Pengisian NPWP atau NIK Pembeli Orang Pribadi pada Faktur Pajak di Coretax: Panduan Key In dan Import XML

Identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan salah satu unsur penting yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Ketentuan ini menjadi semakin relevan sejak penerapan Coretax DJP karena pengisian identitas lawan transaksi tidak hanya dilakukan melalui perekaman secara langsung (key in), tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme impor XML. Salah satu hal yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah pengisian identitas pembeli untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bukan konsumen akhir. Pertanyaannya antara lain: kapan menggunakan NPWP atau NIK pada informasi pembeli, dan bagaimana menentukan jenis ID pembeli “TIN” atau “National ID” ketika data dimasukkan melalui template impor XML? Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 serta panduan Coretax DJP. Identitas pembeli wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Faktur Pajak paling sedikit harus memuat identitas pihak yang melakukan penyerahan serta identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Pasal 33 PER-11/PJ/2025 menyebutkan bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP meliputi: nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; nama, alamat, dan NPWP atau NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi; nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau pihak yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan. Dengan demikian, untuk orang pribadi dalam negeri, identitas yang digunakan dalam Faktur Pajak dapat berupa NPWP atau NIK, sesuai dengan kondisi dan status perpajakannya. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan pengaturan teknis Faktur Pajak sebelumnya yang menempatkan NIK sebagai identitas yang dapat digunakan untuk orang pribadi dalam negeri. DJP menegaskan bahwa NIK dalam konteks tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP untuk keperluan pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini terutama penting untuk pembeli yang bukan konsumen akhir Perlu dibedakan antara transaksi kepada konsumen akhir dan transaksi kepada pihak yang identitas perpajakannya harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, Faktur Pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila transaksi dilakukan kepada pembeli yang tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, identitas pembeli harus dicantumkan sesuai ketentuan Pasal 33. Karena itu, dalam transaksi antarpelaku usaha, termasuk transaksi dengan orang pribadi yang membeli BKP/JKP untuk kegiatan usaha atau kepentingan yang bukan merupakan konsumsi akhir, PKP penjual perlu memperhatikan pengisian identitas pembeli dengan benar. Pengisian identitas pembeli orang pribadi secara key in di Coretax Apabila Faktur Pajak dibuat dengan cara merekam data secara langsung (key in) di Coretax DJP, pengisian identitas pembeli orang pribadi dilakukan berdasarkan status identitas perpajakan pembeli. 1. Pembeli orang pribadi sudah terdaftar NPWP Untuk orang pribadi yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, identitas perpajakan pembeli dapat dimasukkan pada bagian informasi pembeli dengan menggunakan NPWP 16 digit atau NIK sesuai data yang telah terdaftar dan tervalidasi pada sistem Coretax. Dalam perekaman melalui key in, setelah identitas pembeli dimasukkan, sistem Coretax akan mengambil data yang tersedia dalam basis data DJP. Karena […]

Coretax Tambah Fitur Download All untuk Data L4-A SPT Tahunan PPh Badan

Coretax menambahkan fitur download all data pada Lampiran 4 Bagian A (L4-A) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengunduh seluruh data bukti potong PPh yang bersifat final dalam satu file Excel. Pembaruan tersebut membuat data penghasilan yang dikenakan PPh Final dapat dilihat secara lebih lengkap tanpa harus membuka data halaman demi halaman. Sebelumnya, data yang ditampilkan pada L4-A masih terbagi berdasarkan halaman. Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui channel Telegram FAQ Coretax menjelaskan bahwa fitur tersebut dapat digunakan untuk mengunduh seluruh data bukti potong pajak sekaligus. Data yang diunduh juga ditarik secara utuh sehingga tidak lagi terbatas pada data yang tampil dalam satu halaman. Memudahkan Rekonsiliasi Data Penambahan fitur download all juga diharapkan dapat membantu wajib pajak saat melakukan rekonsiliasi. Dengan mengunduh seluruh data dalam satu file, wajib pajak dapat lebih mudah mencocokkan data penghasilan dan bukti potong yang tercatat. Fitur tersebut juga membantu memastikan data yang diunduh sesuai dengan data yang tercatat dalam riwayat Coretax. Dengan begitu, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data secara lebih menyeluruh sebelum menyampaikan SPT Tahunan. L4-A untuk Penghasilan PPh Final L4-A merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh Badan yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final, wajib pajak badan perlu melaporkan penghasilan yang pajaknya telah dipotong oleh pihak lain maupun yang dibayarkan sendiri. Beberapa jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh Final antara lain: PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak UMKM sesuai PP 55/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026; Penghasilan yang dikenakan PPh Final UMKM; Bunga tabungan, deposito, obligasi, surat utang negara, dan obligasi daerah; Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek; serta Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Data L4-A Dapat Terisi Otomatis Untuk menampilkan L4-A, wajib pajak perlu memilih opsi Ya pada pertanyaan induk SPT bagian C nomor 4 mengenai apakah wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Setelah pilihan tersebut diaktifkan, L4-A akan menarik data secara otomatis atau melakukan prepopulasi atas penghasilan yang menjadi objek PPh Final. Data tersebut berasal dari bukti potong yang dibuat oleh pihak lain maupun pembayaran PPh Final yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat melakukan penyesuaian secara manual. Data penghasilan yang dikenakan PPh Final dapat ditambahkan ataupun dihapus sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki. Penambahan fitur download all menjadi salah satu pembaruan Coretax yang dapat membantu wajib pajak mengelola data SPT Tahunan dengan lebih praktis, terutama ketika jumlah bukti potong yang harus diperiksa cukup banyak.