JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen. Penegasan ini menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian pada Jumat, 21 Agustus 2026. Selain ketentuan pajak bagi pengemudi ojol, sejumlah isu lain turut menjadi perhatian, mulai dari finalisasi regulasi transportasi online, aturan baru mengenai kuasa wajib pajak, dorongan DPR untuk meningkatkan tax ratio, imbauan penggunaan meterai dari saluran resmi, hingga rencana anggaran insentif sepeda motor listrik. Pengemudi Ojol Bisa Gunakan PPh Final 0,5 Persen Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pengemudi ojol pada prinsipnya merupakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan melalui model kemitraan berbasis platform digital. Karena itu, penghasilan yang diterima pengemudi dari kegiatan tersebut merupakan objek PPh. Pengemudi ojol yang berstatus wajib pajak orang pribadi dan memenuhi kriteria UMKM dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan merupakan perubahan atas PP 55/2022. Regulasi terbaru tersebut mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen serta batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak untuk kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria. Yang perlu digarisbawahi, tarif 0,5 persen tidak dikenakan atas seluruh omzet pengemudi orang pribadi sejak rupiah pertama. Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. PPh Final 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang berada di atas Rp500 juta, selama wajib pajak memenuhi persyaratan penggunaan fasilitas tersebut. Contoh penghitungan Misalnya seorang pengemudi ojol memperoleh omzet Rp700 juta dalam satu tahun. Omzet: Rp700 juta Bagian omzet tidak dikenai PPh: Rp500 juta Bagian omzet yang dikenai PPh Final: Rp200 juta Tarif PPh Final: 0,5 persen PPh Final: 0,5% × Rp200 juta = Rp1 juta Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh omzet Rp700 juta langsung dikalikan 0,5 persen. Sebaliknya, apabila omzet setahun hanya Rp400 juta, bagian omzet tersebut masih berada di bawah batas Rp500 juta sehingga tidak dikenai PPh berdasarkan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi. Apa Saja yang Masuk Omzet Pengemudi Ojol? Persoalan penting berikutnya adalah menentukan penerimaan apa saja yang masuk dalam peredaran bruto. Menurut penjelasan DJP, model bisnis ojol memiliki berbagai layanan dan mekanisme pembayaran. Karena setiap platform dapat memiliki mekanisme yang berbeda, penghasilan pengemudi perlu dipetakan berdasarkan jenis penerimaannya. Pendapatan utama dapat berasal dari: pengantaran penumpang; pengantaran makanan; pengiriman barang; layanan belanja atau pengantaran kebutuhan sehari-hari; dan layanan lain yang tersedia melalui platform. Selain itu, terdapat penerimaan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain tip dari pelanggan dan biaya pembatalan yang diteruskan kepada pengemudi. Pengemudi juga dapat memperoleh bonus atau insentif dari platform, misalnya: insentif berdasarkan performa; insentif berdasarkan waktu tertentu; insentif berdasarkan wilayah tertentu; bonus referral; insentif program promosi; insentif setelah menyelesaikan misi tertentu; dan bantuan operasional tertentu. Artinya, pengemudi perlu melihat keseluruhan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, bukan hanya pendapatan dari tarif perjalanan. PPh Final 0,5 Persen Tidak Berarti Bebas Administrasi Kemudahan tarif final tidak berarti […]
Penghasilan Ojol hingga Rp500 Juta Tak Kena PPh, Ini Ketentuannya
Pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut fasilitas ini memberikan kemudahan bagi pengemudi ojol dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pengemudi ojol belum perlu melakukan penyetoran pajak secara bulanan atas bagian omzet yang mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut. Penghasilan Tetap Harus Dicatat dan Dilaporkan Meski memperoleh pembebasan PPh atas sebagian omzet, pengemudi ojol tetap perlu mencatat penghasilan yang diterima. Penghasilan tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila dari perhitungan pajak terdapat PPh yang harus dibayarkan, kewajiban tersebut dilakukan secara mandiri oleh pengemudi. Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPh hingga Rp500 juta tidak menghilangkan kewajiban pengemudi ojol untuk mencatat penghasilan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan. Tarif PPh Final UMKM 0,5% Selain mendapatkan fasilitas pembebasan atas omzet sampai dengan Rp500 juta, pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan sebagai pelaku UMKM dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Tarif tersebut dikenakan atas omzet setelah memperhitungkan bagian omzet yang memperoleh fasilitas pembebasan PPh. Dengan kata lain, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, sedangkan bagian omzet yang tidak mendapatkan fasilitas dikenai tarif PPh final 0,5%. Penggunaan PPh Final Tak Lagi Dibatasi 7 Tahun Ketentuan mengenai pembebasan PPh bagi WP OP pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026, serta Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. Melalui PP 20/2026, pemerintah juga mengatur bahwa WP OP dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu. Sebelumnya, penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi WP OP dibatasi selama 7 tahun sejak wajib pajak terdaftar. Dengan ketentuan terbaru tersebut, pengemudi ojol dapat menggunakan skema PPh final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
