Ditjen Pajak Bisa Tambahkan Status WP GloBE secara Jabatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menambahkan status wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi ketentuan pajak minimum global tidak mengajukan permohonan penetapan status tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, khususnya Pasal 4 ayat (7).

“Dalam hal Wajib Pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan,” bunyi Pasal 4 ayat (7), dikutip pada Senin (18/5/2026).

Penambahan status secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Penelitian tersebut mencakup analisis data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data perpajakan.

Setelah proses penelitian dilakukan, Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Dalam aturan tersebut, DJP juga telah menyediakan format contoh surat pemberitahuan sebagai bagian dari implementasi kebijakan.

Sesuai ketentuan, wajib pajak yang termasuk dalam skema GloBE tetap diwajibkan mengajukan permohonan penambahan status paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Wajib pajak GloBE sendiri merupakan entitas konstituen atau anggota *joint venture group* yang berdomisili di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional yang termasuk dalam skema pajak minimum global.

Suatu entitas dapat dikategorikan sebagai wajib pajak GloBE apabila memenuhi dua kriteria utama, yakni pertama, grup perusahaan multinasional memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Kedua, ketentuan tersebut harus terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Apabila wajib pajak memenuhi kriteria tersebut namun tidak mengajukan permohonan penetapan status, maka DJP dapat menetapkannya secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PER-6/PJ/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *