Purbaya menilai Coretax membuat data perpajakan jauh lebih transparan sehingga wajib pajak makin sulit “ngibul” atau menyembunyikan penghasilan dan transaksi. Beberapa poin penting yang muncul dari pemberitaan dan perkembangan Coretax: Data pajak sekarang lebih terintegrasi antar layanan dan dokumen perpajakan. Bukti potong, faktur, pembayaran, dan pelaporan mulai tersinkron otomatis. DJP bisa lebih mudah mendeteksi ketidaksesuaian data penghasilan, kredit pajak, maupun pelaporan SPT. Sistem ini juga memunculkan lebih banyak kasus SPT “kurang bayar” karena data yang sebelumnya tidak terbaca sekarang ikut masuk. Namun di sisi lain, implementasi Coretax juga banyak dikeluhkan wajib pajak karena: login dan aktivasi akun bermasalah, error 404, sinkronisasi bukti potong lambat, proses faktur “signing in progress” terlalu lama, dan beberapa bug pada status PTKP atau data keluarga. Bahkan Purbaya sendiri sebelumnya pernah mengakui desain Coretax masih memiliki kelemahan dan perlu perbaikan.
Tagih Pajak, Kanwil DJP Jakarta Khusus Blokir Rekening 219 WP
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 219 wajib pajak yang dinilai tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif guna mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muh. Tunjung Nugroho, menyampaikan bahwa nilai ketetapan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp508 miliar. Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan sejumlah bank yang telah terhubung dengan aplikasi coretax melalui sistem interoperabilitas. “Pemblokiran serentak ini merupakan bagian kecil dari seluruh tindakan penagihan aktif yang telah disiapkan untuk tercapainya penerimaan negara dan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasinya,” ujar Tunjung, Jumat (22/5/2026). Langkah pemblokiran rekening ditempuh karena para wajib pajak tersebut dianggap mengabaikan kewajibannya meskipun telah menerima surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Adapun pelaksanaan teknisnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Selamat Muda, memastikan bahwa proses pemblokiran berjalan cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata sesuai dengan tema penagihan serentak nasional. Menurutnya, DJP terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemblokiran melalui integrasi sistem interoperabilitas antara bank-bank Himbara dan aplikasi coretax. Selain itu, seluruh proses penagihan juga dipastikan dilakukan secara profesional dan berintegritas oleh para juru sita pajak negara. Melalui langkah disiplin yang dilakukan secara masif ini, Kanwil DJP Jakarta Khusus berharap dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional.
