Restitusi Tidak Dijatah, Cuma KPP Ekstra HatiHati dalam Mencairkan

Isu mengenai restitusi pajak kembali menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Polemik mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah wajib pajak terkait dugaan adanya kuota pencairan restitusi di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan pembatasan ataupun kuota restitusi pajak di tiap KPP. Menurutnya, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya. Purbaya menyebut hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak senilai lebih dari Rp160 triliun. Nilai tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai sekitar Rp360 triliun. “Tidak ada kuota pencairan restitusi di kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi yang diajukan memang benar dan layak dibayarkan. Kalau ada yang mencurigakan tentu diteliti lebih lanjut,” ujar Purbaya. Pemerintah mengakui bahwa selama ini terdapat potensi kebocoran penerimaan negara akibat restitusi pajak yang dianggap terlalu besar dan tidak tepat sasaran. Karena itu, otoritas pajak kini memperketat proses verifikasi sebelum restitusi dicairkan kepada wajib pajak. Purbaya menegaskan langkah kehati-hatian tersebut bukan berarti pemerintah menghambat hak wajib pajak. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa restitusi benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi syarat, terutama pelaku usaha yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Ia juga mengungkapkan bahwa proses restitusi pajak periode 2016–2025 saat ini tengah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Audit dilakukan guna mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan administratif maupun dugaan penyelewengan. Meski belum membeberkan hasil audit, Purbaya memastikan pemerintah akan menindak tegas oknum petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pencairan restitusi. Di tengah isu restitusi, pemerintah juga menyoroti capaian Indonesia dalam aspek transparansi belanja perpajakan. Berdasarkan laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling transparan dalam pelaporan belanja perpajakan dibandingkan 115 negara lainnya. Kementerian Keuangan menyebut pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Indonesia masih berada di posisi ke-15, kemudian naik ke posisi kedua pada 2024, dan akhirnya menempati peringkat pertama pada 2026. Selain isu perpajakan, pemerintah juga tengah mempersiapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu. Mulai 1 Juni 2026, seluruh ekspor komoditas SDA direncanakan wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA beserta sejumlah aturan turunan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan seluruh regulasi pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan mulai berlaku. Pemerintah juga menilai implementasi sistem coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Menurut Purbaya, sistem baru tersebut membuat proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih otomatis dan transparan. Dengan coretax, data pembayaran pajak wajib pajak langsung tercatat secara otomatis sehingga meminimalkan potensi manipulasi saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pemerintah mencatat penerimaan pajak hingga April 2026 tumbuh sebesar 16,1 persen, yang disebut turut didorong oleh reformasi birokrasi di lingkungan DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sementara itu, DJP memperkirakan terdapat 46 grup perusahaan multinasional di Indonesia yang akan masuk dalam skema pajak minimum global atau Global […]

Ingin Gunakan Tarif Pasal 31E, Perlu Ajukan Permohonan?

Untuk menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E, WP badan tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Sistemnya self-assessment, jadi cukup diterapkan saat pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak badan yang ingin menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Penggunaan fasilitas Pasal 31E dilakukan dengan mekanisme self-assessment melalui pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Ketentuan ini dijelaskan dalam SE-02/PJ/2015. Fasilitas Pasal 31E diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas tersebut berupa pengurangan 50% dari tarif PPh Badan umum. Jika tarif umum PPh Badan sebesar 22%, maka tarif yang memperoleh fasilitas menjadi 11%. Tarif fasilitas ini hanya berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. DJP menegaskan bahwa penggunaan Pasal 31E tidak memerlukan persetujuan khusus dari otoritas pajak. Apabila Wajib Pajak memenuhi syarat Pasal 31E, fasilitas tersebut harus diterapkan dalam penghitungan pajak. Dalam pengisian SPT melalui sistem coretax, Wajib Pajak perlu memilih penggunaan Pasal 31E dan mengisi lampiran perhitungannya.