Pendaftaran NPWP di Coretax DJP Muncul Eror “Tanggal Keputusan Pengesahan Tidak Valid”? Ini Penyebab dan Solusinya

Wajib pajak yang sedang melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Coretax DJP dapat mengalami kendala berupa notifikasi “Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid”. Munculnya notifikasi tersebut menyebabkan proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan meskipun data yang diinput telah sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Menanggapi keluhan tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah memastikan kembali nomor Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan tanggal keputusan pengesahan telah diisi dengan benar serta sesuai dengan data yang tercatat pada Administrasi Hukum Umum (AHU). Penyebab Munculnya Notifikasi Eror Apabila nomor SK AHU dan tanggal keputusan pengesahan telah dipastikan benar, tetapi sistem tetap menampilkan notifikasi “Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid”, penyebabnya kemungkinan bukan berasal dari kesalahan pengisian data. Menurut penjelasan Kring Pajak, kondisi tersebut dapat terjadi akibat gangguan dalam proses pertukaran data (data exchange) antara Coretax DJP dengan sistem pihak ketiga, sehingga data pengesahan yang seharusnya dapat diverifikasi belum berhasil terbaca oleh sistem. Dengan demikian, kendala tersebut bersifat teknis dan dapat terjadi meskipun data yang dimasukkan oleh wajib pajak sudah sesuai. Langkah yang Disarankan DJP Apabila mengalami kendala tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyarankan beberapa langkah berikut. Pastikan data telah diisi sesuai AHU Periksa kembali nomor SK Pengesahan. Pastikan tanggal keputusan pengesahan sama persis dengan data yang tercatat di AHU. Coba kembali secara berkala Tunggu beberapa saat kemudian lakukan pendaftaran ulang. Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil. Hapus cache dan cookies browser Membersihkan cache dan cookies dapat membantu mengatasi data browser yang menyebabkan proses validasi terganggu. Gunakan mode Private/Incognito Mode ini memungkinkan browser berjalan tanpa menggunakan data cache atau cookies yang tersimpan sebelumnya. Coba perangkat atau browser lain Apabila masih gagal, pengguna dapat mencoba menggunakan browser yang berbeda, perangkat lain, maupun jaringan internet yang berbeda. Alternatif Jika Kendala Belum Teratasi Apabila seluruh langkah tersebut telah dilakukan tetapi notifikasi kesalahan masih muncul, wajib pajak tetap dapat melakukan pendaftaran NPWP secara langsung melalui: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah administrasinya; atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Petugas DJP akan membantu proses pendaftaran serta memastikan data yang diperlukan dapat diproses dengan benar. Mengenal Coretax DJP Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien. Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan lainnya dilakukan secara digital dalam satu platform. Penerapan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP bertujuan melakukan transformasi administrasi perpajakan melalui: perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) integrasi layanan perpajakan secara digital, serta pembenahan dan peningkatan kualitas basis data perpajakan. Melalui pembaruan tersebut, DJP diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan terintegrasi bagi seluruh wajib pajak.

DJP Tambah Opsi Role di Coretax, Akses Penandatangan SPT Kini Lebih Fleksibel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah satu opsi hak akses (role access) baru pada sistem Coretax untuk penandatangan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Jika sebelumnya hanya tersedia satu hak akses penandatangan SPT, kini pengguna dapat memilih dua jenis hak akses sesuai tugas dan kewenangannya. Penambahan role baru tersebut bertujuan memberikan alternatif bagi perusahaan dalam menjaga kerahasiaan data penghasilan pegawai. Dengan pengaturan hak akses yang lebih spesifik, pihak yang hanya bertugas menandatangani SPT tidak harus memiliki akses terhadap seluruh rincian data penghasilan karyawan. Kini Ada Dua Pilihan Hak Akses Penandatangan SPT Melalui kanal Telegram FAQ Coretax, penyuluh DJP menjelaskan bahwa hak akses penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 kini terbagi menjadi dua. Pilihan pertama adalah Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengguna dengan hak akses ini dapat melihat seluruh isi SPT, baik bagian induk maupun seluruh lampirannya. Role tersebut dinilai sesuai bagi tim human resources (HR), payroll, keuangan, maupun staf pajak yang bertugas menyusun SPT dan membutuhkan akses penuh terhadap data pelaporan. Pilihan kedua adalah Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Pengguna tetap memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, tetapi hanya dapat mengakses bagian induk. Sementara itu, lampiran IA, IB, II, dan III yang memuat rincian daftar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) tidak dapat dilihat. Hak akses ini ditujukan bagi pimpinan perusahaan, direktur, atau pihak lain yang hanya memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, tetapi tidak memerlukan atau tidak diperkenankan mengakses rincian penghasilan masing-masing pegawai. Perusahaan Diimbau Menyesuaikan Hak Akses Pengguna Seiring dengan penambahan role baru tersebut, DJP mengimbau para pemotong pajak untuk meninjau kembali daftar pihak terkait yang telah terdaftar pada akun Coretax. Perusahaan juga disarankan menyesuaikan hak akses setiap pengguna sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, khususnya informasi mengenai penghasilan pegawai, sehingga hanya dapat diakses oleh pihak yang memang membutuhkan data tersebut dalam menjalankan tugasnya. Sebagai informasi, penjelasan mengenai penambahan hak akses ini disampaikan melalui kanal Telegram FAQ Coretax yang dikelola oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.