisi yang menjadi dasar DJP untuk melanjutkan proses pengawasan dari tahap klarifikasi menuju pemeriksaan formal. Meskipun demikian, DJP menegaskan bahwa tidak semua SP2DK akan berujung pada pemeriksaan. Berdasarkan data DJP, rata-rata kurang dari 1% SP2DK yang diterbitkan setiap tahun meningkat ke tahap pemeriksaan. SP2DK Menjadi Awal Proses P2DK Pelaksanaan P2DK diawali dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK dapat disampaikan melalui beberapa media, yaitu: akun wajib pajak; email yang terdaftar pada sistem DJP; faksimile; pos, jasa ekspedisi, atau kurir; penyampaian langsung kepada wajib pajak atau pihak yang mewakili. Penyampaian melalui berbagai kanal tersebut menunjukkan bahwa DJP telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi perpajakan. Batas Waktu Menanggapi SP2DK SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan sejak tanggal yang lebih dahulu terjadi, yaitu: tanggal penerbitan SP2DK pada akun wajib pajak; tanggal pengiriman melalui email; tanggal bukti pengiriman melalui faksimile; tanggal bukti pengiriman melalui pos, ekspedisi, atau kurir; tanggal penyerahan langsung kepada wajib pajak. Apabila wajib pajak memerlukan waktu tambahan, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan maksimal 7 hari. Namun terdapat syarat penting, yaitu: permohonan harus dibuat secara tertulis; disampaikan kepada KPP yang menerbitkan SP2DK; diterima sebelum batas waktu 14 hari berakhir. Apabila permohonan diterima setelah masa 14 hari berakhir, maka permohonan tersebut dianggap tidak pernah diajukan. Kapan P2DK Dapat Berlanjut ke Pemeriksaan? SE-8/PJ/2026 merinci secara jelas kondisi yang memungkinkan hasil P2DK ditingkatkan menjadi usulan pemeriksaan. 1. Wajib Pajak Tidak Memberikan Tanggapan Kondisi pertama terjadi apabila wajib pajak sama sekali tidak memberikan respons terhadap SP2DK hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam situasi tersebut, hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) dapat menjadi dasar untuk mengusulkan pemeriksaan. 2. Penjelasan Tidak Sesuai Hasil Penelitian Pemeriksaan juga dapat diusulkan apabila wajib pajak telah memberikan tanggapan, namun: penjelasan tidak sesuai dengan hasil penelitian DJP; data yang disampaikan tidak dapat menjelaskan indikasi ketidakpatuhan; atau wajib pajak tidak melakukan pembetulan SPT sebagaimana hasil penelitian. Artinya, DJP tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan posisinya. Namun apabila penjelasan tersebut tidak didukung bukti yang memadai atau tidak menyelesaikan permasalahan, proses dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan. 3. Kondisi Khusus Wajib Pajak LHP2DK juga dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila ditemukan kondisi sebagai berikut: wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia; wajib pajak akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; wajib pajak badan telah dibubarkan. Dalam kondisi tersebut, DJP dapat segera melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan pemeriksaan perpajakan. Jenis Pemeriksaan yang Dapat Diusulkan Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengusulan pemeriksaan dapat berupa: pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pemeriksaan yang diusulkan merupakan pemeriksaan kepatuhan, maka Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang menangani wajib […]

DJP Tetapkan 7 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Diperiksa Tanpa Penelitian Komprehensif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Strategis dapat dilakukan tanpa didahului penelitian komprehensif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Secara umum, penelitian komprehensif menjadi tahapan awal sebelum DJP melakukan pemeriksaan. Namun, ada tujuh kondisi yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih dahulu tanpa melalui proses tersebut. 1. Wajib Pajak yang Diperiksa oleh Satgas Bersama DJP, BPKP, dan SKK Migas Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa penelitian komprehensif apabila wajib pajak menjadi objek pemeriksaan oleh satuan tugas gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kondisi ini berlaku karena pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh populasi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan perhitungan bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor sekaligus memastikan kewajiban Pajak Penghasilan migas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Wajib Pajak yang Menjadi Objek Joint Audit Pemeriksaan tanpa penelitian komprehensif juga berlaku bagi wajib pajak yang diperiksa melalui joint audit. Dalam pemeriksaan ini, DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta instansi lain yang terkait. 3. Tindak Lanjut Rekomendasi Audit Wajib pajak yang menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit juga dapat langsung diperiksa. Rekomendasi tersebut dapat berasal dari lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maupun Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). 4. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Grup Ketentuan serupa berlaku bagi wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha. Pemeriksaan dilakukan mengikuti pedoman yang mengatur pemeriksaan terhadap wajib pajak grup. 5. Wajib Pajak dengan Pendalaman Data DJP juga dapat langsung melakukan pemeriksaan apabila sebelumnya telah dilakukan pendalaman terhadap wajib pajak. Pendalaman tersebut dapat berupa kegiatan penilaian, intelijen perpajakan, permintaan data kepada pihak ketiga, pertukaran informasi, maupun pembahasan dengan unit internal DJP yang memiliki informasi terkait. 6. Data Konkret yang Masa Penetapannya Hampir Berakhir Pemeriksaan dapat segera dilakukan apabila DJP memiliki data konkret yang batas waktu penetapan pajaknya tinggal kurang dari 90 hari. Data tersebut antara lain berupa faktur pajak yang telah disetujui tetapi belum dilaporkan, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum dilaporkan oleh penerbitnya, serta dokumen transaksi atau data perpajakan lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak. 7. Berdasarkan Pertimbangan Dirjen Pajak Pemeriksaan tanpa penelitian komprehensif juga dapat dilakukan atas pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Keputusan tersebut dituangkan dalam nota dinas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan. Penelitian Komprehensif Tetap Menjadi Tahap Awal Di luar tujuh kondisi tersebut, penelitian komprehensif tetap menjadi tahapan awal dalam pengawasan kepatuhan material terhadap Wajib Pajak Strategis. Dalam proses ini, DJP menelaah kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh dengan menganalisis proses bisnis, laporan keuangan, serta transaksi transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun berjalan. Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti […]