Jatuh Tempo Pelaporan SPT dan Pembayaran PPh 29 WP Badan Direlaksasi

Pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini diumumkan lewat Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026 dan diatur dalam KEP-71/PJ/2026.

Awalnya, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Badan ditetapkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran tambahan selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi administratif.

Relaksasi tersebut mencakup penghapusan denda maupun bunga keterlambatan. DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama wajib pajak memanfaatkan masa relaksasi tersebut. Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksinya secara jabatan.

Kebijakan penghapusan sanksi ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 terkait perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan.

Selain isu perpanjangan SPT Badan, media juga menyoroti beberapa topik perpajakan lainnya, seperti aturan baru mengenai restitusi dipercepat, perkembangan pelaporan SPT Tahunan, penerimaan pajak, hingga implementasi coretax system.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada lagi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, pemerintah sempat memperpanjang batas pelaporan dari 31 Maret menjadi 30 April 2026 melalui KEP-55/PJ/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *