Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pengguna aset kripto. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence berdasarkan ketentuan CARF dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 108/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi ini antara lain menjadi dasar penerapan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto yang relevan melalui CARF. Indonesia berkomitmen melaksanakan pertukaran informasi CARF mulai 2027 untuk tahun data 2026. PJAK Pelapor CARF Wajib Melakukan Due Diligence Dalam PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF tidak hanya diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP, tetapi juga harus melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan ketentuan CARF. Prosedur identifikasi tersebut mulai dilaksanakan sejak 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas. Untuk pengguna lama, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Dengan demikian, penerapan CARF tidak sekadar berkaitan dengan kewajiban pelaporan transaksi aset kripto. PJAK juga harus memastikan informasi mengenai identitas dan domisili pengguna telah diperoleh, diperiksa kewajarannya, serta didokumentasikan. Self-Certification Wajib Diminta Saat Pembukaan Akun Salah satu tahapan penting dalam prosedur due diligence dilakukan ketika calon pengguna membuka akun aset kripto. Pada tahap tersebut, PJAK Pelapor CARF wajib meminta valid self-certification kepada calon pengguna. Pernyataan diri ini harus dibuat sebagai dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun aset kripto. Self-certification tersebut menjadi instrumen penting bagi PJAK untuk memperoleh informasi mengenai negara atau yurisdiksi tempat pengguna menjadi subjek pajak. Informasi itu selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan Negara Domisili Pengguna Aset Kripto untuk kepentingan CARF. Kewajiban ini berlaku baik untuk calon pengguna yang merupakan orang pribadi maupun entitas. PJAK Tidak Cukup Hanya Menerima Pernyataan Pengguna PMK 108/2025 juga mengatur bahwa PJAK tidak cukup hanya menerima formulir self-certification dari pengguna. PJAK harus melakukan klarifikasi terhadap kewajaran dan validitas informasi yang diberikan. Klarifikasi dilakukan berdasarkan informasi yang dimiliki atau diperoleh PJAK berkaitan dengan pembukaan akun aset kripto. Informasi yang dapat digunakan antara lain dokumentasi yang diperoleh melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC). Artinya, terdapat proses verifikasi antara informasi yang disampaikan pengguna melalui self-certification dan data yang telah diperoleh PJAK dalam proses penerimaan nasabah. Apabila informasi dalam self-certification tidak sesuai atau menimbulkan keraguan berdasarkan informasi yang dimiliki PJAK, penyedia jasa perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kewajaran dan validitasnya. Setelah memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi, PJAK kemudian menentukan negara domisili pengguna aset kripto. Informasi yang Harus Dicantumkan dalam Self-Certification PMK 108/2025 menetapkan informasi yang harus terdapat dalam valid self-certification. Untuk pengguna aset kripto orang pribadi, informasi paling sedikit meliputi: nama lengkap; alamat terkini di negara domisili; negara domisili; nomor identitas wajib pajak atau Taxpayer Identification Number (TIN) pada setiap negara domisili; alasan apabila TIN tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh; serta tempat dan tanggal lahir. Sementara itu, untuk pengguna aset […]
Pengusaha Emas Wajib Pungut PPh 22, Ini Ketentuannya
Ketentuan mengenai PPh Pasal 22 atas transaksi emas kembali perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Berdasarkan PMK 48/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 52/2025, pemerintah menunjuk pengusaha emas perhiasan, baik pabrikan maupun pedagang, serta pengusaha emas batangan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 tersebut dikenakan dalam sejumlah transaksi penjualan emas. Namun, tidak semua pembelian emas otomatis dikenai pungutan. Terdapat beberapa pihak yang masuk dalam kategori pengecualian. Siapa yang Menjadi Pemungut? Pengusaha emas perhiasan dan pengusaha emas batangan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan. Dalam aturan tersebut, pabrikan emas perhiasan merupakan pengusaha yang memproduksi emas perhiasan sekaligus dapat melakukan penjualan atau memberikan jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan. Sementara itu, pedagang emas perhiasan merupakan pengusaha yang menjalankan kegiatan jual beli emas perhiasan atau memberikan jasa terkait emas perhiasan. Adapun emas perhiasan mencakup berbagai bentuk perhiasan yang sebagian atau seluruh bahannya berasal dari emas, termasuk perhiasan yang dilengkapi batu permata maupun bahan lainnya. Transaksi yang Menjadi Objek PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 dikenakan atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan. Ketentuan ini juga mencakup beberapa transaksi lain yang berkaitan dengan kegiatan produksi emas perhiasan. Di antaranya adalah penyerahan emas perhiasan hasil produksi pabrikan kepada pengusaha yang melakukan pemesanan secara maklon. Ketentuan tersebut berlaku ketika spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, atau bahan penolong disediakan oleh pihak pemesan. Selain itu, penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan atau emas batangan dari pengusaha pemesan kepada pabrikan untuk menghasilkan emas perhiasan juga termasuk dalam objek PPh Pasal 22. Pengaturan tersebut turut mencakup kondisi ketika pengusaha emas perhiasan menjual perhiasan yang seluruh bahannya bukan berasal dari emas serta batu permata atau batu sejenis. Penjualan emas batangan dengan pencatatan kepemilikan secara digital juga termasuk dalam transaksi yang dikenai PPh Pasal 22. Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,25% Untuk transaksi yang tidak termasuk pengecualian, PPh Pasal 22 dipungut dengan tarif 0,25% dari harga jual. Pajak tersebut menjadi beban pihak pembeli dan terutang pada saat transaksi penjualan berlangsung. PPh Pasal 22 yang dipungut dalam transaksi ini juga bersifat tidak final sehingga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh pihak yang dipungut. Setelah melakukan pemungutan, pengusaha emas memiliki beberapa kewajiban. Pertama, membuat dan menyerahkan bukti pemungutan kepada pihak yang dikenai pajak. Kedua, menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Tidak Semua Pembelian Emas Dipungut PPh 22 Meskipun terdapat kewajiban pemungutan, transaksi dengan pihak tertentu dikecualikan dari PPh Pasal 22. Untuk penjualan emas perhiasan maupun emas batangan, PPh Pasal 22 tidak dipungut apabila pembelinya merupakan konsumen akhir. Pengecualian ini berlaku tanpa perlu adanya surat keterangan bebas atau SKB. Pengecualian juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau masuk kategori UMKM, sepanjang telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan sesuai ketentuan PP 55/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026. Selain itu, PPh Pasal 22 tidak dipungut apabila pembeli memiliki SKB pemungutan PPh Pasal 22. Khusus untuk penjualan emas batangan, terdapat beberapa pihak lain yang juga mendapatkan pengecualian tanpa perlu SKB. […]
