JAKARTA – Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk kepentingan perpajakan wajib menerapkan prinsip taat asas. Artinya, metode pembukuan yang digunakan pada suatu tahun pajak pada dasarnya harus konsisten dengan metode yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Ketentuan tersebut mencakup antara lain metode pengakuan penghasilan dan biaya, tahun buku, metode penilaian persediaan, serta metode penyusutan dan amortisasi. Meski demikian, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tetap dimungkinkan sepanjang Wajib Pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan teknis mengenai layanan administrasi tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan antara lain mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan Kewajiban menerapkan prinsip taat asas berangkat dari ketentuan Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam ketentuan tersebut, pembukuan harus diselenggarakan secara konsisten, sedangkan perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Prinsip taat asas pada dasarnya bertujuan mencegah Wajib Pajak mengubah metode pembukuan secara tidak konsisten sehingga terjadi pergeseran laba atau rugi yang pada akhirnya dapat memengaruhi besarnya pajak terutang. Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP memberikan contoh bahwa Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus (straight line method) pada suatu tahun dan hendak menggantinya dengan metode saldo menurun (declining balance method) pada tahun berikutnya harus memperoleh persetujuan DJP terlebih dahulu. Permohonan juga harus disampaikan sebelum tahun buku yang bersangkutan dimulai, disertai alasan yang logis dan dapat diterima serta penjelasan mengenai akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Dengan demikian, perubahan metode penyusutan bukan semata-mata keputusan akuntansi internal perusahaan. Jika perubahan tersebut menyangkut metode pembukuan untuk tujuan perpajakan, Wajib Pajak harus memperhatikan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Perubahan Metode Pembukuan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan Pasal 10 PER-8/PJ/2025 menegaskan bahwa pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Namun, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan. Selain memenuhi batas waktu tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. 1. Menjelaskan alasan perubahan Wajib Pajak wajib menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. PER-8/PJ/2025 juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melampirkan dokumen pendukung atas alasan perubahan tersebut. Dengan demikian, alasan yang disampaikan sebaiknya tidak bersifat umum, tetapi dapat menjelaskan kondisi bisnis yang melatarbelakangi perubahan dan, bila relevan, didukung dokumen yang memadai. 2. Menyampaikan pernyataan tertentu Wajib Pajak harus menyampaikan pernyataan bahwa perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak lainnya, dan apabila perubahan tidak dilakukan akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan. Selain itu, Wajib Pajak harus menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan pergeseran laba atau rugi dengan tujuan meringankan beban pajak. Untuk permohonan perubahan yang diajukan pertama kali, Wajib Pajak juga harus menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan […]
PER-7/PJ/2025 Atur Cara Menentukan Tempat Kedudukan Wajib Pajak Badan
Kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Khusus badan, proses pendaftaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan tersebut. Aturan mengenai tempat kedudukan wajib pajak badan tercantum dalam PER-7/PJ/2025. Dalam menentukan lokasi tersebut, wajib pajak tidak hanya berpatokan pada dokumen badan, tetapi juga perlu melihat keadaan yang sebenarnya. Empat Kriteria Tempat Kedudukan PER-7/PJ/2025 mengatur beberapa kondisi yang dapat digunakan untuk menentukan tempat kedudukan wajib pajak badan, yaitu: Kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan Tempat kedudukan ditentukan berdasarkan lokasi kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan sebagaimana tercantum dalam: Akta atau dokumen pendirian beserta perubahannya; Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau Surat keterangan tempat kegiatan usaha. Kondisi sebenarnya berbeda dengan dokumen Jika lokasi kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pendirian atau dokumen sejenis, tempat kedudukan ditentukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Kantor pimpinan terpisah Apabila kantor pimpinan berada di lokasi yang berbeda dengan pusat administrasi dan keuangan serta tempat kegiatan usaha, tempat kedudukan badan ditentukan berdasarkan lokasi kantor pimpinan. Tempat kegiatan usaha Untuk wajib pajak badan yang menjalankan usaha pada sektor tertentu, tempat kedudukan dapat ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Sektor usaha yang dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berlaku Secara Hierarkis Keempat kriteria tersebut tidak dapat dipilih secara bebas. Penentuannya dilakukan secara hierarkis atau berurutan. Artinya, wajib pajak harus terlebih dahulu melihat kriteria pertama. Jika kriteria tersebut dapat digunakan, penentuan tempat kedudukan selesai sampai di situ. Kriteria berikutnya baru digunakan apabila kriteria sebelumnya tidak dapat diterapkan. Ketentuan ini menjadi relevan bagi badan yang memiliki alamat kantor pimpinan, pusat administrasi, dan lokasi kegiatan usaha yang berbeda. Aturan Khusus untuk KSO PER-7/PJ/2025 memberikan ketentuan tersendiri bagi wajib pajak berbentuk kerja sama operasi (KSO). Empat kriteria di atas tidak berlaku untuk KSO. Tempat kedudukan KSO ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang berada di Indonesia. Anggota tersebut harus ditunjuk dalam: perjanjian KSO; atau surat penunjukan. Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak badan perlu memastikan lokasi yang digunakan sebagai tempat kedudukan sesuai dengan kondisi dan kriteria yang ditetapkan. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan KPP tempat wajib pajak badan melakukan pendaftaran NPWP.
