Wajib Pajak Kriteria Tertentu Wajib Registrasi Ulang Mulai Juni 2026 Pemerintah melalui PMK 28/2026 menetapkan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus melakukan registrasi ulang apabila ingin kembali memperoleh status tersebut. Ketentuan ini muncul seiring berlakunya PMK 28/2026 yang mencabut seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 119/2024. Dalam Pasal 25 huruf a PMK 28/2026 ditegaskan bahwa seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK lama dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, status wajib pajak kriteria tertentu yang sebelumnya dimiliki tidak otomatis diperpanjang. ## Jadwal Pengajuan Ulang Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Setelah periode tersebut, permohonan juga dapat diajukan kembali paling lambat setiap tanggal 10 Januari. Atas permohonan yang diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Namun demikian, keputusan penetapan hanya akan diberikan apabila wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026. ## Empat Kriteria Wajib Dipenuhi Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, yaitu: 1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); 2. Tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak, kecuali yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran; 3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut; 4. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir. ## Pengajuan Melalui Coretax Proses pengajuan permohonan kini telah difasilitasi melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui: * Modul Layanan Wajib Pajak; * Menu Layanan Administrasi; * Submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Dengan adanya ketentuan baru ini, wajib pajak diharapkan segera melakukan registrasi ulang agar tetap dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak kriteria tertentu.
Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Wajib Pajak Badan
Pemerintah resmi memberikan tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Wajib pajak badan tetap memiliki jatuh tempo normal 4 bulan setelah akhir tahun pajak, tetapi DJP memberi relaksasi selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga. Selama masa relaksasi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan jika STP sudah terbit maka sanksinya akan dihapus otomatis. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Sementara itu, DJP menegaskan tidak ada lagi tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Setelah sebelumnya diperpanjang hingga 30 April 2026, batas tersebut menjadi perpanjangan terakhir. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026 untuk memperbarui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hingga 29 April 2026, jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan mencapai 12,63 juta atau sekitar 82,7% dari target 15,27 juta. DJP juga membantah anggapan bahwa penerimaan pajak melambat dan menyatakan pertumbuhan penerimaan masih cukup kuat.
Pertimbangkan Minyak Mahal, Purbaya Setuju Beri PPN DTP Mobil
rencana pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik mulai Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan tersebut dipertimbangkan karena harga minyak dunia diperkirakan tetap tinggi akibat konflik di Timur Tengah. Pemerintah menilai penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Dengan semakin banyak masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, kebutuhan impor minyak diharapkan menurun sehingga ketahanan ekonomi nasional lebih terjaga di tengah gejolak global. Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah akan memberikan PPN DTP sebesar 100% untuk mobil listrik berbaterai nikel atau nickel manganese cobalt (NMC), sedangkan mobil listrik dengan baterai nonnikel akan memperoleh PPN DTP sebesar 40%. Insentif tersebut direncanakan berlaku untuk 100.000 unit mobil listrik. Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit untuk 100.000 unit motor listrik. Kebijakan ini telah dibahas bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Purbaya juga menjelaskan bahwa pemberian insentif lebih besar untuk kendaraan listrik berbaterai nikel bertujuan mendorong hilirisasi industri nikel dalam negeri. Pemerintah ingin sumber daya nikel Indonesia dimanfaatkan untuk pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik, bukan hanya diekspor sebagai bahan mentah.
Gaduh Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II, Purbaya Tegur DJP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resah terhadap dunia usaha akibat rencana pemeriksaan terhadap Wajib Pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Purbaya menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak karena isu pemeriksaan tersebut menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II dan mengungkapkan hartanya secara sukarela. Pemeriksaan hanya akan difokuskan kepada peserta PPS yang tidak menjalankan komitmen atau kewajibannya sesuai ketentuan program tersebut. Ia juga meminta DJP menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum agar kepercayaan Wajib Pajak terhadap reformasi perpajakan tetap terjaga. Menurutnya, komunikasi kebijakan perpajakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap seluruh peserta Tax Amnesty Jilid II. Kegaduhan ini muncul setelah adanya pembahasan mengenai kewenangan DJP dalam mengawasi dan memeriksa kepatuhan Wajib Pajak, termasuk peserta PPS. Hal tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di dunia usaha bahwa peserta tax amnesty tetap dapat diperiksa meskipun sudah mengikuti program pengungkapan sukarela.
Terlambat Lapor SPT Kini Bisa Batalkan Status PKP Berisiko Rendah
PKP berisiko rendah memperoleh fasilitas restitusi dipercepat karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Namun, pemerintah menilai kepatuhan administrasi, termasuk ketepatan waktu pelaporan SPT, harus menjadi syarat utama untuk mempertahankan fasilitas tersebut. DJP dapat mengevaluasi dan membatalkan status PKP berisiko rendah apabila PKP terlambat menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan dicabutnya status tersebut, PKP tidak lagi memperoleh kemudahan restitusi pendahuluan dan harus melalui mekanisme pemeriksaan biasa. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan restitusi pajak dan memastikan bahwa fasilitas percepatan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar patuh secara material maupun administratif. Pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan pajak, sehingga status PKP berisiko rendah tidak hanya dinilai dari jenis usaha atau profil perusahaan, tetapi juga dari konsistensi kepatuhan pelaporan pajaknya.
Audit dan Pemeriksaan DJP Bisa Jadi Lebih Kencang Dibanding Tahun Lalu
Tingginya target penerimaan pajak membuat pemerintah bakal menggalakkan kegiatan joint audit, yakni pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak. Kegiatan audit hingga pemeriksaan ini bakal lebih kencang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini merupakan upaya otoritas untuk memastikan penerimaan pajak nasional tumbuh tinggi mencapai 23% sepanjang tahun anggaran 2026. Guna mencapai target tersebut, DJP juga terus mengoptimalkan kinerja coretax system agar makin andal dalam membantu kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak. “Ada beberapa hal yang memang kami intensifkan tahun ini yang mungkin tahun-tahun sebelumnya belum terlalu intensif,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Bimo menjelaskan DJP sedang melakukan joint audit atau pemeriksaan bersama atas kewajiban perpajakan secara intensif. Kegiatan itu dilaksanakan bersama dengan unit vertikal Kementerian Keuangan, yakni Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran (DJA). DJP juga bekerja sama dengan Polri dan PPATK yang tergabung dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. Selain itu, otoritas pajak juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menjalankan audit pajak. Langkah strategis berikutnya, Bimo menyampaikan DJP sedang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diluncurkan pada 2022. “Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS,” terangnya. Tidak hanya itu, DJP juga melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup, serta menyempurnakan coretax agar makin lancar, akurat, dan efektif. Dengan demikian, coretax dapat makin diandalkan untuk melakukan pemeriksaan.
