Transaksi yang Belum Dipungut PPNPMSE Bakal Dipungut via SPP-TDLN

Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi digital luar negeri yang memanfaatkan barang maupun jasa digital di Indonesia tetap dikenai PPN, termasuk transaksi yang belum tercakup dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Latar Belakang Kebijakan Seiring berkembangnya ekonomi digital, masyarakat Indonesia semakin banyak memanfaatkan berbagai layanan digital dari luar negeri, seperti layanan streaming, aplikasi, perangkat lunak (software), penyimpanan data (cloud), hingga berbagai layanan digital lainnya. Selama ini, sebagian transaksi tersebut telah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE oleh pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, masih terdapat transaksi digital luar negeri yang belum dapat dipungut PPN melalui skema tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membentuk SPP-TDLN sebagai mekanisme pelengkap agar tidak ada transaksi digital luar negeri yang terlewat dari pemungutan PPN. Ruang Lingkup Pemungutan PPN Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 49 Tahun 2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas: Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean berupa barang digital, seperti aplikasi, perangkat lunak, permainan digital, musik digital, e-book, dan produk digital lainnya. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berupa jasa digital, seperti layanan cloud computing, layanan streaming, langganan platform digital, jasa periklanan digital, serta berbagai layanan digital lainnya. Dengan demikian, transaksi digital lintas negara yang sebelumnya belum dipungut PPN tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme Pemungutan PPN Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 49 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh pihak selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut. Dalam mekanisme ini, PPN harus sudah diperhitungkan oleh pelaku usaha transaksi digital luar negeri ke dalam harga atau pembayaran atas barang maupun jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Besarnya PPN dihitung menggunakan rumus: PPN = 11/111 × Harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN. Metode ini digunakan untuk memperoleh besaran PPN apabila harga yang dibayarkan konsumen sudah merupakan harga termasuk pajak. Peran Bank sebagai Pihak Pemungut Salah satu perbedaan utama dalam mekanisme SPP-TDLN adalah keterlibatan bank sebagai pihak lain yang membantu proses pemungutan PPN. Bank akan memungut PPN apabila telah menerima konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN bahwa suatu transaksi digital luar negeri merupakan transaksi yang terutang PPN. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran sehingga meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan perpajakan. Mekanisme Penyetoran PPN Setelah PPN dipungut, terdapat alur penyetoran yang harus dipenuhi sebagai berikut: Bank menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari sejak menerima konfirmasi bahwa transaksi terutang PPN. Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan seluruh PPN tersebut ke kas negara paling lambat 7 hari sejak menerima setoran dari bank. Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap penerimaan negara dapat disetorkan secara tepat waktu sekaligus menjaga akuntabilitas proses pemungutan. Pengembangan […]

Mulai Berlaku, Marketplace Wajib Pungut PPh 22 dan Laporkan Data WP ke DJP

Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh pemerintah tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Dalam ketentuan tersebut, informasi yang disampaikan oleh penyedia marketplace menjadi satu kesatuan sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. Data Pedagang yang Wajib Disampaikan ke DJP Berdasarkan Pasal 15 PMK 37/2025, salah satu informasi yang wajib dilaporkan penyedia marketplace adalah data yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6). Data tersebut meliputi: NPWP atau NIK serta alamat korespondensi pedagang dalam negeri. Surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak. Surat pernyataan bahwa peredaran bruto pedagang dalam negeri telah melebihi Rp500 juta. Informasi Tambahan yang Perlu Dilaporkan Selain data yang berkaitan langsung dengan pedagang, penyedia marketplace juga wajib menyampaikan informasi lainnya kepada DJP. Informasi tersebut berupa: Nama, akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri. NPWP atau tax identification number (TIN) serta alamat korespondensi pihak lain. Alamat email dan nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa. Rincian Transaksi dalam Bukti Pungut PPh Pasal 22 Penyedia marketplace juga harus melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22. Rincian informasi tersebut mencakup: Nomor dan tanggal dokumen tagihan. Nama pihak lain. Nama akun pedagang dalam negeri. Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama serta alamat. Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, serta potongan harga. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang dalam negeri. Wajib Laporkan PPh Pasal 22 yang Telah Disetor Selain menyampaikan data pedagang dan transaksi, penyedia marketplace juga harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara. DJP telah menunjuk sejumlah penyedia marketplace untuk menjalankan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan ini. Penyedia marketplace yang telah ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyedia marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri.