Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengecek sekaligus mengunduh bukti pemotongan pajak penghasilan (bupot PPh) yang telah diterbitkan oleh pihak pemotong melalui akun Coretax DJP. Dengan fitur “Bukti Potong Saya”, wajib pajak tidak perlu lagi bergantung pada pemberi penghasilan untuk memperoleh salinan dokumen bukti potong. Fitur tersebut tersedia dalam modul e-Bupot di Coretax DJP. DJP menjelaskan, “Bukti Potong Saya” berfungsi sebagai tempat untuk melihat data bukti pemotongan atau pemungutan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dan diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Data tersebut dapat dicek dan diunduh secara mandiri oleh wajib pajak. (Directorate General of Taxes) Apa Itu Bukti Potong PPh? Bukti pemotongan pajak penghasilan atau bupot PPh merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak yang melakukan pemotongan PPh. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa atas suatu penghasilan telah dilakukan pemotongan pajak sekaligus menunjukkan besarnya PPh yang dipotong. Bagi penerima penghasilan, bukti potong memiliki peran penting karena data di dalamnya dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk ketika wajib pajak mempersiapkan dan melaporkan SPT Tahunan. Coretax DJP kemudian mengintegrasikan informasi tersebut sehingga penerima penghasilan dapat melihat bukti potong yang diterbitkan atas namanya melalui akun masing-masing. DJP juga menyediakan berbagai panduan terkait bukti potong dalam portal resmi Coretaxpedia. (Directorate General of Taxes) Fitur “Bukti Potong Saya” di Coretax DJP DJP sebelumnya menjelaskan bahwa menu “Bukti Potong Saya” hadir sebagai fitur yang membantu wajib pajak dalam mempersiapkan dokumen pendukung SPT Tahunan. Menu ini juga melengkapi fasilitas pengunduhan PDF bukti potong yang sebelumnya tersedia melalui menu “Dokumen Saya”. (Directorate General of Taxes) Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melakukan penyaringan data berdasarkan tipe bukti potong dan masa pajak sehingga pencarian dokumen menjadi lebih mudah. Jenis bukti potong yang tersedia antara lain BPA1, BPA2, BP21, BP26, serta bukti pemotongan bulanan untuk pegawai tetap sesuai dengan jenis penghasilan dan penerimanya. Sebagai contoh, BPA1 digunakan untuk bukti potong masa pajak terakhir bagi kategori pegawai tetap tertentu di luar pejabat negara, TNI/Polri, dan pensiunan, sedangkan BPA2 digunakan untuk kategori PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunannya sesuai ketentuan yang berlaku. (Directorate General of Taxes) Cara Cek dan Unduh Bupot PPh di Coretax DJP menjelaskan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk menemukan dan mengunduh bukti potong. Berikut panduan praktisnya: 1. Login ke akun Coretax DJP Pertama, wajib pajak harus masuk atau login menggunakan akun Coretax DJP masing-masing. Pastikan menggunakan akun yang tepat agar data bukti potong yang dicari dapat ditampilkan sesuai identitas wajib pajak. 2. Pilih akun utama atau akun perwakilan Setelah berhasil masuk, pilih akun utama atau akun perwakilan sesuai dengan bukti potong yang hendak dicari. Tahap ini penting terutama bagi wajib pajak yang memiliki akses atau kewenangan terhadap lebih dari satu akun atau entitas perpajakan. 3. Masuk ke menu e-Bupot Pada halaman Coretax, pilih menu e-Bupot yang berada di bagian atas tampilan. Modul tersebut merupakan bagian dari layanan Coretax yang berkaitan dengan administrasi bukti pemotongan dan pemungutan pajak. 4. Pilih submenu “Bukti Potong Saya” Setelah masuk ke modul e-Bupot, pilih submenu “Bukti Potong Saya”. Menu inilah yang digunakan untuk melihat […]
Tak Semua yang Urus Pajak Wajib Punya SKT, Ini Penjelasan DJP
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi persyaratan bagi pihak lain yang hendak menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak. Meski demikian, dokumen tersebut tidak diperlukan oleh setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan perpajakan. Karyawan perusahaan menjadi salah satu contohnya. Mereka tidak harus memiliki SKT ketika hanya menjalankan pekerjaan administrasi pajak sesuai tugas yang diberikan perusahaan melalui Coretax. Termasuk di dalamnya karyawan yang mendapat kewenangan untuk membuat ataupun menandatangani faktur pajak dan bukti potong. Fungsional Penyuluh Pajak DJP Arif Yunianto menyampaikan bahwa pengaturan mengenai kewenangan tersebut telah dimuat dalam PMK 81/2024 serta PER-11/PJ/2025. Melalui kedua aturan tersebut, akses yang dapat digunakan karyawan untuk menjalankan fungsi perpajakan ditentukan berdasarkan role yang diberikan dalam sistem. Karyawan dengan Akses Coretax Tidak Otomatis Menjadi Kuasa Perusahaan dapat memberikan sejumlah kewenangan perpajakan kepada karyawan melalui Coretax. Salah satunya adalah akses untuk menandatangani bukti potong. Karyawan yang mendapat akses tersebut tetap berada dalam posisi sebagai karyawan. Pemberian role di sistem tidak membuatnya berubah menjadi kuasa wajib pajak. Karena itu, SKT tidak menjadi syarat selama pekerjaan yang dilakukan masih sebatas kewenangan yang diberikan perusahaan. Hal tersebut juga berlaku untuk pekerjaan yang berkaitan dengan faktur pajak maupun bukti potong lainnya. Selama karyawan bekerja dalam kapasitasnya di perusahaan dan tidak ditunjuk sebagai kuasa, kewajiban memiliki SKT tidak berlaku. Pengurus Perusahaan Tidak Perlu SKT sebagai Wakil Pengecualian juga berlaku bagi wakil wajib pajak. Kedudukan wakil telah diatur dalam Pasal 32 UU KUP, termasuk untuk wajib pajak yang berbentuk badan. Dalam hal ini, pengurus menjadi pihak yang mewakili wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena bertindak sebagai wakil, pengurus tidak perlu memiliki SKT untuk menjalankan kewenangan tersebut. Pengertian pengurus pun tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam akta perusahaan. Pihak yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan perusahaan juga dapat termasuk dalam pengertian pengurus. Karena itu, orang yang menjalankan pekerjaan pajak sebagai bagian dari tugas internal perusahaan perlu dibedakan dari orang yang memang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak sebagai kuasa. Tiga Pihak yang Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa Kementerian Keuangan memperbarui aturan mengenai kuasa wajib pajak melalui PMK 44/2026. Dalam aturan tersebut, kuasa wajib pajak dapat berasal dari tiga kelompok, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan pajak dapat ditunjuk apabila telah memiliki izin konsultan pajak. Sementara pihak lain harus memenuhi persyaratan berupa kepemilikan SKT. Adapun keluarga tidak diwajibkan mempunyai kompetensi khusus di bidang perpajakan. Namun, tidak semua anggota keluarga dapat ditunjuk. Hubungan yang diperbolehkan mencakup suami, istri, keluarga sedarah, serta keluarga semenda sampai derajat kedua. SKT Bergantung pada Kapasitas Seseorang Dengan adanya perbedaan tersebut, seseorang yang mengurus administrasi pajak belum tentu berkedudukan sebagai kuasa wajib pajak. Karyawan menjalankan pekerjaan berdasarkan tugas dan akses yang diberikan perusahaan, sedangkan wakil bertindak berdasarkan kedudukannya sebagai pihak yang mewakili wajib pajak. Kuasa memiliki dasar yang berbeda karena ditunjuk untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Untuk pihak lain yang berada dalam kategori kuasa tersebut, SKT menjadi persyaratan. Jadi, perlu melihat terlebih dahulu posisi dan kewenangan seseorang dalam menjalankan urusan perpajakan. Bukan hanya karena seseorang ikut […]
