DJP Bisa Cabut Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 apabila penyedia marketplace tersebut tidak lagi memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Pencabutan penunjukan dilakukan setelah DJP terlebih dahulu melakukan penelitian atas kondisi penyelenggara marketplace. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-15/PJ/2025, DJP dapat menerbitkan keputusan pencabutan penunjukan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) PER-15/PJ/2025. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dirjen pajak melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai pihak lain apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu.

Dengan demikian, pencabutan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. Pencabutan baru berlaku setelah DJP melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak.

Kriteria Marketplace yang Dapat Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Sebelum ditunjuk sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller), penyelenggara marketplace harus memenuhi batasan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain:

  1. Nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi Rp50 juta dalam jangka waktu 1 bulan; dan/atau
  2. Jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi 1.000 dalam jangka waktu 1 bulan.

Apabila dalam perkembangannya penyedia marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tersebut, DJP dapat melakukan pencabutan atas penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Pencabutan Bisa Dilakukan Berdasarkan Penelitian DJP

Pencabutan penunjukan tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. DJP juga dapat melakukan pencabutan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangannya.

Artinya, terdapat dua kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan penunjukan. Pertama, DJP menemukan bahwa marketplace sudah tidak memenuhi kriteria tertentu. Kedua, marketplace sendiri menyampaikan pemberitahuan bahwa pihaknya sudah tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Untuk marketplace yang ingin menyampaikan pemberitahuan pencabutan, penyampaian dapat dilakukan secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, pemberitahuan juga dapat disampaikan melalui portal wajib pajak atau Coretax DJP maupun laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Namun, pemberitahuan dari marketplace tersebut belum serta-merta membuat status penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 menjadi berakhir.

Berlaku Sejak Keputusan DJP Ditetapkan

Pencabutan penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian, marketplace masih berstatus sebagai pihak lain yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sampai dengan diterbitkannya keputusan pencabutan oleh DJP.

Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai kapan status penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berakhir. Proses pencabutan tetap memerlukan penelitian oleh DJP dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan resmi.

Bagi penyelenggara marketplace, mekanisme tersebut juga berarti bahwa apabila sudah tidak memenuhi kriteria tertentu, marketplace perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP melalui saluran yang telah ditentukan. Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian sebelum menetapkan pencabutan penunjukan.

Dengan mekanisme tersebut, status marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap didasarkan pada keputusan resmi DJP, baik pencabutan dilakukan atas pemberitahuan marketplace maupun berdasarkan tindakan DJP secara jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *