Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini akan menjadi dasar bagi pihak selain konsultan pajak untuk dapat mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Putri Pramitasari menjelaskan bahwa konsultan pajak maupun pihak lain nantinya harus lulus uji kompetensi terlebih dahulu untuk memperoleh SKT. Menurutnya, ketentuan tersebut akan berbeda dengan aturan sebelumnya karena pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak tidak hanya perlu memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus membuktikan kompetensinya di bidang perpajakan. Uji Kompetensi Akan Diselenggarakan BPPK Fungsional Penyuluh Pajak DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa uji kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Dengan demikian, pelaksanaan ujian bukan dilakukan oleh DJP maupun asosiasi konsultan pajak. Uji kompetensi tersebut ditargetkan sudah dapat dilaksanakan sebelum 1 Januari 2027. Setelah lulus ujian, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan selanjutnya dapat memperoleh SKT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai 1 Januari 2027, pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak harus memenuhi persyaratan baru tersebut agar dapat menjalankan perannya sebagai kuasa wajib pajak. SKT Kuasa Wajib Pajak Akan Memiliki 3 Tingkatan SKT yang diberikan kepada pihak lain nantinya tidak berlaku secara umum untuk seluruh jenis pekerjaan perpajakan. DJP mengungkapkan bahwa SKT akan dibagi menjadi tiga tingkatan atau klasifikasi. Pembagian tersebut memiliki konsep yang serupa dengan izin konsultan pajak yang terdiri atas tingkat A, B, dan C. Artinya, kewenangan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak akan disesuaikan dengan klasifikasi SKT yang dimilikinya. Dengan adanya pembagian ini, pihak yang memiliki SKT pada tingkat tertentu hanya dapat menjalankan tugas sebagai kuasa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang diberikan. Aturan Transisi Masih Berlaku hingga 31 Desember 2026 Sebelum aturan baru mengenai SKT diterbitkan, terdapat ketentuan peralihan yang diatur dalam PMK 44/2026. Berdasarkan Pasal 16 PMK 44/2026, seseorang yang bukan konsultan pajak masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak apabila memenuhi salah satu persyaratan, yaitu memiliki: sertifikat brevet perpajakan; atau ijazah pendidikan formal paling rendah Diploma III (D-III) di bidang perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A. Ketentuan transisi tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Artinya, pihak lain yang saat ini telah memenuhi persyaratan brevet atau pendidikan formal tersebut masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hingga akhir 2026. Setelah memasuki 1 Januari 2027, mekanisme baru berupa uji kompetensi, SKK, dan SKT akan mulai menjadi dasar bagi pihak lain yang ingin menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak. Penerimaan Pajak hingga Juli 2026 Tumbuh Lebih dari 23% Selain perkembangan mengenai kuasa wajib pajak, pemerintah juga menyampaikan perkembangan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerimaan pajak pada periode Januari hingga Juli 2026 tumbuh lebih dari 23%. Pemerintah menilai pertumbuhan tersebut masih menunjukkan kinerja penerimaan yang cukup baik dan berada pada jalur yang sesuai dengan target atau on track. Pertumbuhan penerimaan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kinerja perpajakan pada semester II/2026 masih berjalan […]
DJP Siapkan 3 Tingkatan SKT bagi Pihak Lain yang Jadi Kuasa Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak nantinya harus menjalankan kewenangan sesuai dengan klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono menjelaskan, klasifikasi SKT untuk pihak lain akan dibagi menjadi tiga tingkat. Pembagiannya akan mengikuti tingkat kompetensi perpajakan yang dimiliki oleh pihak tersebut. Skema ini serupa dengan izin konsultan pajak yang saat ini terbagi dalam tingkat A, B, dan C. Wajib Ikuti Ujian Kompetensi Pihak lain yang ingin memperoleh SKT harus terlebih dahulu mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Ujian tersebut menjadi bagian dari proses untuk membuktikan kemampuan di bidang perpajakan. Peserta yang lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dari BPPK. SKK kemudian menjadi dasar dalam penerbitan SKT. Untuk tingkat kompetensinya, level A menjadi tahapan awal. Sementara itu, pihak yang ingin memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan harus mengikuti ujian kompetensi tingkat B. Adapun tingkat C ditujukan untuk pihak yang menangani urusan perpajakan internasional. Dengan pembagian tersebut, kewenangan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak akan bergantung pada tingkat kompetensi yang telah diperolehnya. Penerbitan SKT Akan Terintegrasi Sistem Proses penerbitan SKT nantinya direncanakan terhubung dengan sistem. Setelah SKK diperoleh dari BPPK, data kompetensi tersebut dapat menjadi dasar penerbitan SKT. DJP menyebut SKT nantinya diharapkan dapat terunggah secara otomatis melalui sistem apabila seluruh proses telah berjalan. Dokumen tersebut akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh SKT masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam PMK yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
