Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia melalui sejumlah kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memperluas basis informasi, memperkuat penegakan hukum, serta mendorong kepatuhan masyarakat. Salah satu agenda yang mendapat perhatian pada pekan terakhir Agustus 2026 adalah kewajiban lembaga keuangan pelapor untuk memperoleh, melakukan klarifikasi kewajaran, serta memelihara valid self-certification dalam rangka identifikasi rekening keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 dan Common Reporting Standard (CRS). Pada saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan pendekatan penegakan hukum multidoor untuk mempersempit tax gap mulai 2027. Di sisi lain, DJP memperkuat peran tax center di perguruan tinggi serta kembali membuka program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk tahun 2027. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya diarahkan pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem informasi, transparansi keuangan, edukasi, kolaborasi antarlembaga, dan peningkatan kepatuhan. Valid Self-Certification Menjadi Bagian Penting Identifikasi Rekening Keuangan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2026 memberikan penegasan mengenai pelaksanaan kewajiban memperoleh valid self-certification bagi lembaga keuangan pelapor CRS. Ketentuan tersebut berkaitan dengan PMK 108/2025 yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, termasuk mekanisme identifikasi rekening keuangan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK 108/2025, prosedur identifikasi rekening keuangan antara lain diterapkan terhadap rekening keuangan baru. Dalam konteks tersebut, lembaga keuangan pelapor CRS wajib meminta pernyataan diri yang valid dari calon pemegang rekening. Yang perlu diperhatikan, self-certification tersebut merupakan bagian yang terpisah dari dokumen pembukaan rekening. Dengan demikian, calon pemegang rekening tidak cukup hanya memberikan informasi yang diperlukan untuk membuka rekening, tetapi juga perlu memberikan pernyataan mengenai status domisili pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban lembaga keuangan tidak berhenti setelah memperoleh formulir self-certification. DJP menegaskan bahwa lembaga keuangan juga harus melakukan klarifikasi mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam self-certification. Klarifikasi dilakukan dengan menggunakan informasi yang telah dimiliki atau diperoleh lembaga keuangan dalam kaitannya dengan rekening atau calon pemegang rekening. Tahapan tersebut penting karena tujuan self-certification bukan sekadar mengumpulkan pernyataan dari nasabah, tetapi membantu lembaga keuangan menentukan negara domisili pemegang rekening secara tepat. Setelah memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi kewajaran, lembaga keuangan kemudian menentukan negara domisili pemegang rekening berdasarkan informasi yang tersedia. Dengan mekanisme tersebut, proses identifikasi menjadi lebih terstruktur: lembaga keuangan memperoleh pernyataan dari nasabah, menguji kewajaran pernyataan tersebut dengan informasi yang dimiliki, kemudian menentukan domisili pajak untuk kepentingan pelaporan CRS. DJP Sediakan Tiga Contoh Formulir Untuk membantu pelaksanaan kewajiban tersebut, DJP menyediakan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan/atau agen penjual. Terdapat tiga kelompok formulir yang disediakan, yaitu: Individual Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening orang pribadi. Entity Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening berbentuk entitas. Controlling Person Tax Residency Self-Certification, untuk pihak yang merupakan pengendali entitas. Penyediaan contoh formulir tersebut memberikan acuan praktis bagi lembaga keuangan dalam melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan. DJP juga menekankan aspek validitas dokumen. Self-certification yang diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara lembaga keuangan harus ditandatangani atau mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening maupun kuasanya. Selain itu, dokumen harus diberi tanggal paling lambat pada saat self-certification tersebut diperoleh […]
DJP Perkuat Ketentuan Valid Self-Certification bagi Lembaga Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan lembaga jasa keuangan serta entitas terkait untuk menjalankan prosedur valid self-certification. Prosedur tersebut mencakup permintaan pernyataan diri kepada pemegang rekening, pengecekan kewajaran data yang disampaikan, hingga penyimpanan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026. Valid self-certification menjadi salah satu bagian dalam proses identifikasi rekening keuangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 serta Common Reporting Standard (CRS). Berlaku dalam Identifikasi Rekening Baru PMK 108/2025 mengatur bahwa identifikasi rekening keuangan juga dilakukan terhadap rekening yang baru dibuka. Dalam proses tersebut, lembaga keuangan pelapor CRS perlu meminta calon pemegang rekening untuk memberikan valid self-certification. Dokumen ini dibuat secara terpisah dari berkas pembukaan rekening. Melalui pernyataan tersebut, lembaga keuangan memperoleh data mengenai negara tempat pemegang rekening memiliki domisili pajak. Setelah formulir diterima, prosesnya tidak langsung selesai. Lembaga keuangan perlu melihat apakah keterangan yang diberikan sesuai dengan data atau informasi lain yang telah dimiliki. DJP Sediakan Tiga Formulir Untuk mendukung pelaksanaan proses tersebut, DJP melampirkan tiga contoh formulir self-certification dalam PENG-4/PJ/2026. Ketiga formulir tersebut terdiri dari: Individual Tax Residency Self-Certification, yang digunakan oleh pemegang rekening orang pribadi; Entity Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening berbentuk entitas; dan Controlling Person Tax Residency Self-Certification, yang diperuntukkan bagi pihak pengendali entitas. Formulir tersebut dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan agen penjual ketika melakukan identifikasi rekening keuangan. Data Tidak Bisa Langsung Diterima Lembaga keuangan perlu memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan pemegang rekening tergolong wajar. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data dalam self-certification dengan informasi yang tersedia pada lembaga keuangan. Setelah proses tersebut dilakukan, lembaga keuangan dapat menentukan negara domisili pajak pemegang rekening. Tahapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan prosedur CRS. Dengan kata lain, self-certification tidak hanya berkaitan dengan pengisian formulir. Ada proses lanjutan untuk memastikan data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi pemegang rekening. Dokumen Harus Ditandatangani dan Disimpan Valid self-certification yang diperoleh lembaga keuangan harus ditandatangani dan mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening atau pihak yang diberi kuasa. Dokumen tersebut juga harus mencantumkan tanggal yang tidak lebih lambat dari saat pernyataan diri diperoleh. Selain itu, isinya harus memenuhi informasi yang dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c PMK 108/2025. Lembaga keuangan kemudian perlu menyimpan dan memelihara dokumen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan prosedur identifikasi rekening. Melalui PENG-4/PJ/2026, DJP kembali mengingatkan lembaga keuangan dan entitas terkait agar pelaksanaan valid self-certification dilakukan sebagaimana mestinya. Prosedur ini diperlukan untuk mendukung identifikasi domisili pajak pemegang rekening dalam pelaksanaan CRS.
