Pemerintah Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak JHT dan Manfaat Pensiun
Pemerintah berencana meninjau kembali ketentuan pemajakan atas manfaat pensiun seiring adanya usulan penghapusan pajak terhadap penghasilan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima pensiunan. Saat ini, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap asesmen untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Kebijakan Ditekankan pada Aspek Keadilan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian aturan pajak JHT akan mengacu pada hasil asesmen dan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Pemerintah berupaya memastikan agar perubahan kebijakan tidak justru memberikan manfaat yang tidak tepat sasaran, terutama bagi penerima dengan nilai pencairan besar.
Dalam keterangannya di Gedung Kementerian Keuangan pada Kamis (2/7/2026), Purbaya menyebut bahwa pencairan JHT dengan nilai besar, seperti Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, tidak tepat jika dibebaskan sepenuhnya dari pajak. Karena itu, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian yang masih berjalan.
Sebagian Besar Pencairan Tidak Dikenakan Pajak
Berdasarkan data yang ada, sebagian besar pencairan JHT saat ini memang tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dari total 1,72 juta klaim JHT pada periode Januari hingga Mei 2026, sekitar 1,64 juta di antaranya tidak dikenakan pajak karena berada di bawah batas Rp50 juta, atau setara sekitar 96 persen.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan itu, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen, sementara untuk nilai di atasnya dikenakan tarif 5 persen.
Pemerintah Masih Lakukan Asesmen dan Libatkan Publik
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan pajak tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Diperlukan kajian yang menyeluruh, dan saat ini proses asesmen masih berlangsung untuk melihat dampaknya secara lebih lengkap sebelum keputusan diambil.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa ketentuan pemajakan JHT yang berlaku sejak 2009 saat ini sedang dievaluasi. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan melibatkan publik, termasuk buruh dan serikat pekerja, untuk memberikan masukan terhadap rencana kebijakan tersebut.
Kesimpulan
Rencana peninjauan ulang ketentuan pajak JHT dan manfaat pensiun dilakukan sebagai respons atas usulan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Sebagian besar pencairan JHT saat ini telah bebas pajak karena berada di bawah batas Rp50 juta. Pemerintah masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan apakah aturan yang berlaku sejak 2009 perlu disesuaikan, dengan melibatkan berbagai pihak sebelum kebijakan baru ditetapkan.
