Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki program atau kebijakan khusus yang ditujukan untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Menurutnya, pemajakan atas penghasilan dari kegiatan sewa properti selama ini sudah menjadi bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Purbaya menyampaikan hal tersebut di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan bahwa apabila seseorang memperoleh penghasilan dari kegiatan menyewakan rumah atau properti, penghasilan tersebut memang memiliki konsekuensi perpajakan. “Enggak ada secara khusus kita akan mengejar [pajak] kontrakan. Biasa saja, business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income, ya bayar pajak,” tegas Purbaya. Tidak Ada Program Khusus Mengejar Pemilik Kontrakan Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai rencana pemerintah memperluas basis pajak pada 2027. Sebelumnya, kegiatan sewa rumah disebut sebagai salah satu contoh sumber potensi penerimaan dalam konsultasi publik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Dalam forum tersebut, penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah dikemukakan sebagai salah satu bentuk perluasan basis pajak. Hal ini kemudian menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan membuat kebijakan baru atau melakukan pengejaran khusus terhadap pemilik rumah kontrakan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. Purbaya menyatakan tidak ada perintah khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan. Kewajiban pajak atas penghasilan sewa tetap dijalankan berdasarkan aturan yang sudah berlaku. Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak sedang menghadapi jenis pajak baru. Kewajiban tersebut pada dasarnya merupakan penerapan ketentuan PPh yang memang telah berlaku selama ini. Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Sudah Dikenai PPh Final Pemajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Secara sederhana, apabila seseorang memperoleh penghasilan bruto dari menyewakan sebuah rumah sebesar Rp100 juta, maka PPh final yang dikenakan berdasarkan ketentuan tersebut adalah: Rp100 juta × 10% = Rp10 juta. Artinya, pajak tersebut dihitung berdasarkan nilai bruto persewaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak Kontrakan Bukan Jenis Pajak Baru Purbaya kembali menegaskan bahwa pungutan PPh atas penghasilan sewa bukanlah jenis pajak baru yang baru akan diterapkan pada 2027. “Kalau ditanya apakah kami akan mengejar-ngejar [pajak] kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi [ketentuan pajak yang berlaku sekarang] bukan pajak baru dan business as usual saja untuk itu,” ujarnya. Istilah business as usual dalam konteks ini berarti pemerintah tetap menjalankan ketentuan perpajakan sebagaimana mestinya tanpa membuat program khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan. Dengan demikian, pemilik properti yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP: Belum Ada Program Khusus untuk Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti juga memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut. Inge menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja DJP pada […]
PMK 44/2026 Berlaku Penuh 2027, Ini Syarat Baru Jadi Kuasa Wajib Pajak
Pihak yang ingin menjadi kuasa wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerapan penuh persyaratan dalam PMK 44/2026 baru dimulai pada 1 Januari 2027. Artinya, sepanjang 2026 masih berlaku masa peralihan. Pada periode ini, orang yang sebelumnya sudah memenuhi syarat sebagai kuasa wajib pajak masih dapat menjalankan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama masa transisi. Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa masa transisi tersebut diberikan agar pihak yang terdampak aturan baru memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Brevet Masih Berlaku sampai Akhir 2026 Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah persyaratan bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. Yang dimaksud pihak lain di sini adalah orang yang bukan konsultan pajak maupun anggota keluarga wajib pajak. Sampai 31 Desember 2026, orang dalam kategori tersebut masih bisa ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan. Persyaratan juga dapat dipenuhi melalui pendidikan formal di bidang perpajakan. Untuk pilihan kedua, pendidikan yang ditempuh setidaknya harus Diploma III atau D3. Selain jenjang pendidikan, perguruan tinggi tempat seseorang memperoleh ijazah juga harus memiliki akreditasi A. Dengan aturan masa transisi tersebut, pemegang brevet A, B, dan C masih dapat menjadi kuasa wajib pajak hingga akhir 2026. Begitu pula orang yang memiliki ijazah pendidikan perpajakan dari perguruan tinggi dengan kriteria yang telah ditentukan. SKT Akan Menjadi Syarat bagi Pihak Lain Memasuki 2027, persyaratannya tidak lagi berhenti pada brevet atau ijazah. Pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. SKT ini nantinya tidak diberikan dalam satu bentuk yang sama untuk semua kuasa. DJP menyampaikan bahwa akan ada tiga tingkat SKT. Pembagian tersebut berkaitan dengan batas kewenangan yang dapat dijalankan oleh pemegangnya. Pola tersebut kurang lebih sejalan dengan izin praktik konsultan pajak yang saat ini terbagi dalam tingkat A, B, dan C. Karena itu, seseorang tidak otomatis dapat menangani seluruh urusan perpajakan hanya karena sudah berstatus sebagai kuasa. Aturan yang lebih rinci mengenai penerbitan dan pembagian SKT masih disiapkan pemerintah melalui PMK yang akan mengatur konsultan pajak dan pihak lain. Kompetensi Akan Diuji oleh BPPK Selain memiliki SKT, kemampuan di bidang perpajakan juga akan menjadi bagian penting dalam mekanisme baru. Pihak lain yang ingin memperoleh SKT harus mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Peserta yang berhasil lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Hasil ujian tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan tingkat kompetensi yang dimiliki. Ada tiga tingkat yang disiapkan. Tingkat A menjadi jenjang awal. Jika kewenangan yang diinginkan mencakup perwakilan wajib pajak orang pribadi dan badan, diperlukan kompetensi tingkat B. Sementara itu, urusan perpajakan internasional membutuhkan kompetensi tingkat C. Jadi, perubahan dalam PMK 44/2026 tidak hanya berkaitan dengan dokumen yang harus dimiliki calon kuasa. Kemampuan yang dimiliki juga akan menentukan jenis urusan yang dapat ditangani. Sampai akhir 2026, ketentuan lama masih diberi ruang melalui masa transisi. Setelah 1 Januari 2027, mekanisme baru mulai diterapkan secara penuh sehingga pihak lain yang ingin menjadi kuasa perlu menyesuaikan persyaratan kompetensi dan […]
Kemenkeu Segera Atur SKT bagi Pihak Lain yang Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini akan menjadi dasar bagi pihak selain konsultan pajak untuk dapat mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Putri Pramitasari menjelaskan bahwa konsultan pajak maupun pihak lain nantinya harus lulus uji kompetensi terlebih dahulu untuk memperoleh SKT. Menurutnya, ketentuan tersebut akan berbeda dengan aturan sebelumnya karena pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak tidak hanya perlu memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus membuktikan kompetensinya di bidang perpajakan. Uji Kompetensi Akan Diselenggarakan BPPK Fungsional Penyuluh Pajak DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa uji kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Dengan demikian, pelaksanaan ujian bukan dilakukan oleh DJP maupun asosiasi konsultan pajak. Uji kompetensi tersebut ditargetkan sudah dapat dilaksanakan sebelum 1 Januari 2027. Setelah lulus ujian, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan selanjutnya dapat memperoleh SKT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai 1 Januari 2027, pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak harus memenuhi persyaratan baru tersebut agar dapat menjalankan perannya sebagai kuasa wajib pajak. SKT Kuasa Wajib Pajak Akan Memiliki 3 Tingkatan SKT yang diberikan kepada pihak lain nantinya tidak berlaku secara umum untuk seluruh jenis pekerjaan perpajakan. DJP mengungkapkan bahwa SKT akan dibagi menjadi tiga tingkatan atau klasifikasi. Pembagian tersebut memiliki konsep yang serupa dengan izin konsultan pajak yang terdiri atas tingkat A, B, dan C. Artinya, kewenangan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak akan disesuaikan dengan klasifikasi SKT yang dimilikinya. Dengan adanya pembagian ini, pihak yang memiliki SKT pada tingkat tertentu hanya dapat menjalankan tugas sebagai kuasa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang diberikan. Aturan Transisi Masih Berlaku hingga 31 Desember 2026 Sebelum aturan baru mengenai SKT diterbitkan, terdapat ketentuan peralihan yang diatur dalam PMK 44/2026. Berdasarkan Pasal 16 PMK 44/2026, seseorang yang bukan konsultan pajak masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak apabila memenuhi salah satu persyaratan, yaitu memiliki: sertifikat brevet perpajakan; atau ijazah pendidikan formal paling rendah Diploma III (D-III) di bidang perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A. Ketentuan transisi tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Artinya, pihak lain yang saat ini telah memenuhi persyaratan brevet atau pendidikan formal tersebut masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hingga akhir 2026. Setelah memasuki 1 Januari 2027, mekanisme baru berupa uji kompetensi, SKK, dan SKT akan mulai menjadi dasar bagi pihak lain yang ingin menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak. Penerimaan Pajak hingga Juli 2026 Tumbuh Lebih dari 23% Selain perkembangan mengenai kuasa wajib pajak, pemerintah juga menyampaikan perkembangan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerimaan pajak pada periode Januari hingga Juli 2026 tumbuh lebih dari 23%. Pemerintah menilai pertumbuhan tersebut masih menunjukkan kinerja penerimaan yang cukup baik dan berada pada jalur yang sesuai dengan target atau on track. Pertumbuhan penerimaan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kinerja perpajakan pada semester II/2026 masih berjalan […]
DJP Siapkan 3 Tingkatan SKT bagi Pihak Lain yang Jadi Kuasa Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak nantinya harus menjalankan kewenangan sesuai dengan klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono menjelaskan, klasifikasi SKT untuk pihak lain akan dibagi menjadi tiga tingkat. Pembagiannya akan mengikuti tingkat kompetensi perpajakan yang dimiliki oleh pihak tersebut. Skema ini serupa dengan izin konsultan pajak yang saat ini terbagi dalam tingkat A, B, dan C. Wajib Ikuti Ujian Kompetensi Pihak lain yang ingin memperoleh SKT harus terlebih dahulu mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Ujian tersebut menjadi bagian dari proses untuk membuktikan kemampuan di bidang perpajakan. Peserta yang lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dari BPPK. SKK kemudian menjadi dasar dalam penerbitan SKT. Untuk tingkat kompetensinya, level A menjadi tahapan awal. Sementara itu, pihak yang ingin memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan harus mengikuti ujian kompetensi tingkat B. Adapun tingkat C ditujukan untuk pihak yang menangani urusan perpajakan internasional. Dengan pembagian tersebut, kewenangan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak akan bergantung pada tingkat kompetensi yang telah diperolehnya. Penerbitan SKT Akan Terintegrasi Sistem Proses penerbitan SKT nantinya direncanakan terhubung dengan sistem. Setelah SKK diperoleh dari BPPK, data kompetensi tersebut dapat menjadi dasar penerbitan SKT. DJP menyebut SKT nantinya diharapkan dapat terunggah secara otomatis melalui sistem apabila seluruh proses telah berjalan. Dokumen tersebut akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh SKT masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam PMK yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Pemerintah Kaji Perlakuan Pajak EGR dan Insentif ETF Emas, Ini Perkembangan Kebijakan Pajak Terbaru
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan electronic gold receipt (EGR) dan exchange-traded fund (ETF) emas. Pemerintah menilai diperlukan kejelasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR yang menjadi aset dasar atau underlying ETF emas. Pembahasan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah karena perkembangan instrumen investasi berbasis emas dinilai dapat memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan likuiditas di pasar keuangan. Selain kebijakan pajak atas EGR dan ETF emas, sejumlah isu perpajakan lainnya turut menjadi perhatian, mulai dari klarifikasi Ditjen Pajak (DJP) mengenai isu penggalian pajak atas sewa rumah, percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), rencana pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, hingga perkembangan penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kaji Perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang membahas perlakuan perpajakan atas transaksi EGR. Pembahasan tersebut mencakup aspek PPN dan PPh Pasal 22. Airlangga menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak mengenai perlakuan pajak atas EGR. Pemerintah berharap perlakuan pajak terhadap EGR dapat dibuat setara dengan transaksi atau instrumen investasi lain yang memiliki karakteristik serupa. EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik sebagai underlying. Dengan adanya EGR, kepemilikan emas dapat direpresentasikan dalam bentuk efek atau instrumen elektronik tanpa harus melakukan perpindahan emas fisik dalam setiap transaksi. Sementara itu, ETF emas merupakan produk investasi berbentuk dana atau reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Instrumen tersebut menggunakan emas sebagai underlying sehingga nilai ETF emas dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas. Menurut Airlangga, keberadaan EGR dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan ETF emas karena EGR dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas. ETF Emas Dinilai Dapat Meningkatkan Likuiditas Investasi Pemerintah melihat ETF emas bukan hanya sebagai tambahan pilihan investasi bagi masyarakat dan investor, tetapi juga sebagai instrumen yang berpotensi meningkatkan likuiditas pasar emas. Kehadiran instrumen tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai pihak dalam ekosistem pasar modal dan perdagangan emas. Pihak-pihak tersebut antara lain manajer investasi, bank kustodian, bullion bank, dealer, dan bursa efek. Pengembangan ETF emas juga dinilai dapat memperluas akses terhadap investasi berbasis emas. Investor tidak harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung karena eksposur terhadap harga emas dapat diperoleh melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa. Selain itu, pemerintah melihat adanya peluang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Selama ini, ruang bagi perusahaan asuransi untuk menanamkan investasi secara langsung pada emas masih terbatas. Dengan hadirnya ETF emas sebagai instrumen pasar modal, aset berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat digunakan oleh investor institusi, sepanjang memenuhi ketentuan investasi yang berlaku. DJP Godok Insentif PPh dan PPN untuk ETF Emas Sejalan dengan pembahasan EGR, Ditjen Pajak juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji insentif PPh dan PPN untuk ETF emas non-delivery. ETF emas non-delivery merupakan instrumen perdagangan komoditas emas yang tidak disertai dengan penyerahan emas fisik kepada investor. Artinya, investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui instrumen keuangan tanpa menerima emas secara fisik. Dirjen […]
Pemerintah Siapkan Insentif PPh dan PPN untuk ETF Emas
Pemerintah tengah menyiapkan insentif perpajakan untuk instrumen investasi berupa exchange traded fund (ETF) emas non-delivery. Rencana tersebut mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendorong perkembangan produk investasi baru di sektor jasa keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pembahasan teknis mengenai mekanisme insentif tersebut telah selesai. Namun, penerapannya masih menunggu koordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan serta persetujuan Menteri Keuangan. ETF Emas Bisa Dipersamakan dengan Surat Berharga DJP tengah mengkaji kemungkinan memperlakukan ETF emas non-delivery sebagai surat berharga. Jika skema tersebut diterapkan, instrumen ini berpotensi mendapatkan fasilitas pembebasan PPh dan PPN. Perlakuan tersebut dinilai memungkinkan karena ETF emas non-delivery tidak melibatkan penyerahan emas secara fisik kepada investor. Transaksi dilakukan melalui instrumen investasi yang merepresentasikan nilai emas, sehingga karakteristiknya berbeda dengan perdagangan emas fisik. Mekanisme insentif telah disusun di tingkat DJP. Selanjutnya, rancangan tersebut perlu dikoordinasikan dengan DJSEF sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan keputusan akhir. Apabila ETF emas dapat dikategorikan sebagai surat berharga, instrumen tersebut tidak termasuk barang kena pajak (BKP). Dengan demikian, transaksi ETF emas berpotensi tidak dikenai PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang PPN. OJK Dorong Insentif Produk Investasi Baru Dorongan untuk memberikan insentif fiskal terhadap ETF emas non-delivery sebelumnya datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut mengusulkan pemberian insentif untuk sejumlah produk investasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas. OJK menilai insentif diperlukan untuk mendukung pengembangan produk-produk baru di pasar keuangan sekaligus memperkuat ekosistem investasi di Indonesia. Usulan tersebut juga disampaikan bersamaan dengan perkembangan bisnis bulion dan sejumlah inisiatif baru di pasar modal. Pemerintah kemudian menyatakan akan mengkaji usulan tersebut. Kebutuhan insentif fiskal dinilai berkaitan dengan pelaksanaan mandat baru OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah Ingin Perdagangan ETF Emas Lebih Mudah ETF emas non-delivery menjadi salah satu instrumen yang tengah dikembangkan dalam sektor jasa keuangan. Berbeda dengan investasi emas fisik, produk ini tidak mengharuskan adanya penyerahan emas kepada investor dalam setiap transaksi. Karena tidak ada barang fisik yang berpindah dalam transaksi tersebut, pemerintah melihat adanya ruang untuk memberikan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana. Insentif diharapkan dapat menekan beban transaksi sekaligus membuat produk tersebut lebih menarik bagi investor. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen investasi di pasar keuangan Indonesia. Dengan adanya kepastian mengenai perlakuan pajak, ETF emas diharapkan dapat berkembang sebagai alternatif investasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Meski pembahasan teknis di DJP telah rampung, fasilitas tersebut belum resmi berlaku. Pemerintah masih harus menyelesaikan koordinasi antara DJP dan DJSEF serta memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelum menentukan bentuk dan waktu peluncuran insentif. Jika kebijakan tersebut disetujui, pemberian insentif PPh dan PPN dapat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat pengembangan ETF emas non-delivery sekaligus memperkuat pasar investasi berbasis emas di Indonesia.
Baru Jadi Wajib Pajak Badan di Tengah Tahun, Ini Periode SPT yang Berlaku
Badan usaha yang baru mulai berdiri pada penghujung tahun tidak harus memiliki periode pelaporan SPT Tahunan PPh selama 12 bulan. Lamanya periode yang dilaporkan mengikuti waktu mulai berlakunya kewajiban pajak subjektif. Ketentuan ini berlaku, misalnya, bagi perseroan yang baru didirikan sekaligus terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan pada Desember 2025. Dengan tahun buku yang mengikuti tahun kalender, perseroan tersebut hanya memiliki periode pelaporan untuk Desember 2025. Artinya, bulan-bulan sebelum perseroan berdiri tidak perlu dimasukkan ke dalam SPT. Pelaporan tidak dibuat untuk menggambarkan aktivitas selama Januari hingga Desember, melainkan hanya untuk masa ketika kewajiban pajak subjektif sudah berlaku. Periode SPT Mengikuti Masa Kewajiban Pajak Kring Pajak menjelaskan ketentuan ini ketika menjawab pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh bagi badan yang baru terdaftar pada penghujung tahun. Badan yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai dalam tahun pajak menggunakan jenis periode SPT Bagian Tahun Pajak. Aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PER-3/PJ/2026. Pasal 3 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh dapat disampaikan untuk suatu Tahun Pajak dan/atau Bagian Tahun Pajak. Perbedaannya terletak pada kapan kewajiban pajak subjektif mulai berlaku. Wajib Pajak yang kewajibannya sudah ada sejak awal hingga akhir tahun menyampaikan SPT untuk satu Tahun Pajak. Jika kewajiban tersebut baru muncul atau berakhir pada tahun berjalan, pelaporan dilakukan untuk Bagian Tahun Pajak. Wajib Pajak Badan yang Berdiri pada Desember Hanya Lapor untuk Desember Untuk memahami penerapannya, dapat digunakan contoh perseroan yang baru didirikan pada Desember 2025. Perseroan tersebut menggunakan tahun buku yang berakhir pada Desember. Karena baru berdiri pada bulan terakhir tahun tersebut, periode yang masuk dalam SPT hanya satu bulan, yaitu Desember. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk melaporkan kondisi perseroan pada Januari sampai November 2025. Pada periode itu, badan tersebut belum didirikan sehingga belum memiliki kewajiban pajak subjektif sebagai Wajib Pajak Badan. Berdiri di Tengah Tahun, Periode Pelaporan Menyesuaikan PER-3/PJ/2026 juga memberikan ilustrasi mengenai PT yang didirikan pada 1 Agustus dan menggunakan tahun buku yang mengikuti tahun kalender. Untuk PT tersebut, SPT Tahunan PPh mencakup periode Agustus sampai Desember. Empat bulan pertama tahun tersebut tidak masuk dalam periode SPT karena kewajiban pajak subjektif badan belum dimulai. Ilustrasi ini sekaligus memperjelas bahwa periode pelaporan tidak otomatis dihitung selama satu tahun kalender. Tanggal mulai berdirinya badan menjadi salah satu penentu periode yang harus dilaporkan. Perubahan Tahun Buku Termasuk Kondisi Bagian Tahun Pajak Ketentuan mengenai Bagian Tahun Pajak juga berlaku di luar kondisi badan yang baru didirikan. Dalam Pasal 3 ayat (4) PER-3/PJ/2026, SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagian Tahun Pajak disampaikan oleh Wajib Pajak yang: kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam Tahun Pajak; atau melakukan perubahan tahun buku dan telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) UU KUP. Karena itu, periode SPT tidak hanya berkaitan dengan pembagian Januari sampai Desember. Perubahan tahun buku yang telah disetujui juga dapat memengaruhi periode tahun pajak yang harus dilaporkan. Kewajiban Pajak Subjektif Dimulai Saat Badan Berdiri Untuk Wajib Pajak Badan, kewajiban pajak subjektif dimulai sejak badan didirikan atau bertempat kedudukan […]
NPWP Tidak Valid di OSS? DJP Minta Wajib Pajak Cek Status KSWP
JAKARTA — Wajib pajak yang mengalami kendala berupa notifikasi NPWP tidak valid saat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) diminta untuk terlebih dahulu memastikan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) telah dinyatakan valid. Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet yang mengaku mengalami kendala ketika melakukan validasi NPWP pada sistem OSS. Kring Pajak menjelaskan, munculnya notifikasi NPWP tidak valid pada OSS kemungkinan disebabkan oleh status KSWP wajib pajak yang belum valid. “Terkait notifikasi tidak valid pada sistem OSS kemungkinan dikarenakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) wajib pajak belum valid,” tulis Kring Pajak melalui media sosial. Dengan demikian, wajib pajak yang mengalami kendala tersebut perlu mengecek terlebih dahulu status KSWP pada sistem DJP sebelum melakukan proses validasi NPWP kembali pada OSS. Syarat Status KSWP Dinyatakan Valid Berdasarkan PER-43/PJ/2015, status KSWP dinyatakan valid apabila wajib pajak memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem DJP. Artinya, terdapat kesesuaian antara identitas wajib pajak yang digunakan dengan data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang memang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila salah satu ketentuan tersebut belum terpenuhi, status KSWP dapat menjadi tidak valid. Kondisi tersebut kemudian berpotensi menyebabkan wajib pajak mengalami kendala ketika menggunakan layanan publik yang menerapkan mekanisme KSWP, termasuk proses tertentu pada sistem OSS. Cara Cek Status KSWP di Coretax DJP Wajib pajak dapat mengecek status KSWP secara mandiri melalui Coretax DJP. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah status KSWP sudah valid sebelum melanjutkan proses pada OSS. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Akses Coretax DJP. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih jenis layanan KSWP. Selanjutnya, wajib pajak dapat melihat keterangan mengenai status KSWP. Melalui pengecekan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui apakah data dan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah memenuhi persyaratan KSWP. Apabila status KSWP belum valid, wajib pajak perlu menelusuri penyebabnya terlebih dahulu, misalnya terkait kesesuaian data identitas atau pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Apa Itu KSWP? Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak dari DJP. Sementara itu, keterangan status wajib pajak merupakan informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP untuk layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, instansi pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai status perpajakan wajib pajak sebagai salah satu persyaratan dalam pemberian layanan publik yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan layanan publik tertentu adalah layanan publik yang pelaksanaannya didasarkan pada peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. Contohnya adalah layanan perizinan yang diatur melalui peraturan pemerintah maupun peraturan daerah, seperti izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan. Perlu Cek KSWP Sebelum Melanjutkan Proses di OSS Kendala NPWP tidak valid pada OSS tidak selalu menunjukkan bahwa NPWP wajib pajak bermasalah atau tidak terdaftar. Wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah status KSWP-nya telah valid. Oleh karena itu, ketika […]
DJP Bisa Cabut Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 apabila penyedia marketplace tersebut tidak lagi memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Pencabutan penunjukan dilakukan setelah DJP terlebih dahulu melakukan penelitian atas kondisi penyelenggara marketplace. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-15/PJ/2025, DJP dapat menerbitkan keputusan pencabutan penunjukan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) PER-15/PJ/2025. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dirjen pajak melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai pihak lain apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu. Dengan demikian, pencabutan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. Pencabutan baru berlaku setelah DJP melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Kriteria Marketplace yang Dapat Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Sebelum ditunjuk sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller), penyelenggara marketplace harus memenuhi batasan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain: Nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi Rp50 juta dalam jangka waktu 1 bulan; dan/atau Jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi 1.000 dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila dalam perkembangannya penyedia marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tersebut, DJP dapat melakukan pencabutan atas penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pencabutan Bisa Dilakukan Berdasarkan Penelitian DJP Pencabutan penunjukan tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. DJP juga dapat melakukan pencabutan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangannya. Artinya, terdapat dua kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan penunjukan. Pertama, DJP menemukan bahwa marketplace sudah tidak memenuhi kriteria tertentu. Kedua, marketplace sendiri menyampaikan pemberitahuan bahwa pihaknya sudah tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Untuk marketplace yang ingin menyampaikan pemberitahuan pencabutan, penyampaian dapat dilakukan secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, pemberitahuan juga dapat disampaikan melalui portal wajib pajak atau Coretax DJP maupun laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Namun, pemberitahuan dari marketplace tersebut belum serta-merta membuat status penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 menjadi berakhir. Berlaku Sejak Keputusan DJP Ditetapkan Pencabutan penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, marketplace masih berstatus sebagai pihak lain yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sampai dengan diterbitkannya keputusan pencabutan oleh DJP. Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai kapan status penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berakhir. Proses pencabutan tetap memerlukan penelitian oleh DJP dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan resmi. Bagi penyelenggara marketplace, mekanisme tersebut juga berarti bahwa apabila sudah tidak memenuhi kriteria tertentu, marketplace perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP melalui saluran yang telah ditentukan. Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian sebelum menetapkan pencabutan penunjukan. Dengan mekanisme tersebut, status marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap didasarkan pada keputusan resmi DJP, baik pencabutan dilakukan atas pemberitahuan marketplace maupun […]
DJP Berwenang Awasi Wajib Pajak GloBE, Sudah maupun Belum Tambah Status
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi kriteria belum mengajukan penambahan status secara mandiri. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. DJP dapat menggunakan data maupun informasi yang dimilikinya untuk menelusuri wajib pajak yang masuk dalam cakupan GloBE. Tidak Hanya Wajib Pajak yang Sudah Terdaftar Pengawasan DJP mencakup dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang telah melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Kedua, wajib pajak yang seharusnya memiliki status tersebut tetapi belum mengajukan penambahannya. Untuk kelompok pertama, DJP dapat memantau pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan GloBE. Pengawasan antara lain mencakup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, pembayaran pajak, notifikasi, serta GloBE Information Return (GIR). Sementara itu, terhadap wajib pajak yang belum menambahkan status GloBE, perhatian DJP juga mencakup kewajiban administratif untuk melakukan penambahan status. Dengan begitu, belum melakukan penambahan status bukan berarti wajib pajak berada di luar pengawasan DJP. Bisa Ditambahkan oleh Kepala KPP Jika wajib pajak tidak mengajukan permohonan penambahan status, kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh DJP secara jabatan. Berdasarkan PER-6/PJ/2026, penambahan status secara jabatan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penelitian administrasi. Artinya, wajib pajak yang memang sudah memenuhi kriteria GloBE tidak harus menunggu DJP menemukan ketidaksesuaian administrasi. Penambahan status dapat dilakukan sendiri sepanjang masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan. Ada Waktu 9 Bulan untuk Mengajukan PER-6/PJ/2026 memberikan waktu paling lama 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama bagi wajib pajak untuk mengajukan penambahan status. Perhitungan tersebut berlaku ketika grup perusahaan multinasional yang bersangkutan mulai memenuhi ketentuan GloBE. Karena itu, batas waktu masing-masing wajib pajak dapat berbeda, tergantung kapan tahun pengenaan GloBE pertama berlaku bagi grupnya. Ketentuan batas waktu ini penting diperhatikan karena kelalaian dalam mengajukan penambahan status dapat berujung pada penetapan status secara jabatan oleh DJP. Kriterianya Berkaitan dengan Omzet Grup Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Salah satu kriterianya berkaitan dengan ukuran grup perusahaan multinasional. Wajib pajak yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional masuk dalam cakupan apabila grup tersebut memiliki omzet tahunan sedikitnya €750 juta. Penilaiannya menggunakan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Namun, angka tersebut tidak cukup dilihat dari satu tahun saja. Grup harus mencapai omzet minimal €750 juta dalam sedikitnya 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Karena itu, perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional perlu melihat kondisi omzet grup dalam beberapa tahun terakhir sebelum menentukan apakah kewajiban penambahan status GloBE berlaku. Jika kriteria terpenuhi, pengajuan status GloBE perlu dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak, DJP memiliki dasar untuk melakukan penambahan status secara jabatan setelah penelitian administrasi.
