DJP Sediakan Data Mikro untuk Peneliti via eRiset

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang bagi peneliti untuk memperoleh data mikro perpajakan guna mendukung penelitian yang lebih mendalam. Pengajuan permintaan data dilakukan melalui layanan e-Riset DJP. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyediaan data mikro dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data wajib pajak. Hal tersebut mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Patokannya adalah Pasal 34 UU KUP. Kita tidak akan memberikan data yang me-reveal identitas,” ujar Bimo, Jumat (18/9/2026). Menurut Bimo, data yang lebih detail diperlukan untuk mendukung penelitian dengan metode yang lebih kompleks, termasuk dynamic modelling. Ketersediaan data tersebut diharapkan dapat membantu akademisi, peneliti, maupun masyarakat dalam melakukan kajian dan analisis terkait perpajakan. “Data yang detail untuk mendukung dynamic modelling yang bisa membantu akademisi, periset, dan masyarakat Insyaallah akan kami sediakan,” katanya. Meski demikian, penyediaan data mikro tidak berarti DJP akan memberikan informasi pribadi atau data yang memungkinkan identitas wajib pajak diketahui. Akses data tetap disesuaikan dengan ketentuan kerahasiaan perpajakan serta ketersediaan data yang dimiliki DJP. Pengajuan melalui e-Riset Peneliti yang membutuhkan data perpajakan dapat mengajukan permohonan melalui layanan e-Riset DJP. Layanan ini tidak hanya digunakan untuk permintaan data, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengajukan permintaan narasumber wawancara, focus group discussion (FGD), maupun penyebaran kuesioner. Dalam pengajuan penelitian, peneliti perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan dari badan, lembaga, sponsor, atau perguruan tinggi, proposal penelitian, serta surat pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian kepada DJP. Khusus bagi periset selain mahasiswa, terdapat persyaratan tambahan berupa NPWP, SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, serta Surat Keterangan Fiskal (SKF). Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian tema penelitian, serta ketersediaan data atau narasumber yang dibutuhkan. Hasil permohonan dapat berupa diterima, diterima sebagian, atau ditolak. Permohonan dapat ditolak apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, tema penelitian tidak sesuai dengan ketentuan, atau data maupun narasumber yang dibutuhkan tidak tersedia pada lokasi yang diminta. Data Mikro Tetap Memiliki Batasan Rencana pemberian data mikro perlu dipahami sebagai upaya menyediakan data yang lebih terperinci untuk kepentingan penelitian, bukan sebagai pembukaan database wajib pajak kepada publik. Pasal 34 UU KUP menjadi salah satu dasar utama dalam menjaga kerahasiaan informasi perpajakan. Karena itu, data yang diberikan kepada peneliti harus tetap memperhatikan apakah informasi tersebut dapat mengungkap identitas atau informasi rahasia wajib pajak. Dengan pendekatan tersebut, peneliti dapat memperoleh data yang relevan untuk kebutuhan analisis tanpa mengakses informasi identitas wajib pajak yang dilindungi. Jenis, tingkat detail, serta bentuk data yang dapat diberikan akan bergantung pada kebutuhan penelitian, ketersediaan data, dan ketentuan yang berlaku di DJP. DJP Siapkan Dashboard Riset Selain menyediakan data mikro melalui mekanisme e-Riset, DJP juga menyiapkan dashboard baru yang berkaitan dengan riset perpajakan. Bimo mengatakan dashboard tersebut ditargetkan dapat dipublikasikan pada akhir 2026. Kehadiran dashboard diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi akademisi dan peneliti dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk kajian perpajakan. Dengan pengembangan e-Riset, penyediaan data mikro, dan rencana dashboard riset tersebut, DJP berupaya memperluas akses peneliti terhadap data perpajakan. Namun, seluruh akses tetap dilakukan melalui mekanisme resmi dan berada dalam batas perlindungan kerahasiaan data wajib […]

Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1%, Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun. Angka tersebut setara dengan 59,8% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan setoran dari sejumlah jenis pajak, terutama PPh nonmigas serta PPN dan PPnBM. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 pada Jumat (18/9/2026), Suahasil memaparkan bahwa PPh nonmigas tumbuh 16,6%, sedangkan PPN dan PPnBM mencatatkan pertumbuhan lebih tinggi, yakni 38,9%. Penerimaan PPh Nonmigas dan PPN Jadi Penopang Berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh nonmigas tercatat sebesar Rp722,2 triliun. Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp591,5 triliun. Penerimaan PPh migas juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi, yakni 70,6%, dengan realisasi sebesar Rp39 triliun. Sebaliknya, setoran PBB dan pajak lainnya tercatat Rp56,4 triliun atau turun 15,7%. Suahasil menilai pertumbuhan penerimaan pajak sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi. Hal ini, antara lain, terlihat dari kenaikan permintaan semen, listrik, mobil, dan motor yang mencerminkan bergeraknya kegiatan ekonomi. Aktivitas Ekonomi dan Manajemen Restitusi Dorong Penerimaan Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa kenaikan penerimaan PPh nonmigas didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta penguatan administrasi perpajakan. Adapun pertumbuhan PPN dan PPnBM berkaitan dengan menguatnya konsumsi masyarakat. Selain itu, penerimaan PPN juga dipengaruhi oleh manajemen restitusi, khususnya pada sektor perdagangan besar. Hal ini tercermin dari realisasi PPN dalam negeri yang mencapai Rp259,1 triliun, tumbuh 53,9%. Suahasil menegaskan bahwa pengelolaan restitusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak hingga Agustus 2026 telah mencapai lebih dari separuh target APBN 2026, seiring dengan pertumbuhan setoran dari sejumlah jenis pajak.

RUU Keuangan Negara Soroti Batas Defisit APBN 3 Persen

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara kembali menyoroti aturan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membuka kemungkinan untuk merevisi batas tersebut. Menurutnya, angka 3 persen perlu dikaji kembali karena ketentuan tersebut tidak tercantum secara langsung dalam batang tubuh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melainkan terdapat dalam bagian penjelasan. Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3 persen harus dianggap sebagai aturan yang mutlak. Ia juga menilai pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus agar defisit tidak melewati angka tersebut, tetapi perlu melihat penyebab dan penggunaan belanja negara yang menyebabkan terjadinya defisit. Menurutnya, defisit merupakan akibat dari kondisi ketika belanja negara lebih besar daripada pendapatan. Karena itu, hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa belanja tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan produktivitas. Wacana perubahan batas defisit juga dikaitkan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan keluar dari middle income trap. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dinilai membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk melakukan berbagai program pembangunan. Angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB sendiri memiliki kaitan dengan aturan fiskal dalam Maastricht Treaty di Eropa. Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu referensi dalam pembentukan aturan disiplin fiskal di Indonesia. Namun, perubahan batas defisit tidak berarti pemerintah dapat meningkatkan utang tanpa batas. Jika batas 3 persen diubah, tetap diperlukan aturan pengaman agar utang dan pembayaran bunga tetap terkendali serta kondisi keuangan negara tetap sehat. Pembahasan RUU Keuangan Negara saat ini masih berlangsung. Belum ada keputusan final mengenai apakah batas defisit 3 persen akan dinaikkan, diubah, atau tetap dipertahankan.

DJP Ingatkan Wajib Pajak Tak Langsung Panik Saat Terima STP

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar tidak terburu-buru panik ketika menerima surat tagihan pajak (STP). Sebelum menentukan tindakan, wajib pajak sebaiknya mengetahui lebih dulu penyebab munculnya tagihan tersebut. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menyampaikan bahwa penerbitan STP bisa disebabkan oleh beberapa hal. Kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan pembayaran, sanksi administrasi, hingga hasil penelitian administrasi DJP dapat menjadi penyebab diterbitkannya STP. Karena itu, wajib pajak perlu melihat isi STP secara menyeluruh dan tidak hanya memperhatikan besarnya tagihan. Lihat Keterangan dalam STP Setelah menerima STP, wajib pajak perlu memeriksa beberapa informasi yang tercantum di dalamnya. Hal yang perlu diperhatikan meliputi jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, serta alasan STP diterbitkan. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan catatan dan dokumen perpajakan yang dimiliki. Pengecekan dapat menggunakan bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT, serta dokumen transaksi yang berkaitan. Data Belum Sesuai, Segera Konfirmasi Jika terdapat informasi yang belum dipahami atau data dalam STP tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada DJP melalui Kring Pajak 1500200, KPP terdekat, maupun kanal resmi DJP lainnya. Setelah mengetahui kondisi tagihan, wajib pajak perlu segera menentukan tindak lanjut. Jika kewajiban tersebut memang benar, pembayaran sebaiknya dilakukan tanpa menunggu hingga melewati jatuh tempo. Sementara itu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam ketentuan perpajakan, termasuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran. Informasi Tagihan Bisa Dilihat di Coretax DJP juga mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya menunggu surat fisik untuk mengetahui adanya tagihan. Melalui Coretax, informasi mengenai tagihan dan sejumlah dokumen perpajakan dapat dilihat secara elektronik melalui akun wajib pajak. Karena itu, akun Coretax perlu diperiksa secara berkala. Wajib pajak juga perlu memastikan alamat email dan data kontak yang terdaftar tetap sesuai serta memperbaruinya apabila terjadi perubahan. Dengan mengetahui tagihan lebih awal, wajib pajak dapat segera melakukan pengecekan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Kondisi yang Dapat Menjadi Dasar STP Berdasarkan Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023, STP dapat diterbitkan dalam sejumlah kondisi, yaitu: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. PKP tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan UU PPN, dengan pengecualian tertentu bagi PKP pedagang eceran. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak berdasarkan keputusan, putusan, atau data dan informasi yang ditemukan. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT PPh. PMK 80/2023 juga mengatur penerbitan STP terhadap pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan wajib pajak yang menghasilkan emisi karbon yang dikenai sanksi berupa denda dan/atau bunga.

Pencairan Restitusi Butuh Proses, Begini Penjelasan Kemenkeu

JAKARTA — Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan hak wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material. Namun, proses pengembaliannya tidak selalu berlangsung cepat sehingga dapat berdampak pada arus kas perusahaan. Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Joni Kiswanto mengatakan, persoalan restitusi bagi pelaku usaha bukan semata terkait beban pajak, melainkan waktu yang dibutuhkan hingga dana benar-benar diterima. “Dampak di pengusaha itu bukan beban pajaknya tapi cash flow-nya,” ujar Joni dalam diskusi publik, Rabu (16/9/2026). Menurut Joni, salah satu faktor yang membuat restitusi membutuhkan waktu adalah proses yang cukup panjang. Perusahaan yang mengalami lebih bayar PPN setiap bulan, misalnya, dapat memilih mengompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Jika restitusi baru diajukan setelah akumulasi lebih bayar selama beberapa bulan, proses pengembaliannya baru dimulai setelah permohonan diajukan. Setelah permohonan restitusi disampaikan, terdapat sejumlah tahapan administrasi hingga dana dibayarkan. Secara umum, proses tersebut meliputi pengajuan restitusi, pemeriksaan atau penetapan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), kemudian Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Selanjutnya, SPMKP menjadi dasar bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum kelebihan pembayaran pajak dibayarkan kepada wajib pajak. “Dari pengajuan sampai terbit SKPLB, kemudian SKPKPP, SPMKP, kemudian SP2D, nah itu yang lama, makanya cash flow-nya [perusahaan] tertahan di situ,” kata Joni. Dari sisi perusahaan, keterlambatan penerimaan restitusi dapat memengaruhi kemampuan mengelola modal kerja. Dana yang belum diterima tidak dapat segera digunakan untuk membayar gaji karyawan, pemasok, bahan baku, maupun kebutuhan operasional lainnya. Karena itu, restitusi PPN tidak hanya perlu dilihat dari aspek kepatuhan dan administrasi perpajakan, tetapi juga dari sisi kepastian waktu pengembalian dana. Semakin panjang proses yang harus dilalui, semakin lama pula dana kelebihan pembayaran pajak tertahan sebelum kembali menjadi kas perusahaan.

Redesain Insentif Pajak Mulai Disiapkan, Pemerintah Jelaskan 4 Syarat

Pemerintah sedang menyiapkan penyesuaian terhadap kebijakan insentif pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas pajak tetap dapat menarik investasi, tetapi di sisi lain tidak terlalu membebani penerimaan negara. Peninjauan tersebut turut dipengaruhi oleh perubahan model bisnis serta perkembangan aturan perpajakan di tingkat global. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut masih terdapat tiga hal yang menjadi persoalan dalam pemberian insentif pajak di Indonesia. Ketiganya meliputi design gap, growth-revenue trade-off gap, dan global coordination gap. Tiga Kesenjangan dalam Insentif Pajak Persoalan pertama, design gap, berkaitan dengan bentuk investasi yang selama ini menjadi sasaran fasilitas pajak. Insentif masih banyak diberikan untuk investasi yang bersifat fisik. Padahal, kegiatan usaha terus bergerak menuju model bisnis berbasis digital. Perubahan tersebut membuat pemerintah perlu melihat kembali apakah desain insentif yang ada masih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha ke depan. Berikutnya terdapat growth-revenue trade-off gap. Semakin banyak fasilitas yang diberikan, semakin besar pula tax expenditure yang harus ditanggung negara. Namun, manfaat ekonomi yang diperoleh dari fasilitas tersebut belum seluruhnya dinilai secara memadai. Oleh karena itu, hasil yang diberikan setiap insentif perlu diperhatikan kembali. Kesenjangan ketiga adalah global coordination gap. Hal ini berkaitan dengan diberlakukannya pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules. Adanya perubahan dalam sistem perpajakan internasional tersebut membuat efektivitas sejumlah insentif perlu dilihat kembali. Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam menyusun kebijakan insentif ke depan, ada empat hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, insentif perlu menyesuaikan perkembangan aturan perpajakan internasional, khususnya penerapan pajak minimum global. Dalam kondisi tersebut, penggunaan tax holiday perlu dipertimbangkan kembali. Sebagai pilihan lain, pemerintah dapat mempertimbangkan bentuk fasilitas seperti cash grant dan tax credit. Kedua, pemberian insentif harus memiliki relevansi strategis. Artinya, fasilitas yang diberikan perlu mengikuti perkembangan ekonomi dan perubahan struktur industri. Saat ini, sejumlah insentif di Indonesia masih bersifat broad based sehingga cakupannya dapat digunakan oleh banyak sektor. Ketiga, insentif perlu diberikan secara timely, targeted, dan temporary. Fasilitas tidak hanya perlu diberikan pada waktu yang sesuai, tetapi juga harus memiliki sasaran yang jelas dan jangka waktu tertentu. Keempat, efektivitas insentif perlu dievaluasi secara terus-menerus. Evaluasi diperlukan untuk melihat apakah fasilitas yang diberikan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan tax expenditure yang dikeluarkan. Menyesuaikan dengan Perkembangan Sektor Usaha Arah pemberian insentif juga perlu melihat perubahan sektor yang berkembang dalam perekonomian. Malaysia, Thailand, dan Vietnam, misalnya, telah mengarahkan fasilitas pajaknya pada sektor tertentu, termasuk industri digital dan renewable energy. Perkembangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan sasaran insentif di Indonesia. Dengan penentuan sasaran yang lebih sesuai, fasilitas pajak dapat diberikan berdasarkan kebutuhan dan arah perkembangan ekonomi. Penyesuaian desain serta evaluasi secara berkala menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan insentif pajak. Dengan cara tersebut, fasilitas yang diberikan diharapkan tetap mendukung investasi sekaligus mempertimbangkan kondisi penerimaan negara.

Cara Menambahkan Status Wajib Pajak GloBE di Coretax

Wajib Pajak GloBE merupakan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan merupakan bagian dari Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Berdasarkan PER-6/PJ/2026, salah satu kewajiban Wajib Pajak GloBE adalah mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Permohonan tersebut disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila Grup PMN mulai tercakup GloBE pada tahun 2025 dan tahun bukunya berakhir 31 Desember 2025, maka batas waktu pengajuan adalah September 2026. Cara Menambahkan Status di Coretax Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP dengan tahapan berikut: Login ke akun Coretax pribadi PIC atau penanggung jawab Wajib Pajak. Lakukan impersonate ke akun Wajib Pajak yang diwakili. Pilih Portal Saya → Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. Lengkapi formulir yang terdiri dari: Manajemen Kasus; Kuasa Wajib Pajak; Identitas Wajib Pajak; Informasi Grup GloBE; Informasi Grup PMN; Alamat Korespondensi; Penanggung Jawab; dan Pernyataan Wajib Pajak. Data yang Perlu Diperhatikan Pada bagian Informasi Grup GloBE, tentukan apakah Wajib Pajak merupakan Entitas Induk Utama. Jika merupakan Entitas Induk Utama, beberapa data seperti NPWP/TIN, nama, dan alamat akan terisi otomatis. Jika bukan, data Entitas Induk Utama perlu dilengkapi sesuai kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya, lengkapi negara Entitas Induk Utama dan periode pembukuan. Pada bagian Informasi Grup PMN, isi nama Grup PMN dan pilih Tahun Pengenaan GloBE pertama. Untuk bagian Penanggung Jawab, masukkan: NIK/NPWP penanggung jawab; Nama penanggung jawab; Email; dan Nomor telepon seluler. Pastikan NIK/NPWP yang dimasukkan valid dan dapat dikenali oleh sistem. Pengajuan dan Bukti Penerimaan Setelah seluruh data lengkap, baca dan centang Pernyataan Wajib Pajak, kemudian klik Simpan untuk mengajukan permohonan secara elektronik. Setelah pengajuan berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Surat Pemberitahuan atas Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE. Status Wajib Pajak GloBE selanjutnya dapat dicek melalui menu Informasi Umum. Sementara itu, jenis kewajiban pajak minimum global dapat dilihat melalui Portal Saya → Profil Saya → Jenis Pajak. Dengan demikian, bagi Grup PMN yang Tahun Pengenaan GloBE pertamanya adalah 2025, Wajib Pajak perlu memastikan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE telah diajukan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam PER-6/PJ/2026.

Pencairan Restitusi Pajak Dilakukan Selektif, DJP Ikuti SOP

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pencairan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan yang berlaku. Menurut Bimo, DJP tidak dapat mencairkan restitusi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan restitusi juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sektor dan wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan. Restitusi Dilakukan Secara Selektif Bimo menjelaskan, proses restitusi diarahkan agar lebih terukur, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, permohonan restitusi yang membutuhkan pemeriksaan akan tetap melalui prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan DJP. Ia menegaskan setiap proses pemeriksaan memiliki standar yang harus dipatuhi sehingga DJP tidak dapat mengabaikan SOP dalam pencairan restitusi. Kebijakan Disesuaikan dengan Kondisi APBN Untuk kebijakan restitusi ke depan, Bimo menyampaikan bahwa pelaksanaannya akan mengikuti arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kebijakan tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan serta pengelolaan defisit. Pemerintah perlu menjaga kondisi APBN agar tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan. Restitusi Masih Jadi Sorotan Pelaku Usaha Di sisi lain, persoalan pencairan restitusi masih menjadi perhatian pelaku usaha hingga DPR. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menyampaikan keluhan mengenai hambatan dalam pencairan restitusi. Keterlambatan pencairan restitusi dinilai dapat memberikan dampak terhadap arus kas perusahaan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan dana untuk membiayai proyek yang sedang berjalan. Agus mengatakan keluhan dari dunia usaha tersebut telah dikoordinasikan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, mengingat kebijakan mengenai restitusi berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan. DPR Soroti Hak Wajib Pajak Persoalan restitusi juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi XI DPR Harris Turino. Ia menilai pencairan restitusi perlu segera dilakukan karena restitusi merupakan hak wajib pajak. Menurut Harris, ketika pencairan restitusi mengalami penundaan, perusahaan dapat menghadapi tekanan terhadap kondisi arus kasnya. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa persoalan restitusi terus mendapat perhatian dari pelaku usaha dan DPR.

SE-10/PJ/2026 Atur Pengelolaan Dokumen Fisik Wajib Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mengatur cara penyimpanan dokumen fisik milik wajib pajak yang digunakan dalam pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2026. Yang dimaksud dokumen fisik dalam aturan tersebut adalah buku, catatan, dan/atau dokumen dalam bentuk hardcopy yang dipinjam untuk keperluan pemeriksaan atau penyelesaian keberatan. Selama berada di tangan DJP, dokumen tersebut perlu dijaga agar tetap utuh, rahasia, asli, dan tersedia saat dibutuhkan. Pengaturan ini juga mencakup tempat penyimpanan serta pihak yang bertanggung jawab atas dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung. Ada 9 Ketentuan yang Perlu Diperhatikan SE-10/PJ/2026 mengatur sejumlah ketentuan terkait dokumen fisik yang dipinjam dari wajib pajak. Aturannya mencakup hal-hal berikut: Setiap unit kerja perlu menyediakan tempat penyimpanan. Tempat tersebut disediakan oleh unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyelesaian keberatan. Keamanan menjadi salah satu syarat tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan harus cukup aman untuk mengurangi kemungkinan dokumen mengalami manipulasi, kerusakan, atau kehilangan. Aksesnya tidak dibuka untuk semua pegawai, melainkan hanya pegawai tertentu yang berwenang. Dokumen yang sudah dipinjam ditempatkan di tempat tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, maupun tim peneliti. Dokumen dapat dikeluarkan apabila sedang diperlukan. Pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti dapat mengambil dokumen dari tempat penyimpanan ketika dokumen tersebut diperlukan untuk menjalankan tugas. Setelah selesai digunakan, dokumen harus disimpan kembali. Artinya, dokumen tidak dibiarkan berada di luar tempat penyimpanan ketika sudah tidak digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Tanggung jawab melekat sejak dokumen dipinjam. Pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen sejak diterima dari wajib pajak sampai dikembalikan. Dokumen dari pihak lain juga termasuk. Dalam pemeriksaan bukti permulaan, tanggung jawab tersebut berlaku pula terhadap dokumen fisik yang dipinjam dari pihak lain. Pergantian pemeriksa tidak menghapus tanggung jawab. Jika pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti berganti, pihak yang menggantikan akan mengambil alih tanggung jawab atas dokumen fisik tersebut. Dokumen harus dikembalikan setelah kegiatan selesai. Dokumen milik wajib pajak dikembalikan segera setelah pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelesaian keberatan selesai. Untuk pemeriksaan bukti permulaan, kewajiban ini juga berlaku atas dokumen milik pihak lain yang sebelumnya dipinjam. Dengan demikian, pengaturan DJP tidak hanya berkaitan dengan tempat penyimpanan. SE-10/PJ/2026 juga menetapkan siapa yang dapat mengakses dokumen, kapan dokumen boleh digunakan, pihak yang bertanggung jawab, hingga waktu pengembaliannya.

Syarat Memperoleh Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Orang perseorangan yang ingin menjadi kuasa hukum dan mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak wajib memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH) dari Ketua Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai IKH diatur dalam PMK 184/PMK.01/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024. PER-1/PP/2024 membagi IKH menjadi dua bidang, yaitu perpajakan serta kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh IKH bidang perpajakan, pemohon wajib melengkapi 11 dokumen utama, yaitu: Daftar riwayat hidup sesuai format Lampiran I PER-1/PP/2024. Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Bukti pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan, yang dapat berupa ijazah Sarjana/Diploma IV administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan; ijazah Diploma III perpajakan; brevet perpajakan; atau dokumen pengalaman bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan. Kartu NPWP. Bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk dua tahun terakhir. SKCK yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar merah, menghadap lurus ke depan, serta mengenakan pakaian rapi dan sopan. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara, sesuai format Lampiran II dan dibubuhi e-meterai. Pakta integritas sesuai format Lampiran III dan dibubuhi e-meterai. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan aslinya, sesuai format Lampiran IV dan dibubuhi e-meterai. Selain dokumen tersebut, terdapat persyaratan tambahan bagi pemohon dalam kondisi tertentu. Mantan Hakim Pengadilan Pajak wajib melampirkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak. Sementara itu, istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami wajib melampirkan Kartu Keluarga. Proses Pengajuan IKH Permohonan IKH diajukan secara elektronik melalui layanan Pengadilan Pajak dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Setelah permohonan diterima, pemohon memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Pengadilan Pajak kemudian melakukan verifikasi kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja. Jika terdapat kekurangan, pemohon diberikan waktu 3 hari kerja untuk melengkapinya. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Perpanjangan IKH Pemegang IKH perlu memperhatikan masa berlaku izin. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Untuk perpanjangan, pemohon antara lain harus menyiapkan daftar riwayat hidup, bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dua tahun terakhir, SKCK yang masih berlaku, pasfoto terbaru, serta surat pernyataan kebenaran dokumen. Jika IKH telah berakhir, permohonan tidak lagi diproses sebagai perpanjangan sehingga pemohon harus mengajukan permohonan IKH baru sesuai ketentuan yang berlaku.