Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengatur jangka waktu penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sesuai dengan kondisi pengawasan yang dilakukan. Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa proses penyusunan LHP2DK harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 44 hari kerja terhitung sejak tanggal SP2DK disampaikan kepada wajib pajak. LHP2DK merupakan dokumen yang mencatat proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, sekaligus memuat hasil akhir berupa kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Waktu Penyusunan Bisa Ditambah Batas waktu penyelesaian LHP2DK tidak bersifat mutlak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat memberikan tambahan waktu penyusunan hingga 22 hari kerja apabila terdapat alasan atau pertimbangan tertentu. Penyesuaian waktu juga dapat dilakukan apabila pengawasan terhadap wajib pajak masuk dalam kategori yang memiliki ketentuan khusus. Wajib Pajak Harus Memberikan Jawaban dalam 14 Hari Di sisi lain, wajib pajak memiliki batas waktu yang lebih singkat untuk memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak harus menyampaikan penjelasan dalam waktu 14 hari sejak tanggal terjadinya salah satu kondisi penerimaan SP2DK yang lebih dahulu. Perhitungan waktu tersebut dimulai dari: tanggal SP2DK tersedia atau diterbitkan melalui akun wajib pajak; tanggal SP2DK dikirimkan melalui email wajib pajak; tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman melalui faksimile; tanggal pada bukti pengiriman melalui pos, ekspedisi, atau layanan kurir; atau tanggal SP2DK diberikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya. Tambahan Waktu Tanggapan Dapat Diajukan Apabila belum dapat memberikan tanggapan dalam batas waktu yang tersedia, wajib pajak dapat meminta tambahan waktu paling lama tujuh hari. Permintaan tersebut harus diberitahukan sebelum masa 14 hari berakhir. Jika pemberitahuan dilakukan setelah batas waktu terlampaui, tambahan waktu tidak dapat diberikan. Tanggapan yang Masuk Terlambat Tetap Bisa Diproses Wajib pajak yang menyampaikan tanggapan melewati batas waktu masih memiliki kemungkinan untuk diterima oleh Kepala KPP. Dalam menentukan tindak lanjut, Kepala KPP akan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain: tingkat risiko kepatuhan wajib pajak; adanya upaya atau itikad baik dari wajib pajak; lokasi wajib pajak; pertimbangan efisiensi dan efektivitas pengawasan; serta waktu pelaksanaan proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Tidak Ada Tanggapan Dapat Berujung Tindak Lanjut Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan sama sekali atas SP2DK, DJP dapat melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, terdapat kemungkinan pengajuan pembatasan atau pemblokiran layanan tertentu sebagai bagian dari langkah pengawasan.
Sudah Terintegrasi! WP Bisa Cek Faktur Pajak dan Bupot di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax System. Salah satu pembaruan yang kini telah diterapkan adalah integrasi data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan adanya integrasi ini, wajib pajak dapat mengakses dan memverifikasi sendiri data perpajakannya melalui Coretax untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang tercatat telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, serta memberikan perlindungan kepada wajib pajak dari kemungkinan penyalahgunaan identitas dalam penerbitan dokumen perpajakan. Wajib Pajak Dapat Memastikan Kesesuaian Data Transaksi Melalui Coretax System, wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data faktur pajak maupun bukti potong yang telah diterbitkan atas namanya. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen perpajakan benar-benar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, fitur ini juga memungkinkan wajib pajak mengetahui apabila identitasnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan dalam transaksi yang tidak pernah dilakukan. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, DJP mengimbau agar wajib pajak tidak panik, melainkan segera menghubungi pihak penerbit faktur pajak atau bukti potong untuk meminta pembatalan dokumen tersebut. Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Data Tidak Sesuai DJP menjelaskan bahwa apabila wajib pajak menemukan adanya faktur pajak atau bukti potong yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, penyelesaian pertama dilakukan dengan menghubungi penerbit dokumen tersebut dan meminta agar faktur pajak maupun bukti potong dibatalkan. Namun, apabila penerbit tidak dapat atau tidak bersedia melakukan pembatalan, wajib pajak dapat melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme pengaduan yang disediakan oleh DJP. Dengan demikian, setiap indikasi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan data tetap dapat ditindaklanjuti melalui jalur resmi. Kanal Pengaduan yang Disediakan DJP Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yaitu: Telepon Kring Pajak di nomor (021) 1500200. Portal Coretax System. Email pengaduan@pajak.go.id. Situs resmi pengaduan.pajak.go.id. Surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan kantor pajak. Pengaduan secara langsung melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP maupun kantor unit vertikal DJP. Dengan tersedianya berbagai saluran tersebut, wajib pajak memiliki kemudahan dalam melaporkan permasalahan apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung dengan penerbit dokumen perpajakan. DJP Mengimbau Penerbit Dokumen Lebih Teliti Selain memberikan panduan kepada wajib pajak, DJP juga mengingatkan para penerbit faktur pajak dan bukti potong agar lebih cermat dalam melakukan pengisian data sebelum dokumen diterbitkan. Penerbit diminta memastikan kesesuaian tiga data utama lawan transaksi, yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama wajib pajak; dan Alamat wajib pajak. Ketiga data tersebut telah tersedia pada menu pembuatan faktur pajak maupun bukti potong di Coretax sehingga dapat diverifikasi sebelum dokumen diterbitkan. Ketelitian dalam proses ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dan mencegah penggunaan identitas yang tidak semestinya. Cara Mengecek Faktur Pajak Masukan Melalui Coretax Untuk memastikan kesesuaian data faktur pajak masukan, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Melakukan impersonate pada Coretax apabila bertindak mewakili wajib pajak lain. Membuka Modul e-Faktur. Memilih menu Pajak Masukan. Menggeser tampilan ke sebelah kanan, kemudian memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak. Menekan tombol Reload. Setelah data […]
