SE-9/PJ/2026: DJP Perluas Cakupan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat sistem pengawasan perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Kebijakan ini menjadi salah satu isu perpajakan yang banyak mendapat perhatian karena memperluas cakupan akses informasi keuangan (AIK) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan. Melalui ketentuan tersebut, DJP tidak hanya dapat meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) mengenai wajib pajak atau nasabah kepada lembaga keuangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan erat dengan wajib pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak sekaligus mendukung sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan. Cakupan Pihak Terkait Semakin Luas Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pihak yang dapat dimintai informasi keuangannya meliputi: Orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga sesuai ketentuan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak dan informasinya diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis atau daftar prioritas pengawasan. Namun demikian, permintaan informasi kepada pihak terkait tidak dilakukan secara sembarangan. DJP harus terlebih dahulu memiliki hasil analisis yang menunjukkan adanya hubungan yang cukup dan relevan antara pihak tersebut dengan wajib pajak yang sedang diawasi. Pemanfaatan Informasi Keuangan Semakin Luas Selain memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai informasi, SE-9/PJ/2026 juga memperluas ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan. Informasi tersebut kini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan perpajakan, antara lain: pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information/EOI); pengawasan kepatuhan wajib pajak intelijen perpajakan pemeriksaan pajak penagihan pajak pemeriksaan bukti permulaan penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian sengketa perpajakan seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan sanksi administrasi, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Ketentuan teknis tersebut disesuaikan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang memperbarui aturan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain lembaga keuangan, DJP juga diberikan kewenangan meminta informasi kepada penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF). DJP Tegaskan Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Di tengah berkembangnya informasi mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan, DJP memberikan klarifikasi bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun penegakan hukum pajak. Kehadiran aparat hanya bersifat mendukung koordinasi ketika petugas pajak melaksanakan kegiatan di lapangan agar proses berjalan tertib dan sesuai prosedur. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan Babinsa memburu data wajib pajak dipastikan tidak benar. Pengawasan Data Konkret Dipercepat Melalui SE-8/PJ/2026, DJP juga menginstruksikan seluruh kantor pelayanan pajak untuk mempercepat pengawasan atas data konkret. Langkah ini bertujuan mengantisipasi berakhirnya jangka waktu penetapan pajak yang dibatasi selama lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Percepatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus meminimalkan potensi kehilangan hak negara dalam menetapkan kewajiban perpajakan. Perkembangan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Selain kebijakan administrasi perpajakan, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) juga mengalami perkembangan. Pemerintah bersama Komisi XI DPR telah menyetujui pembahasan tingkat I sehingga RUU tersebut siap dibawa ke rapat paripurna. Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif perpajakan yang diberikan di […]

SE-8/PJ/2026 Dorong Percepatan Pengawasan Data Konkret Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mempercepat pengawasan terhadap data konkret milik wajib pajak. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Percepatan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi daluwarsa penetapan pajak. Sesuai ketentuan perpajakan, penetapan pajak hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak. Karena itu, KPP diminta segera menindaklanjuti data konkret yang masa penetapannya akan segera berakhir agar proses pengawasan dapat diselesaikan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan. Mekanisme untuk Wajib Pajak Strategis SE-8/PJ/2026 mengatur perlakuan yang berbeda berdasarkan kondisi data yang dimiliki wajib pajak. Bagi wajib pajak strategis yang data konkretnya akan daluwarsa dalam waktu paling lama 12 bulan, KPP akan melakukan penelitian otomatis apabila pada tahun pajak yang sama tidak ditemukan data selain data konkret. Penelitian tersebut dilakukan terhadap satu jenis pajak untuk satu atau beberapa masa pajak. Sementara itu, jika terdapat data lain pada tahun pajak yang sama, pengawasan dilakukan melalui penelitian komprehensif yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Ketentuan bagi Wajib Pajak Lainnya Skema yang hampir sama juga berlaku bagi wajib pajak selain kategori strategis. Apabila hanya tersedia data konkret tanpa didukung data lain, KPP akan melakukan penelitian otomatis. Namun, apabila ditemukan data tambahan pada tahun pajak yang sama, KPP dapat melakukan penelitian komprehensif atau penelitian sederhana. Dalam kondisi tersebut, kegiatan P2DK juga dapat dilakukan sebagai tindak lanjut. LHPt Disusun Maksimal Dua Hari Kerja Surat edaran tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian hasil penelitian otomatis. Untuk wajib pajak strategis maupun wajib pajak lainnya yang hanya memiliki data konkret, Laporan Hasil Penelitian (LHPt) wajib diselesaikan paling lambat dua hari kerja sejak Surat Perintah Pengawasan diterbitkan. Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan disertai estimasi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, KPP akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan sisa waktu menuju daluwarsa penetapan. Jika masa daluwarsa masih lebih dari 90 hari hingga 12 bulan, KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, apabila sisa waktunya tidak lebih dari 90 hari, wajib pajak akan langsung diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan tanpa melalui tahapan P2DK. Tiga Jenis Data Konkret Dalam SE-8/PJ/2026, DJP menetapkan tiga jenis data yang termasuk kategori data konkret, yakni: Faktur pajak yang telah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Masa PPN. Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong atau bukti pungut dalam SPT Masa PPh. Bukti transaksi atau data perpajakan lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Melalui percepatan pengawasan ini, DJP berharap data konkret yang berpotensi menimbulkan kewajiban pajak dapat segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah hilangnya kewenangan penetapan pajak akibat melewati batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.