Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang memuat berbagai fasilitas perpajakan dan kemudahan berusaha. Kehadiran insentif tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, pelaku usaha jasa keuangan, serta tenaga ahli dari berbagai negara. Salah satu poin utama dalam RUU PFII adalah pemberian fasilitas perpajakan yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan seluruh fasilitas tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Insentif Pajak Penghasilan Dalam Pasal 33 RUU PFII disebutkan bahwa pemerintah mengusulkan sejumlah fasilitas PPh, antara lain: Pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha lainnya yang beroperasi di kawasan PFII. Pengurangan PPh sebesar 100% bagi tenaga ahli warga negara asing (WNA) yang bekerja pada sektor jasa keuangan di PFII. Pengecualian status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bagi WNA pemegang golden visa selama masa berlaku visa tersebut. Pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi di PFII yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif sekaligus menarik perusahaan global dan tenaga profesional berkualitas tinggi untuk beroperasi di Indonesia. Fasilitas PPN atas Barang dan Jasa Strategis RUU PFII juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dinilai strategis bagi pembangunan kawasan. Barang Kena Pajak Strategis Fasilitas PPN diberikan terhadap: Bangunan baru berupa rumah tapak, apartemen atau rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, serta gudang bagi pihak tertentu. Barang strategis lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengembangan PFII. Impor barang modal yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII. Jasa Kena Pajak Strategis Insentif juga berlaku untuk berbagai jasa, antara lain: Jasa sewa rumah, apartemen, kantor, toko, pusat perbelanjaan, dan gudang bagi pelaku usaha maupun institusi yang berkegiatan di PFII. Jasa konstruksi untuk pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik energi baru dan terbarukan, jaringan telekomunikasi, sistem penyediaan air minum, rumah sakit, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, hingga kawasan komersial. Jasa strategis lainnya yang mendukung pembangunan kawasan PFII. Pengecualian PPnBM dan Fasilitas Kepabeanan Selain PPh dan PPN, RUU PFII mengusulkan pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan usaha, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan kegiatan di kawasan PFII. Di bidang kepabeanan, pemerintah mengusulkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk pembangunan serta pengembangan kawasan PFII. Kemudahan Berusaha di Kawasan PFII Selain insentif fiskal, RUU PFII juga menawarkan berbagai fasilitas nonperpajakan guna mendukung kemudahan berusaha. Fasilitas tersebut meliputi: Kemudahan keimigrasian. Kemudahan ketenagakerjaan. Penyederhanaan perizinan. Fasilitas residensi. Golden visa. Izin tinggal. Berbagai fasilitas pendukung lainnya. Seluruh fasilitas tersebut ditujukan bagi pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, maupun pihak lain yang bekerja di kawasan PFII. Pengadilan Khusus PFII RUU PFII juga mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai lembaga peradilan khusus yang memiliki kewenangan menangani sengketa di kawasan tersebut. Pengadilan ini akan mengelola administrasi perkara, operasional, […]
BPS Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Urusan Pajak
Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan kepentingan perpajakan. Pendataan yang dilakukan bertujuan memetakan kondisi, potensi, dan struktur ekonomi masyarakat sebagai dasar penyusunan statistik serta bahan perencanaan pembangunan. Kepala BPS Jakarta Barat Muhammad Noval menjelaskan bahwa melalui sensus tersebut, BPS ingin memperoleh gambaran mengenai perkembangan berbagai lapangan usaha di masyarakat. Data yang dihimpun juga akan menunjukkan sektor usaha yang paling dominan serta jenis pekerjaan yang banyak dijalankan masyarakat. Bukan untuk Kepentingan Pajak Noval menegaskan bahwa tujuan Sensus Ekonomi 2026 semata-mata untuk mengetahui potensi ekonomi di berbagai wilayah. Pendataan dilakukan guna melihat struktur ekonomi yang berkembang, termasuk sektor usaha yang mendominasi dan aktivitas ekonomi yang banyak dijalankan masyarakat. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa data yang diberikan akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. Fokus utama sensus adalah menghasilkan data statistik yang akurat mengenai aktivitas ekonomi masyarakat. Kerahasiaan Data Dijamin BPS memastikan seluruh data yang diperoleh selama pelaksanaan sensus akan dijaga kerahasiaannya. Perlindungan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Selain itu, keamanan data juga diperkuat melalui kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Seluruh petugas sensus telah diinstruksikan untuk tidak menyebarluaskan data yang diperoleh dari masyarakat selama proses pendataan. Pendataan Dilakukan Secara Digital Pendataan dalam Sensus Ekonomi 2026 dilakukan menggunakan aplikasi digital. Data yang diinput petugas akan langsung terkirim ke server BPS sehingga tidak tersimpan di perangkat yang digunakan saat pendataan. Setelah proses pendataan selesai, aplikasi tersebut akan dihapus dari perangkat petugas dan disertai berita acara penghapusan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada data masyarakat yang tertinggal di perangkat petugas. Sebagai informasi, Sensus Ekonomi merupakan kegiatan yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali untuk memotret aktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia. Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2026. Menurutku, versi ini lebih terasa seperti tulisan media. Lead tidak terlalu mirip dengan sumber, subjudulnya tidak dipaksakan, dan penutup dibuat menyatu tanpa subjudul tambahan sehingga alurnya lebih natural.
