Penghasilan Ojol hingga Rp500 Juta Tak Kena PPh, Ini Ketentuannya
Pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut fasilitas ini memberikan kemudahan bagi pengemudi ojol dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pengemudi ojol belum perlu melakukan penyetoran pajak secara bulanan atas bagian omzet yang mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut.
Penghasilan Tetap Harus Dicatat dan Dilaporkan
Meski memperoleh pembebasan PPh atas sebagian omzet, pengemudi ojol tetap perlu mencatat penghasilan yang diterima. Penghasilan tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila dari perhitungan pajak terdapat PPh yang harus dibayarkan, kewajiban tersebut dilakukan secara mandiri oleh pengemudi. Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPh hingga Rp500 juta tidak menghilangkan kewajiban pengemudi ojol untuk mencatat penghasilan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Tarif PPh Final UMKM 0,5%
Selain mendapatkan fasilitas pembebasan atas omzet sampai dengan Rp500 juta, pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan sebagai pelaku UMKM dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.
Tarif tersebut dikenakan atas omzet setelah memperhitungkan bagian omzet yang memperoleh fasilitas pembebasan PPh. Dengan kata lain, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, sedangkan bagian omzet yang tidak mendapatkan fasilitas dikenai tarif PPh final 0,5%.
Penggunaan PPh Final Tak Lagi Dibatasi 7 Tahun
Ketentuan mengenai pembebasan PPh bagi WP OP pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026, serta Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.
Melalui PP 20/2026, pemerintah juga mengatur bahwa WP OP dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu. Sebelumnya, penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi WP OP dibatasi selama 7 tahun sejak wajib pajak terdaftar. Dengan ketentuan terbaru tersebut, pengemudi ojol dapat menggunakan skema PPh final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
