Penerimaan dari Sektor Pajak Lainnya Turun 12%, Begini Penjelasan DJP

penerimaan dari kelompok “pajak lainnya” turun 12% pada Januari–April 2026 menjadi Rp79,7 triliun.

Menurut DJP, penurunan ini bukan semata karena aktivitas ekonomi melemah, tetapi lebih karena perubahan perilaku wajib pajak setelah implementasi sistem Coretax. Pada masa awal transisi Coretax tahun lalu, banyak wajib pajak menggunakan mekanisme “deposit pajak” terlebih dahulu sebelum mengalokasikan pembayaran ke jenis pajak tertentu

Sekarang, wajib pajak dinilai sudah lebih memahami proses administrasi baru sehingga pembayaran pajak langsung disetor ke jenis pajak yang sesuai, bukan lagi parkir sementara di deposit. Akibatnya, pos “pajak lainnya” yang sebelumnya sempat melonjak karena banyak deposit menjadi turun secara tahunan.

Realisasi penerimaan pajak lainnya: Rp79,7 triliun.
Turun 12% dibanding periode sama tahun lalu.
Penyebab utama: berkurangnya penggunaan deposit pajak di Coretax.
DJP menyebut pola pembayaran sudah mulai normal dan lebih tepat sasaran.
Pengawasan berbasis risiko tetap dilakukan untuk menjaga penerimaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *