Ketentuan perpajakan dan berbagai fasilitas untuk usaha mikro kini resmi mencakup pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pelaku usaha di tingkat mikro, khususnya dalam ekosistem ekonomi digital. Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol berhak mengakses berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Salah satunya adalah ketentuan perpajakan, di mana pengemudi dengan rata-rata omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan pengemudi, sekaligus menyamakan perlakuan mereka dengan pelaku usaha mikro lainnya yang telah lebih dulu memperoleh fasilitas serupa. Bebas PPh bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Ketentuan pembebasan pajak tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, serta Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. Dalam aturan itu, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final UMKM. Aturan Komisi Maksimal 8 Persen Selain dari sisi perpajakan, pemerintah juga mengatur skema pembagian pendapatan dalam ekosistem transportasi digital melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan batas potongan komisi maksimal sebesar 8 persen untuk pengemudi ojol roda dua yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Dengan ketentuan tersebut, pengemudi akan menerima porsi pendapatan sekitar 92 persen dari tarif perjalanan. Skema ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, ketika porsi yang diterima pengemudi berada di kisaran 80 persen karena sebagian menjadi bagian platform digital. Stimulus dan Pemberdayaan Pengemudi Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan bagi pengemudi ojol. Program ini diarahkan untuk memperluas peluang usaha di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Stimulus tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta pendampingan untuk pengembangan usaha produktif. Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekosistem Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini disusun untuk menjaga ekosistem digital tetap kondusif dan berkeadilan. Ekosistem tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan aplikator, pengemudi, mitra merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Kesimpulan Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro memberikan akses yang lebih luas terhadap fasilitas perlindungan dan perpajakan UMKM, termasuk pembebasan PPh bagi omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Di sisi lain, kebijakan penyesuaian komisi serta program stimulus pemberdayaan diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital agar tetap sehat, kondusif, dan berkeadilan.
Pemerintah Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak JHT dan Manfaat Pensiun
Pemerintah berencana meninjau kembali ketentuan pemajakan atas manfaat pensiun seiring adanya usulan penghapusan pajak terhadap penghasilan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima pensiunan. Saat ini, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap asesmen untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. Kebijakan Ditekankan pada Aspek Keadilan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian aturan pajak JHT akan mengacu pada hasil asesmen dan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Pemerintah berupaya memastikan agar perubahan kebijakan tidak justru memberikan manfaat yang tidak tepat sasaran, terutama bagi penerima dengan nilai pencairan besar. Dalam keterangannya di Gedung Kementerian Keuangan pada Kamis (2/7/2026), Purbaya menyebut bahwa pencairan JHT dengan nilai besar, seperti Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, tidak tepat jika dibebaskan sepenuhnya dari pajak. Karena itu, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian yang masih berjalan. Sebagian Besar Pencairan Tidak Dikenakan Pajak Berdasarkan data yang ada, sebagian besar pencairan JHT saat ini memang tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dari total 1,72 juta klaim JHT pada periode Januari hingga Mei 2026, sekitar 1,64 juta di antaranya tidak dikenakan pajak karena berada di bawah batas Rp50 juta, atau setara sekitar 96 persen. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan itu, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen, sementara untuk nilai di atasnya dikenakan tarif 5 persen. Pemerintah Masih Lakukan Asesmen dan Libatkan Publik Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan pajak tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Diperlukan kajian yang menyeluruh, dan saat ini proses asesmen masih berlangsung untuk melihat dampaknya secara lebih lengkap sebelum keputusan diambil. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa ketentuan pemajakan JHT yang berlaku sejak 2009 saat ini sedang dievaluasi. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan melibatkan publik, termasuk buruh dan serikat pekerja, untuk memberikan masukan terhadap rencana kebijakan tersebut. Kesimpulan Rencana peninjauan ulang ketentuan pajak JHT dan manfaat pensiun dilakukan sebagai respons atas usulan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Sebagian besar pencairan JHT saat ini telah bebas pajak karena berada di bawah batas Rp50 juta. Pemerintah masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan apakah aturan yang berlaku sejak 2009 perlu disesuaikan, dengan melibatkan berbagai pihak sebelum kebijakan baru ditetapkan.
Financial Center Segera Terbentuk, Bakal Punya Aturan Pajak Khusus
Pemerintah bersama DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan target penyelesaian pada 21 Juli 2026. RUU tersebut direncanakan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 22 Juli 2026 sebelum masa reses dimulai. RUU PFII disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengharuskan pembentukan regulasi mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia yang mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik investasi global. Salah satu karakteristik utama PFII adalah pemberian berbagai ketentuan khusus yang berbeda dari regulasi nasional pada umumnya. Insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen utama yang akan diterapkan untuk meningkatkan daya tarik kawasan tersebut bagi investor internasional. Selain perpajakan, akan terdapat pengaturan khusus di bidang kepabeanan, cukai, serta berbagai ketentuan lain yang dirancang secara lebih kompetitif dibandingkan aturan yang berlaku secara nasional. Di sektor jasa keuangan, PFII juga akan memiliki sistem pengawasan tersendiri. Aktivitas keuangan di kawasan tersebut tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan diawasi oleh otoritas khusus yang dibentuk untuk mengelola pusat finansial tersebut. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih sesuai dengan praktik pusat keuangan internasional. Keunikan lainnya adalah keberadaan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas bisnis di PFII. Dalam penyelesaian sengketa, kawasan ini dirancang menggunakan sistem hukum common law, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku di Indonesia. Dengan berbagai kekhususan tersebut, PFII akan menjadi kawasan ekonomi dengan rezim hukum tersendiri atau enclave, sebagaimana diterapkan di sejumlah pusat keuangan internasional dunia. Pemerintah menargetkan pusat finansial internasional mulai beroperasi sebelum akhir tahun 2026. Pembentukan kawasan ini bahkan direncanakan menjadi salah satu materi dalam pidato kenegaraan Presiden pada Agustus mendatang. Kehadiran PFII diharapkan mampu menarik arus modal asing melalui berbagai fasilitas investasi dan insentif fiskal yang kompetitif. Dana yang masuk ke pusat finansial tersebut diproyeksikan dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek strategis nasional. Selain ditempatkan pada instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil yang menarik, dana juga berpotensi digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan dalam negeri maupun investasi pada surat utang negara, sehingga memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan pembenahan sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan coretax system. Direktorat Jenderal Pajak telah menyelesaikan sejumlah perbaikan terhadap sistem tersebut guna meningkatkan stabilitas layanan. Uji coba lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya sebagai bagian dari proses memastikan sistem berjalan lebih andal sebelum diimplementasikan secara optimal. Persiapan reformasi kelembagaan perpajakan juga terus dilakukan menjelang penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung yang dijadwalkan berlaku mulai 31 Desember 2026. Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan telah menyelenggarakan pelatihan bagi hakim tata usaha negara guna memperkuat pemahaman mengenai karakteristik hukum acara dan penyelesaian sengketa perpajakan. Sementara itu, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi perdagangan melalui marketplace. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pedagang atau merchant, tetapi juga mencakup perusahaan […]
Bukti Pungut PPh 22 Marketplace Akan Terisi Otomatis di SPT Pedagang
Pedagang yang memperoleh bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui penyedia marketplace tidak perlu lagi menginput dokumen tersebut secara manual saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme prepopulated yang akan mengisi data bukti pemungutan secara otomatis dalam sistem pelaporan pajak. Melalui mekanisme tersebut, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan langsung tersedia pada SPT Tahunan PPh pedagang. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan setiap dokumen satu per satu, sehingga proses pelaporan menjadi lebih praktis, cepat, dan meminimalkan risiko kesalahan input. Data bukti pemungutan yang telah terisi otomatis juga dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital. Dalam pelaksanaannya, penyedia marketplace atau lokapasar diberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk dokumen tagihan yang digunakan. Meski demikian, dokumen tersebut wajib memuat sejumlah informasi penting sebagai syarat agar dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Informasi yang harus dicantumkan meliputi nomor dan tanggal dokumen tagihan, nama penyedia marketplace atau lokapasar, nama akun pedagang dalam negeri, identitas pembeli berupa nama dan alamat, jenis barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan, jumlah harga jual beserta potongan harga apabila ada, serta besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang. Dokumen tagihan yang memenuhi persyaratan tersebut akan memiliki kedudukan yang sama dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga dapat digunakan dalam administrasi perpajakan, termasuk sebagai dasar pengkreditan pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Dengan integrasi data antara marketplace dan sistem DJP, proses pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi landasan pelaksanaan pemungutan sekaligus pelaporan pajak bagi pelaku usaha di platform digital.
Sah, DJP Tunjuk 4 Marketplace Besar Ini sebagai Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melimpahkan wewenang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada empat marketplace besar di tanah air, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi perpajakan bagi para pelaku usaha yang menjajakan dagangannya lewat platform digital. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat DJP pada Rabu (1/7/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan ini didasarkan langsung pada pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan. Langkah strategis yang tertuang dalam PMK 37/2025 ini mengintegrasikan pemungutan pajak ke dalam sistem transaksi yang sudah mapan di setiap platform. Mengapa 4 Marketplace Ini yang Dipilih? Otoritas pajak tidak asal tunjuk dalam menetapkan keempat perusahaan e-commerce tersebut. Bimo menegaskan, ada berbagai variabel krusial yang menjadi bahan pertimbangan mendalam. Hal ini mencakup kematangan sistem teknologi informasi, volume transaksi yang masif, serta kapasitas tata kelola administrasi internal masing-masing penyedia platform. Faktor teknis lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan escrow account atau rekening penampungan bersama dalam ekosistem mereka. Dengan infrastruktur yang sudah siap, keempat marketplace ini dinilai mampu mengeksekusi proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara elektronik dengan akurat. Bukan Pajak Baru, Melainkan Modernisasi Administrasi Pemerintah meluruskan kekhawatiran masyarakat dengan menegaskan bahwa regulasi ini sama sekali bukan bentuk pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan ini murni merupakan pembaruan metode administrasi perpajakan agar sejalan dengan pergeseran pola transaksi di era digital. DJP ingin membangun ekosistem pungutan yang lebih adil, sederhana, dan relevan dengan dinamika ekonomi saat ini. Industri marketplace di Indonesia sendiri tercatat telah bertumbuh pesat selama 13 tahun terakhir. Atas dasar perkembangan yang masif tersebut, DJP merasa perlu memperbarui sistem tata kelola agar para pedagang online lebih mudah memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, langkah ini juga dirancang untuk menciptakan keseimbangan iklim usaha antara pelaku bisnis digital dengan toko-toko konvensional yang selama ini beroperasi secara fisik. Kemudahan Akses Bukti Potong Lewat Coretax Melalui mekanisme pemotongan langsung oleh marketplace, para pedagang justru diuntungkan karena proses administrasi menjadi jauh lebih ringkas. Pelaku usaha tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan hitung-setor manual yang terpisah, sebab sistem harian platform akan langsung menangani hal tersebut secara otomatis di balik layar. Aspek transparansi juga menjadi prioritas dalam kebijakan baru ini. Bimo menjamin bahwa seluruh bukti pemungutan pajak dari setiap transaksi akan langsung tersinkronisasi secara otomatis ke dalam coretax system. Dengan begitu, para pedagang dapat mengakses dan mengunduh dokumen perpajakan mereka dengan mudah kapan saja diperlukan.
DJP Catat Realisasi Penerimaan Pajak hingga Juni 2026 Tumbuh 23 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak yang positif sepanjang Januari hingga Juni 2026. Hingga akhir semester I, penerimaan pajak tumbuh sekitar 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi nasional serta efektivitas pemungutan pajak. Berdasarkan capaian tersebut, realisasi penerimaan pajak telah mencapai sekitar 45 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, nilai penerimaan pajak hingga Juni 2026 diperkirakan telah mencapai sekitar Rp1.060,96 triliun. Peningkatan penerimaan terjadi di berbagai jenis pajak. Di antaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta deposit PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPh Final, PPh Pasal 22 dan Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai jenis pajak lainnya. Kinerja positif tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh sumber penerimaan utama mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan pajak dinilai mencerminkan kondisi perekonomian domestik yang tetap stabil dan terus mengalami perbaikan. Meningkatnya aktivitas dunia usaha dan konsumsi masyarakat turut berkontribusi terhadap bertambahnya basis penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain didukung oleh pemulihan ekonomi, capaian tersebut juga menunjukkan semakin optimalnya kapasitas administrasi perpajakan dalam menghimpun penerimaan negara. Penguatan sistem administrasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta berbagai upaya reformasi perpajakan menjadi faktor yang mendukung peningkatan efektivitas pemungutan pajak. Dengan realisasi yang telah mencapai hampir separuh target tahunan pada pertengahan tahun, pemerintah memiliki optimisme terhadap prospek penerimaan pajak hingga akhir 2026. Kinerja tersebut diharapkan mampu menjaga ruang fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.
