wajib pajak yang terlambat membayar angsuran PPh Pasal 25 berpotensi dikenai dua jenis sanksi sekaligus, yaitu sanksi keterlambatan pembayaran dan sanksi keterlambatan pelaporan. Hal ini disampaikan oleh Kring Pajak DJP melalui media sosial dengan merujuk pada Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024. pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang telah tervalidasi dianggap sekaligus sebagai penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai tanggal pada bukti pembayaran. Karena itu, batas waktu pembayaran dan pelaporan menjadi sangat berkaitan. Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan batas pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. anksi bunga dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan sesuai ketentuan UU KUP. Tarif tersebut dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12, dan dikenakan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan maksimum pengenaan selama 24 bulan. Bagian bulan tetap dihitung penuh satu bulan PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak sepanjang tahun berjalan. Besarnya angsuran biasanya dihitung berdasarkan PPh terutang pada SPT Tahunan tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak tertentu, lalu dibagi 12 bulan.
PER-6/PJ/2026 Turut Atur Pencantuman Tahun Pengenaan pada SPT GloBE
PER-6/PJ/2026 tidak hanya mengatur tata cara pelaporan pajak minimum global (GloBE), tetapi juga secara khusus mengatur pencantuman tahun pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh. Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak GloBE diwajibkan mencantumkan tahun pengenaan sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional. Apabila laporan keuangan konsolidasi menggunakan periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, maka tahun pengenaan GloBE yang dicantumkan dalam SPT adalah Januari–Desember 2025. Tahun pengenaan GloBE sendiri merupakan tahun saat pajak minimum global dikenakan kepada grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria omzet konsolidasi minimal EUR750 juta dalam setidaknya 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan. PER-6/PJ/2026 juga mengatur perlakuan khusus apabila periode akuntansi wajib pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi entitas induk utama yang bukan subjek pajak dalam negeri (SPDN). Dalam kondisi tersebut, wajib pajak di Indonesia tetap harus melaporkan SPT Tahunan PPh GloBE mengikuti tahun pengenaan milik entitas induk utama agar pelaporan dalam satu grup multinasional tetap konsisten secara global. Aturan ini berkaitan erat dengan ketentuan pelaporan SPT GloBE yang sebelumnya juga diperinci dalam PER-6/PJ/2026. SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Untuk tahun pertama penerapan GloBE, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan selama maksimal 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum jatuh tempo pelaporan. Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Pilar Dua OECD/G20 mengenai pajak minimum global dengan tarif efektif minimum 15%. Pemerintah Indonesia melalui DJP ingin memastikan keseragaman administrasi, kepastian hukum, dan sinkronisasi pelaporan antarnegara bagi grup perusahaan multinasional yang menjadi subjek GloBE.
3 Kode Jenis Setoran untuk Deposit Pajak, Jangan Sampai Keliru
Setelah implementasi Coretax, DJP memperkenalkan sistem deposit pajak sebagai alternatif pembayaran pajak selain menggunakan kode billing biasa. Deposit pajak merupakan pembayaran yang belum dialokasikan untuk kewajiban pajak tertentu sehingga wajib pajak dapat mengisi saldo terlebih dahulu (top up) dan menggunakannya saat diperlukan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024. Untuk melakukan top up deposit pajak, wajib pajak menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618. Namun, terdapat 3 Kode Jenis Setoran (KJS) berbeda yang memiliki fungsi masing-masing sehingga penggunaannya tidak boleh keliru. Kode pertama adalah KAP-KJS 411618-100 yang digunakan untuk setoran deposit pajak umum. Saldo deposit ini dapat dipakai untuk berbagai pembayaran pajak, misalnya melunasi kekurangan pembayaran pada SPT Masa atau kewajiban pajak lainnya selama saldo mencukupi. Ini merupakan kode yang paling umum digunakan wajib pajak. Kode kedua adalah KAP-KJS 411618-200 yang secara khusus digunakan untuk deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang serta bukti pelunasan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pelunasan estimasi pajak kurang bayar sebelum mengajukan perpanjangan harus menggunakan kode 411618-200, bukan kode umum 100. Kode ketiga adalah KAP-KJS 411618-300 yang digunakan untuk pembayaran tagihan atau ketetapan terkait deposit pajak. Kode ini dipakai apabila terdapat jumlah deposit pajak yang masih harus dibayar berdasarkan dokumen resmi seperti STP, SKP, keputusan keberatan, putusan banding, hingga peninjauan kembali. ketiga kode tersebut tercantum dalam PER-10/PJ/2024. Karena masing-masing kode memiliki tujuan berbeda, wajib pajak perlu memastikan penggunaan KJS sesuai peruntukannya agar pembayaran tidak salah klasifikasi dan tidak menimbulkan kendala administrasi di Coretax.
Peraturan Teknis Pajak Minimum Global Terbit, Atur Soal GIR hingga SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-6/PJ/2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) di Indonesia. Peraturan ini menjadi pedoman rinci bagi grup perusahaan multinasional dalam melaksanakan kewajiban administrasi, pembayaran, dan pelaporan pajak minimum global yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 136/2024. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tata cara penetapan status wajib pajak GloBE melalui sistem Coretax, mekanisme penyampaian Globe Information Return (GIR), pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE, hingga tata cara pembayaran pajak tambahan berdasarkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR). DJP juga menetapkan prosedur penyampaian notifikasi bagi entitas grup multinasional yang termasuk cakupan pajak minimum global. PER-6/PJ/2026 mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh DJP, termasuk mekanisme penelitian, pemeriksaan, pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi administratif, hingga proses banding dan peninjauan kembali. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya mengatur pelaporan pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian sengketa perpajakan dalam rezim GloBE. Pajak minimum global sendiri merupakan bagian dari Pilar Dua OECD/G20 yang bertujuan mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah. Ketentuan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal EUR750 juta per tahun dan menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%. Jika suatu entitas dalam grup membayar pajak di bawah batas minimum tersebut di suatu yurisdiksi, maka negara lain tempat grup beroperasi dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax). Melalui penerbitan aturan teknis ini, pemerintah Indonesia berupaya memastikan implementasi pajak minimum global berjalan selaras dengan standar internasional sekaligus menjaga basis pajak domestik agar potensi penerimaan pajak tidak berpindah ke negara lain.
