Implementasi Coretax, DJP Hentikan e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan penggunaan aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Penghentian tersebut dilakukan seiring dengan implementasi Coretax DJP yang kini menjadi kanal utama dalam sejumlah layanan perpajakan.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026, DJP menyampaikan bahwa sejumlah layanan yang sebelumnya tersedia melalui ketiga aplikasi tersebut telah dialihkan ke aplikasi dan portal baru. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem layanan perpajakan setelah Coretax diterapkan.
Layanan Permohonan Keberatan Beralih ke Coretax
Sebelum Coretax diterapkan, proses administrasi permohonan keberatan dilakukan melalui aplikasi e-Objection yang tersedia pada DJP Online. Dengan dihentikannya e-Objection, wajib pajak kini dapat mengurus administrasi permohonan keberatan melalui Coretax DJP.
Perubahan ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang akan mengajukan keberatan karena kanal yang digunakan untuk proses tersebut sudah tidak lagi melalui e-Objection. Pengajuan dan proses administrasinya perlu dilakukan melalui sistem Coretax sesuai dengan layanan yang tersedia.
Layanan KSWP Kini Tersedia di Coretax
Selain e-Objection, DJP juga menghentikan aplikasi Info KSWP. Layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang sebelumnya dapat diakses melalui aplikasi tersebut kini dialihkan ke Coretax. KSWP merupakan layanan yang digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status wajib pajak. Informasi tersebut antara lain diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam pelayanan publik tertentu. Dengan adanya pengalihan ini, wajib pajak perlu menyesuaikan penggunaan layanan KSWP dengan sistem yang telah ditetapkan dalam Coretax.
Portal Ex-1 Dialihkan ke Portal KSWP
Penghentian juga berlaku untuk Portal Ex-1 yang sebelumnya digunakan oleh instansi pemerintah dan pihak lainnya untuk mengakses layanan KSWP.
Layanan tersebut mencakup kebutuhan KSWP bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, serta instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP).
Setelah Portal Ex-1 dihentikan, layanan KSWP untuk pihak-pihak tersebut dialihkan ke Portal KSWP. Dengan demikian, akses terhadap layanan yang sebelumnya dilakukan melalui Portal Ex-1 perlu dilakukan melalui portal yang baru.
Wajib Pajak Perlu Menyesuaikan Kanal Layanan
Penghentian ketiga aplikasi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian layanan DJP setelah implementasi Coretax. Bagi wajib pajak, perubahan ini penting diperhatikan agar proses administrasi perpajakan tidak dilakukan melalui kanal yang sudah tidak digunakan.
Dengan semakin banyaknya layanan yang dialihkan ke Coretax dan Portal KSWP, wajib pajak maupun pihak yang berkepentingan perlu memastikan bahwa layanan yang digunakan sudah sesuai dengan kanal terbaru yang ditetapkan DJP.
