DJP Megumumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Terkait Pelaporan SPT Pajak

Musim pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak 2025 sudah hampir memasuki batas akhir. Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April. Bukti potong pajak menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan para wajib pajak dalam SPT tahunannya, dan menjadi kewajiban dari pemberi untuk menerbitkannya. Bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Seiring dengan telah diimplementasikannya sistem administrasi pajak atau coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong atau bupot itu bisa dilakukan melalui sistem itu. Dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP nomor KT-05/2025 tertanggal 4 Februari 2025 pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP bisa dilakukan melalui tiga skema. Tiga skema itu ialah input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal), atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Ditjen Pajak pun memperingatkan, jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK yang bersangkutan. “Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem,” dikutip dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak, Selasa (4/2/2024). Penting dicatat juga bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk atau tidak akan ter-prepopulated ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, Ditjen Pajak mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250204165812-4-607921/djp-umumkan-perbaikan-terbaru-coretax-soal-pelaporan-spt-pajak

Kode Verifikasi DJP Online Tidak Masuk ke Email? Begini Cara Mengatasinya

Salah satu kendala yang kerap dihadapi wajib pajak saat melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak adalah kode verifikasi DJP Online tidak masuk ke email. Untuk mengatasinya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Sebagai informasi, kode verifikasi dibutuhkan untuk menyelesaikan pelaporan SPT pajak. Jika wajib pajak tidak menerima kode verifikasi, maka proses pelaporan akan terhambat. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara mengatasi kendala tersebut. Informasi selengkapnya dapat disimak di bawah ini. Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online Tidak Masuk ke Email Langkah terakhir dalam proses pengisian SPT pajak adalah memasukkan kode verifikasi untuk menyelesaikan dan merekam pengiriman SPT ke sistem DJP Online. Wajib pajak dapat meminta kode verifikasi melalui DJP dengan menekan tombol “Kirim Kode” yang tersedia di laman pelaporan. Kode tersebut akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar. Setelah menerima kode, masukkan ke kolom yang disediakan, lalu klik tombol “Submit” untuk mengirimkan SPT. Dalam unggahan di akun X @kring_pajak, DJP memberikan lima langkah solusi bagi wajib pajak yang belum menerima kode verifikasi. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan: Pastikan Anda membuka email yang terhubung dengan akun yang telah terdaftar di DJP Online. Lakukan penyegaran (refresh) pada folder kotak masuk (inbox) di email Anda, dan jangan lupa untuk memeriksa folder spam atau junk jika email tidak ditemukan. Bersihkan cookies dan cache pada browser yang Anda gunakan. Cobalah untuk membuka email menggunakan mode incognito (pada Chrome) atau private browsing (pada Mozilla Firefox). Gunakan browser lain jika masalah masih terjadi. Jika memungkinkan, buka email melalui perangkat komputer atau laptop yang berbeda. Uji akses dengan jaringan internet lain untuk memastikan koneksi tidak menjadi hambatan. Pastikan jaringan internet yang Anda gunakan memiliki koneksi yang stabil. Jika masih mengalami kendala dalam menerima kode verifikasi melalui email, wajib pajak dapat memilih opsi pengiriman kode verifikasi untuk pelaporan SPT pajak yahunan menggunakan sistem one-time password (OTP) melalui layanan pesan singkat (SMS). Fitur SMS OTP ini saat ini tersedia bagi pengguna operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan nomor ponsel Anda memiliki cukup pulsa saat meminta kode verifikasi melalui SMS. Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/kode-verifikasi-djp-online-tidak-masuk-ke-email-begini-cara-mengatasinya-24RR84Q2Pf9/full