Cara Menghapus NITKU Cabang melalui Coretax DJP dan Memahami Fungsi NITKU dalam Administrasi Pajak

Wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha pada suatu cabang kini dapat menghapus Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) melalui sistem Coretax DJP. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari perubahan data wajib pajak dan dapat dilakukan secara elektronik melalui akun wajib pajak. Informasi mengenai tata cara penghapusan NITKU cabang disampaikan Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini penting bagi wajib pajak yang telah menutup, memindahkan, atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha pada lokasi yang sebelumnya telah memiliki NITKU. Penghapusan NITKU dapat dilakukan melalui Coretax DJP Wajib pajak yang hendak menghapus NITKU cabang dapat mengajukan perubahan data melalui akun pada Coretax DJP. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, menu yang perlu diakses adalah: Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Setelah masuk ke bagian tersebut, wajib pajak dapat memilih tempat kegiatan usaha atau sub-unit yang NITKU-nya hendak dihapus sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya. Setelah NITKU dihapus, proses belum selesai. Wajib pajak perlu melanjutkan pengisian serta mengirimkan formulir perubahan data wajib pajak. Dengan demikian, penghapusan NITKU harus diikuti dengan penyampaian formulir perubahan data sesuai prosedur yang tersedia pada Coretax DJP. Langkah tersebut pada dasarnya diperlukan agar data tempat kegiatan usaha yang tersimpan dalam administrasi DJP tetap sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Bagaimana jika penghapusan NITKU tidak dapat dilakukan secara elektronik? Tidak semua perubahan data wajib pajak harus dilakukan melalui sistem elektronik apabila terdapat kendala yang menyebabkan layanan elektronik tidak dapat digunakan. Dalam kondisi tersebut, perubahan data dapat diajukan secara langsung atau disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pengajuan dapat disampaikan kepada: 1.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar; 2.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau 3.tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4.Untuk memastikan dokumen dan prosedur yang harus ditempuh sesuai kondisi wajib pajak, wajib pajak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPP tempat terdaftar. Informasi alamat dan kontak KPP juga dapat digunakan untuk memperoleh penegasan mengenai proses perubahan data tersebut. NITKU bukan hanya untuk cabang perusahaan Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa NITKU tidak lagi semata-mata identitas untuk kantor cabang. Berdasarkan Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, konsep NITKU dalam sistem administrasi perpajakan telah diperluas. Sebelumnya, NITKU lebih dikenal sebagai identitas bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, sehingga erat kaitannya dengan identitas cabang. Seiring penerapan Coretax dan perkembangan ketentuan administrasi perpajakan, NITKU kemudian digunakan untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha, termasuk tempat kedudukan atau kantor pusat. Dengan demikian, istilah “NITKU cabang” sebaiknya dipahami sebagai NITKU yang melekat pada lokasi kegiatan usaha yang berstatus cabang. Secara konsep, NITKU sendiri memiliki cakupan yang lebih luas. Wajib pajak wajib melaporkan tempat kegiatan usaha Peraturan DJP juga mengatur kewajiban wajib pajak untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya kepada DJP. Pasal 31 PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa […]

DJP Tetapkan Mekanisme Pergantian Tim dalam Sidang Sengketa Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan prosedur yang harus dilakukan apabila terjadi pergantian anggota atau tim yang menangani perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Prosedur tersebut mencakup penugasan tim pengganti hingga pengalihan informasi mengenai perkara yang sebelumnya telah ditangani. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026. Melalui aturan tersebut, DJP mengatur agar pergantian tim tidak menghambat proses penanganan sengketa yang masih berjalan. Ada Surat Tugas untuk Tim Pengganti Dalam hal terjadi pergantian tim atau perubahan susunan anggota, tim yang melanjutkan penanganan perkara harus membuat surat tugas tim sidang pengganti. Format surat tugas tersebut telah disediakan dalam lampiran SE-6/PJ/2026. Surat tugas ini menjadi dasar bagi tim yang baru untuk melanjutkan penanganan perkara setelah terjadi perubahan susunan tim. Resume Persidangan Diserahkan kepada Tim Baru Pergantian tim juga diikuti dengan proses penyerahan informasi mengenai perkara. Anggota atau tim yang sebelumnya menangani sengketa wajib memberikan resume persidangan kepada anggota atau tim pengganti. Resume tersebut mencakup perkembangan perkara hingga persidangan terakhir. Dengan adanya penyerahan ini, tim baru dapat mengetahui proses yang telah dilakukan sebelumnya dan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan terakhir. Jika masih diperlukan, tim pengganti juga dapat membahas perkara tersebut dengan anggota atau tim yang sebelumnya menangani sengketa. Tim Lama Dapat Mendampingi Persidangan SE-6/PJ/2026 juga memungkinkan tim pengganti meminta pendampingan dari tim sebelumnya. Pendampingan dapat dilakukan ketika menghadiri sidang banding atau gugatan maupun saat melaksanakan uji bukti. Ketentuan ini membantu memastikan informasi dan pemahaman yang telah diperoleh tim sebelumnya tetap dapat digunakan oleh tim yang melanjutkan penanganan perkara. Sebelumnya Diatur dalam SE-65/PJ/2012 Mekanisme pergantian tim sidang bukan merupakan ketentuan yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, SE-65/PJ/2012 juga telah mengatur teknis peralihan tugas antara tim sidang lama dan tim sidang baru. Berdasarkan ketentuan tersebut, tim atau anggota tim lama menyerahkan arsip perkara kepada tim yang baru. Tim pengganti kemudian dapat meminta keterangan mengenai sengketa kepada tim atau anggota tim sebelumnya. Selain itu, tim baru dapat meminta pendampingan untuk menghadiri sidang banding atau gugatan serta melakukan uji bukti. Dengan adanya SE-6/PJ/2026, DJP kembali memberikan pedoman mengenai proses pergantian tim sidang, mulai dari penugasan tim pengganti hingga penyerahan informasi dan pendampingan dalam proses persidangan.