Pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini diumumkan lewat Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026 dan diatur dalam KEP-71/PJ/2026. Awalnya, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Badan ditetapkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran tambahan selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi administratif. Relaksasi tersebut mencakup penghapusan denda maupun bunga keterlambatan. DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama wajib pajak memanfaatkan masa relaksasi tersebut. Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksinya secara jabatan. Kebijakan penghapusan sanksi ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 terkait perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan. Selain isu perpanjangan SPT Badan, media juga menyoroti beberapa topik perpajakan lainnya, seperti aturan baru mengenai restitusi dipercepat, perkembangan pelaporan SPT Tahunan, penerimaan pajak, hingga implementasi coretax system. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada lagi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, pemerintah sempat memperpanjang batas pelaporan dari 31 Maret menjadi 30 April 2026 melalui KEP-55/PJ/2026.
Kadin China Soroti Pemeriksaan Pajak RI yang Berlebih
Kadin China di Indonesia mengeluhkan iklim usaha di Indonesia kepada Presiden Prabowo. Mereka menilai perusahaan China menghadapi pemeriksaan pajak yang berlebihan, regulasi terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, dan dugaan pemerasan oleh oknum otoritas. Kondisi ini dianggap mengganggu operasional bisnis dan menurunkan minat investasi jangka panjang. Ada enam masalah utama yang disorot: 1. Pajak dan denda meningkat, termasuk royalti minerba naik, pemeriksaan pajak makin sering, dan denda hingga puluhan juta dolar AS. 2. Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA di bank BUMN dianggap mengganggu likuiditas perusahaan. 3. Kuota bijih nikel dipotong hingga 70% sehingga dinilai menghambat hilirisasi dan industri baterai/EV. 4. Penegakan hukum kehutanan dianggap terlalu keras, termasuk denda US$180 juta terhadap perusahaan China terkait izin kawasan hutan. 5. Beberapa proyek besar terganggu karena dituding merusak hutan dan menyebabkan banjir. 6. Visa kerja tenaga asing China makin sulit dan mahal sehingga menghambat tenaga teknis/manajerial. Selain itu, Kadin China juga khawatir terhadap rencana bea keluar produk tertentu, pengurangan insentif kendaraan listrik, dan berkurangnya insentif pajak KEK. Mereka meminta kepastian hukum, aturan yang konsisten, dan penegakan hukum yang lebih transparan. Keluhan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Korea Selatan, terutama soal lambatnya restitusi PPN perusahaan Korea di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah justru memperkuat pengawasan pajak melalui aturan PER-6/PJ/2026 yang memberi kewenangan DJP mengawasi dan memeriksa wajib pajak global (GloBE) dari perusahaan multinasional besar. Pemerintah juga tetap mendorong hilirisasi nikel dan kendaraan listrik. Menkeu Purbaya menyatakan Juni 2026 akan diumumkan insentif mobil listrik: * EV baterai nikel (NMC) mendapat PPN DTP 100% * EV baterai nonnikel (LFP) mendapat PPN DTP 40% Selain itu: * Aturan pajak rokok dirombak lewat PMK 26/2026. * DJP Banten menetapkan 5 tersangka kasus pidana pajak sektor baja karena diduga memalsukan SPT dan menyembunyikan omzet. * Pemerintah mengancam memotong dana transfer daerah bagi pemda yang dianggap menghambat investasi. Intinya, pemerintah sedang memperketat pengawasan pajak dan penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan negara dan investasi hilirisasi. Namun investor asing, terutama China dan Korea Selatan, merasa kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia menjadi makin berat dan kurang transparan.
